Digital Ekonomi umum
( 1150 )Dagang-El Saat Ramadhan, Marketplace Panen Lonjakan Transaksi
Sejumlah platform marketplace mencatatkan kenaikan nilai transaksi yang signifikan sepanjang Ramadhan 2019. Tokopedia merealisasikan total Gross Merchandise Value (GMV) senilai US$1,3 miliar atau setara dengan RP18,5 triliun sepanjang Mei 2019. Perolehan itu ditopang oleh transaksi harian saat puncak program Ramadhan Ekstra yang digelar pada 17 Mei 2019. Blibli.com juga membukukan kenaikan transaksi yang signifikan terutama menjelang hari H Idulfitri 2019 . Blibli.com mengalami peningkatan GMV hingga 120% dan jumlah order-nya meningkat hingga 180% dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Pengawasan Teknologi Finansial, Fintech Dituntut Makin Transparan
Otoritas Jasa Keuangan bakal kembali menambah syarat transparansi bagi perusahaan teknologi finansial penyelenggara pinjaman langsung tunai atau peer to peer lending, guna menghindari penyalahgunaan status terdaftar. OJK tengah menggodok rencana yang mewajibkan seluruh penyelenggara P2P lending untuk mencantumkan informasi jumlah nilai pinjaman tersalurkan dan jumlah ender dan borrower di situs masing-masing. Sebelumnya, OJK bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Terdapat sejumlah poin terkait transparansi yang harus dicantumkan pada website P2P lending, yaitu keterbukaan informasi terkait hak dan kewajiban umum, keterbukaan informasi biaya, keterbukaan metode suku bunga, keterbukaan informasi risiko bagi lender dan borrower, dan keterbukaan metode penyajian NPL.
Facebook Mendisrupsi Lagi Dunia dengan Uang Digital
Rencana ambisius Facebook dengan meluncurkan mata uang virtual bernama Libra pada Selasa (18/6) berpotensi mendsirupsi cara orang menyimpan, membelanjakan, dan mengirimkan uang. Juga akan membuka peluang-peluang bisnis baru bagi jejaring sosial dunia tersebut. Facebook dan mitranya merilis purwarupa Libra sebagai kode sumber terbuka atau open source bagi para pengembang yang tertarik menjadikannya berbagai aplikasi, layanan atau pun bisnis baru. Facebook berencana menggulirkannya sebagai uang digital global pada tahun depan. Asosiasi Libra yang bermarkas di Swiss dan organisasi nirlaba akan menjadi pengawas uang digital bebasis blockchain tersebut. Dompet digital dari uang digital ini nantinya bernama Calibra.
Aturan Promo Ojek Online Tetap Diperlukan
Pengaturan promo layanan transportasi daring tetap perlu dilakukan sebagai upaya menghindari persaingan tidak sehat yang berpotensi menjatuhkan pemain bisnis ojek online lainnya. Pengamat Kebijakan Publik UI, Harryadin Mahardika, mengungkapkan dugaan adanya jual rugi (predatory pricing) dalam bisnis ojek online cukup kuat. Pasalnya, secara karakter, pemain di bisnis ini hanya menyisakan Go-Jek dan Grab.
Dengan menyisakan dua pemain, maka berlaku hukum rivalitas yang ketat dan saling memangsa. Persoalannya, jika kelak pasar hanya menyisakan pemain tunggal sebagai pemenang, maka terjadi monopoli. Harryadin menilai, Grab jauh lebih kuat ketimbang Go-Jek, karena mendapat suntikan dana segar hingga US$ 6 miliar dari Softbank.
Jaringan Kripto Facebook
Facebook mematangkan rencana peluncuran mata uang digital (cryptocurrency) bernama Libra. Mata uang ini telah memperluas jaringan bisnis Facebook bukan hanya jejaring sosial, tetapi meluas hingga ke e-commerce serta pembayaran digital di tingkat global. Perusahaan ini telah terhubung dengan 28 mitra yang berbasis di Jenewa bernama Libra Association. Kehadiran asosiasi ini mengatur kerja koin digital yang baru akan meluncur pada separuh pertama tahun 2020.
Facebook membuat anak perusahaan bernama Calibra, yang akan menawarkan dompet digital untuk menyimpan, mengirim, serta menawarkan Libra. Nantinya Calibra akan terhubung dengan Facebook Messanger dan Whatsapp yang kini telah memiliki satu miliar pengguna. Namun, rencana peluncuran ini masih terganjal kebijakan perlindungan privasi dan data pribadi konsumen.
