Digital Ekonomi umum
( 1143 )Nilai Perdagangan Digital Bertambah Besar
Kekuatan dan nilai bisnis e-commerce makin mendominasi ekonomi tanah air. BI mencatat, tahun 2018 total transaksi perdagangan barang melalui e-commerce mencapai Rp 146 triliun. Nilai ini naik 80,6% dibandingkan dengan tahun 2017. Pemerintah perlu mengatur penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi. Tanpa aturan itu, e-commerce dengan modal terbatas akan tergilas pemain besar. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan migrasi dari e-commerce ke online shopper di media sosial. Harus ada perlakuan yang sama pada regulasi pajak dan aspek perlindungan konsumen.
Kepala BKF menyatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Saat ini pemerintah sedang mengkaji tentang kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia. Kemkeu juga merumuskan skema PPh bagi perusahaan digital. Ditjen Pajak sendiri mengantisipasi perkembangan dunia bisnis dengan membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sistem Pembayaran Digital, LinkAja Merangkul 4 Unicorn
Setelah sepekan diluncurkan, platform pembayaran digital LinkAja menggandeng empat unicorn Indonesia untuk mengakselerasi penambahan pelanggan dan ekosistem pembayaran nontunai di Tanah Air. Senin (8/7), LinkAja mengumumkan kolaborasi dengan Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. melalui kerja sama itu, pengguna Gojek dapat menggunakan opsi pembayaran nontunai LinkAja dalam layanan transportasi di platform tersebut. Selain Gojek, LinkAja juga menggandeng Tokopedia dan Bukalapak. Bentuk kerja sama yang dilakukan sama dengan Gojek. LinkAja juga tengah dalm pembahasan kemitraan dengan Traveloka. LinkAja membawa misi yang serupa dengan Gojek dan Go-Pay, yaitu mendukung akselrasi Gerakan Nasional Non Tunai serta memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat Indonesia tentang manfaat pembayaran nontunai.
Indonesia Kejar Pajak Digital
Direktur perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan. Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil.
Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prisnsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.
Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital seperi Austalia, Jepang dan Singapura. Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaanya agar bisa berlaku dalam waktu dekat.
Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, konsekuensi penyusunan aturan baru butuh waktu lama dan lobi-lobi politik yang tidak mudah. Oleh karena itu, pada tahap awal pemerintah dapat menerapkan skema PPN berdasarkan konsumsi konsumen. Skema ini tidak memerlukan revisi undang-undang dan cukup dengan peraturan menteri.
Skema PPN menyasar transaksi business to bussiness (B2B) bernilai besar. PPN bisa dipungut terhadap layanan digital berbayar atau berlangganan yang dibebankan kepada konsumen. Meski demikian, skema PPN memiliki kelemahan karena tidak bisa dikenakan untuk transaksi business to consumer (B2C) seperti yang ditawarkan Google dan Facebook.
[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka
oleh: Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA
Pada pertemuan bertajuk G-20 Ministerial Symposium on International Taxation di Fukuoka Jepang, pemajakan ekonomi digital menjadi salah satu topik penting yang dibahas. Sayangnya kesepakatan tak mudah tercapai. Ada tarik menarik kepentingan antara negara produsen digital products dan negara yang menjadi konsumen digital products. AS dan China misalnya, meski sedang perang dagang, mereka memiliki pandangan yang sama terkait regulasi perpajakan ekonomi digital. Sedangkan negara-negara Eropa berdiri pada posisi agresif dalam isu pemajakan ekonomi digital karena perkembangan ekonomi digitalnya lebih lambat dibandingkan AS dan Asia Pasifik.
Indonesia sendiri perlu merumuskan tujuan yang jelas dalam memajaki ekonomi digital, apakah orientasi penerimaan negara atau membangun sistem perpajakan yang ideal. Indonesia bisa berpikir untuk meninggalkan kepentingan partikular dan lebih memilih pajak yang adil untuk kepentingan bersama (bonum communae). Pemerintah bisa memilih opsi marketing intangible. Opsi ini adil mengingat yang dicurigai melakukan treaty abuse bukan hanya perusahaan digital saja, melainkan juga perusahaan konvensional, termasuk yang masuk digitalisasi.
Pengawasan Tarif Promo Ojek Online Diperketat
Praktik promo oleh perusahaan aplikasi transportasi online yang berlebihan berpotensi menurunkan kualitas layanan terhadap konsumen. Anggota Ombudsman, Alamsyah Siregar, mengingatkan pemerintah harus serius menangani perkembangan bisnis transportasi daring. Salah satunya dengan menetapkan standar layanan yang diberikan kepada konsumen dan kelak jadi basis bagi penentuan tarif batas atas dan bawah. Selain itu, pemerintah harus serius mengawasi praktik promo di bisnis ojek online dan jangan sampai kondisi ini memburuk seperti di sektor penerbangan maupun industri telekomunikasi. Sebab, promo berlebihan hanya menyisakan segelintir perusahaan dan berampak pada masalah perlindungan konsumen.
