;
Tags

Birokrasi

( 179 )

PILKADA JAKARTA : Ahok & Anies Masuk Radar PDIP

HR1 04 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono alias Pak Bas masuk dalam bursa calon gubernur (cagub) Pilkada Jakarta 2024. Hasto menjelaskan PDIP melihat Jakarta sebagai provinsi yang sangat penting dan strategis sehingga calon pemimpinnya harus benar-benar tepat. Menurutnya, pengurus pusat sudah menerima berbagai nama-nama calon yang diusulkan oleh para kader di daerah. Dia mengungkap, ada yang mengusulkan dua mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dia menyampaikan, semua nama tersebut masuk dalam kajian PDIP. Hasto mengklaim, banyak warga Jakarta yang rindu dengan kepemimpinan PDIP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

Cerita DPR Mengejar Tenggat Legislasi

KT1 21 May 2024 Tempo
Rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat terbilang cepat. Hanya dalam tiga hari, Baleg DPR rampung menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bersyukur karena sembilan fraksi di Baleg menyetujui draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Semua fraksi di Baleg sepakat menghapus pembatasan jumlah kementerian paling banyak 34. "Siapa pun presidennya tidak boleh dikunci dengan angka menyangkut jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya," ujarnya pada Kamis, 16 Mei lalu.

Undang-Undang Kementerian Negara bisa disebut sebagai undang-undang strategis karena berhubungan dengan kabinet pemerintahan baru. Sejumlah undang-undang lain yang dinilai strategis di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Poin krusial soal batas usia pensiun polisi dan Kepala Polri diusulkan diperpanjang. Pimpinan DPR juga membenarkan adanya rencana merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang Kepolisian. Hal yang menjadi pertanyaan adalah pembahasan dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan para anggota DPR yang tersisa lima bulan. (Yetede)

Kenapa Pansel Calon Pimpinan KPK Harus Berintegritas

KT1 18 May 2024 Tempo
BEBERAPA mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi kompak akan menyodorkan kriteria panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Presiden Joko Widodo. Mereka akan menyampaikannya lewat surat ke Jokowi, hari ini. Komisioner KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk keresahan para mantan pemimpin komisi antirasuah terhadap kondisi pemberantasan korupsi saat ini dan nasib KPK. Nasib KPK itu tecermin dari skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2023 versi Transparency International, yaitu berada pada angka 34, dari rentang penilaian 0-100. Peringkat Indonesia juga anjlok dari 110 menjadi 115. 

Karena itu, Saut berharap pimpinan KPK ke depan adalah orang-orang yang berintegritas. Agar menghasilkan pimpinan komisi antirasuah yang berkualitas, Saut pun menyarankan Presiden memilih tim panitia seleksi yang berintegritas.  “Integritas ini memang abu-abu. Susah kita memastikannya,” kata Saut, Jumat, 17 Mei 2024.  Lewat surat yang salinan drafnya diperoleh Tempo, para mantan pemimpin KPK itu akan meminta Jokowi mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan independensi calon panitia seleksi untuk menghindari konflik kepentingan dalam menjaring calon komisioner. Anggota pansel juga harus memahami kondisi KPK dan situasi pemberantasan korupsi saat ini. Dengan demikian, panitia seleksi bisa bekerja berdasarkan realitas permasalahan yang faktual.

Sesuai dengan rencana, Jokowi akan membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK paling lambat awal bulan depan atau enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK periode sekarang berakhir. Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada Desember mendatang. Panitia seleksi akan memilih sepuluh besar calon pemimpin KPK untuk diserahkan kepada Presiden. Lalu Presiden akan menyerahkan nama-nama itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih lima pemimpin KPK periode berikutnya. Dalam seleksi terdahulu, panitia seleksi menghasilkan pimpinan KPK yang tak berintegritas. Tiga dari lima pemimpin KPK terpilih terseret pelanggaran kode etik, yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Lili bahkan mengundurkan diri sebelum Dewan Pengawas KPK membacakan vonis atas pelanggaran etiknya. Adapun Firli direkomendasikan dipecat karena terseret kasus korupsi. Sedangkan Ghufron tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas. (Yetede)

Untung-Rugi Dua Kementerian Melebur di Kabinet Prabowo

KT1 17 May 2024 Tempo
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR pada Kamis, 16 Mei 2024. Berbagai kalangan mulai menerawang bentuk kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih mendatang.  Salah satu materi yang disepakati untuk direvisi adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Undang-Undang Kementerian Negara saat ini mengatur jumlah menteri dalam satu kabinet paling banyak 34 orang. Melalui revisi Undang-Undang Kementerian Negara, bunyi pasal itu diubah menjadi, "Jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."

