;
Tags

Birokrasi

( 179 )

Prabowo Didorong untuk Rombak Kabinet

HR1 07 Feb 2025 Kontan
Isu reshuffle kabinet di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai mencuat meskipun baru memasuki 100 hari kerja. Prabowo menegaskan bahwa ia akan menindak para pejabat yang tidak bekerja untuk rakyat. Ia menyebut telah memberikan waktu dan peringatan kepada para menteri dan pejabat negara, serta akan menyingkirkan mereka yang tidak mengikuti arah kebijakan pemerintahannya.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, reshuffle kabinet diperlukan karena beberapa menteri justru merusak reputasi pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, misalnya, dinilai kurang aktif dibandingkan wakilnya, Immanuel Ebenezer. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga masuk dalam daftar evaluasi karena dianggap gagal dalam tata kelola elpiji subsidi 3 kg. Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi sorotan terkait kasus pagar laut. Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih dipertahankan karena dinilai responsif dalam menangani isu tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai beberapa menteri patut dicopot, seperti Menteri Koperasi Budi Ari, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahkan, ia menyoroti Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang dinilai kurang efektif dalam menangani polemik PPN 12% dan sistem Coretax.

Baik Dedi maupun Bhima sepakat bahwa reshuffle kabinet diperlukan agar program kerja Prabowo bisa berjalan dengan lebih efektif dan membawa pertumbuhan ekonomi lebih cepat.

Diharapkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Segera Umumkan Rencana Pengadaan

KT1 15 Jan 2025 Tempo
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meminta seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk segera mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) 2025 melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Langkah ini untuk mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat dalam memantau pengelolaan anggaran negara.  Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum Dwi Rahayu Eka Setyowati pengisian SiRUP juga memberikan kepastian informasi bagi para pelaku usaha untuk menyiapkan penawaran terbaik mereka. “Mengisi SiRUP bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 15 Januari 2025. 

Menurut Dwi, dengan pemanfaatan SiRUP, publik dapat dengan mudah mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Selain itu, mengumumkan recana umum pengadaan ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengumuman RUP dalam SiRUP harus dilakukan oleh K/L setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah, peraturan mengamanatkan untuk mengumumkan RUP setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Yetede)

Sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak benar menyampaikan LHKPN

KT3 12 Dec 2024 Kompas (H)

Selain masih ada penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, sejumlah laporan yang diberikan diduga tidak benar. Ini mengisyaratkan perlunya sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya di LHKPN dengan tidak benar. Hingga Rabu (11/12) KPK juga menyebutkan, dari 124 wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih, masih ada 47 orang belum menyampaikan LHKPN. Mereka yang belum menyampaikan LHKPN itu adalah 14 menteri/kepala lembaga setingkat menteri dan 25 orang yang berlatar belakang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri. Untuk utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang belum lapor ada 8 orang.

Sesuai ketentuan, para pembantu Presiden Prabowo itu punya waktu menyampaikan LHKPN kepada KPK tiga bulan sejak mereka dilantik pada 21 Oktober lalu. Pada acara Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/12), Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap, LHKPN dari pejabat publik banyak diisi dengan data abal-aba dan amburadul. Para pejabat ditengarai tidak melaporkan sesuai harta dan kekayaan yang mereka punya. Contohnya, ada pejabat yang meaporkan memiliki mobil Fortuner seharga Rp 6 juta. ”Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kami tanya di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kami pengin beli juga 10, gitu kan,” ujarnya. Terkait adanya LHKPN yang ditengarai diisi dengan data tak sesungguhnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tengah menyusun daftar pejabat yang diragukan kebenaran LHKPN-nya. Menurut rencana, data lengkapnya akan diumumkan akhir tahun ini. (Yoga)  


Sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak benar menyampaikan LHKPN

KT3 12 Dec 2024 Kompas (H)

Selain masih ada penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, sejumlah laporan yang diberikan diduga tidak benar. Ini mengisyaratkan perlunya sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya di LHKPN dengan tidak benar. Hingga Rabu (11/12) KPK juga menyebutkan, dari 124 wajib lapor LHKPN di Kabinet Merah Putih, masih ada 47 orang belum menyampaikan LHKPN. Mereka yang belum menyampaikan LHKPN itu adalah 14 menteri/kepala lembaga setingkat menteri dan 25 orang yang berlatar belakang wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri. Untuk utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang belum lapor ada 8 orang.