LinkAja Fokus Jadi Alat Pembayaran Transportasi Umum
Persaingan antar pengelola dompet elektronik semakin ketat sejak peluncuran standar kode cepat Indonesia atau QRIS akhir Mei 2019. Para pengelola dituntut memiliki kekhasan produk dan layanan berkualitas.
Chief Marketing Officer PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) Edward Kilian Suwignyo mengatakan perusahaan fokus menjadikan LinkAja sebagai alat pembayaran transportasi umum, lalu diikuti produk digital dan finansial. Untuk alat pembayaran transportasi umum, Finarya memasukan LinkAja untuk bayar pungutan jalan tol berbasis sticker terprogram atau RFID yang terhubung dengan FLO milik PT Jasamarga Tollroad Operator.
Selain itu, LinkAja juga memungkinkan dipakai untuk membayar tiket kereta api, tiket pesawat Garuda Indonesia, Citilink, kereta bandara Railink, kereta api prambanan ekspres Yogya-Solo, LRT palembang, jasa taksi Bluebird, bus dan sewa parkir.
Sampai Juni 2019, jumlah pengguna yang terdaftar di aplikasi LinkAja sekitar 23 juta orang. Total kas atau gross transaction value (GTV) tercatat sekitar 600 miliar. LinkAja diproyeksikan jadi ikon teknologi finansial nasional. Penyetoran saham baru akan dilakukan 3 tahap, tahap ketiga paling lambat Desember 2019. Investor yang terlibat dalam penyetoran adalah Telkomsel, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Pertamina dan BUMN lainnya.
Indonesia-Arab Saudi Teken Kerja Sama Ekonomi Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengawali kunjungan kerja ke Riyadh, Arab Saudi, pada Rabu (3/7). Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk memperkuat ekonomi digital di kedua negara. Menurut Menkominfo, kerja sama dapat mendorong terjadinya investasi Arab Saudi pada sektor digital untuk pengembangan start-up yang bervaluasi perusahaan minimal US$ 1 Miliar (unicorn) baru di Indonesia.
Telkomsel Investasi di Kredivo
Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia, mengumumkan pendanaan baru bersama MDI Ventures untuk FinAccel (Kredivo), dalam jumlah yang tidak disebutkan pada Rabu (3/7). Pendanaan tersebut dilakukan melalui Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), anak perusahaan Telkomsel yang bergerak di bidang strategic investment.
8 Juta UMKM Ditargetkan Go Online
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan untuk mendorong sebanyak 8 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk berjualan secara daring (Go Online) melalui sejumlah marketplace pada akhir 2019. Terakhir, Shopee pun digandengnya untuk bekerja sama, setelah sebelumnya melibatkan Bukalapak, Blibli dan Blanja. Hingga akhir 2018, jumlah UMKM yang sudah menjual produknya melalui sarana perdagangan secara elektronik (online) mencapai 6,5-7,3 juta. Persentase baru sekitar 11-12,37% dari total UMKM yang berjumlah sekitar 59 juta di Tanah Air dan diyakini masih dapat digenjot dengan berbagai kebijakan dari pemerintah yang memihak dengan memberikan insentif yang menarik, memberikan akses pasar, serta membuat sistem pembayaran lebih baik dan menguntungkan.
LinkAja Siap Garap Bisnis Pembayaran
LinkAja resmi meluncur Minggu (30/6) dan siap menantang platform pembayaran yang sudah ada, yaitu Go-Pay dan OVO. Meski baru meluncur, LinkAja sudah bisa digunakan di Singapura. Target ke depan, LinkAja akan dapat digunakan di Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.
LinkAja akan bernaung di bawah kendali PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang sahamnya dikuasai BUMN. Porsi kepemilikan BUMN adalah 25% dimiliki Telkomsel. BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing memegang 20%, Bank BTN dan Pertamina masing-masing 7% dan Jiwasraya 1%. Ke depan ada lima BUMN lain yang akan bergabung, yaitu Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Kereta Api Indonesia, Jasa Marga, dan Garuda Indonesia.
Pilihan Editor
-
Giliran Bumiputera Ditagih Klaim Rp 9,6 Triliun
21 Jan 2020 -
Indonesia Kerjasama Pajak dengan 70 Negara
21 Jan 2020 -
Perbankan Agresif Konsolidasi Tahun Depan
20 Jan 2020 -
Libur Akhir Tahun Dongkrak Bisnis Travel Online
20 Jan 2020



![[Opini] Pajak Digital Pasca Fukuoka](https://labirin.id/asset/Images/medium//bbc9757d04871c66239844762f74b395.png)





