Birokrasi
( 179 )Prabowo Didorong untuk Rombak Kabinet
Diharapkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Segera Umumkan Rencana Pengadaan
Sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak benar menyampaikan LHKPN
Selain masih ada penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, sejumlah laporan yang diberikan diduga tidak benar. Ini mengisyaratkan perlunya sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya di LHKPN dengan tidak benar. Hingga Rabu (11/12) KPK juga menyebutkan, dari 124 wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih, masih ada 47 orang belum menyampaikan LHKPN. Mereka yang belum menyampaikan LHKPN itu adalah 14 menteri/kepala lembaga setingkat menteri dan 25 orang yang berlatar belakang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri. Untuk utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang belum lapor ada 8 orang.
Sesuai ketentuan, para pembantu Presiden Prabowo itu punya waktu menyampaikan LHKPN kepada KPK tiga bulan sejak mereka dilantik pada 21 Oktober lalu. Pada acara Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/12), Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap, LHKPN dari pejabat publik banyak diisi dengan data abal-aba dan amburadul. Para pejabat ditengarai tidak melaporkan sesuai harta dan kekayaan yang mereka punya. Contohnya, ada pejabat yang meaporkan memiliki mobil Fortuner seharga Rp 6 juta. ”Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kami tanya di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kami pengin beli juga 10, gitu kan,” ujarnya. Terkait adanya LHKPN yang ditengarai diisi dengan data tak sesungguhnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tengah menyusun daftar pejabat yang diragukan kebenaran LHKPN-nya. Menurut rencana, data lengkapnya akan diumumkan akhir tahun ini. (Yoga)
Sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak benar menyampaikan LHKPN
Selain masih ada penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, sejumlah laporan yang diberikan diduga tidak benar. Ini mengisyaratkan perlunya sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya di LHKPN dengan tidak benar. Hingga Rabu (11/12) KPK juga menyebutkan, dari 124 wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih, masih ada 47 orang belum menyampaikan LHKPN. Mereka yang belum menyampaikan LHKPN itu adalah 14 menteri/kepala lembaga setingkat menteri dan 25 orang yang berlatar belakang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri. Untuk utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang belum lapor ada 8 orang.
Sesuai ketentuan, para pembantu Presiden Prabowo itu punya waktu menyampaikan LHKPN kepada KPK tiga bulan sejak mereka dilantik pada 21 Oktober lalu. Pada acara Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/12), Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap, LHKPN dari pejabat publik banyak diisi dengan data abal-aba dan amburadul. Para pejabat ditengarai tidak melaporkan sesuai harta dan kekayaan yang mereka punya. Contohnya, ada pejabat yang meaporkan memiliki mobil Fortuner seharga Rp 6 juta. ”Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kami tanya di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kami pengin beli juga 10, gitu kan,” ujarnya. Terkait adanya LHKPN yang ditengarai diisi dengan data tak sesungguhnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tengah menyusun daftar pejabat yang diragukan kebenaran LHKPN-nya. Menurut rencana, data lengkapnya akan diumumkan akhir tahun ini. (Yoga)
Usulan Pemerintah: Penyidik Tunggal untuk Efisiensi
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan wacana untuk menunjuk penyidik tunggal dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi, yang akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, terdapat tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam mengusut kasus korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kajian terkait penyidik tunggal masih dalam tahap diskusi dan memerlukan waktu lebih lama untuk mencapai kesimpulan.
Yusril yang juga merupakan mantan Menteri Kehakiman, mengungkapkan bahwa KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acara yang diterapkan berbeda dengan KUHAP. Meskipun sudah lebih dari 20 tahun KPK beroperasi, Yusril mengakui bahwa saat ini ada pemikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi, mengingat ada tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan yang sama dalam hal ini.
Kebenaran LHKPN diragukan
Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN adalah instrumen penting dalam menciptakan transparansi dan mencegah korupsi di Indonesia. Namun, Ketua KPK Nawawi Pomolango pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Jakarta, Senin (9/12) meragukan kebenaran laporan harta kekayaan pejabat itu. KPK masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi pada LHKPN. KPK menemukan pula kelemahan di berbagai sektor pemerintahan dalam sistem administrasi (Kompas.id, 9/12/2024). Padahal, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diamanatkan undang-undang. Laporan itu rutin diperiksa KPK dan menjadi pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat.
Penyelenggara negara diminta melaporkan LHKPN sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Fakta lain menunjukkan, kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaannya masih jauh dari memadai. Data KPK menunjukkan, dari 52 menteri dan kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih, hanya 36 orang (58 %) yang melaporkan LHKPN hingga batas waktu awal Desember lalu. Hal yang sama terjadi pada posisi wakil menteri, penasihat khusus, dan staf presiden, yakni tingkat pelaporannya juga belum mencapai 60 %.
Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN hanya mempertegas lemahnya integritas sebagian pejabat publik. KPK memang tidak bisa memaksakan penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini, sebab LHKPN tidak mempunyai konsekuensi hukum bagi pejabat yang lalai. Akibatnya, upaya pencegahan korupsi sering tereduksi menjadi sekadar imbauan moral, tanpa dampak nyata. Masyarakat perlu terus mengawal pelaporan LHKPN dan menuntut komitmen pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengawasan. Reformasi birokrasi yang mencakup penguatan regulasi LHKPN harus segera diwujudkan pula. (Yoga)
Kolaborasi Pusat dan Daerah Masih Jadi PR
Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sering menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di Indonesia. Menurut Yusuf Rendy Manilet, seorang ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, perubahan lanskap politik di tingkat daerah, terutama setelah Pilkada 2024, berpotensi mengganggu kesinambungan implementasi kebijakan pembangunan yang telah disepakati, baik di tingkat pusat maupun daerah. Yusuf mencatat bahwa meskipun pemerintah pusat dan daerah memiliki rencana pembangunan jangka panjang, kebijakan sering kali berubah menjadi populis oleh kepala daerah yang bertujuan untuk menaikkan elektabilitas menjelang pemilihan. Akibatnya, dokumen teknokratik yang telah disusun untuk mencapai target pembangunan jangka panjang seringkali diabaikan.