Dengan begitu, pemerintahan Prabowo-Gibran bisa leluasa membentuk kabinet dengan menambah atau mengurangi jumlah kementerian dari jumlah yang ada saat ini, yakni 34. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan adanya persetujuan DPR itu tentu menjadi karpet merah bagi Prabowo-Gibran yang memiliki keinginan membentuk kabinet pemerintahan besar. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan sejumlah menteri mengikuti rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay.

Apalagi sejak awal Prabowo menyatakan ingin merangkul semua lawan politiknya guna bersama-sama membangun bangsa dan negara. "Dengan kondisi dan dinamika politik saat ini, kabinet Prabowo-Gibran akan menjadi kabinet besar," ujar Trubus saat dihubungi Tempo, kemarin. Jika rencana komposisi tersebut terlaksana, ada ganjaran yang mesti diterima kabinet Prabowo-Gibran. Makin banyak jumlah kementerian, otomatis anggaran negara juga bertambah. Trubus berharap Prabowo membentuk kabinet zaken, yaitu kabinet ramping dengan komposisi para ahli di dalamnya. (Yetede)

Opini Wajar dengan Pelicin

KT1 17 May 2024 Tempo
Daftar panjang kasus suap untuk mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) menunjukkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tak bisa dipercaya sepenuhnya. Laporan keuangan direkayasa sedemikian rupa agar amburadulnya tata kelola bujet hingga korupsi tak mencoreng kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah pemilik anggaran beserta para pejabatnya.

Perkara terbaru terkuak dalam sidang bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Bawahannya yang menjadi saksi mengungkapkan adanya permintaan Rp 12 miliar dari dua auditor BPK untuk menutupi kekurangan dokumen administrasi program lumbung pangan alias food estate yang bisa menyebabkan laporan keuangan Kementerian Pertanian 2022 tak mendapatkan status WTP. Hanya menyanggupi Rp 5 miliar, Kementan meraih WTP juga. Dalam perkara inilah nama anggota IV BPK, Haerul Saleh, terseret. 

Pola ini mengulang kasus suap WTP yang menjerat Achsanul Qosasi, anggota III BPK, yang menerima Rp 40 miliar sebagai imbalan memanipulasi laporan keuangan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Belum lama ini, kasus serupa terjadi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sorong. Ditambah kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya, daftarnya akan makin panjang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini adalah kesimpulan tingkat kewajaran informasi dalam laporan keuangan. Aturan itu menyebutkan hasil pemeriksaan BPK bisa berupa wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan tidak memberikan pendapat. Dengan mendapatkan status WTP, para pemimpin kementerian, lembaga, atau daerah dianggap berhasil mengelola keuangan. Sebaliknya, kegagalan mendapatkan cap WTP bisa berdampak pada kehilangan kepercayaan publik, penurunan reputasi, dan kesulitan mendapatkan pendanaan. (Yetede)

Tak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

HR1 11 May 2024 Kontan

Pro dan kontra rencana penambahan nomenklatur kementerian oleh Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semakin santer. Wacana merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara pun menjadi sorotan publik. Hamdan Zoelva, pakar hukum tata negara, menilai, penambahan nomenklatur kementerian perlu dilihat secara mendalam. Dan, urgensi penambahan ini harus benar-benar dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Apakah jumlah kementerian yang ada tidak cukup mengakomodasi keperluan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Saya melihat, 34 kementerian cukup memberi ruang bagi Presiden untuk melaksanakan programnya," katanya kepada KONTAN, Jumat (10/5). Menurut Hamdan yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bila terdapat program kerja baru, Presiden cukup memerlukan focusing pada kementerian yang ada untuk menambah direktorat jenderal atau badan tertentu guna melaksanakan janji politik saat kampanye. Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik, men, bilang, penambahan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogatif Presiden terpilih. Sehingga, tak perlu merevisi undang-undang.

