Digital Ekonomi umum
( 1143 )Pendanaan Startup, ShopBack Raup Tambahan Dana US$45 Juta
ShopBack, platform satu-pintu untuk cashback dan kurator promo, mendapat suntikan dana US$45 juta atau setara Rp643,5 miliar dalam seri pendanaan terbaru. Dengan demikian, total pendanaan yang berhasil dikantongi ShopBack saat ini mencapai US$83 juta atau sekitar Rp1,18 triliun. Pendanaan berasal dari EV Growth dan Rakuten, EDBI, serta investor lainnya. Saat ini, ShopBack Indonesia memiliki lebih dari 3 juta pengguna dan sudah bekerja sama dengan ratusan platform dagang-el ternama di Indonesia. Pada 2018, perusahaan mencatatkan pertumbuhan permintaan dan penjualan sebesar 250% secara tahunan, dengan lebih dari 2,5 juta transaksi per bulan. Nilai penjualan pun diklaim mendekati US$1 juta atau Rp14,3 miliar untuk lebih dari 2.000 mitra dagang baik daring maupun luring.
Teknologi Jangkau Warung Kelontong
Dengan memanfaatkan teknologi, pemilik warung dan toko kelontong kini lebih mudah memesan barang, mendapatkan harga lebih murah, dan menjangkau modal. Inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi memungkinkan rantai distribusi menjadi makin pendek dan makin efisien. Produsen, distributor, pengecer dan konsumen memiliki peluang untuk mendapatkan harga terbaik.
Warung milik Junaedi, Kedai Tiga Putri di Jalan Prof Dr satrio misalnya. Empat tahun lalu warung tersebut masih kecil berupa lapak kotak, dan kini warungnya tampil lebih menarik terdapat wifi dan jasa listrik. Selain itu juga melayani jasa isi ulang pulsa dan aneka tagihan yang semuanya melalui aplikasi KUDO. Sebagai mitra warung pintar, Junaedi dibekali aplikasi yang memungkinkan kulakan barang dengan harga yang lebih murah. Contoh serupa juga dialami oleh Nurjana Anggraeni pemilik toko kelontong "AAN" di Cilandak Timur. Pengguna aplikasi mitra Bukalapak yakni melayani kulakan grosir barang kebutuhan usaha kelontong serta sistem pembayaran produk digital berupa isi ulang pulsa dan aneka tagihan. Ida Farida pemilik toko "Teh Ida Jaya" di jalan Kalibaru Barat, Bekasi mengaku tidak pernah lagi pergi kulakan ke distributor kecil setelah memakai aplikasi Mitra Tokopedia. Segala barang yang dibutuhkan bisa dibeli lebih murah melalui aplikasi.
Mitra Bukalapak
- aplikasi bagi penjual luring terdiri dari dua fitur utama, penjualan produk e-voucher dan tiket, serta kulakan produk fisik
- sasaran warung/toko kelontong
- tidak boleh grosir
- pendaftaran gratis
Warung Pintar
- 70% mitra warung pintar berpenghasilan di atas upah minimum regional setelah bergabung
- lebih dari 300 jenis barang tersedia untuk dijual di warung pintar
- belanja di warung pintar mendapatkan harga 15% lebih murah dibandingkan di agen
- aplikasi terdiri dari 2 fitur utama : produk digital e-voucher/tiket dan kulakan produk grosir
- menyediakan produk grosir, pulsa, paket data, jasa bayar PLN, telkom, PDAM, BPJS, voucher game dan TV kabel
- dari setiap transaksi yang diproses mitra mendapatkan potongan harga dan cashback tergantung produknya
- terbuka bagi pemilik toko, warung dan kios kelontong
Izin Otoritas Jasa Keuangan, Industri Tekfin Lending Kian Marak
Aktivitas penyelenggaraan layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi atau peer to peer lending semakin semarak seiring dengan berkembangnya jumlah pelaku usaha terdaftar di segmen tersebut. OJK kembali menambah catatan perusahaan teknologi finansial (tekfin) P2P lending terdaftar per April 2019. Tercatat sebanyak tujuh perusahaan terdaftar atau mendapatkan izin terdaftar dari OJK pada awal April 2019. Dengan demikian, total tekfin yang terdaftar dan memiliki izin dari otoritas bertambah menjadi 106 entitas pada awal april 2019. Berdasarkan data OJK per Maret 2019, terdapat potensi total 246 perusahaan tekfin di Indonesia. Sebanyak 99 perusahaan telah terdaftar atau memiliki izin, dan tiga diantaranya merupakan tekfin syariah. Bertambahnya pelaku usaha tekfin lending dapat mendorong perkembangan inklusi keuangan, seiring dengan meningkatnya aktivitas keuangan masyarakat.
