Polemik Besaran Modal, Bappebti & Asosiasi Kaji Aturan Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan pembicaraan lanjutan dengan Asosiasi Blockchain Indonesia pasca dirilisnya Peraturan Bappebti No.5/2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Beleid tersebut melanjutkan peraturan Menteri Perdagangan No.99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang dirilis 20 September 2018. Permendag itu menyebutkan bahwa aset kripto sebagai komoditas yang dapat dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka sehingga bisa diperdagangkan di bursa berjangka yang diawasi Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti No.5/2019, setiap bursa berjangka dan lembaga kliring yang akan menyelenggarakan pasar fisik aset kripto harus menyetorkan modal awal Rp1,5 triliun dan mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1,2 triliun. Sementara itu, untuk pedagang fisik aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto harus memberikan modal awal Rp1 triliun dan saldo modal akhir Rp800 juta. Namun, pengusaha merasa keberatan dengan persyaratan modal tersebut. Bappebti sendiri telah mencatat hingga saat ini terdapat 18 bursa pertukaran aset kripto yang telah beroperasi di Indonesia dan menunjukkan minatnya untuk mendaftar sebagai bursa terdaftar di Bappebti.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023