Skema Delivery Duty Paid Beri Kepastian
DJBC menyebut bahwa implementasi PMK.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang kebijakan perpajakan bagi e-commerce memudahkan bagi pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut terdapat kewajiban bagi penyedia plaform marketplace untuk menggunakan skema delivery duty paid (DDP). DDP sendiri diartikan sebagai penyerahan dilakukan di negara yang melakukan impor, tetapi bea masuk sudah dibayar dan diselesaikan, dengan begitu penjual wajib memikul semua biaya dan risiko sampai dengan barang tiba di tujuan. Maka dari itu, Pemerintah akan mendapatkan kepastian dari aspek pajak. Penyedia platform e-commerce wajib menyediakan skema DDP tersebut. Jika tidak menyediakan skema DDP maka, Kepala Kantor Kepabeanan dapat mencabut persetujuan pendaftaran penyedia platform marketplace.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023