Kode Cepat Distandarkan
Bank Indonesia meluncurkan standar kode cepat Indonesia. Peluncuran standar ini dilakukan agar digitalisasi ekonomi tak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran. Nantinya, seluruh sistem pembayaran kode cepat atau QR code di Indonesia harus beradaptasi dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Penyedia jasa pembayaran, seperti : Ovo, Go-Pay, Dana, LinkAja, termasuk Alipay dan WeChat Pay harus menyesuaikan dengan kode standar itu. Aturan ini diimplementasikan mulai semester II-2019.
Perkembangan sistem keuangan digital membuat data nasabah menjadi komoditas yang bernilai tinggi. Hal ini membuat ancaman kejahatan siber semakin tinggi sehingga harus dikelola dengan baik. Implementasi QRIS dapat menghilangkan sekat eksklusivitas pembayaran pada tekfin dan perbankan. Diharapkan interkoneksi ini mengurangi risiko persaingan monopolistik dan shadow banking yang berujung pada hambatan pengendalian moneter.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo mengatakan saat ini ada 16 lembaga keuangan, baik perbankan maupun tekfin yang sudah bisa terintegrasi dengan QRIS. Selain itu, ada 5 yang masih dalam proses finalisasi. Sementara belasan lembaga lainnya dalam pengajuan untuk dapat terintegrasi dengan QRIS.
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023