Digital Ekonomi umum
( 1143 )Kode Cepat Distandarkan
Bank Indonesia meluncurkan standar kode cepat Indonesia. Peluncuran standar ini dilakukan agar digitalisasi ekonomi tak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran. Nantinya, seluruh sistem pembayaran kode cepat atau QR code di Indonesia harus beradaptasi dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Penyedia jasa pembayaran, seperti : Ovo, Go-Pay, Dana, LinkAja, termasuk Alipay dan WeChat Pay harus menyesuaikan dengan kode standar itu. Aturan ini diimplementasikan mulai semester II-2019.
Perkembangan sistem keuangan digital membuat data nasabah menjadi komoditas yang bernilai tinggi. Hal ini membuat ancaman kejahatan siber semakin tinggi sehingga harus dikelola dengan baik. Implementasi QRIS dapat menghilangkan sekat eksklusivitas pembayaran pada tekfin dan perbankan. Diharapkan interkoneksi ini mengurangi risiko persaingan monopolistik dan shadow banking yang berujung pada hambatan pengendalian moneter.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo mengatakan saat ini ada 16 lembaga keuangan, baik perbankan maupun tekfin yang sudah bisa terintegrasi dengan QRIS. Selain itu, ada 5 yang masih dalam proses finalisasi. Sementara belasan lembaga lainnya dalam pengajuan untuk dapat terintegrasi dengan QRIS.
Uang Kripto Facebook
Facebook dikabarkan sedang menyelesaikan rencana peluncuran mata uang kripto sendiri tahun depan. Pendiri Mark Zuckerberg bertemu Gubernur Bank of England untuk membahas peluang dan risiko mata uang kripto. Facebook juga telah meminta saran soal operasional dan peraturan uang kripto dari pejabat di Departemen Keuangan Amerika Serikat. Facebook juga tengah dalam pembicaraan dengan perusahaan pengiriman uang, seperti Western Union. Facebook ingin membuat mata uang digital yang menyediakan cara pembayaran yang terjangkau.
Polemik Besaran Modal, Bappebti & Asosiasi Kaji Aturan Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan pembicaraan lanjutan dengan Asosiasi Blockchain Indonesia pasca dirilisnya Peraturan Bappebti No.5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Beleid tersebut melanjutkan peraturan Menteri Perdagangan No.99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang dirilis 20 September 2018. Permendag itu menyebutkan bahwa aset kripto sebagai komoditas yang dapat dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka sehingga bisa diperdagangkan di bursa berjangka yang diawasi Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti No.5/2019, setiap bursa berjangka dan lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto harus menyetorkan modal awal Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1,2 triliun. Sementara itu, untuk pedagang fisik aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto harus memberikan modal awal Rp1 triliun dan saldo modal akhir Rp800 juta. Namun, pengusaha merasa keberatan dengan persyaratan modal tersebut. Bappebti sendiri telah mencatat hingga saat ini terdapat 18 bursa pertukaran aset kripto yang telah beroperasi di Indonesia dan menunjukkan minatnya untuk mendaftar sebagai bursa terdaftar di Bappebti.
Perlindungan Produk & Merek, UU Perdagangan Online Dibutuhkan
Perlindungan terhadap merek dan produk-produk yang diperdagangkan dalam perdagangan elektronik (dagang-el) di Tanah Air dinilai belum maksimal. Hingga kini belum ada payung hukum positif yang lebih tinggi berupa undang-undang (UU) yang memberikan sanksi seperti hukum pidanan atau perdata serta sanksi denda bagi pelanggar merek yang mengedarkan produk palsu dengan beriklan melalui perdagangan online atau dagang-el, seperti di media sosial atau website. Pentingnya payung hukum ini sejalan dengan pola konsumsi masyarakat dalam berbelanja online yang makin meningkat. Dalam dagang-el, setiap pedagang bisa dengan mudah menutup identitasnya sehingga lebih leluasa untuk menjual produk-produk palsu. Tantangan ke depan menghadapi produk palsu sangat besar di Indonesia, mengingat pengguna internet saat ini mencapai 150 juta pengguna dengan 355,5 juta pelanggan seluler.
Nepal Larang Alipay dan WeChat
Bank Sentral Nepal mengeluarkan larangan penggunaan dompet digital asal Tiongkok, Alipay dan WeChat Pay. Negara ini khawatir devisa asing dari puluhan ribu turis Tiongkok akan tergerus. Nepal Rastra Bank mengeluarkan larangan itu pada Senin (20/5) dan dikutip media internasional. Larangan berlaku untuk penggunaan platform pembayaran digital tersebut di hotel, restoran dan toko-toko di lokasi-lokasi kunjungan wisata, terutam yang dikelola oleh orang-orang asal Tiongkok.
E-Dagang : Bukalapak Resmikan Layanan Internasional
Laman pemasaran Bukalapak resmi membuka layanan BukaGlobal. Layanan ini memfasilitasi pelapak UMKM produsen atau reseller produk lokal untuk menjangkau pasar Asia. Ada 5 negara asia menjadi tujuan layanan BukaGlobal yakni Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Hongkong dan Taiwan.
Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid menyatakan hanya mitra pelapak yang lolos kurasi yang boleh berjualan di BukaGlobal dan terbatas bagi mereka yang berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya. Penilaian mempertimbangkan kualitas produk dan performa pelapak dalam melayani konsumen. Jenis barangnya antara lain makanan dan minuman, kerajinan dan mode.
Untuk bertransaksi di BukaGlobal, konsumen harus memiliki kartu kredit. Dia pun harus sepakat dengan ongkos kirim rata (flat) yang ditetapkan Bukalapak yaitu 9-11 dollar Singapura. Bukalapak mengusahakan kerjasama dengan bank dan penyedia layanan pembayaran di negara setempat sehingga opsi bayar tak hanya pakai kartu kredit. Bukalapak juga harus mencari mitra perusahaan logistik yang tepat.
BRTI Minta Jual-Beli Data Pribadi Dihentikan
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail, meminta penyalahgunaan dan praktik jual-beli data pribadi di Indonesia agar dihentikan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pelakunya dapat dikenakan tuntutan hukum pidana dan denda sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus laman temanmarketing.com yang telah terang-terangan menyediakan dan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa WhatsApp Blast, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus judi online dan jasa database beeting pemain judi online. Menindaklanjuti hal ini, BRTI dan Kemenkominfo akan meminta kepada penyedia platfor e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.
GoJek Pertahankan Posisi Teratasnya
Aplikasi GoJek sudah sangat berguna dan menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. Mengutip laporan dari App Annie, Nadiem Makarim menuturkan GoJek merupakan aplikasi ride sharing yang paling banyak digunakan di Indonesia.
Digital Mudahkan Investor
Teknologi digital memudahkan investor mengakses produk-produk investasi. Kemudahan akses itu membuat jumlah investor reksa dana meningkat. Sejumlah perusahaan manajer investasi juga membuat platform digital untuk mempermudah investor. Berdasarkan data OJK yang dikutip kamis lalu ada 50 platform digital penjual reksa dana per akhir April 2019.
Pada awal Mei PT BNI sekuritas meluncurkan inovasi teknologi berbasis telepon seluler pintar yakni Innovative Online Trading System (BIONS). Melalui aplikasi ini nasabah dapat bertransaksi berbagai instrumen investasi antara lain : reksadana, obligasi dan saham. Ada 88.000 investor pasar modal yang dikelola BNI sekuritas. Namun yang aktif hanya sekitar 6.000 investor.
Direktur utama PT Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan platform digital untuk memudahkan investor memantau hasil investasi dan kinerja reksa dana. Eko endarto pendiri Financia Consulting mengatakan, kemudahan mengakses produk investasi mesti diikuti sikap masyarakat untuk lebih tekun menggali informasi produk yang akan dibeli. Karaniya Dharmasaputra co Founder dan CEO Bareksa.com mengatakan bahwa jumlah investor reksa dana naik melesat naik setelah kanal penjualan bertransformasi dari konvensional ke digital. Dhinda Arisyiya, Head of Investment solutions Bukalapak mejelaskan setelah 1,5 tahun berdiri, BukaReksa mempresentasikan 15% dari total investor reksa dana Indonesia. Sebagian besar investor berusia 20-35 tahun dengan rata-rata pembelian Rp 500.000 per orang.
Transaksi platform digital
- jumlah transaksi platform digital reksadana meningkat sepanjang tahun 2016 hingga 2018 yakni berturut-turut 1,2 triliun rupiah, 3,2 triliun rupiah dan 5,4 rupiah
- jumlah platform digital penjual reksadana tumbuh 66,67% dari 30 platform pada tahun 2017 menjadi 50 platform digital pada akhir April 2019
- jumlah investor reksadana tumbuh 93,3% dari 623,510 identifikasi investor tunggal reksa dana pada tahun 2017 menjadi 1.205.489 pada April 2019
BUMN Patungan Danai Link Aja
LinkAja akan mendapatkan suntikan dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk akan menyuntikan dana sebesar Rp 300 miliar kepada PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang merupakan pengelola platform LinkAJa. Dengan suntikan dana tersebut, Bank BRI akan memiliki sekitar 19% saham LinkAja.
Beberapa BUMN transportasi juga akan menjadi pemegang saham LinkAja, perusahaan tersebut seperti : PT Kereta Api Indonesia (persero), PT Jasa Marga (persero), PT ASDP (persero) dan Perum Damri.
Sementara itu, LinkAja telah menandatangani kerjasama dengan empat bank syariah anak perusahaan Bank BUMN terkait pengembangan LinkAja syariah.
Pilihan Editor
-
Manufaktur dalam Tekanan
18 Oct 2019 -
Prospek Kesepakatan Brexit Tertunda Lagi
21 Oct 2019 -
Reformasi yang Belum Tuntas
18 Oct 2019









