Digital Ekonomi umum
( 1143 )Pajak Ekonomi Digital Tetap Menggiurkan
Ditjen
Pajak mencari cara agar bisa menggali potensi pajak dari ekonomi digital.
Ditjen Pajak mulai menyiapkan perangkat dan regulasi untuk mengejar pajak
ekonomi digital. Dirjen Pajak mengakui ada tantangan besar dalam menarik
pajak digital, yakni regulasi adil, kompetitif, memberi kepastian hukum,
memudahkan kepatuhan pajak, dan sistem yang baik. Selain itu, perbedaan model
ekonomi digital dan konvensional juga menjadi tantangan tersendiri. Menkeu
sempat merilis aturan pajak digital melalui PMK 210/2018, namun dibatalkan
sebelum berlaku. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute menyatakan,
Indonesia bisa meniru negara yang sudah menerapkan pajak digital, seperti
India dan Perancis. Sementara itu, Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur &
Cyber Security Asosiasi E-Commmerce Indonesia (idEA) menyatakan pelaku e-commerce siap membantu pemerintah
dalam pajak digital. Namun dia berharap, pemerintah bersikap adil dan fair
terhadap setiap sektor di ranah ekonomi digital.
Sistem Pembayaran, Penetrasi Uang Elektronik Naik
Penetrasi penggunaan uang elektronik untuk transaksi harian kian meningkat dari hari ke hari. Penggunaan uang elektronik yang dirilis nonbank pun mendominasi dibandingkan milik bank. Uang elektronik menjadi alat tukar baru seiring degan perkembangan teknologi. Lebih dari setengah uang elektronik yang beredar diterbitkan oleh perusahaan nonbank. Uang elektronik yang diterbitkan oleh nonbank merupakan uang elektronik yang berbasis server, sedangkan perbankan berbasis cip dan server. Berdasarkan data BI per Mei 2019, uang elektronik menyumbang kontribusi 14% terhadap total nilai belanja alat pembayaran menggunakan kartu dan uang elektronik.
Pemerintah Kebut Kajian Pemangkasan PPh Badan
Menkeu
memerintahkan Ditjen Pajak agar mengarahkan kebijakan untuk memenuhi visi
Presiden Joko Widodo pada masa pemerintahan periode keduanya, salah satunya
mendorong investasi secara besar-besaran, terutama investasi yang
berorientasi ekspor. Sebagai upaya mendukung visi tersebut, Menkeu menegaskan
pihaknya sangat serius mengkaji penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi
20%. Selain itu, Menkeu juga menugaskan Ditjen Pajak untuk terus mengkaji
potensi ekonomi digital. Sebab, realisasi perpajakan hingga saat ini belum
mencerminkan besarnya potensi penggunaan internet, e-commerce,
dan bersarnya jumlah penduduk Indonesia. Ia ingin
tantangan perpajakan di era digital tercakup dalam RUU PPh.
Uang Elektronik: Desain Sesuai Pesanan Ilegal?
Jasa
pembuatan desain kartu uang elektronik kini mudah ditemukan di berbagai toko
online. Ternyata praktik semacam itu merugikan bank karena ketiadaan quality control. Terlebih, sampai saat ini perbankan mengaku
kesulitan untuk meraup untuk dari bisnis uang elektronik. Penerbitan kartu uang elektronik kini lebih ditujukan untuk
keperluan branding serta
mendorong program transaksi non tunai yang digalakkan pemerintah. Sementara
itu, salah satu penyedia jasa pemesanan gambar uang elektronik mengaku,
membeli kartu uang elektronik bergambar dari bank. Setelah itu dia cetak
ulang sesuai pesanan konsumen. Dalam satu bulan, setidaknya ada 700 keping
kartu terjual dengan keuntungan mencapai Rp.50.000 per kartu atau Rp 35 juta
per bulan. Melihat makin maraknya bisnis semacam ini, perbankan
mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum terkait
penyalahgunaan hak cipta. Perbankan juga mengimbau masyarakat untuk
menghindari praktik semacam ini dan membeli dari bank yang berlisensi.
BI Dorong UMKM Masuk Digital
Direktorat Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Punky Purnomo Wibowo, mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM bisa masuk digital yakni UMKM yang telah melewati kategori UMKM yang mempunyai kapasitas produksi yang memadai, memiliki rekening bank aktif, serta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola toko. Sedangkan UMKN kriteria sukses apabila produknya berkualitas, terhubung dengan e-commerce, dibina minimal 6 bulan, telah berproduksi secara konsisten dan cashless. Tak hanya itu UMKM yang ingin masuk digital harus terbuasa dengan transaksi non-tunai.
JK UNGKAP SULITNYA TARIK PAJAK DIGITAL
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) rencana pemerintah menarik pajak perusahaan digital sulit terealisasi karna belum adanya kesepakatan global. Ini bukan masalah Indonesia saja melainkn dunia agar mereka (perusahaan digital) mau membayar lebih baik sesuai dengan pendapatannya. Perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, Microsoft, dan Amazon bisa berkilah dalam membayar pajaknya di suatu negara karena belum ada kesepakatan dunia.