TokTok.id, Toko Daring Untuk ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Korps Pegawai Negeri (Korpri) kini diberikan kemudahan untuk berbelanja dalam jaringan melalui toko TokTok.id. Melalui toko daring ini, para ASN dapat berbelanja hanya dengan menggunakan akses Nomor Induk Pegawai. Menurut VP Marketing TokTok.id terdapat beberapa keuntungan bagi ASN yang berbelanja di TokTok.id diantarany adalah, beli pulsa tanpa dikenakan biaya administrasi dan disubsidi ongkos kirimnya. Selain itu, TokTok.id mengirimkan barang langsung dari pemasok sehingga lebih murah dari harga pasaran.
Spektrum, Memajaki E-Commerce
Ungkapan menyerah sebelum berperang tampaknya cocok disematkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pasalnya, Menteri Keuangan telah menarik beleid tentang perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce alias dagang-el, tepat 2 hari sebelum berlaku efektif. Menkeu boleh berdalih bahwa penarikan regulasi yang ditujukan untuk menyamakan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha luring dan daring itu adalah untuk meningkatkan koordinasi anatarkementerian/lembaga yang lebih komprehensif dan sosialisasi yang intensif kepada pelaku usaha. Sejak awal PMK ini memang sudah menuai pro dan kontra dari pelaku usaha luring dan daring. Dalam kasus ini, pemerintah tampak tak bertaji dalam menghadapi pelaku usaha daring. Padahal, PMK 210 ini kunci pembuka bagi pemerintah untuk mengakses dan memantau transaksi e-commerce yang selama ini belum tersentuh oleh sistem perpajakan nasional. Sangat disayangkan keputusan Menkeu menarik PMK 201 ini. Sosialisasi sebenarnya bisa dilakukan sembari berjalan. Pemerintah juga sudah memberi jeda 3 bulan sebelum PMK 2010 berlaku efektif. Selain memperlihatkan inkonsistensi dalam membuat regulasi, penarikan PMK 210 juga menunjukkan sikap pemerintah yang belum mampu bersikap adil dalam hal pemajakan.
Semester II, BI Implementasikan QR Indonesia Standard
Bank Indonesia menyatakan akan mengimplementasikan standardisasi QR Code atau QR Indonesia Standard (QRIS) secara nasional pada Semester II-2019. Hal tersebut diharapkan mendorong transaksi digital secara nasional serta mengembangkan usaha kecil dan menengah. Adapun terdapat dua model QR Code, yakni merchant presented mode (push payment) memiliki karakteristik hanya terdapat satu standar spesifikasi yaitu, QR Code. Kemudian, merchant tidak perlu memiliki scanner dan konsumen yang akan mentransfer uang ke merchant. Kedua, customer presented mode (pull payment) memiliki karakteristik yang lebih kompleks. Pertama, terdapat tiga standar spesifikasi yakni QR code, QR scanner, dan point of sales (PoS). Kedua, merchant harus memiliki scanner dan PoS, ketiga, customer didebet oleh merchant. Diharapkan hal ini akan memberikan kepraktisan bagi masyarakat daripada menggunakan mesin EDC.
Standardisasi Kode QR, BI Mengklaim Tidak Mau Gegabah
Setelah mundur dari rencana awal merilis standardisasi sistem pembayaran kode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) pada awal tahun ini, Bank Indonesia kembali menargetkan QRIS akan diimplementasikan pada semester II/2019. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta dan regulator tidak mau gegabah mengenai aturan tersebut. Terlebih lagi inovasi tren pembayaran digital begitu cepat muncul. Apalagi jika melihat berbagai isu penerapan di beberapa negara lain yang mulai terjadi scam atau penyalahgunaan data, seperti di China yang pernah mengalami kerugian hingga US$13 juta karena kejahatan phising.
Oleh karena itu, saat ini bank sentral melalui Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang telah ditetapkan sebagai lembaga standar dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk teknologi kode QR membentuk working group yang beranggotakan 19 entitas dari bank, penerbit uang elektronik, dan perusahaan penghubung transaksi pembayaran (switching) telah memasuki piloting tahap II dari implementasi QRIS. Jika QRIS rampung ke depan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) baik yang lokal maupun asing tidak akan repot membuat kode QR masing-masing. Sebaliknya yang akan terjadi pembayaran interkoneksi dan interoperabilitas antar-PJSP. Selain itu, konsumen dan merchant dinilai akan diuntungkan.
Pembayaran menggunakan kode QR akan menggunakan dua skema, yakni mengambil dana yang berasal dari saldo pada uang elektronik ataupun saldo rekening tabungan. Skema pertam aitu mengacu pada customer presented mode, yakni transaksi pembayaran melalui kode QR yang berasal dari aplikasi nasabah. Kemudian merchant atau penjual melakukan scanning pada kode QR tersebut. Skema kedua, merchant presented mode atau kode QR yang sediakan oleh merchant. Selanjutnya, konsumen saat akan membayar melakukan scanning pada kode QR tersebut.