Sesuai ketentuan, para pembantu Presiden Prabowo itu punya waktu menyampaikan LHKPN kepada KPK tiga bulan sejak mereka dilantik pada 21 Oktober lalu. Pada acara Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/12), Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap, LHKPN dari pejabat publik banyak diisi dengan data abal-aba dan amburadul. Para pejabat ditengarai tidak melaporkan sesuai harta dan kekayaan yang mereka punya. Contohnya, ada pejabat yang meaporkan memiliki mobil Fortuner seharga Rp 6 juta. ”Pengisian LHKPN lebih banyak amburadulnya. Ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kami tanya di mana dapat Fortuner Rp 6 juta, kami pengin beli juga 10, gitu kan,” ujarnya. Terkait adanya LHKPN yang ditengarai diisi dengan data tak sesungguhnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tengah menyusun daftar pejabat yang diragukan kebenaran LHKPN-nya. Menurut rencana, data lengkapnya akan diumumkan akhir tahun ini. (Yoga)  


Usulan Pemerintah: Penyidik Tunggal untuk Efisiensi

HR1 11 Dec 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan wacana untuk menunjuk penyidik tunggal dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi, yang akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, terdapat tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam mengusut kasus korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan KPK. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kajian terkait penyidik tunggal masih dalam tahap diskusi dan memerlukan waktu lebih lama untuk mencapai kesimpulan.

Yusril yang juga merupakan mantan Menteri Kehakiman, mengungkapkan bahwa KPK memiliki kewenangan luar biasa karena hukum acara yang diterapkan berbeda dengan KUHAP. Meskipun sudah lebih dari 20 tahun KPK beroperasi, Yusril mengakui bahwa saat ini ada pemikiran untuk menetapkan penyidik tunggal dalam pengusutan kasus korupsi, mengingat ada tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan yang sama dalam hal ini.




Kebenaran LHKPN diragukan

KT3 11 Dec 2024 Kompas

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN adalah instrumen penting dalam menciptakan transparansi dan mencegah korupsi di Indonesia. Namun, Ketua KPK Nawawi Pomolango pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Jakarta, Senin (9/12) meragukan kebenaran laporan harta kekayaan pejabat itu. KPK masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi pada LHKPN. KPK menemukan pula kelemahan di berbagai sektor pemerintahan dalam sistem administrasi (Kompas.id, 9/12/2024). Padahal, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diamanatkan undang-undang. Laporan itu rutin diperiksa KPK dan menjadi pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat.

Penyelenggara negara diminta melaporkan LHKPN sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Fakta lain menunjukkan, kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaannya masih jauh dari memadai. Data KPK menunjukkan, dari 52 menteri dan kepala lembaga dalam Kabinet Merah Putih, hanya 36 orang (58 %) yang melaporkan LHKPN hingga batas waktu awal Desember lalu. Hal yang sama terjadi pada posisi wakil menteri, penasihat khusus, dan staf presiden, yakni tingkat pelaporannya juga belum mencapai 60 %.

Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN hanya mempertegas lemahnya integritas sebagian pejabat publik. KPK memang tidak bisa memaksakan penyelenggara negara mematuhi kewajiban ini, sebab LHKPN tidak mempunyai konsekuensi hukum bagi pejabat yang lalai. Akibatnya, upaya pencegahan korupsi sering tereduksi menjadi sekadar imbauan moral, tanpa dampak nyata. Masyarakat perlu terus mengawal pelaporan LHKPN dan menuntut komitmen pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengawasan. Reformasi birokrasi yang mencakup penguatan regulasi LHKPN harus segera diwujudkan pula. (Yoga)  


Kolaborasi Pusat dan Daerah Masih Jadi PR

HR1 26 Nov 2024 Bisnis Indonesia

Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sering menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di Indonesia. Menurut Yusuf Rendy Manilet, seorang ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, perubahan lanskap politik di tingkat daerah, terutama setelah Pilkada 2024, berpotensi mengganggu kesinambungan implementasi kebijakan pembangunan yang telah disepakati, baik di tingkat pusat maupun daerah. Yusuf mencatat bahwa meskipun pemerintah pusat dan daerah memiliki rencana pembangunan jangka panjang, kebijakan sering kali berubah menjadi populis oleh kepala daerah yang bertujuan untuk menaikkan elektabilitas menjelang pemilihan. Akibatnya, dokumen teknokratik yang telah disusun untuk mencapai target pembangunan jangka panjang seringkali diabaikan.

