Digital Ekonomi umum
( 1150 )Jerat Massal Tekfin Ilegal
Sejak Januari 2018 hingga April 2019, satuan tugas waspada investasi OJK telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antarpihak (peer to peer lending) tak berizin. Perusahaan tekfin tersebut dikatakan ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan OJK nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan umum pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Regulasi itu mengatur perusahaan tekfin wajib mengajukan izin kepada OJK untuk menjalankan usahanya.
Meskipun sudah hampir seribu diblokir, banyak aplikasi tefin ilegal yang tetap beroprasi. Tekfinilegal gencar berpromosi melalui pesan singkat atau media sosial warga secara acak. Mereka menawarkan proses singkat dan syarat kredit yang mudah dengan mencantumkan tautan aplikasi.
Dari sejumlah aplikasi pinjaman daring ilegal yang ditelusuri kompas, usaha itu menawarkan dana pinjaman dengan bunga 1-2% per hari atau 30-60% per bulan. Sebagai perbandingan, bunga dari aplikasi tekfin resmi maksimal 0,8% per hari sedangkan bunga perbankan 12% per tahun atau 1% per bulan.
Pajak Digital : Pemerintah Ubah Skema Perhitungan
Pemerintah akan mengubah skema penghitungan kewajiban pajak untuk perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top). Penarikan pajak didasarkan pada volume transaksi kegiatan ekonomi, bukan ada atau tidak adanya bentuk usaha tetap. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban pajak dari perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis di Indonesia seperti Google, Facebook dan Twitter tidak lagi berdasarkan ada atau tidak bentuk usaha tetap (BUT). Namun, seberapa banyak mereka mendapatkan keuntungan di Indonesia.
Indonesia tidak akan menunggu konsensus global karena penerimaan pajak tetap harus ada. Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung besaran pajak yang mesti dibayar perusahaan berbasis teknologi yang melakukan transaksi di Indonesia. Besaran pajak dihitung berdasarkan volume transaksi kegiatan mencakup penjualan, iklan atau jejak transaksi lain. Penarikan pajak mengacu pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh). Sejauh ini belum ada rencana revisi aturan pajak.
Keputusan Indonesia mengubah skema perhitungan kewajiban pajak berkaca dari Inggris dan Perancis. Keduanya membuat pendekatan yang mengacu pada volume transaksi.
Pengajar hukum pajak fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho, Jika pemeritah hanya mengubah interpretasi aturan BUT yang ada saat ini justru akan timbul sengketa pajak. Perlu ada aturan main baru yang bukan memodofikasi atau mengubah cara pandang.Direktur CITA Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia peerlu menyadari bahwa opsi terbaik untuk memungut pajak ekonomi digital tidak semata tentang potensi penerimaan terbanyak. Indikator sistem perpajakan seharusnya bersandar pada prinsip keadilan jangka panjang.
Grab Akan Mencicipi Bisnis Bank
Grab akan nyemplung ke bisnis perbankan. Perusahaan dengan valuasi terbesar di Asia Tenggara ini bakal mengajukan izin perbankan digital ke otoritas Singapura. Kemungkinan Singapura membuka izin layanan bank digital cukup terbuka lebar, mengingat ketertinggalan dengan Hong Kong yang sudah lebih dulu memiliki bank digital. Jika Grab masuk ke perbankan digital, menjadi tantangan besar bagi bank konvensional melawan decacorn satu ini.
Industri Digital : Pemerintah Perlu Tegas Soal Pajak
Penyedia aplikasi lokal mendukung pemerintah bersikap tegas untuk memungut pajak pengusaha digital asing yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia. Dengan demikian,akan tercipta kesetaraan perlakuan.
