;
Tags

Digital Ekonomi umum

( 1143 )

Pajak Digital : Klikmu Berharga !

ayu.dewi 17 Jun 2019 Kompas

Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global. 

Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta 2% dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta pound sterling. Aturan ini bakal berlaku Januari 2020. Perancis akan memajaki 3% untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran) dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly pada April dan disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital akan efektif pada 1 Januari 2020.

Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis selayaknya mereka dikenai pajak. Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.

Rebut Pasar, Persaingan Pembayaran Digital Kian Sengit

budi6271 17 Jun 2019 Kontan

Pembayaran digital menjadi bisnis yang menggiurkan dan memiliki potensi yang besar. Sejumlah perusahaan tekfin agresif menggarap bisnis ini. Sebut saja aplikasi Go-Jek yang sudah diunduh lebih dari 108 juta kali dengan 50% transaksi di aplikasi telah menggunakan Go-Pay. Sementara Ovo banyak terdongkrak dari kerja sama dengan Grab dan Tokopedia. Dana, dompet digital besutan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) juga mencecap gurihnya bisnis pembayaran digital ini. Terbaru, LinkAja, platform pembayaran digital milik pemerintah juga berusaha masuk dengan menyediakan layanan pembayaran kebutuhan dasar seperti pembayaran bahan bakar di SPBU, tol dan tiket kereta api.

Investasi Data Center, Amazon Bakal Masuk Karawang

tuankacan 17 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan investasi perusahaan ritel raksasa Amazon Web Service (AWS) akan masuk ke Karawang dalam bentuk pembangunan data center. Karawang merupakan salah satu dari tiga lokasi pembangunan data center yang ditawarkan amazon. Menurut rencana, nilai investasi yang digelontorkan bisa mencapai Rp1 triliun. Jabar menjadi tujuan investasi teknologi di bidang infrastruktur data center dari Amazon karena perusahaan tersebut melihat di kawasan asia pasifik, fasilitas canggih ini masih kurang. Jika pembangunan ini direalisasi, maka bisa menyedot investasi belasan triliun rupiah. Selain itu, dipastikan akan banyak tenaga kerja yang terlibat berikut potensi ekonomi digital Indonesia tidak lari ke luar negeri. Keuntungan lain, eosistem start up di Indonesia akan makin berkembang sekaligus menekan biaya pemanfaatan fasilitas data center. Selama ini, start up lokal menggunakan pengembangan dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki Singapura. Pihaknya juga melihat potensi ekonomi digital bisa menjadi sumber investasi lain di luar urusan manufaktur dan industri tekstil. Salah satu yang paling besar adalah industri games dan aplikasi yang banyak dikembangkan oleh pengembang lokal. Diketahui, konsumen di pasar industri games Indonesia nilainya mencapai Rp40 triliun per tahun. Sayangnya, sebesar 90% industri games tersebut masih dikerjakan oleh perusahaan luar negeri.

Jerat Massal Tekfin Ilegal

ayu.dewi 17 Jun 2019 Kompas

Sejak Januari 2018 hingga April 2019, satuan tugas waspada investasi OJK telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antarpihak (peer to peer lending) tak berizin. Perusahaan tekfin tersebut dikatakan ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan OJK nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan umum pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Regulasi itu mengatur perusahaan tekfin wajib mengajukan izin kepada OJK untuk menjalankan usahanya.

Meskipun sudah hampir seribu diblokir, banyak aplikasi tefin ilegal yang tetap beroprasi. Tekfinilegal gencar berpromosi melalui pesan singkat atau media sosial warga secara acak. Mereka menawarkan proses singkat dan syarat kredit yang mudah dengan mencantumkan tautan aplikasi. 

Dari sejumlah aplikasi pinjaman daring ilegal yang ditelusuri kompas, usaha itu menawarkan dana pinjaman dengan bunga 1-2% per hari atau 30-60% per bulan. Sebagai perbandingan, bunga dari aplikasi tekfin resmi maksimal 0,8% per hari sedangkan bunga perbankan 12% per tahun atau 1% per bulan. 