BI Sudah Empat Kali Panggil Alipay dan WeChat
Transaksi pembayaran menggunakan kode QR yang dilakukan oleh perusahaan asing, Alipay dan WeChat Pay, masih terus terjadi dengan menggunakan mata uang asing. Padahal, mereka sudah diperingatkan oleh Bank Indonesia beberapa kali. Bank Indonesia pun memastikan telah menertibkan danmemanggil Alipay dan WeChat Pay empat kali untuk memenuhi berbagai ketentuan yang diatur di Indonesia. Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BankIndonesia Ricky Satria mengatakan Alipay dan WeChat Pay dibawa oleh pihak ketiga masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga negeri jiran, Thailand dan Vietnam. Pada prinsipnya, Alipay dan WeChat Pay boleh beroperasi di merchant kawasan wisata maupun merchant lain yang ada di Indonesia asal menggandeng perbankan kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV.
Di sisi lain penggunaan kanal Alipay dan WeChat Pay, khususnya di kawasan wisata memang terbukti mempermudah wisatawan dan telah memperkuat layanan industri pariwisata di Indonesia. Kendati demikian, Bank Indonesia tidak menerangkan lebih terperinci perihal Alipay dan WeChat Pay yang saat ini masih aktif melayani transaksi di berbagai merchant salah satunya di kawasan wisata Pulau Dewata dan Manado. Dua perusahaan tekfin itu sempat menggandeng bank pelat merah, tetapi kerja sama itu tidak berlanjut karena dinilai tidak menguntungkan bagi perusahaan dalam negeri. Pasalnya, alat transaksi memanfaatkan EDC bank, sedangkan perusahaan tekfin itu bermodal teknologi. Adapun keuntungan komisi lebih banyak diperoleh perusahaan tekfin dibandingkan bank.
Memperbaiki Nasib Petani Lewat Teknologi
Disparitas harga produk pertanian antara hulu dan hilir masih menjadi persoalan hingga saat ini. Lewat usaha rintisan berbasis teknologi (start-up), peningkatan nilai ekonomi di petani dan makin efisiensi harga di pasar bisa terjadi.
Founder Kecipir Tantyo Bangun mendirikan sebuah marketplace komoditas pangan organik. Harga pembelian ke petani ditetapkan tiap 6 bulan sekali. Petani mendapatkan harga lebih tinggi dan Konsumen mendapatkan harga lebih murah. Kecipir memasarkan produk-produk organik pertanian dimulai dari komoditas pangan pokok, sayur mayur, buah-buahan, daging ayam hingga produk perikanan. Lewat Kecipir, petani bisa mendapatkan porsi keekonomian antara 30-50% dari total nilai komoditas tersebut.
Langkah serupa dilakukan oleh Stephanie Jesselyn mantan Business Intelligence Specialist Zalora indonesia. Stephanie merintis aplikasi Eregano untuk menjembatani petani jagung pakan sejak 2016.
(Editorial) Polemik Pajak E-commerce
Hanya 3 hari menjelang implementasinya, secara mendadak pemerintah menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2018. Dalam pernyataan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih, peraturan tersebut dibatalkan dikarenakan masih ada kesimpangsiuran informasi, termasuk terdapat kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan peraturan pajak baru yang dikenakan bagi para pebisnis e-commerce. Pencabutan itu dianggap sebagai jalan tengah, sekaligus memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih intensif dan membereskan polemik yang muncul serta melakukan sejumlah penyempuranaan yang perlu dilakukan.
Jika diteliti lebih jauh, konten dari PMK yang dibatalkan itu terbilang normatif. Tidak ada jenis pajak yang baru yang diatur dalam regulasi tersebut. Aturan itu semata-mata hanya menegaskan kepada para pebisnis e-commerce untuk mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Bagaimanapun harus diakui sampai sekarang masih banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki kepatuhan yang memadai terkait dengan kewajiban membayar pajak. Padahal, dengan adanya sistem transaksi elektronik yang berkembang pesat sekitar satu dasawarsa terakhir jumlah UKM yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar terus bertambah dan semakin banyak. Akan tetapi, faktanya masih banyak UKM yang beromzet di atas Rp4,8 miliar yang belum memiliki kepatuhan dan kesadaran untuk membayar pajak.
PMK tersebut memang mengandung beberapa polemik, terutama dengan ketentuan yang mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan kepada DJP. Terlebih lagi, penyedia platform marketplace bertindak sebagai agen setro pajak perpanjangan DJP, yakni mengumpulkan, mendata, dan menyetor data pajak. Pada saat bersamaan muncul kekhawatiran para pelaku e-commerce akan berpindah ke media sosial. Selain menarik PMK tersebut, pemerintah harus membangun sistem dan infrastruktur berbasis digital yang dapat terkoneksi langsung dengan segala platform marketplace, sehingga setiap transaksi dapat terpantau, terdata, dan terhimpun tanpa membebani pihak penyedia platform marketplace.