Selain itu, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), melalui Armand Suparman, mengingatkan bahwa perizinan berusaha dan pelayanan publik adalah masalah besar yang dihadapi banyak daerah. KPPOD menyoroti bahwa banyak daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) yang diperlukan untuk penerapan sistem online single submission (OSS), yang merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja. Ketidakpastian dalam layanan perizinan berusaha ini dapat berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Armand juga menekankan masalah ego sektoral antar instansi yang sering memperlambat integrasi layanan perizinan berusaha antara pusat dan daerah. Selain itu, tarif pajak dan retribusi daerah yang tinggi, seperti PBB-P2 dan BPHTB, sering menjadi penghalang bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah daerah memberikan insentif fiskal untuk menarik investasi dan mendorong perekonomian daerah.

Dengan demikian, Pilkada 2024 menjadi momen penting yang tidak hanya menentukan pemimpin daerah, tetapi juga menguji kemampuan kepala daerah terpilih untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah pusat dan mengatasi hambatan dalam pelayanan publik dan perizinan berusaha demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


Bagi-bagi Kue Kekuasaan

KT1 22 Nov 2024 Tempo
BERTEMU dengan presiden terpilih Prabowo Subianto di suatu tempat di Jakarta pada Selasa malam, 17 September 2024, Ketua Harian Partai Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad memberikan sejumlah laporan. Salah satunya soal kajian sementara tim sinkronisasi mengenai nomenklatur kabinet Prabowo yang akan mulai memerintah pada 20 Oktober 2024. Kepada Tempo pada Kamis, 19 September 2024, Dasco yang menjadi ketua tim sinkronisasi mengatakan perkembangan kajian selalu disampaikan kepada Prabowo. “Secara berkala, dan selalu ada masukan dari beliau,” ujar Dasco. 

Dasco enggan menceritakan detail pertemuan tersebut, termasuk tanggapan Prabowo atas kajian tim sinkronisasi. Menurut dia, penggodokan nomenklatur kabinet belum rampung. “Masih dinamis,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu. Prabowo membentuk tim sinkronisasi pada akhir Mei 2024. Bertugas menyelaraskan berbagai program kerja Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, tim ini berisi sejumlah petinggi Gerindra. Di tim itu, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani menjadi wakil ketua. Sedangkan anggota tim adalah Thomas Djiwandono, Budisatrio Djiwandono, Sugiono, dan Prasetyo Hadi.

Thomas dan Budi kemenakan Prabowo. Di Gerindra, Thomas menjadi bendahara umum. Sejak 18 Juli 2024, ia menempati posisi Wakil Menteri Keuangan. Adapun adiknya, Budi, dan Sugiono menjabat wakil ketua umum di partai yang berdiri pada 2008 itu. Sedangkan Prasetyo menjadi ketua organisasi, kaderisasi, dan keanggotaan.

Rancangan kabinet tak hanya dikaji oleh tim sinkronisasi. Prabowo juga memperhatikan usulan tim lain yang kebanyakan personelnya tergabung dalam Dewan Pakar Gerindra. Para petinggi Koalisi Indonesia Maju—gabungan partai politik pendukung Prabowo-Gibran—yang ditemui Tempo menyebutkan salah satunya Sjafrie Sjamsoeddin. Sjafrie, bekas Wakil Menteri Pertahanan, dikenal sebagai orang kepercayaan Prabowo. (Yetede)