Pajak Digital : Pemerintah Ubah Skema Perhitungan

ayu.dewi 13 Jun 2019 Kompas

Pemerintah akan mengubah skema penghitungan kewajiban pajak untuk perusahaan digital raksasa berbasis internet (over the top). Penarikan pajak didasarkan pada volume transaksi kegiatan ekonomi, bukan ada atau tidak adanya bentuk usaha tetap. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kewajiban pajak dari perusahaan lintas negara yang menjalankan bisnis di Indonesia seperti Google, Facebook dan Twitter tidak lagi berdasarkan ada atau tidak bentuk usaha tetap (BUT). Namun, seberapa banyak mereka mendapatkan keuntungan di Indonesia.

Indonesia tidak akan menunggu konsensus global karena penerimaan pajak tetap harus ada. Direktorat Jenderal Pajak akan menghitung besaran pajak yang mesti dibayar perusahaan berbasis teknologi yang melakukan transaksi di Indonesia. Besaran pajak dihitung berdasarkan volume transaksi kegiatan mencakup penjualan, iklan atau jejak transaksi lain. Penarikan pajak mengacu pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh). Sejauh ini belum ada rencana revisi aturan pajak. 

Keputusan Indonesia mengubah skema perhitungan kewajiban pajak berkaca dari Inggris dan Perancis. Keduanya membuat pendekatan yang mengacu pada volume transaksi. 

Pengajar hukum pajak fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Adrianto Dwi Nugroho, Jika pemeritah hanya mengubah interpretasi aturan BUT yang ada saat ini justru akan timbul sengketa pajak. Perlu ada aturan main baru yang bukan memodofikasi atau mengubah cara pandang.Direktur  CITA Yustinus Prastowo mengatakan, Indonesia peerlu menyadari bahwa opsi terbaik untuk memungut pajak ekonomi digital tidak semata tentang potensi penerimaan terbanyak. Indikator sistem perpajakan seharusnya bersandar pada prinsip keadilan jangka panjang.  

Grab Akan Mencicipi Bisnis Bank

budi6271 13 Jun 2019 Kontan

Grab akan nyemplung ke bisnis perbankan. Perusahaan dengan valuasi terbesar di Asia Tenggara ini bakal mengajukan izin perbankan digital ke otoritas Singapura. Kemungkinan Singapura membuka izin layanan bank digital cukup terbuka lebar, mengingat ketertinggalan dengan Hong Kong yang sudah lebih dulu memiliki bank digital. Jika Grab masuk ke perbankan digital, menjadi tantangan besar bagi bank konvensional melawan decacorn satu ini.

Industri Digital : Pemerintah Perlu Tegas Soal Pajak

ayu.dewi 11 Jun 2019 Kompas

Penyedia aplikasi lokal mendukung pemerintah bersikap tegas untuk memungut pajak pengusaha digital asing yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia. Dengan demikian,akan tercipta kesetaraan perlakuan.

Menteri Keuangan dari negara-negara kelompok G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Kesepakatan ini muncul karena sejumlah perusahaan raksasa seperti : Facebook dan Google berusaha menurunkan tagihan pajaknya dengan mencatatkan laba di negara-negara berpajak rendah meski konsumen terbesar bukan di wilayah tersebut.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung berpendapat di Indonesia memang masih ada celah untuk menghindari pemungutan pajak terutama dari penyedia layanan aplikasi konten melalui internet (over-the-top/OTT). Dia menyebut transaksi daring masih tetap berlangsung meski perusahaan OTT itu belum mengantongi izin bentuk usaha tetap.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 35 tahun 2019 tentang pembentukan badan usaha tetap . Selain pajak penghasilan PMK 35/2019 juga mewajibkan mereka membayar pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah apabila melalukan penyerahan obyek pajak. Fokus seharusnya tidak melulu pada Facebook dan Google, ada sejumlah perusahaan OTT misalnya menawarkan layanan teknologi pemasaran dan punya jejaring besar tetapi tidak memiliki kantor di Indonesia.