Menteri Keuangan dari negara-negara kelompok G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Kesepakatan ini muncul karena sejumlah perusahaan raksasa seperti : Facebook dan Google berusaha menurunkan tagihan pajaknya dengan mencatatkan laba di negara-negara berpajak rendah meski konsumen terbesar bukan di wilayah tersebut.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung
berpendapat di Indonesia memang masih ada celah untuk menghindari pemungutan pajak terutama dari penyedia layanan aplikasi konten melalui internet (over-the-top/OTT). Dia menyebut transaksi daring masih tetap berlangsung meski perusahaan OTT itu belum mengantongi izin bentuk usaha tetap.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 35 tahun 2019 tentang pembentukan badan usaha tetap . Selain pajak penghasilan PMK 35/2019 juga mewajibkan mereka membayar pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah apabila melalukan penyerahan obyek pajak. Fokus seharusnya tidak melulu pada Facebook dan Google, ada sejumlah perusahaan OTT misalnya menawarkan layanan teknologi pemasaran dan punya jejaring besar tetapi tidak memiliki kantor di Indonesia.
Isu mengatur pungutan pajak ke penyedia OTT asing kompleks. Untuk OTT sektor perdagangan secara elektronik (e-dagang), celah hukum yang dimanfaatkan asing adalah nominal bea masuk barang. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menyatakan hal senada, PMK No 35/2019 hanya mengatur perspektif badan usaha tetapi tidak dari aspek industri. Oleh karena itu PMK tersebut perlu dilengkapi peraturan lainnya agar semakin jelas.
Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technolgy Institute Heru Sutadi berpendapat, pemerintah perlu tegas dalam mengimplementasikan aturan apapun terkait penyedia OTT. Misalnya soal kebijakan wajib badan usaha tetap dan mencatatatkan semua transaksi dari/ke Indonesia. Jika pemerintah tegas sejak lama, masalah nilai pajak dan menghitung produk domestik bruto layanan OTT tidak perlu ada. Pemerintah mengincar perusahaan raksasa yang menawarkan layanan iklan seperti Facebook dan Google namun sejatinya layanan OTT luas dan beragam.
Prudential dan OVO Jalin Kemitraan Strategis
PT Prudential Life Assurance (Prudential) menjalin kemitraan strategis dengan PT Visionet Internasional (OVO). Hal ini merupakan terobosan agar layanan asuransi dapat menikmati kemudahan bertransaksi online dengan elektronik underwriting, pembayaran elektronik, klaim elektronik dan akses mudah ke jaringan rumah sakit prudential, melengkapi layanan tatap muka Prudential yang meliputi 160 kota.
Industri Digital : Aplikasi Super Dorong Usaha Rintisan Periklanan
Kehadiran aplikasi teknologi dengan berbagai fitur layanan/aplikasi super mendorong hadirnya perusahaan rintisan khusus bisnis perangkat lunak dan solusi iklan terprogram. Keduanya diperkirakan berperan penting di industri periklanan masa depan.
Chief Product Officer Pocketmath, Nuno Jonet mengatakan bahwa aplikasi super menghasilkan sumber data yang potensial untuk agensi periklanan global dan pemilik merk. Data dihasilkan dari transaksi sehari-hari diberbagai fitur. Apabila sebagian arus kas mereka dapat dihubungkan untuk kebutuhan solusi teknologi periklanan inovatif, hal itu memungkinkan pemilik aplikasi memonetisasi pengguna. Pengalaman konsumen saat menggunakan fitur-fitur aplikasi yang ada pun bertambah. Pada akhirnya, hal itu bisa membantu proses bisnis jangka panjang.
Selain Pocketmath, perusahaan rintisan lain yang bergerak di sektor serupa adalah Glispa. Produknya memudahkan pemilik merk mendapatkan konversi dari iklan yang ditampilkan melalui perangkat komunikasi bergerak. Grab memiliki layanan Grab Ads yang membantu pemilik merk memanfaatkan armada mitra pengemudi yang tersebar dan jejak digital yang dihasilkan dari transaksi Grab. GoJek pun memiliki layanan senada setelah mengakuisisi Promogo sejak September 2018.
