Spektrum, Memajaki E-Commerce
Ungkapan menyerah sebelum berperang tampaknya cocok disematkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, Menteri Keuangan telah menarik beleid tentang perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce alias dagang-el, tepat 2 hari sebelum berlaku efektif. Menkeu boleh berdalih bahwa penarikan regulasi yang ditujukan untuk menyamakan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha luring dan daring itu adalah untuk meningkatkan koordinasi anatarkementerian/lembaga yang lebih komprehensif dan sosialisasi yang intensif kepada pelaku usaha. Sejak awal PMK ini memang sudah menuai pro dan kontra dari pelaku usaha luring dan daring. Dalam kasus ini, pemerintah tampak tak bertaji dalam menghadapi pelaku usaha daring. Padahal, PMK 210 ini kunci pembuka bagi pemerintah untuk mengakses dan memantau transaksi e-commerce yang selama ini belum tersentuh oleh sistem perpajakan nasional. Sangat disayangkan keputusan Menkeu menarik PMK 201 ini. Sosialisasi sebenarnya bisa dilakukan sembari berjalan. Pemerintah juga sudah memberi jeda 3 bulan sebelum PMK 2010 berlaku efektif. Selain memperlihatkan inkonsistensi dalam membuat regulasi, penarikan PMK 210 juga menunjukkan sikap pemerintah yang belum mampu bersikap adil dalam hal pemajakan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023