Digital Ekonomi umum
( 1150 )Uang Elektronik: Desain Sesuai Pesanan Ilegal?
Jasa
pembuatan desain kartu uang elektronik kini mudah ditemukan di berbagai toko
online. Ternyata praktik semacam itu merugikan bank karena ketiadaan quality control. Terlebih, sampai saat ini perbankan mengaku
kesulitan untuk meraup untuk dari bisnis uang elektronik. Penerbitan kartu uang elektronik kini lebih ditujukan untuk
keperluan branding serta
mendorong program transaksi non tunai yang digalakkan pemerintah. Sementara
itu, salah satu penyedia jasa pemesanan gambar uang elektronik mengaku,
membeli kartu uang elektronik bergambar dari bank. Setelah itu dia cetak
ulang sesuai pesanan konsumen. Dalam satu bulan, setidaknya ada 700 keping
kartu terjual dengan keuntungan mencapai Rp.50.000 per kartu atau Rp 35 juta
per bulan. Melihat makin maraknya bisnis semacam ini, perbankan
mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum terkait
penyalahgunaan hak cipta. Perbankan juga mengimbau masyarakat untuk
menghindari praktik semacam ini dan membeli dari bank yang berlisensi.
BI Dorong UMKM Masuk Digital
Direktorat Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Punky Purnomo Wibowo, mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM bisa masuk digital yakni UMKM yang telah melewati kategori UMKM yang mempunyai kapasitas produksi yang memadai, memiliki rekening bank aktif, serta memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mampu mengelola toko. Sedangkan UMKN kriteria sukses apabila produknya berkualitas, terhubung dengan e-commerce, dibina minimal 6 bulan, telah berproduksi secara konsisten dan cashless. Tak hanya itu UMKM yang ingin masuk digital harus terbuasa dengan transaksi non-tunai.
JK UNGKAP SULITNYA TARIK PAJAK DIGITAL
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) rencana pemerintah menarik pajak perusahaan digital sulit terealisasi karna belum adanya kesepakatan global. Ini bukan masalah Indonesia saja melainkn dunia agar mereka (perusahaan digital) mau membayar lebih baik sesuai dengan pendapatannya. Perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, Microsoft, dan Amazon bisa berkilah dalam membayar pajaknya di suatu negara karena belum ada kesepakatan dunia.
JK menilai perlu ada kesepakatan global untuk mengatur pajak digital sesuai dengan yang diharapkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Kesepakatan tidak dapat per negara tetapi harus lintas negara dan saat ini belum ditemukan perhitungannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama menteri-menteri keuangan di G20 terus mencari formula untuk menarik pajak perusahaan digital yang memerlukan perlakuan khusus secara digital pula. Mereka menginginkan terciptanya keadilan pajak dalam ekonomi digital.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi mengungkapkan bahwa penelitian mengenai model bisnis digital termasuk e-commerce telah dimulai sejak tiga tahun lalu untuk mencari kesesuaian dengan kebutuhan pelaku digital. Beberapa studi telah sempat menghasilkan kebijakan agar pelaku e-commerce mengumpulkan data akan tetapi peraturan tersebut dicabut untuk dilakukan evaluasi. Berdasarkan evaluasi kebijakan akan diambil mengikuti pola kerja pelaku ekonomi digital. Untuk mendukung ekonomi digital, kebijakan juga harus dilakukan secara digital. Belum ada kepastian kapan kebijakan mengenai pajak digital akan diberlakukan.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Ignatius Untung menilai hambatan terbesar Pemerintah Indonesia ataupun negara lain dalam menarik pajak ekonomi digital adalah keterbukaan serta komunikasi, padahal pengusaha sudah berupaya membuka diri. Pemerintah dipandang belum melibatkan pemain dan asosiasi dalam menentukan kebijakan untuk menjaga kesetaraan dalam persaingan. Pemain dan asosiasi amat terbuka untuk diajak berdiskusi. Disarankan agar omzet perlu ditentukan agar pelaku usaha UMKM dapat berkembang terlebih dahulu.
Berbeda dengan Indonesia, Perancis segera merealisasikan pajak digital untk Google dan perusahan sejenis. Rencana ini telah menuai kecaman dari Amerika Serikat (AS) karena dipandang hanya menargetkan perusahaan-perusahaan digital milik AS. Presiden AS memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan atas rencana kebijakan tersebut. Penyelidikan tersebut dapat memicu perang tarif dengan Eropa. Pajak layanan digital yang dikejar Prancis dan negara-negara eropa lainnya dipandang sebagai praktek proteksionisme dan tidak adil bagi perusahaan-perusahaan AS.Transaksi Uang Elektronik, E-Money BMRI Capai Rp 8 Triliun
PT Bank Mandiri Tbk. pada semester I/2019 mencatatkan kenaikan transaksi uang elektronik berbasis kartu E-Money yang mayoritas digunakan untuk tujuan transportasi. Volume transaksi mengalami peningkatan sebesar 13% secara y-o-y dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 menjadi sekitar Rp8 triliun. Pertumbuhan volume tersebut menunjukkan bahwa penggunaan E-Money semakin meluas di masyarakat. Saat ini terjadi shifting ke transaksi elektronik. Hal itu terlihat dari 80 juta transaksi per bulan melalui jaringan elektronik, sisanya di cabang 8%-10%.
