Izin Otoritas Jasa Keuangan, Industri Tekfin Lending Kian Marak
Aktivitas penyelenggaraan layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi atau peer to peer lending semakin semarak seiring dengan berkembangnya jumlah pelaku usaha terdaftar di segmen tersebut. OJK kembali menambah catatan perusahaan teknologi finansial (tekfin) P2P lending terdaftar per April 2019. Tercatat sebanyak tujuh perusahaan terdaftar atau mendapatkan izin terdaftar dari OJK pada awal April 2019. Dengan demikian, total tekfin yang terdaftar dan memiliki izin dari otoritas bertambah menjadi 106 entitas pada awal april 2019. Berdasarkan data OJK per Maret 2019, terdapat potensi total 246 perusahaan tekfin di Indonesia. Sebanyak 99 perusahaan telah terdaftar atau memiliki izin, dan tiga diantaranya merupakan tekfin syariah. Bertambahnya pelaku usaha tekfin lending dapat mendorong perkembangan inklusi keuangan, seiring dengan meningkatnya aktivitas keuangan masyarakat.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023