Birokrasi
( 179 )E-commerce Asing Wajib Kantongi Izin Usaha Tahun Ini
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, aturan terkait izin usaha perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) akan diberlakukan mulai 2020. Aturan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri. "Jadi, e-commerce asing harus memiliki izin usaha. Sebab, asing nanti masuk tanpa izin, pemain lokal berantakan." kata dia di Jakarta, Kamis (9/1). Agus memastikan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga sudah diterapkan tahun ini. Disamping itu, omnibus law nantinya semakin mempermudah kegiatan perdagangan elektronik. PP e-commerce merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam aturan ini, perdagangan elktronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak. Menurut PP ini, pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan perdagangan e-commerce kepada konsumen di Indonesia, dianggap memenuhi kehadiran fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.
Rantai Birokrasi Dipangkas
Untuk menarik investor, pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi. Upaya itu antara lain dengan membenahi perizinan dan birokrasi yang rumit dan tumpang tindih. Rantai birokrasi yang rumit akan dipangkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah juga berupaya menyinkronkan beberapa regulasi yang tumpang tindih dan saling bertentangan. Pembahasannya menggunakan metode omnibus law. Tahun depan juga akan dilakukan penghapusan jabatan eselon III dan IV untuk memangkas birokrasi. Selain itu RUU Cipta Lapangan Kerja juga diyakini dapat mempercepat prosedur dan eksekusi birokrasi.
Pajak
Omnimbus sisi RUU perpajakan bertujuan menyiapkan rezim perpajakan yang mampu mengantisipasi perubahan akibat transformasi ekonomi digital. Ada 6 isu utama dalam RUU Omnibus perpajakan yang akan memayungi aturan terkait perpajakan yaitu penurunan tarif pajak badan, penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri, pengaturan sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri serta relaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Selanjutnya ada pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan dan menjadikan pelaku usaha perdagangan dalam jaringan sebagai subyek pajak kendati berada di luar negeri.
Reformasi Birokrasi Menyeluruh Bakal Dongkrak Realisasi Investasi
Mantan Kepala BKPM periode 2016-2019 Thomas Trikasih Lembong mengatakan, reformasi birokrasi harus terus dilakukan khususnya untuk mendorong birokrasi dan regulasi di daerah. Selama ini investor masih sering menghadapai kesulitan karena adanya perbedaan pandangan tentang regulasi. "Buat saya menjadi sangat penting untuk reformasi birokrasi. Jadi pola kerja di regulasi harus lebih efisien, seperti yang dikatakan presiden yaitu berorientasi kepada hasil, bukan prosedur," ucap Thomas dalam acara Indonesia Economic Forum di JW Mariot Hotel, Jakarta, Rabu (20/11). Ia mengatakan negara lain yang kemampuan ekonominya sama dengan Indonesia terus mendorong peningkatan investasi dengan cara melakukan ekspansi dan bermitra dengan internasional, promosi ekspor dan investasi ke mancanegara. menurutnya Indonesia harus lebih membuka diri.
Pemangkasan Eselon III dan IV Dimulai di Kemenpan RB
Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memulai pemangkasan jabatan eselon tiga dan empat dari lingkup internal mulai November 2019. Upaya itu diikuti dengan pemetaan dan persiapan untuk menerapkan hal serupa pada semua instansi negara dari pusat hingga daerah paling lama selama 1 tahun.
Deputi bidang kelembagaan kemenpan dan RB Rini Widyantini mengatakan, saat ini Kemenpan dan RB telah mengategorikan jabatan fungsional menjadi 196 jenis. Jenis itu masih sangat mungkin bertambah seiring dengan pengalihan besar-besaran yang terjadi akibat pemangkasan birokrasi.
Reformasi Perizinan Berusaha Harus Dipercepat dan Lebih
Pemerintah harus berupaya untuk mereformasi perizinan berrusaha di Indonesia dengan lebih cepat dan fokus. Pasalnya, kebijakan yang telah banyak dilakukan belum mampu membawa perubahan iklim usaha dan investasi secara signifikan. Mekanisme shorcut paling mudah adalah dengan adanya omnibus law, agar semua kebijakan yang diambil bisa mengubah secara signifikan rezim perizinan di masa depan. Selama lima tahun terakhir Indonesia masih sulit melakukan perbaikan terhadap jumlah indikator penilaian kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) yang dikeluarkan Bank Dunia. Alhasil, Indonesia gagal mencapai peringkat 40 di tahun ini. Indikator tersebut diantaranya adalah prosedur memulai usaha (starting business). Terkait di Indikator ini, Indonesia masih di peringkat 140 dari 190 negara. Kemudian biaya dan waktu untuk menyelesaikan perselisihan masih di posisi 139 dari 190 negara. Diantara indikator lain, yang mengalami peningkatan signifikan selama kurun waktu lima tahun terakhir hanya indikator EoDB getting electricity dan paying taxes (membayar pajak), karena keberhasilan pembangunan infrastruktur energi dan program tax amnesty.
