;

BI Sudah Empat Kali Panggil Alipay dan WeChat

Ekonomi B. Wiyono 05 Apr 2019 Bisnis Indonesia
BI Sudah Empat Kali Panggil Alipay dan WeChat

Transaksi pembayaran menggunakan kode QR yang dilakukan oleh perusahaan asing, Alipay dan WeChat Pay, masih terus terjadi dengan menggunakan mata uang asing. Padahal, mereka sudah diperingatkan oleh Bank Indonesia beberapa kali. Bank Indonesia pun memastikan telah menertibkan danmemanggil Alipay dan WeChat Pay empat kali untuk memenuhi berbagai ketentuan yang diatur di Indonesia. Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BankIndonesia Ricky Satria mengatakan Alipay dan WeChat Pay dibawa oleh pihak ketiga masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga negeri jiran, Thailand dan Vietnam. Pada prinsipnya, Alipay dan WeChat Pay boleh beroperasi di merchant kawasan wisata maupun merchant lain yang ada di Indonesia asal menggandeng perbankan kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV.

Di sisi lain penggunaan kanal Alipay dan WeChat Pay, khususnya di kawasan wisata memang terbukti mempermudah wisatawan dan telah memperkuat layanan industri pariwisata di Indonesia. Kendati demikian, Bank Indonesia tidak menerangkan lebih terperinci perihal Alipay dan WeChat Pay yang saat ini masih aktif melayani transaksi di berbagai merchant salah satunya di kawasan wisata Pulau Dewata dan Manado. Dua perusahaan tekfin itu sempat menggandeng bank pelat merah, tetapi kerja sama itu tidak berlanjut karena dinilai tidak menguntungkan bagi perusahaan dalam negeri. Pasalnya, alat transaksi memanfaatkan EDC bank, sedangkan perusahaan tekfin itu bermodal teknologi. Adapun keuntungan komisi lebih banyak diperoleh perusahaan tekfin dibandingkan bank.