Bunga
( 411 )Ada Batasan dari OJK, Bunga Pinjol Bisa Layu
Kelak, para penyelenggara financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending dan pinjaman online (pinjol) tak lagi bisa seenaknya menetapkan suku bunga pinjamannya. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru terkait batasan suku bunga pinjol. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, regulator sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan suku bunga pinjol. "Aturan baru ini diusahakan secepatnya terbit tahun ini," kata Edi, Rabu (11/10). OJK tidak menampik, hingga kini ada oknum pinjol yang menetapkan bunga pinjaman hingga 0,8% per hari. Padahal, saat ini batas bunga pinjol 0,4%, dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari. Pada 2017, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan besaran bunga pinjol 0,8% per hari. Namun, batasan ini diturunkan pada 2022 menjadi 0,4% per hari. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic & Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, bunga pinjol seharusnya punya acuan yang jelas. "Kalau untuk konsumtif, idealnya 2-3 kali suku bunga acuan Bank Indonesia, atau sekitar 12% hingga 17% per tahun," ucap Nailul, Kamis (12/10). Bhima Yudhistira, pengamat Celios, menyebut, regulasi pembatasan batas atas pinjaman online sudah jamak di sejumlah negara. Contoh di Kamboja, batas bunga ditetapkan 18% per tahun untuk mencegah predatory lending. Meski begitu, para pelaku bisnis pinjol berharap, OJK tidak menurunkan batasan bunga pinjaman di bawah ketentuan saat ini. "Jangan dong, jangan turun (batasan bunganya)," harap Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI. Harapan senada diungkapkan Indra Suryawan, Direktur Marketing Maucash. Menurut dia, selama ini besaran bunga pinjaman ditentukan menurut profil nasabah. "Kalau sampai ketemu customer macet, apakah layak diberikan bunga 1%? Kalau dikasih, harus ada cadangan risiko yang tinggi," ungkapnya. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto juga berharap, batasan bunga pinjaman bisa menguntungkan semua pihak. "Tidak hanya menguntungkan penerima dana, tapi juga pemberi dana pinjaman," ucapnya.
Bunga Acuan Perlu Dinaikkan
ASEAN Tetap Tangguh di Era Suku Bunga Tinggi
Tren kenaikan suku bunga di negara maju pascapandemi
Covid-19 membuat perekonomian banyak negara di dunia terguncang. Namun,tidak
denganAsia Tenggara. Peningkatan nilai tambah dari produk ekspor dan digitalisasi
menjadi dasar kekuatan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Ekonom Senior
United Overseas Bank Limited (UOB) Enrico Tanuwidjaja menjelaskan, di tahun
keempat pascapandemi Covid-19, konsumsi masyarakat dunia terus meningkat dan
mengakibatkan kenaikan inflasi. Sayangnya, ini belum bisa diimbangi dengan
kuantitas produksi. Untuk mengendalikan hal ini, banyak negara di dunia, khususnya
negara maju, seperti AS dan Eropa, menaikkan suku bunga mereka.
”Era suku bunga tinggi akan berlangsung cukup lama, sepanjang
9-12 bulan ke depan. Tetapi, ASEAN tetap tangguh dan punya resiliensi.