Bank Dunia: Peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia Tak Berubah
Laporan kemudahan berusaha terbaru yang dirilis Bank Indonesia tidak mengalami perubahan dari peringkat tahun lalu yaitu berada di posisi ke-73. Laporan Doing Bussiness 2020 yang diterima di Jakarta, Kamis (24/10), menyatakan Indonesia hanya sedikit mencatatkan peningkatan skor dari 67,96 menjadi 69,6 pada tahun ini. Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyatakan sejumlah faktor yang mendukung kemudahan bisnis di Indonesia antara lain proses untuk memulai bisnis, urusan perpajakan, hingga kegiatan perdagangan lintas batas. Salah satu faktor yang mendukung proses untuk memulai bisnis adalah adanya sistem layanan integrasi terpadu elektronik (OSS) untuk kemudahan berusaha bagi para investor. Laporan ini juga menyoroti sistem pengisian deklarasi bea cukai yang memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan lintas batas.
RI Kehilangan Pajak Freeport Rp 1,8 Triliun
Audit
BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018, masih
menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan aturan perpajakan.
Penyimpangan terbesar adalah pelaksanaan nota kesepahaman antara Kementerian
ESDM dan PT Freeport Indonesia terkait renegosiasi perpanjangan kontrak
Freeport. Renegosiasi itu bertentangan dengan tarif bea keluar yang
ditetapkan Kemkeu, sehingga terdapat potensi restitusi atas ekspor konsentrat
tembaga senilai Rp 1,82 triliun. Penyimpangan terbesar kedua adalah daluwarsa
penagihan atas ketetapan pajak sebesar Rp 408,50 miliar tidak dapat diyakini
kebenarannya. Menanggapi temuan tersebut, Direktur P2Humas Ditjen Pajak
memastikan pihkanya akan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan. Pakar
Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Boko, berpendapat bahwa temuan
BPK ini bukan terkait potential lost, melainkan masalah administrasi saja.
Presiden Segera Ajukan Revisi 74 Undang-undang
Presiden Joko Widodo mengaku akan mengesahkan revisi atas 74 undang-undang segera setelah anggota DPR 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2019 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pengajuan segera revisi undang-undang itu dilakukan agar kerja pemerintah di bidang ekonomi dapat lebih cepat dimulai. Undang-undang yang akan direvisi nantinya terkait perizinan dan investasi. Presiden berharap langkah ini bisa menopang kecepatan perekonomian Indonesia untuk bergerak lebih jauh, termasuk kecepatan dalam bersaing dengan negara-negara lain. "Nanti, kami akan mintakan omnibus law sehingga kecepatan itu betul-betul ada di daya saing ekonomi kita." tambah Presiden. Ia mendorong agar industri domestik Indonesia dapat bersiap untuk menjadi bangsa produsen. "Menjadi bangsa produktif dan menjadi bangsa yang terus aktif berinovasi sehingga kita menjadi pemenang dalam perebutan pasar. Bagaimana caranya? menurut saya investasi global yang masuk tidak boleh hanya datang dengan pabrik dan tenaga kerja saja. Investasi harus menciptakan lebih banyak spillover." Spill Over adalah dampak kegiatan ekonomi atau proses yang mempengaruhi terhadap mereka yang tidak terlibat langsung alisas dampak yang diterima masyarakat akibat kebijakan publik. "Sekali lagi kata kuncinya adalah Spill Over. Investasi harus lebih banyak membuat pengusaha-pengusaha muda bisa mengusai berbagai bisnis, supply chain yang baru yang memiliki teknologi yang lebih tinggi yang bergerak di berbagai bidang," tambah presiden.
Pemerintah akan Pertegas Ketentuan Perizinan
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah perizinan dengan memepertegas ketentuan mengenai otonomi daerah serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah melalui omnibus law. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa hampir semua UU menyangkut perizinan hanya bisa diubah melalui sistem omnibus law, karena masalah perizinan menyangkut 72 perundang-undangan. Omnibus law bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
BI : Perizinan Sebabkan Indonesia Tak Menjadi Tujuan Relokasi Investasi
Bank Indonesia menilai, sistem perizinan investasi yang rumit dan kadang tidak jelas menyebabkan investor asing enggan berinvestasi ke Indonesia dan lebih memilih untuk menanamkan modal mereka ke negara lain. Akibatnya, Indonesia pun tak banyak menikmati berkah relokasi sejumlah investasi global dari Tiongkok, menyusul berlarutnya perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dan Amerika Serikat. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, pihaknya telah menelurusi laporan Bank Dunia yang menyebutkan bhwa dari 33 perusahaan asing yang merelokasi usahanya dari Tiongkok, tak satupun yang berminat untuk masuk ke Indonesia. Mereka lebih memilih Vietnam dan sejumlah negara lain termasuk Kamboja. Bank sentral menyimpulkan hal ini dikarenakan mereka keberatan dengan sistem perizinan di Indonesia. "Kami telusuri satu hal yang memang membuat mereka berat itu perizinan. Kalau misalnya masalah wilayah, tenaga kerja, dan sebagainya, itu semua bisa diukur. Itu bisa ditempatkan ke dalam perhitungan mereka, feasibility mereka. Tapi yang tidak bisa diukur adalah perizinan selesainya kapan, juga pembebasan lahan," ujar Damayanti dalam diskusi panel "Perekonomian dan Arah Kebijakan Sistem Pembayaran Indonesia" di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (6/9).
Pilihan Editor
-
Kisruh Labuan Bajo Merusak Citra
04 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
HARGA PANGAN, Fenomena ”Lunchflation”
29 Jul 2022 -
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022