Perekrutan Guru Harus diperbaiki

KT3 21 Nov 2024 Kompas

Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mengangkat status guru honorer ternyata malah jadi bancakan oknum pejabat atau aparat daerah. Harian Kompas, 18-19 November 2024, menurunkan laporan investigasi yang mengungkap praktik kecurangan seleksi guru sebagai PPPK di Sumut, Jambi, Banten, Jatim, dan NTT. Selama 2 tahun terakhir, program itu menjadi bancakan oknum pejabat daerah dengan cara percaloan, manipulasi data, hingga meluluskan guru honorer yang tidak pernah mengajar. Dari penelusuran selama Oktober-November 2024, terdeteksi adanya sejumlah oknum pemimpin sekolah atau aparat daerah yang mengutip uang jutaan rupiah dari guru dengan janji lolos seleksi PPPK. Oknum guru diduga terlibat memalsukan informasi SK pengangkatan guru honorer dan keterangan lama mengajar. Sertifikat palsu dimasukkan untuk menambah nilai saat seleksi.

Sejumlah guru yang tidak pernah mengajar, sebut saja ”guru siluman”, tercantum sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Mereka diduga dibantu oknum kepala sekolah, operator sekolah, hingga operator di dinas pendidikan kabupaten/kota. Nama mereka masuk dengan landasan SK dari kepala sekolah yang berisi informasi palsu. Ada pula dugaan kecurangan lewat seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), tes yang boleh digelar pemda. Ombudsman RI bahkan menyebut pelaksanaan SKTT malaadministrasi. Proses ini jadi sarana untuk mengutak-atik nilai akhir hasil seleksi. Kecurangan merusak proses seleksi 744.999 guru honorer yang diangkat menjadi guru PPPK di seluruh Indonesia pada 2021-2023. Praktik buruk itu mengorbankan para guru honorer yang serius mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah.

Mereka yang berdedikasi tinggi tersingkir, menjadi guru honorer dengan upah minim dan menunggu proses seleksi tahun berikutnya. Padahal, tak ada jaminan seleksi guru PPPK tahun 2024 dan tahun berikutnya berjalan bersih. Jika tidak ada perbaikan serius, kecurangan rentan terulang. Untuk mengantisipasi kondisi buruk ini, pemerintah dari pusat hingga ke daerah dituntut berkomitmen memperketat kontrol, pengawasan, dan membenahi proses rekrutmen guru PPPK sejak pendaftaran, tes, penilaian, hingga pengumuman hasil akhir. Kepala sekolah dan para guru diajak untuk mendorong proses seleksi PPPK yang lebih profesional, bersih, dan transparan. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga para hakim, diharapkan mau menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik kotor, tanpa pandang bulu. Masyarakat dapat turut mengawasi proses ini lewat berbagai instrumen yang memungkinkan. (Yoga)


Setop Ganti Menteri Ganti Kebijakan Kurikulum Pendidikan

KT1 14 Nov 2024 Investor Daily (H)

Kurikulum Merdeka memang memiliki sejumlah titik lemah, sehingga perlu dievaluasi. Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai, kurikulum itu jangan diganti, karena malah akan kontraproduktif ke sistem pendidikan nasional. Alasannya, penerapan kurikulum baru bisa menimbulkan persoalan bagi tenaga pendidik, siswa dan stakeholder pendidikan, karena mereka terus beradaptasi. Lebih parah lagi, siswa bisa bingung, guru stres, dan orang tua panik, jika kurikulum terus diganti setiap lima tahun sekali, lantaran harus memulai dari nol lagi. Pada titik ini, penyempurnaan kurikulum itu dinilai lebih bijak diakukan pemerintahn Prabowo Subianto.

Hal ini bisa memperbaiki sekaligus mencegah gejolak di pendidikan nasional. Gayung pun bersambut. DPR membuka peluang untuk menyusun jurikulum pendidikan yang bersifat tetap dengan jangka berlaku 20-30 tahun ke depan. Kurikulum merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahapp sejak 2021. Kurikulum ini resmi ditetapkan sebagai kurikulum nasional mulai tahun ajaran 2024-2025. Namun implementasinya tergantung pada kesiapan satuan pendidikan di jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Ada masa transisi hingga maksimal tiga tahun ke depan. (Yetede)