Perekonomian ASEAN tidak perlu menaikkan suku bunga secara drastis,” ujar
Enrico dalam konferensi pers UOB Gateway to ASEAN Conference 2023 di Jakarta,
Senin (9/10). Tren suku bunga tinggi memukul perdagangan ekspor dan impor
belasan negara ASEAN pada 2023 setelah bangkit dari krisis akibat pandemi
Covid-19 pada 2020 dan 2021. Namun, data menunjukkan, kejatuhan ekonomi yang
difaktori perdagangan eksternal tidak sedalam pada krisis ekonomi global 2008
dan 2015. Menurut Enrico, hal ini ditopang 10 sektor komoditas perdagangan
unggulan ASEAN. Yang teratas, di antaranya, produk dari sektor mesin dan
kebutuhan kelistrikan yang unggul di Singapura, Malaysia, dan Thailand. Lalu,
ada Indonesia dengan komoditas mineral, agrikultur, dan karet. (Yoga)
Tawaran KPR Bunga Tetap Agar Nasabah Mantap
Suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) memang tak berubah sejak Februari 2023. Tetapi tren bunga kredit perbankan, termasuk di segmen kredit konsumsi kepemilikan rumah (KPR), masih meningkat. Menurut data BI, rata-rata suku bunga kredit baru perbankan, tidak termasuk bank digital, per Agustus 2023 mencapai 9,36%. Ini naik dari 9,22% pada bulan sebelumnya. Suku bunga dasar kredit (SBDK) KPR bank-bank menengah besar per September 2023 ada di kisaran 7,2% hingga 10,64%. SBDK terendah dicatatkan BCA, yakni 7,2%, disusul Bank Rakyat Indonesia (BRI) 7,25%, lalu Bank Tabungan Negara (BTN) dan CIMB Niaga sebesar 7,3%. Ambil contoh, BCA saat ini menawarkan bunga KPR mulai dari 3,75% untuk periode selama tiga tahun awal. Lalu mulai 3,78% untuk fixed rate berjenjang hingga 10 tahun. KPR BCA memberi fleksibilitas bagi nasabah untuk mengatur peminjaman yang diinginkan, ujar EVP Corporate Communication BCA Hera F. Haryn, Jumat (6/10). Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi juga menuturkan, KPR BRI menawarkan bunga tetap berjenjang mulai dari 2,88% untuk tahun pertama. Agar bisa mendapat bunga tetap dengan durasi paling lama, Hendy mengatakan, nasabah bisa membeli rumah baru dari pengembang yang melakukan perjanjian kerjasama dengan bank pelat merah ini. Adapun BTN menawarkan bunga promo untuk KPR Gaess, fasilitas KPR untuk kelompok usia 21-40 tahun, yakni 4,47% fixed untuk tiga tahun pertama, lalu 6,97% tahun keempat, 9,47% tahun kelima, dan tahun selanjutnya mematok bunga floating, mengikuti bunga di pasar. Namun, khusus untuk pembelian produk dari pengembang tertentu, BTN menawarkan bunga promo lebih murah lagi, yakni 1,99% fixed untuk satu tahun pertama. "Dalam proses pengajuan KPR, bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi BTN Properti yang terdapat pada superapp BTN Mobile," terang Ramon Armando, Sekretaris Perusahaan Bank BTN.
Menanti Taji Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan pengaturan penetapan suku bunga pinjaman online. Aksi kartel bunga pinjaman online tersebut, menurut data awal KPPU, dilakukan 89 anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Oleh karena itu, KPPU membentuk satuan tugas untuk memeriksa penetapan bunga tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak satuan tugas dibuat. Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, pihak terlapor akan dipanggil untuk menyampaikan keterangan. Namun, dia tak menjelaskan waktu pemanggilan. AFPI menepis dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berpendapat, kartel terjadi jika ada penetapan bunga minimal, sementara AFPI menerapkan bunga maksimal. "Kalau bunga maksimal bukan kartel, justru melindungi konsumen," kata dia, Jumat (6/10). Enjtik menyebutkan, AFPi mematok bunga maksimal yang wajib dijalankan anggotanya sebesar 0,4% per hari. Turun dari sekitar dua tahun yang lalu, bunga pinjol sempat 0,8% per hari. OJK juga tak menampik bunga pinjol saat ini diatur sendiri oleh industri melalui asosiasi. Namun, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyebut, jika kemudian hari ditemukan ketidakwajaran, OJK siap melakukan tindakan. OJK juga mengaku saat ini tengah menyusun peta jalan (roadmap) industri fintech lending untuk pengembangan. OJK fokus pada aspek-aspek penguatan permodalan, tata kelola dan manajemen risiko, penguatan pengaturan, pengawasan serta perizinan. Komisioner KPPU Guntur juga menegaskan bahwa pengaturan kesepakatan harga tidak boleh dilakukan pelaku usaha. "Pengaturan harga harusnya dilakukan lembaga negara sebagai wujud pasal 33 UUD 1945, yakni terkait perekonomian disusun," ujar dia. Sementara partisipasi negara dalam hal kebijakan bukan pendelegasian. Dengan demikian, dapat memberikan kepastian dalam berusaha. Pemain fintech, seperti 360Kredi, menyebut seluruh bunga yang diterima harus dalam batas maksimal 0,4% per hari. Aturan ini, menurut Balqis, Corporate Affairs Manager 360Kredi, sudah ditetapkan oleh AFPI dan termuat dalam kode etik perusahaan pembiayaan fintech lending.