Isu mengatur pungutan pajak ke penyedia OTT asing kompleks. Untuk OTT sektor perdagangan secara elektronik (e-dagang), celah hukum yang dimanfaatkan asing adalah nominal bea masuk barang. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menyatakan hal senada, PMK No 35/2019 hanya mengatur perspektif badan usaha tetapi tidak dari aspek industri. Oleh karena itu PMK tersebut perlu dilengkapi peraturan lainnya agar semakin jelas. 

Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technolgy Institute Heru Sutadi berpendapat, pemerintah perlu tegas dalam mengimplementasikan aturan apapun terkait penyedia OTT. Misalnya soal kebijakan wajib badan usaha tetap dan mencatatatkan semua transaksi dari/ke Indonesia. Jika pemerintah tegas sejak lama, masalah nilai pajak dan menghitung produk domestik bruto layanan OTT tidak perlu ada. Pemerintah mengincar perusahaan raksasa  yang menawarkan layanan iklan seperti Facebook dan Google namun sejatinya layanan OTT luas dan beragam.

Prudential dan OVO Jalin Kemitraan Strategis

leoputra 11 Jun 2019 Investor Daily

PT Prudential Life Assurance (Prudential) menjalin kemitraan strategis dengan PT Visionet Internasional (OVO). Hal ini merupakan terobosan agar layanan asuransi dapat menikmati kemudahan bertransaksi online dengan elektronik underwriting, pembayaran elektronik, klaim elektronik dan akses mudah ke jaringan rumah sakit prudential, melengkapi layanan tatap muka Prudential yang meliputi 160 kota.

Industri Digital : Aplikasi Super Dorong Usaha Rintisan Periklanan

ayu.dewi 10 Jun 2019 Kompas

Kehadiran aplikasi teknologi dengan berbagai fitur layanan/aplikasi super mendorong hadirnya perusahaan rintisan khusus bisnis perangkat lunak dan solusi iklan terprogram. Keduanya diperkirakan berperan penting di industri periklanan masa depan.

Chief Product Officer Pocketmath, Nuno Jonet mengatakan bahwa aplikasi super menghasilkan sumber data yang potensial untuk agensi periklanan global dan pemilik merk. Data dihasilkan dari transaksi sehari-hari diberbagai fitur. Apabila sebagian arus kas mereka dapat dihubungkan untuk kebutuhan solusi teknologi periklanan inovatif, hal itu memungkinkan pemilik aplikasi memonetisasi pengguna. Pengalaman konsumen saat menggunakan fitur-fitur aplikasi yang ada pun bertambah. Pada akhirnya, hal itu bisa membantu proses bisnis jangka panjang. 

Selain Pocketmath, perusahaan rintisan lain yang bergerak di sektor serupa adalah Glispa. Produknya memudahkan pemilik merk mendapatkan konversi dari iklan yang ditampilkan melalui perangkat komunikasi bergerak. Grab memiliki layanan Grab Ads yang membantu pemilik merk memanfaatkan armada mitra pengemudi yang tersebar dan jejak digital yang dihasilkan dari transaksi Grab. GoJek pun memiliki layanan senada setelah mengakuisisi Promogo sejak September 2018. 

Go-Jek Bakal Membeli Saham Blue Bird?

budi6271 28 May 2019 Kontan

Industri transportasi dihangatkan dengan isu terkait rencana penggabungan dua perusahaan transportasi besar. Go-jek dikabarkan tertarik untuk melakukan penyertaan saham ke emiten berkode saham  BIRD. Go-jek nantinya akan melakukan aksi korporasi hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issue. Direktur Marketing BIRD mengatakan saat ini hubungan antara Blue Bird dan Go-jek hanya sebatas kerja sama operasional. Sementara pihak Go-jek belum bersedia menanggapi rumor tersebut.