Survei Alvara : Milenial Suka Aplikasi Lokal
Alvara Research Center, sebuah lembaga riset yang berbasis di Indonesia, menyampaikan surveinya bahwa layanan Grab lebih unggul daripada kompetitornya. Grab punya keunggulan terutama pada harga yang terjangkau dan lebih banyak menawarkan promo. Survei ini dilakukan terhadap milenial yang tersebar di lima kota di Indonesia dengan jumlah sebanyak 1.200 responden yang diambil sebagai sampel. Dari hasil survei ini, kaum milenial mengasosiasikan Grab sebagai penyedia aplikasi termurah dengan persentase sebesar 13,3% sedangkan Go-Jek persentasenya hanya 8,8%. Selanjutnya, asosiasi sebagai layanan yang memiliki promo terbanyak, Grab sebesar 12,1% sedangkan Go-Jek lebih unggul di layanan yang lebih cepat sebesar 11,2%. Dari sisi kemudahan aplikasi Brab 11,7%, Go-jek 11,9%.
Tokopedia Jangkau lebih dari 200.000 Mitra
Tokopedia mengumumkan bahwa Mitra Tokopedia saat ini telah menjangkau lebih dari 200.000 mitra di ratusan kota dan kabupaten di Tanah Air sejak diluncurkan pada November 2018.
Gerbang Pembayaran Nasional, Distribusi Naik, Transaksi Melonjak
Bank Indonesia mencatatkan pertumbuhan transaksi interkoneksi antarjaringan atau off-us dari kartu debit berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) seiring distribusi kartu yang terus melaju. Pada Mei 2019, volume dan nilai transaksi off-us masing-masing mencapai 13,5 juta transaksi dengan nilai RP6,73 triliun. Untuk kartu GPN yang terdistribusi hingga Juni 2019 sebesar 34,96 juta.
Nilai Perdagangan Digital Bertambah Besar
Kekuatan dan nilai bisnis e-commerce makin mendominasi ekonomi tanah air. BI mencatat, tahun 2018 total transaksi perdagangan barang melalui e-commerce mencapai Rp 146 triliun. Nilai ini naik 80,6% dibandingkan dengan tahun 2017. Pemerintah perlu mengatur penerapan batas bawah atau aturan tidak boleh jual rugi. Tanpa aturan itu, e-commerce dengan modal terbatas akan tergilas pemain besar. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan migrasi dari e-commerce ke online shopper di media sosial. Harus ada perlakuan yang sama pada regulasi pajak dan aspek perlindungan konsumen.
Kepala BKF menyatakan, sejauh ini pemerintah kesulitan merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Saat ini pemerintah sedang mengkaji tentang kewajiban perusahaan over-the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia. Kemkeu juga merumuskan skema PPh bagi perusahaan digital. Ditjen Pajak sendiri mengantisipasi perkembangan dunia bisnis dengan membentuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sistem Pembayaran Digital, LinkAja Merangkul 4 Unicorn
Setelah sepekan diluncurkan, platform pembayaran digital LinkAja menggandeng empat unicorn Indonesia untuk mengakselerasi penambahan pelanggan dan ekosistem pembayaran nontunai di Tanah Air. Senin (8/7), LinkAja mengumumkan kolaborasi dengan Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. melalui kerja sama itu, pengguna Gojek dapat menggunakan opsi pembayaran nontunai LinkAja dalam layanan transportasi di platform tersebut. Selain Gojek, LinkAja juga menggandeng Tokopedia dan Bukalapak. Bentuk kerja sama yang dilakukan sama dengan Gojek. LinkAja juga tengah dalm pembahasan kemitraan dengan Traveloka. LinkAja membawa misi yang serupa dengan Gojek dan Go-Pay, yaitu mendukung akselrasi Gerakan Nasional Non Tunai serta memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat Indonesia tentang manfaat pembayaran nontunai.
Indonesia Kejar Pajak Digital
Direktur perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pemajakan atas kegiatan ekonomi digital yang dilakukan perusahaan lintas negara menghadapi tantangan. Sejauh ini belum ada kesepakatan global tentang norma dan standar pajak atas penghasilan dari transaksi ekonomi digital. Ekonomi digital sangat luas dan menyangkut persoalan tumpang tindih hak perpajakan antarnegara dan pemajakan secara adil.
Meski demikian, setiap negara diperbolehkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembari menunggu konsensus global. Skema PPN dianggap lebih mudah dibandingkan pajak penghasilan (PPh) karena mengacu prisnsip tempat tujuan (destination principle). PPN dipungut di negara tempat jasa atau layanan digital dilakukan.
Menurut Poltak, skema PPN cocok diterapkan di Indonesia karena tidak harus mengubah undang-undang. Beberapa negara sudah memungut PPN atas kegiatan ekonomi digital seperi Austalia, Jepang dan Singapura. Indonesia sedang mempersiapkan teknis pelaksanaanya agar bisa berlaku dalam waktu dekat.
Direktur CITA Yustinus Prastowo berpendapat, konsekuensi penyusunan aturan baru butuh waktu lama dan lobi-lobi politik yang tidak mudah. Oleh karena itu, pada tahap awal pemerintah dapat menerapkan skema PPN berdasarkan konsumsi konsumen. Skema ini tidak memerlukan revisi undang-undang dan cukup dengan peraturan menteri.
Skema PPN menyasar transaksi business to bussiness (B2B) bernilai besar. PPN bisa dipungut terhadap layanan digital berbayar atau berlangganan yang dibebankan kepada konsumen. Meski demikian, skema PPN memiliki kelemahan karena tidak bisa dikenakan untuk transaksi business to consumer (B2C) seperti yang ditawarkan Google dan Facebook.
Pilihan Editor
-
Giliran Bumiputera Ditagih Klaim Rp 9,6 Triliun
21 Jan 2020 -
Indonesia Kerjasama Pajak dengan 70 Negara
21 Jan 2020 -
Perbankan Agresif Konsolidasi Tahun Depan
20 Jan 2020 -
Libur Akhir Tahun Dongkrak Bisnis Travel Online
20 Jan 2020