Terendus Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Risiko Ganda Utang Pemerintah
Pengelolaan utang negara menghadapi risiko ganda di tengah ketidakpastian ekonomi dunia yang diperkirakan berlanjut sampai paruh pertama tahun 2024. Tren kenaikan suku bunga acuan serta perlambatan ekonomi negara maju yang berlangsung lebih lama dari perkiraan bisa menambah beban ongkos utang pemerintah sekaligus menekan penerimaan negara. Jika pengelolaan utang dan belanja pemerintah tidak berhati-hati, defisit APBN 2024 bisa melebar di atas target yang ditetapkan, yakni 2,29 % dari PDB. Beban belanja bunga utang yang harus ditanggung pemerintah ke depan bisa kian membengkak. Mengacu pada proyeksi terakhir yang dikeluarkan bank sentral Amerika Serikat (The Fed) pada September 2023, tren kenaikan suku bunga acuan Fed Fund Rate (FFR) dapat bertahan lebih lama dari perkiraan awal (higher for longer).
Hal itu tampak dari proyeksi The Fed bahwa suku bunga acuan hanya bisa diturunkan dari level 5,75 % tahun ini ke 5,25 % pada tahun 2024, lebih tinggi dari perkiraan awal. Pemangkasan suku bunga secara lebih agresif baru akan terjadi pada tahun 2025, yaitu ke level 4 % serta menyentuh level 2,5 % untuk jangka panjang (long run). ”Ini diartikan pasar bahwa ada tren kenaikan suku bunga yang higher for longer. Kemungkinan, suku bunga acuan The Fed baru bisa dipangkas di semester II-2024,” kata Chief Economist Bank Permata Andry Asmoro, dikutip Kamis (28/9). Kenaikan suku bunga acuan The Fed otomatis berdampak terhadap semakin tingginya imbal hasil (yield) obligasi AS (US Treasury), yang turut mengerek imbal hasil Surat Utang Negara (SUN) Indonesia. Demi menarik minat investor, pemerintah menawarkan imbal hasil SUN yang lebih tinggi untuk menandingi imbal hasil obligasi AS, terutama untuk surat utang berdenominasi valuta asing (valas). Itu membuat ongkos atau biaya utang yang ditanggung pemerintah juga ikut meningkat. (Yoga)
Inflasi Terkendali, BI Pertahankan Suku Bunga
BI kembali mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5,75 %. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan inflasi tetap terkendali sesuai target, yakni pada 2-4 %, hingga akhir tahun 2023. Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI September 2023 memutuskan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75 %, suku bunga Deposit Facility 5,00 %, dan suku bunga lending sebesar 6,50 %. Dengan demikian, tingkat suku bunga acuan ini telah bertahan selama 9 bulan sejak hasil RDG BI pada Januari 2023.
”Kami yakin inflasi akhir tahun 2023 akan tetap terkendali, yakni 2-4 % atau masih dalam kisaran target BI. Mengenai inflasi pangan, kami juga ingin meyakinkan koordinasi antara pusat dan daerah terus dilakukan secara efektif,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI, Kamis (21/9/2023), di Jakarta Berdasarkan data BPS, inflasi umum Agustus 2023 tercatat 3,27 % secara tahunan dan inflasi inti 2,18 % secara tahunan. Perry menambahkan, kebijakan suku bunga sekaligus untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang terus meningkat. Sejak awal September hingga 20 September 2023, nilai tukar tercatat melemah 0,98 % dibandingkan dengan level akhir Agustus 2023. (Yoga)
Global Tutup Ruangan BI Turunkan Suku Bunga
BI Akan Menahan Suku Bunga Acuan
Pilihan Editor
-
Perlu Titik Temu Soal JHT
11 Mar 2022 -
Wapres: Tindak Tegas Spekulan Pangan
12 Mar 2022 -
Kebijakan Edhy Jadi Pemicu Penyuapan
11 Mar 2022









