Digital Ekonomi umum
( 1180 )Solusi Pembayaran, SOCash Segera Masuk Pasar Indonesia
SoCash, perusahaan rintisan di bidang teknologi finansial yang berbasis di Singapura, berencana memasuki pasar Indonesia pada kuartal III/2019. SOCash sudah mengantongi restu dari BI untuk meluncurkan produk bekerja sama dengan bank asal Indonesia. Alasan ekspansi SOCash ke Indonesia adalah tingginya biaya layanan perbankan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan per kapita Indonesia. SoCash fokus dalam membantu nasabah bank untuk menikmati layanan perbankan seperti penarikan tunai dan pengajuan pinjaman di kios-kios terdekat melalui aplikasi seluler.
Pasar Digital RI Sumbang 50% Belanja Daring Asia Tenggara
Pasar digital Indonesia diperkirakan menyumbang sekitar 50% dari total transasi belanja dalam jaringan (daring/online) di kawasan Asia Tenggara. Jika diasumsikan, Indonesia menyumbang US$ 1 untuk setiap transaksi senilai US$ 2 yang dibelanjakan secara daring di kawasan ini. Data Kemenkominfo, pada 2018, menyebutkan sebanyak 9,61 juta unit UMKM dari 60 juta unit usaha di Tanah Air sudah memanfaatkan platform online. Jumlah ini bisa terus dikembangkan dengan dukungan penetrasi pengguna internet di Indonesia yang telah mencapai 171,17 juta pengguna. Kontribusi UMKM diharapkan dapat terus digali mengingat berdasarkan data BPS, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 61,41%.
Pemerintah Diminta Hentikan Penjualan Kartu Perdana Asal Arab Saudi di RI
Pemerintah diminta segera menghentikan seluruh penjualan kartu perdana seluler asal Arab Saudi, Zain, kepada para jamaah haji di wilayah RI. Selain diduga melanggar UU tentang Perdagangan, penjualan kartu perdana tersebut mulai dikeluhkan oleh para jamaah haji karena tidak bisa diaktifkan ketika tiba di tanah suci. Zain telah memanfaatkan momen musim haji 2019 untuk menjual kartu perdana kepada calon jamaah haji di hampir seluruh embarkasi di Indonesia. Dengan membayar Rp 150.000, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga byte (GB), 50 menit bertelfon, dan unlimited terima telepon tanpa batas. Hal ini dinilai telah merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang dan adanya pelanggaran UU Perdagangan.
Konten Membangun Kedekatan
Instagram menghadirkan bebagai fitur yang memudahkan pemasaran bisnis. Pergerakan inovasi ini membuat instagram lebih dari sekedar aplikasi berbagi foto dan video antar komunitas. Sepertiga lebih dari 150 juta pesan yang masuk akun instagram bisnis pemilik merk terjadi setelah konsumen menonton konten stories. Contoh lain adalah fitur instagram shopping. Pemilik merk bisa menerapkan fitur ini saat mengunggah konten produk.
Kepala Bagian Bisnis Berkembang dan Usaha Kecil Menengah Facebook dan Instagram Ferdy Nandes menambahkan, ada lebih 25 juta pengguna akun instagram bisnis. Indonesia masuk dalam daftar lima negara pengguna terbanyak.
Industri Digital : Friksi Bisa Hentikan Konsumen Bertransaksi
Konsumen cenderung menginginkan bentuk layanan serba cepat dan mudah digunakan disetiap fase transaksi digital. Jika berhadapan dengan friksi pelayanan atau hambatan, konsumen cenderung mudah menghentikan pemakaian. Demikian benang merah hasil studi Zero Friction Future yang dikerjakan Facebook, Boston Consulting Group dan GfK. Sektor yang diteliti adalah perdagangan elektronik atau e-dagang, perjalanan, ritel, lintas batas negara, serta jasa keuangan dan otomotif.
Fase transaksi digital dimulai dari pencarian, pembelian dan pasca pembelian. Hasil studi tersebut menyebutkan 94% dari responden menemukan friksi disetiap fase transaksi digital. Setiap 54% diantaranya tidak menyelesaikan transaksi karena friksi. Salah satu friksi berupa penawaran kurang dan tidak relevan. Sekitar 61% responden cenderung membatalkan transaksi jasa keuangan ketika menemukan penawaran yang tidak sesuai. Adapun 55% responden tidak melanjutkan belanja karena ulasan terhadap produk atau toko kurang. Friksi lain yang tidak kalah penting adalah pelayanan yang lama dan kurang responsif. Sekitar 66% responden tidak mau melanjutkan transaksi jika tidak segera mendapatkan konfirmasi pendaftaran layanan.