Perlindungan Data Pribadi, OJK Usulkan Undang-Undang Tekfin
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan perlu adanya undang-undang yang memberikan perlindungan data pribadi seiring dengan terus meningkatnya volume transaksi di sektor teknologi finansial atau tekfin di Indonesia. Dari sejumlah tekfin di Indonesia, peer to peer lending relatif lebih tertib dalam menerapkan perlindungan data nasabah dibandingkan dengan segmen industri lainnya yang terkait dengan perkembangan teknologi. Salah satunya yakni segmen e-commerce yang belum lama ini sempat mengalami soal kebocoran data. Namun demikian, masih ada celah bagi terjadinya penyalahgunaan data pada P2P lending karena tidak dipayungi hukum sekelas undang-undang (UU) untuk memenjarakan oknum yang melakukan pelanggaran tersebut. Untuk itu, OJK mulai awal tahun ini telah melarang penyelenggara P2P lending untuk mengakses semua data nasabah, kecuali microphone, lokasi, dan kamera. Hal ini dibutuhkan untuk kepentingan electronic know your customer (e-KYC). Pelarangan akses data pribadi yang berlaku saat ini bersifat temporer bagi penyelenggara P2P lending, mengingat belum adanya UU terkait perlindungan data konsumen secara mendetail.
UangTeman Raih Izin Permanen dari OJK
Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) resmi mendapatkan izin permanen dari OJK. Izin tersebut diperoleh setelah UangTeman melengkapi serangkaian penilaian audit pada hampir semua area proses bisnis UangTeman. Sebelumnya, UangTemen bersama 108 pemberi pinjaman online yang diatur saat ini, berstatus terdaftar untuk sementara di OJK selama dua tahun terakhir berdasarkan POJK 77 tahun 2016.
Pajak Digital : Klikmu Berharga !
Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global.
Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta 2% dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta pound sterling. Aturan ini bakal berlaku Januari 2020. Perancis akan memajaki 3% untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran) dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly pada April dan disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital akan efektif pada 1 Januari 2020.
Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis selayaknya mereka dikenai pajak. Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.
Rebut Pasar, Persaingan Pembayaran Digital Kian Sengit
Pembayaran digital menjadi bisnis yang menggiurkan dan memiliki potensi yang besar. Sejumlah perusahaan tekfin agresif menggarap bisnis ini. Sebut saja aplikasi Go-Jek yang sudah diunduh lebih dari 108 juta kali dengan 50% transaksi di aplikasi telah menggunakan Go-Pay. Sementara Ovo banyak terdongkrak dari kerja sama dengan Grab dan Tokopedia. Dana, dompet digital besutan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) juga mencecap gurihnya bisnis pembayaran digital ini. Terbaru, LinkAja, platform pembayaran digital milik pemerintah juga berusaha masuk dengan menyediakan layanan pembayaran kebutuhan dasar seperti pembayaran bahan bakar di SPBU, tol dan tiket kereta api.
Investasi Data Center, Amazon Bakal Masuk Karawang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan investasi perusahaan ritel raksasa Amazon Web Service (AWS) akan masuk ke Karawang dalam bentuk pembangunan data center. Karawang merupakan salah satu dari tiga lokasi pembangunan data center yang ditawarkan amazon. Menurut rencana, nilai investasi yang digelontorkan bisa mencapai Rp1 triliun. Jabar menjadi tujuan investasi teknologi di bidang infrastruktur data center dari Amazon karena perusahaan tersebut melihat di kawasan asia pasifik, fasilitas canggih ini masih kurang. Jika pembangunan ini direalisasi, maka bisa menyedot investasi belasan triliun rupiah. Selain itu, dipastikan akan banyak tenaga kerja yang terlibat berikut potensi ekonomi digital Indonesia tidak lari ke luar negeri. Keuntungan lain, eosistem start up di Indonesia akan makin berkembang sekaligus menekan biaya pemanfaatan fasilitas data center. Selama ini, start up lokal menggunakan pengembangan dengan menggunakan fasilitas yang dimiliki Singapura. Pihaknya juga melihat potensi ekonomi digital bisa menjadi sumber investasi lain di luar urusan manufaktur dan industri tekstil. Salah satu yang paling besar adalah industri games dan aplikasi yang banyak dikembangkan oleh pengembang lokal. Diketahui, konsumen di pasar industri games Indonesia nilainya mencapai Rp40 triliun per tahun. Sayangnya, sebesar 90% industri games tersebut masih dikerjakan oleh perusahaan luar negeri.
Pilihan Editor
-
Kluster Industri Fintech Kian Luas
22 Nov 2019 -
Hyundai Teken Investasi US$ 1 Miliar
14 Nov 2019 -
Dark Skies Ahead for Jokowi's economy : Experts
21 Oct 2019 -
Menteri Ekonomi Harus Benahi Iklim Usaha
21 Oct 2019









