;
Tags

Birokrasi

( 179 )

KPK dan Dewan Pengawasnya Akankah Bekerja Seperti yang Diharapkan

KT1 10 Sep 2024 Tempo
SEBAGAI organ yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas atau Dewas KPK punya wewenang serta peran untuk memperkuat organisasi dan peran lembaga pemberantasan korupsi. Dalam konteks ini, Dewas KPK harus mampu melihat kondisi interaksional lembaga lain agar KPK dapat mencontoh model interaksi terbaik dari organisasi lain dalam hal pemberantasan korupsi. Hal ini dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki dan memperkuat organisasi KPK. Selain itu, Dewas KPK dituntut mampu melihat persoalan secara multidimensional, termasuk mengenali tantangan yang dihadapi lembaga.

Namun belakangan ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK, berdasarkan sejumlah survei, mengalami penurunan konsistensi dan ketajaman. Kondisi ini dipengaruhi aspek penegakan hukum, penanganan tahanan, serta persoalan kredibilitas pimpinan dan para staf. Saat ini KPK menghadapi persoalan serius pada aspek integritas. Kelemahan lain KPK, mengacu pada Laporan Dewas 2023, adalah persoalan koordinasi dan supervisi. KPK juga tampak tidak berdaya dalam menghadapi persoalan korupsi dan tata kelola  di sektor eksploitasi sumber daya alam. Hal ini terlihat dari munculnya sejumlah kasus korupsi bernilai fantastis dan melibatkan pihak-pihak di dalam lembaga negara.

Selain itu, KPK terlihat lemah dalam aspek penanganan korupsi politik, khususnya pada masalah politik uang, konflik kepentingan, dan perdagangan pengaruh. Padahal manipulasi politik merupakan sumber korupsi sistematis. Situasi ini terlihat dalam Indeks Persepsi Korupsi yang menurun tajam pada 2022, di mana aspek politik menjadi kontributor penurunan secara signifikan. (Yetede)

Revisi UU Kementerian: Fleksibilitas Jumlah Kementerian

HR1 10 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara akan menghilangkan batasan jumlah kementerian, memungkinkan presiden membentuk kementerian sesuai kebutuhan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan perubahan ini bertujuan mempermudah kinerja presiden dalam melaksanakan visi-misinya. Salah satu perubahan besar adalah pasal yang memberi presiden kewenangan memecah organisasi kementerian tertentu. Ini memungkinkan presiden merombak struktur kementerian, seperti memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan.

Pemerintahan terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana membentuk badan-badan baru seperti Badan Penerimaan Negara (BPN) dan Badan Gizi Nasional. Revisi UU ini dianggap penting untuk mendukung fleksibilitas presiden dalam mencapai visi-misi, terutama terkait program-program baru.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menambahkan bahwa revisi ini juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan posisi wakil menteri, dan menekankan bahwa pembentukan kementerian harus sejalan dengan strategi pencapaian visi presiden.

Kabinet Ahli: Prabowo Siapkan Tim Pemerintahan Baru

HR1 10 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membentuk kabinet zaken, yang anggotanya dipilih berdasarkan keahlian, bukan afiliasi partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menekankan bahwa meskipun beberapa menteri mungkin berasal dari partai politik, mereka akan dipilih karena keahlian di bidang yang relevan. Muzani juga menyebut bahwa Partai Gerindra belum tentu mendapatkan kursi terbanyak dalam kabinet, dan jumlahnya masih dihitung oleh Prabowo dan Gibran.

Selain itu, beberapa partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah mengajukan nama calon menteri, namun keputusan akhir akan dibuat oleh Prabowo-Gibran. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi kemungkinan bergabungnya Partai PDIP dalam koalisi KIM dengan menekankan pentingnya stabilitas politik untuk memastikan pembangunan berjalan lancar dan progresif.

Pilkada Jakarta Diduga Berpotensi Dua Putaran

KT1 09 Sep 2024 Investor Daily (H)
Kepala Peneliti Political Startegy Group (PSG) Ahsan Ridhoi memproyeksikan Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan berlangsung dua putaran. Pemilih Jakarta mengalami distressed tekanan psikologis electoral karena dua teratas calon gubernur paling disukai dan paling akan dipilih, Anies (39%) dan Ahok (22%) sudah batal berlaga di Pilkada 27 November. Untuk itu, kemungkinan dua putaran masih terbuka.  “Dan ada tiga calon, ada kemungkinan dua putaran. Karena kita juga punya pengalaman di 2017 tiga pasangan kandidat itu dua putaran,” kata Ahsan. Dia menjelaskan, dalam survei ini sebanyak 39% responden memilih mendukung Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 22% dan Ridwan Kamil 15%. “Artinya, warga Jakarta pada dasarnya cenderung menginginkan mantan gubernur-nya itu kembali memimpin mereka,” ujarnya. (Yetede)

Pro-Kontra di Balik Perubahan Nomenklatur Kabinet

HR1 09 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian menjadi 40-41 untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Di antaranya, Badan Penerimaan Negara (BPN), Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK), serta Dana Investasi Nasional (DIN). Langkah ini ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi penerimaan negara, mengelola isu perubahan iklim, dan memperbaiki tata kelola investasi nasional.