Selain itu, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), melalui Armand Suparman, mengingatkan bahwa perizinan berusaha dan pelayanan publik adalah masalah besar yang dihadapi banyak daerah. KPPOD menyoroti bahwa banyak daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) yang diperlukan untuk penerapan sistem online single submission (OSS), yang merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja. Ketidakpastian dalam layanan perizinan berusaha ini dapat berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Armand juga menekankan masalah ego sektoral antar instansi yang sering memperlambat integrasi layanan perizinan berusaha antara pusat dan daerah. Selain itu, tarif pajak dan retribusi daerah yang tinggi, seperti PBB-P2 dan BPHTB, sering menjadi penghalang bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah memberikan insentif fiskal untuk menarik investasi dan mendorong perekonomian daerah.
Dengan demikian, Pilkada 2024 menjadi momen penting yang tidak hanya menentukan pemimpin daerah, tetapi juga menguji kemampuan kepala daerah terpilih untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah pusat dan mengatasi hambatan dalam pelayanan publik dan perizinan berusaha demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Bagi-bagi Kue Kekuasaan
Perekrutan Guru Harus diperbaiki
Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengangkat status guru honorer ternyata malah jadi bancakan oknum pejabat atau aparat daerah. Harian Kompas, 18-19 November 2024, menurunkan laporan investigasi yang mengungkap praktik kecurangan seleksi guru sebagai PPPK di Sumut, Jambi, Banten, Jatim, dan NTT. Selama 2 tahun terakhir, program itu menjadi bancakan oknum pejabat daerah dengan cara percaloan, manipulasi data, hingga meluluskan guru honorer yang tidak pernah mengajar. Dari penelusuran selama Oktober-November 2024, terdeteksi adanya sejumlah oknum pemimpin sekolah atau aparat daerah yang mengutip uang jutaan rupiah dari guru dengan janji lolos seleksi PPPK. Oknum guru diduga terlibat memalsukan informasi SK pengangkatan guru honorer dan keterangan lama mengajar. Sertifikat palsu dimasukkan untuk menambah nilai saat seleksi.
Sejumlah guru yang tidak pernah mengajar, sebut saja ”guru siluman”, tercantum sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mereka diduga dibantu oknum kepala sekolah, operator sekolah, hingga operator di dinas pendidikan kabupaten/kota. Nama mereka masuk dengan landasan SK dari kepala sekolah yang berisi informasi palsu. Ada pula dugaan kecurangan lewat seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), tes yang boleh digelar pemda. Ombudsman RI bahkan menyebut pelaksanaan SKTT malaadministrasi. Proses ini jadi sarana untuk mengutak-atik nilai akhir hasil seleksi. Kecurangan merusak proses seleksi 744.999 guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK di seluruh Indonesia pada 2021-2023. Praktik buruk itu mengorbankan para guru honorer yang serius mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah.
Mereka yang berdedikasi tinggi tersingkir, menjadi guru honorer dengan upah minim dan menunggu proses seleksi tahun berikutnya. Padahal, tak ada jaminan seleksi guru PPPK tahun 2024 dan tahun berikutnya berjalan bersih. Jika tidak ada perbaikan serius, kecurangan rentan terulang. Untuk mengantisipasi kondisi buruk ini, pemerintah dari pusat hingga ke daerah dituntut berkomitmen memperketat kontrol, pengawasan, dan membenahi proses rekrutmen guru PPPK sejak pendaftaran, tes, penilaian, hingga pengumuman hasil akhir. Kepala sekolah dan para guru diajak untuk mendorong proses seleksi PPPK yang lebih profesional, bersih, dan transparan. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga para hakim, diharapkan mau menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik kotor, tanpa pandang bulu. Masyarakat dapat turut mengawasi proses ini lewat berbagai instrumen yang memungkinkan. (Yoga)
Setop Ganti Menteri Ganti Kebijakan Kurikulum Pendidikan
Kurikulum Merdeka memang memiliki sejumlah titik lemah, sehingga perlu dievaluasi. Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai, kurikulum itu jangan diganti, karena malah akan kontraproduktif ke sistem pendidikan nasional. Alasannya, penerapan kurikulum baru bisa menimbulkan persoalan bagi tenaga pendidik, siswa dan stakeholder pendidikan, karena mereka terus beradaptasi. Lebih parah lagi, siswa bisa bingung, guru stres, dan orang tua panik, jika kurikulum terus diganti setiap lima tahun sekali, lantaran harus memulai dari nol lagi. Pada titik ini, penyempurnaan kurikulum itu dinilai lebih bijak diakukan pemerintahn Prabowo Subianto.
Hal ini bisa memperbaiki sekaligus mencegah gejolak di pendidikan nasional. Gayung pun bersambut. DPR membuka peluang untuk menyusun jurikulum pendidikan yang bersifat tetap dengan jangka berlaku 20-30 tahun ke depan. Kurikulum merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahapp sejak 2021. Kurikulum ini resmi ditetapkan sebagai kurikulum nasional mulai tahun ajaran 2024-2025. Namun implementasinya tergantung pada kesiapan satuan pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Ada masa transisi hingga maksimal tiga tahun ke depan. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
Tren Thrifting Matikan Industri TPT
13 Mar 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023