JK menilai perlu ada kesepakatan global untuk mengatur pajak digital sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kesepakatan tidak dapat per negara tetapi harus lintas negara dan saat ini belum ditemukan perhitungannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama menteri-menteri keuangan di G20 terus mencari formula untuk menarik pajak perusahaan digital yang memerlukan perlakuan khusus secara digital pula. Mereka menginginkan terciptanya keadilan pajak dalam ekonomi digital.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengungkapkan bahwa penelitian mengenai model bisnis digital termasuk e-commerce telah dimulai sejak tiga tahun lalu untuk mencari kesesuaian dengan kebutuhan pelaku digital. Beberapa studi telah sempat menghasilkan kebijakan agar pelaku e-commerce mengumpulkan data akan tetapi peraturan tersebut dicabut untuk dilakukan evaluasi. Berdasarkan evaluasi kebijakan akan diambil mengikuti pola kerja pelaku ekonomi digital. Untuk mendukung ekonomi digital, kebijakan juga harus dilakukan secara digital. Belum ada kepastian kapan kebijakan mengenai pajak digital akan diberlakukan.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Ignatius Untung menilai hambatan terbesar Pemerintah Indonesia ataupun negara lain dalam menarik pajak ekonomi digital adalah keterbukaan serta komunikasi, padahal pengusaha sudah berupaya membuka diri. Pemerintah dipandang belum melibatkan pemain dan asosiasi dalam menentukan kebijakan untuk menjaga kesetaraan dalam persaingan. Pemain dan asosiasi amat terbuka untuk diajak berdiskusi. Disarankan agar omzet perlu ditentukan agar pelaku usaha UMKM dapat berkembang terlebih dahulu.
Berbeda dengan Indonesia, Perancis segera merealisasikan pajak digital untk Google dan perusahan sejenis. Rencana ini telah menuai kecaman dari Amerika Serikat (AS) karena dipandang hanya menargetkan perusahaan-perusahaan digital milik AS. Presiden AS memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan atas rencana kebijakan tersebut. Penyelidikan tersebut dapat memicu perang tarif dengan Eropa. Pajak layanan digital yang dikejar Prancis dan negara-negara eropa lainnya dipandang sebagai praktek proteksionisme dan tidak adil bagi perusahaan-perusahaan AS.Transaksi Uang Elektronik, E-Money BMRI Capai Rp 8 Triliun
PT Bank Mandiri Tbk. pada semester I/2019 mencatatkan kenaikan transaksi uang elektronik berbasis kartu E-Money yang mayoritas digunakan untuk tujuan transportasi. Volume transaksi mengalami peningkatan sebesar 13% secara y-o-y dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 menjadi sekitar Rp8 triliun. Pertumbuhan volume tersebut menunjukkan bahwa penggunaan E-Money semakin meluas di masyarakat. Saat ini terjadi shifting ke transaksi elektronik. Hal itu terlihat dari 80 juta transaksi per bulan melalui jaringan elektronik, sisanya di cabang 8%-10%.
Survei Alvara : Milenial Suka Aplikasi Lokal
Alvara Research Center, sebuah lembaga riset yang berbasis di Indonesia, menyampaikan surveinya bahwa layanan Grab lebih unggul daripada kompetitornya. Grab punya keunggulan terutama pada harga yang terjangkau dan lebih banyak menawarkan promo. Survei ini dilakukan terhadap milenial yang tersebar di lima kota di Indonesia dengan jumlah sebanyak 1.200 responden yang diambil sebagai sampel. Dari hasil survei ini, kaum milenial mengasosiasikan Grab sebagai penyedia aplikasi termurah dengan persentase sebesar 13,3% sedangkan Go-Jek persentasenya hanya 8,8%. Selanjutnya, asosiasi sebagai layanan yang memiliki promo terbanyak, Grab sebesar 12,1% sedangkan Go-Jek lebih unggul di layanan yang lebih cepat sebesar 11,2%. Dari sisi kemudahan aplikasi Brab 11,7%, Go-jek 11,9%.
Tokopedia Jangkau lebih dari 200.000 Mitra
Tokopedia mengumumkan bahwa Mitra Tokopedia saat ini telah menjangkau lebih dari 200.000 mitra di ratusan kota dan kabupaten di Tanah Air sejak diluncurkan pada November 2018.
Gerbang Pembayaran Nasional, Distribusi Naik, Transaksi Melonjak
Bank Indonesia mencatatkan pertumbuhan transaksi interkoneksi antarjaringan atau off-us dari kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) seiring distribusi kartu yang terus melaju. Pada Mei 2019, volume dan nilai transaksi off-us masing-masing mencapai 13,5 juta transaksi dengan nilai RP6,73 triliun. Untuk kartu GPN yang terdistribusi hingga Juni 2019 sebesar 34,96 juta.
Pilihan Editor
-
Waspada, Virus Corona Mengancam Pariwisata
24 Jan 2020 -
Anggaran : Dana Rp 186 Triliun Mengendap
23 Jan 2020 -
Elite Davos Diminta Serius Atasi Kesenjangan
22 Jan 2020