Meski mendapat respons positif dari dunia usaha, beberapa pihak, seperti Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dan ekonom dari Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan potensi risiko pembengkakan anggaran, tumpang tindih fungsi lembaga, serta kerumitan birokrasi yang dapat memperlambat koordinasi dan kebijakan.

Kementerian Perumahan Butuh Lembaga Penyeimbang

HR1 09 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Pendirian Kementerian Perumahan mendapat dukungan dari berbagai kalangan pengembang, yang berharap lembaga ini dapat mengatasi backlog perumahan dan mempercepat penyediaan 3 juta unit rumah per tahun. Daniel Djumali, Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), menyatakan perlunya Kementerian Perumahan yang fokus pada penyediaan rumah, serta pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3) untuk mengatasi masalah pendanaan.

Sementara itu, Rusmin Lawin, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), mendukung pendirian Kementerian Perumahan dan Perkotaan untuk menyinergikan pembangunan perumahan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), menekankan bahwa pemisahan Kementerian Perumahan dari Kementerian PUPR diharapkan dapat menyelesaikan isu-isu perumahan yang selama ini kurang mendapat perhatian. Ari juga mengusulkan agar program perumahan di perkotaan lebih diprioritaskan, termasuk dengan kerjasama pemerintah dan bank tanah untuk penyediaan lahan, serta menjamin dana murah dengan suku bunga terjangkau sebagai stimulus.


Reformasi Instansi di Era Rezim Baru

HR1 09 Sep 2024 Bisnis Indonesia (H)

Pemerintahan baru yang akan mulai menjabat pada 20 Oktober 2024 tengah ancang-ancang untuk mengubah nomenklatur kementerian dan lembaga. Ada beberapa perubahan yang telah disuarakan oleh orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto. Misalnya Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK), Dana Investasi Nasional (DIN), Badan Penerimaan Negara (BPN), hingga Kementerian Perumahan. Tak sedikit respons positif soal pembentukan instansi baru itu, tetapi tidak jarang pula kritik terlontar dari pelaku ekonomi. Pemerintah baru pun diharapkan cermat dalam menyusun nomenklatur guna menghindari organisasi berfungsi ganda sekaligus dapat menjaga kapasitas fiskal.

107 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan

HR1 09 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari 1.432 bakal calon kepala daerah, 107 di antaranya belum melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mendesak agar para bakal calon segera melengkapi dokumen LHKPN yang menjadi syarat penting dalam pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPK menegaskan bahwa LHKPN tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan para penyelenggara negara. Anggota tim juru bicara Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengemukakan, dari total 1.432 bakal calon kepala daerah, ada 1.325 bakal calon kepala daerah yang berkas LHKPN-nya dinyatakan lengkap, sementara 107 bakal calon sisanya masih belum lengkap. “Kami menghimbau kepada semua bakal calon kepala daerah untuk segera melengkapi berkas LHKPN,” tutur Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK.

Ambisi Besar Kabinet Membesar

HR1 09 Sep 2024 Bisnis Indonesia

Akselerasi pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,3% hingga 5,6%. Pemerintahan baru, yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berencana melakukan sejumlah reformasi struktural untuk mencapai target tersebut. Salah satunya adalah pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya digabungkan di era Presiden Joko Widodo, serta pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pertanahan untuk mempercepat proyek-proyek infrastruktur.

Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, yang langsung berada di bawah presiden, untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan bea cukai. Presiden terpilih Prabowo Subianto juga memandang pentingnya potensi ekonomi digital, yang diproyeksikan berkontribusi sebesar 20% terhadap PDB pada tahun 2045.

Meskipun reformasi ini diharapkan mendukung agenda pembangunan ekonomi yang lebih kuat, risiko pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan juga perlu diwaspadai. Kesuksesan langkah-langkah ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengatasi berbagai hambatan, termasuk isu pembebasan lahan dan optimalisasi investasi.

Rapat Dadakan BKN Tersebab CPNS

KT1 07 Sep 2024 Tempo
RAPAT mendadak digelar di Badan Kepegawaian Negara pada Kamis malam, 5 September 2024. Dalam rapat hibrida itu, pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto bersama pejabat eselon I berkumpul di ruang rapat. Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas serta Direktur Utama Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Dwina Septiani Wijaya bergabung dari jarak jauh melalui konferensi video.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, yang mengetahui rapat tersebut, menuturkan rapat berlangsung lebih-kurang 30 menit. Mereka membahas pencarian solusi setelah adanya kendala dalam pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Kendala itu adalah gagalnya pembelian dan pengaplikasian meterai berbasis elektronik atau e-meterai yang disediakan Peruri. Server dari berbagai layanan penyedia jasa penjualan e-meterai mengalami overload atau kelebihan muatan sehingga tidak dapat diakses. 

Meterai berbasis elektronik ini sejatinya merupakan syarat yang harus dibubuhkan dalam berkas dokumen pendaftaran calon yang diunggah di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. "Hasil rapat mempersilakan para pendaftar menggunakan meterai konvensional,” ujar Suharmen kepada Tempo, Jumat, 6 September 2024. (Yetede)