Go-Jek Bakal Membeli Saham Blue Bird?
Industri transportasi dihangatkan dengan isu terkait rencana penggabungan dua perusahaan transportasi besar. Go-jek dikabarkan tertarik untuk melakukan penyertaan saham ke emiten berkode saham BIRD. Go-jek nantinya akan melakukan aksi korporasi hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue. Direktur Marketing BIRD mengatakan saat ini hubungan antara Blue Bird dan Go-jek hanya sebatas kerja sama operasional. Sementara pihak Go-jek belum bersedia menanggapi rumor tersebut.
Kode Cepat Distandarkan
Bank Indonesia meluncurkan standar kode cepat Indonesia. Peluncuran standar ini dilakukan agar digitalisasi ekonomi tak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran. Nantinya, seluruh sistem pembayaran kode cepat atau QR code di Indonesia harus beradaptasi dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Penyedia jasa pembayaran, seperti : Ovo, Go-Pay, Dana, LinkAja, termasuk Alipay dan WeChat Pay harus menyesuaikan dengan kode standar itu. Aturan ini diimplementasikan mulai semester II-2019.
Perkembangan sistem keuangan digital membuat data nasabah menjadi komoditas yang bernilai tinggi. Hal ini membuat ancaman kejahatan siber semakin tinggi sehingga harus dikelola dengan baik. Implementasi QRIS dapat menghilangkan sekat eksklusivitas pembayaran pada tekfin dan perbankan. Diharapkan interkoneksi ini mengurangi risiko persaingan monopolistik dan shadow banking yang berujung pada hambatan pengendalian moneter.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo mengatakan saat ini ada 16 lembaga keuangan, baik perbankan maupun tekfin yang sudah bisa terintegrasi dengan QRIS. Selain itu, ada 5 yang masih dalam proses finalisasi. Sementara belasan lembaga lainnya dalam pengajuan untuk dapat terintegrasi dengan QRIS.
Uang Kripto Facebook
Facebook dikabarkan sedang menyelesaikan rencana peluncuran mata uang kripto sendiri tahun depan. Pendiri Mark Zuckerberg bertemu Gubernur Bank of England untuk membahas peluang dan risiko mata uang kripto. Facebook juga telah meminta saran soal operasional dan peraturan uang kripto dari pejabat di Departemen Keuangan Amerika Serikat. Facebook juga tengah dalam pembicaraan dengan perusahaan pengiriman uang, seperti Western Union. Facebook ingin membuat mata uang digital yang menyediakan cara pembayaran yang terjangkau.
Polemik Besaran Modal, Bappebti & Asosiasi Kaji Aturan Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan pembicaraan lanjutan dengan Asosiasi Blockchain Indonesia pasca dirilisnya Peraturan Bappebti No.5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Beleid tersebut melanjutkan peraturan Menteri Perdagangan No.99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang dirilis 20 September 2018. Permendag itu menyebutkan bahwa aset kripto sebagai komoditas yang dapat dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka sehingga bisa diperdagangkan di bursa berjangka yang diawasi Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti No.5/2019, setiap bursa berjangka dan lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto harus menyetorkan modal awal Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1,2 triliun. Sementara itu, untuk pedagang fisik aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto harus memberikan modal awal Rp1 triliun dan saldo modal akhir Rp800 juta. Namun, pengusaha merasa keberatan dengan persyaratan modal tersebut. Bappebti sendiri telah mencatat hingga saat ini terdapat 18 bursa pertukaran aset kripto yang telah beroperasi di Indonesia dan menunjukkan minatnya untuk mendaftar sebagai bursa terdaftar di Bappebti.
Pilihan Editor
-
Manufaktur dalam Tekanan
18 Oct 2019 -
Prospek Kesepakatan Brexit Tertunda Lagi
21 Oct 2019 -
Reformasi yang Belum Tuntas
18 Oct 2019