"Seringkali Presiden mengubah-ubah nomenklatur. Misalnya, dulu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dipisah, sekarang mau dijadikan satu. Boleh saja, enggak perlu merevisi undang-undang," ujarnya. Dari kaca mata hukum, Trubus menjelaskan, memang perlu revisi UU. Tapi, yang perlu diingat, undang-undang bersifat jangka panjang. Jadi, ketika melakukan pengurangan maupun penambahan, tidak lantas ada revisi. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 harus merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008.

"Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang kementerian di Pasal 12,13, dan 14, paling banyak 34 kementerian, dengan perincian empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang," katanya. Selain itu, menteri akan menerima berbagai fasilitas lain, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas, dan rumah dinas. Menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Alhasil, jika benar ada 40 menteri di kabinet mendatang, maka total gaji dan tunjangan menteri bisa mencapai Rp 745,92 juta per bulan.

PILKADA SERENTAK 2024 : KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur

HR1 11 May 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak 2024). Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa para caleg terpilih Pemilu 2024 belum dilantik dan mengisi jabatan itu. Oleh karena itu, caleg terpilih masih bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024. “Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” kata Hasyim, seperti dilansir Antara, Jumat (10/5). Dengan kata lain, anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota periode 2019–2024 dan kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun ini wajib mundur dari jabatan yang tengah diembannya, bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam pertimbangan Putusan MK No. 12/PUU-XXII/2024, KPU diingatkan terkait pentingnya mempersyaratkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pusat-Daerah Belum Sinkron

KT3 07 May 2024 Kompas

Belum optimalnya penyelarasan atau sinkronisasi program kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghambat tercapainya sasaran target rencana pembangunan jangka menengah dan panjang. Program pembangunan dari level kementerian/lembaga hingga daerah harus sejalan demi tercapainya akselerasi pertumbuhan ekonomi. Masalah sinkronisasi program pembangunan di pusat dan daerah menjadi perhatian para peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2024 yang berlangsung di Jakarta, Senin (6/5). Pelaksanaan Musrenbangnas 2024 dibuka dengan arahan Presiden Jokowi.

Menurut Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menjadi jendela dari program pemerintah untuk menentukan keberhasilan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Upaya mencapai target sangat bergantung pada sinkronisasi program pembangunan pemerintah pusat dan daerah. ”Untuk dapat menjaga koherensi pembangunan,  diper lukan keselarasan antara pusat dan daerah, terutama pada indikator makro pembangunan serta rencana program dan kegiatan,” kata Suharso. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyayangkan masih kerap ditemukan ketidakselarasan antara program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Contohnya, di sebuah daerah, pemerintah pusat telah membangun bendungan. Namun, di tahun bendungan tersebut selesai dibangun, pemda tidak menyiapkan program pembangunan irigasi sekunder hingga tersier agar aliran dari bendungan sampai ke sawah. Berkaca dari kasus-kasus tersebut, Suharso menambahkan, RKP 2025 diarahkan untuk menjadi panduan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Dokumen ini menjadi dasar transformasi Indonesia menuju tingkat lebih tinggi. Bagi pemda, RKP 2025 akan digunakan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Adapun arah pembangunan yang termuat dalam RKP 2025 bisa menjadi acuan BUMN dan swasta untuk berpartisipasi dan berkolaborasi mendukung pencapaian pembangunan. (Yoga)


Gagasan Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif

HR1 04 May 2024 Bisnis Indonesia

Sistem checks and balances adalah konsep dasar di banyak pemerintahan demokratis. Sistem ini dikembangkan untuk mencegah kelompok tertentu menghimpun kekuasaan absolut. Checks and balances menciptakan sistem pengawasan timbal balik dan tanggung jawab bersama di antara berbagai kepentingan pemerintahan. Mekanisme ini menumbuhkan keseimbangan, untuk memastikan setiap unit organisasi berfungsi secara efektif tanpa mendominasi satu dengan lainnya.n Salah satu kritik sistem ini dapat menyebabkan kebuntuan, yaitu keadaan di mana pemerintah menjadi terlalu seimbang sehingga sulit untuk mengambil kebijakan yang tegas dan cepat.