Pemerintah Siapkan Rancangan PP Perdagangan Lintas Batas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perdagangan lalu lintas cross border melalui sistem perdagangan elektronik e-commerce, sebagai langkah untuk mengawasi arus barang impor yang ditransaksikan. Disamping itu, ia menyebut bahwa jumlah impor lewat e-commerce memang porsinya masih sedikit jika dibandingkan dengan impor konvensional. Akan tetapi, ada tren kenaikan dari impor lewat e-commerce. Dia menyebut aturan yang dikeluarkan nanti untuk memastikan volume perdagangan terkait impor barang dapat memiliki filter dan mekanisme yang jelas, sebab saat ini ada beragam pola transaksi impor barang melalui e-commerce. Darmin menegaskan, saat ini pemerintah ingin membenchmark aturan dalam negeri sehingga aturanya tidak terlalu longgar dan tidak selalu berlebihan sehingga dapat memberikan kesetaraan antara usaha konvensional dan digital.
Visa Menyuntik Go-Jek
Rivalitas
Go-Jek dan Grab semakin seru. Go-Jek seperti ingin mengejar Grab yang sudah
menyandang status decacorn.
Kabar terbaru, Visa Inc telah berinvestasi di Go-Jek Indonesia sebagai bagian
putaran penggalangan dana seri F. Visa tidak menyebutkan berapa uang yang
diinvestasikan di Go-Jek atau saham yang diperoleh. Visa dan Go-Jek akan
bekerja sama menyediakan lebih banyak opsi pembayaran non tunai bagi konsumen
di seluruh Indonesia dan Asia Tenggara.
Para Menkeu G-7 Sepakati Konsensus Pajak Digital
Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral dari kelompok G-7 mencapai konsensus mengenai langkah-langkah menuju penerapan kesepakatan pajak untuk perusahaan digital. Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, yang menjadi tuan rumah pertemuan Menkeu G-7 menyambut baik tercapainya konsensus penerapan pajak digital. Langkah ini nantinya akan direalisasikan dengan menerapkan pajak minimum atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan global e-commerce dan produk digital yang dipasarkan di negara-negara yang tergabung dalam G-7.
DJP Hadapi Dua Tantangan Utama Terkait Ekonomi Digital
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan terdapat dua tantangan utama yang harus dihadapi Direktorat Jenderal Pajak dalam menyambut era ekonomi digital. Pertama, bagaimana Ditjen pajak dapat mewujudkan regulasi yang adil dan kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak serta menghadirkan sistem perpajakan yang lebih baik. Tantangan kedua, adalah bagaimana mengembangkan administrasi pajak dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar ke depan layanan informasi pajak dapat terintegrasi dengan baik, sehingga mampu meminimalisir biaya baik bagi wajib pajak maupun untuk DJP sendiri.
Pemajakan Bisa dari PPN
Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas pengahsilan dari transaksi ekonomi digital. Namun sejumlah kalangan berpendapat, pemerintah bisa memungut PPN dari perusahaan teknologi digital lintas negara. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat PPN bisa dipungut terutama karena karakteristiknya yaitu mengikuti lokasi barang dan jasa yang dikonsumsi konsumen.
Akan tetapi pengenaan pajak atas transaksi barang atau jasa yang dilakukan perusahaan teknologi digital menghadapi tantangan, terutama soal data. Data jumlah pelaku usaha yang berjualan di platform media sosial berikut transaksinya yang sampai sekarang belum ada. Contoh lain terkait keberadaan sistem gerbang pembayaran nasional (GPN). Namun belum semua penyedia platform e-dagang dan perusahaan raksasa teknologi digital terhubung dengan GPN.
Terkait pemungutan PPN atas transaksi barang dan jasa secara daring, Pemerintah Singapura telah menerapkanya dengan menetapkan batasan nilai penjualan yang wajib kena pajak. Tantangan utama penerapan kebijakan ini terletak pada pengawasan di pintu masuk barang untuk transaksi lintas negara. Memahami model bisnis pelaku ekonomi digital menjadi kunci pengenaan pajak. Kegagalan memahami dapat menyebabkan sengketa saat pemungutan pajak.
Pilihan Editor
-
Tingkat Keterisian Penginapan Murah Melejit
20 Jan 2020 -
Jiwasraya Diduga Lalai Kembangkan Bisnis
20 Jan 2020 -
Model Bisnis Usaha Rintisan Bakal Berubah
20 Jan 2020 -
Momentum Reformasi Industri Asuransi
20 Jan 2020