Ketika partai-partai politik terpecah secara merata atau ketika mereka memprioritaskan keberpihakan dibandingkan kompromi, berpotensi sulit untuk mengesahkan undang-undang. Beberapa kritikus berpendapat bahwa lembaga eksekutif telah memperoleh terlalu banyak kekuasaan, misalnya dalam urusan kebijakan luar negeri dan keamanan nasional, banyak pihak berpendapat bahwa perimbangan kekuasaan telah berpihak pada pemerintahan. Pada intinya, sistem checks and balances dirancang untuk mencegah salah satu unit pemerintahan mendapatkan terlalu banyak kekuasaan dan untuk membatasi kekuasaan guna melindungi terhadap pemusatan kekuasaan. Dalam menjalankan fungsi negara, secara umum ada fungsi legislatif (pembuat peraturan perundangan undangan), fungsi eksekutif sebagai unit organisasi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari serta dilengkapi dengan fungsi yudikatif atau fungsi penegakan aturan. 

Fungsi fungsi itu saling melengkapi dan saling mengontrol satu dengan lainnya, sehingga bisa fokus dalam menjalankan fungsi masing-masing. Pemerintahan Daerah mendorong kolaborasi dan kompromi dalam menghasilkan undang-undang dan kebijakan yang seimbang. Checks and balances memainkan peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik. Checks and balances memainkan dua peran kunci, pertama membatasi kekuasaan mayoritas untuk bertindak tanpa memperhatikan pandangan atau kepentingan pihak lain. Memastikan perspektif para pihak minoritas dalam isu tertentu terwakili—misalnya, dengan menjamin bahwa suara oposisi terwakili dan didengar dalam proses pembuatan undang-undang. Kedua, yang lebih praktis, dipastikan bahwa kebijakan tersebut benar dan teruji serta perilaku terawasi. 

Terdapat kelemahan yang terkait dengan checks and balances ketika menjadi terlalu kuat. Karena hal ini mempersulit tindakan sepihak dan memungkinkan lebih banyak aktor melakukannya, checks and balances yang kuat dapat meningkatkan risiko kemacetan. Saat merancang checks and balances, potensi risiko mungkin saja terjadi karena itu perlu dicari jalan tengahnya. Di Inggris House of Commons mempunyai kekuasaan untuk memberikan atau menarik kepercayaan pada pemerintah. Selain itu. Parlemen mempunyai peran penting dalam meneliti dan menyetujui undang-undang baru. Pengujian oleh parlemen terhadap usulan undang-undang dan kebijakan eksekutif dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan menegakkan akuntabilitas. Pengawasan dapat mengidentifikasi kesalahan atau kelalaian dalam kebijakan sebelum diselesaikan.

Bagaimana Kabinet Prabowo Menampung Jatah Menteri Koalisi Partai

KT1 03 May 2024 Tempo

PASANGAN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, kini bersiap dengan transisi pemerintahan dan membentuk kabinet. Komposisi kabinet Prabowo masih terus dibahas bersama tim. Prabowo disebut berkeinginan untuk membentuk semacam klub presiden (presidential club) setelah ditetapkan sebagai presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU). Klub ini bertujuan menjadi tempat bagi para presiden dan mantan presiden untuk berdiskusi, terutama mengenai persoalan negara dan pemerintahan.

Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan bahwa masukan para presiden terdahulu menjadi hal penting karena dinilai punya pengalaman panjang sebagai pemimpin negara. "Prabowo bersikap terbuka untuk menerima masukan dari presiden sebelumnya, khususnya dalam merumuskan kabinet pemerintahan," ujar Dahnil pada akhir April 2024.

Sebagai presiden terpilih, Dahnil melanjutkan, Prabowo tidak hanya berkomitmen melanjutkan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, tapi juga kepemimpinan presiden-presiden sebelumnya, baik Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Megawati Soekarnoputri. Karena itulah, kata dia, Prabowo membuka pintu berdiskusi dengan banyak pihak dalam menentukan kabinet ke depan, termasuk para pemimpin negara pendahulunya. (Yetede)