;
Tags

Birokrasi

( 179 )

Menghilangkan Pesimisme, Dunia Usaha Diajak Dongkrak Ekonomi

HR1 10 Mar 2025 Kontan (H)
Presiden Prabowo Subianto berupaya meredam pesimisme publik terhadap ekonomi Indonesia dengan mengajak investor kawakan asal AS, Ray Dalio, berdialog dengan sejumlah konglomerat Tanah Air. Pertemuan ini dihadiri tokoh bisnis besar seperti Anthony Salim, Prajogo Pangestu, Chairul Tanjung, Boy Thohir, James Riady, dan lainnya. Dari pemerintah, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta pimpinan BPI Danantara, lembaga investasi baru yang akan mengelola aset negara.

Dalam diskusi, Ray Dalio menyoroti faktor-faktor yang mempengaruhi ekonomi global, seperti utang nasional yang berlebihan, konflik geopolitik, dan bencana alam. Salah satu kesimpulan penting adalah perlunya menciptakan kawasan ekonomi baru seperti Shenzhen atau Guangdong, guna mempercepat industrialisasi dan menarik investasi.

Menurut ekonom Wijayanto Samirin, pertemuan ini bertujuan meyakinkan dunia usaha bahwa ekonomi Indonesia dalam kondisi stabil dan pemerintah memiliki strategi yang jelas. Prabowo juga meminta dukungan para konglomerat untuk berinvestasi dalam program strategis nasional, mengingat keterbatasan APBN dalam mendanai pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun kepercayaan investor dan memperkuat perekonomian melalui kolaborasi antara sektor publik dan swasta.

Danantara Resmi Dibentuk: Peluang Besar atau Ancaman bagi Pasar?

HR1 25 Feb 2025 Kontan (H)
Peresmian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto menandai langkah baru dalam pengelolaan aset BUMN senilai lebih dari Rp 14.000 triliun. Di tahap awal, Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar, termasuk Bank Mandiri (BMRI), BRI (BBRI), PLN, Pertamina, BNI (BBNI), Telkom (TLKM), dan MIND ID. Investasi awal yang disiapkan mencapai US$ 20 miliar atau sekitar Rp 326 triliun, dengan fokus pada sektor hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, serta data centers dan kecerdasan buatan.

Namun, pembentukan Danantara memicu kekhawatiran di pasar. Mino, Retail Research Team Leader CGS International Sekuritas, menyoroti kecemasan investor terkait dampak Danantara terhadap pembagian dividen BUMN dan kemungkinan kepentingan politik dalam pengelolaannya.

Sementara itu, Budi Frensidy, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI), menilai bahwa pasar masih skeptis terhadap Danantara, dan butuh waktu setidaknya satu tahun untuk membuktikan tata kelola serta manajemen risikonya.

Di sisi lain, Ekky Topan, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori, melihat peluang jangka panjang jika Danantara dapat dikelola dengan baik, yang berpotensi menarik kembali dana asing ke pasar modal Indonesia. Namun, faktor transparansi dan akuntabilitas masih menjadi sorotan utama.

Saat ini, dampak ke pasar saham masih negatif, dengan IHSG turun 0,78% serta mayoritas saham BUMN dalam Danantara mengalami tekanan akibat aksi jual investor asing.

Strategi Model Bisnis yang Efektif untuk Danantara

HR1 25 Feb 2025 Bisnis Indonesia

RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan pada 4 Februari 2025 memperkenalkan beberapa perubahan penting dalam pengelolaan BUMN, salah satunya adalah pembentukan BPI Danantara. Dengan pengesahan ini, kelembagaan Danantara semakin diperkuat secara legal. Fokus utama kini bergeser pada pengembangan model bisnis untuk mencapai tujuan utama sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi, pengoptimalan kekayaan negara, dan peningkatan daya saing global.

Mochamad Purnomosidi, tokoh penting dalam LRT Jabodebek, juga terlibat dalam pencarian investasi untuk proyek ini, namun fokus utama Danantara adalah pada pengelolaan aset BUMN yang terdiri dari tujuh perusahaan besar seperti Bank Mandiri, PLN, dan Pertamina. Total aset kelolaan Danantara diperkirakan mencapai Rp8.938 triliun pada saat pendirian.

Danantara akan mengadopsi dua model bisnis utama: sebagai asset manager yang fokus pada penciptaan nilai dan investment manager yang berorientasi pada pengoptimalan return finansial. Referensi utama untuk pengelolaan Danantara adalah Temasek, yang telah sukses mengelola portofolio global dengan prinsip komersial, tanpa campur tangan politik. Namun, Danantara harus menyesuaikan strategi dengan kondisi Indonesia, dengan fokus pada investasi jangka menengah hingga panjang, terutama dalam sektor-sektor yang mendukung peningkatan kesejahteraan nasional seperti infrastruktur dasar, energi, dan pendidikan.

Danantara berpotensi menjadi pilar ekonomi yang kuat dan kompetitif jika dikelola dengan prinsip komersial, tata kelola yang baik, dan strategi investasi yang fleksibel. Keberhasilannya bergantung pada kemampuannya mengatasi tantangan regulasi, pasar, dan risiko serta mendukung perekonomian nasional.


Banyak Keraguan soal Danantara.

KT1 24 Feb 2025 Tempo
Presiden Prabowo Subianto merespons keraguan yang muncul mengenai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Peresmian badan yang akan mengelola perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dihelat Senin pagi, 24 Februari 2025, di Istana Presiden, Jakarta. Kepala Negara memahami banyak pertanyaan yang muncul soal Danantara. “Mungkin ada yang ragu-ragu apakah ini bisa berhasil atau tidak. Hal ini adalah wajar karena inisiatif ini belum pernah ada sebelumnya,” tutur Prabowo dalam pidato peresmian Danantara yang dipantau melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin. Ia mengklaim masyarakat patut berbangga lantaran Danantara merupakan salah satu sovereign wealth fund terbesar di dunia, dengan total US$ 900 miliar asset under management (AUM) atau aset dalam pengelolaan. 

Prabowo menyebut Danantara bukan hanya lembaga pengelola dana investasi, tetapi juga instrumen atau alat pembangunan nasional. “Jangan salah, apa yang kami luncurkan hari ini bukan sekedar dana investasi, melainkan instrumen alat pembangunan nasional yang harus bisa mengubah cara mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.  Ia mengungkap akan mengalokasikan gelombang pertama investasi di Danantara senilai US$ 20 miliar untuk puluhan proyek strategis nasional. “Kurang lebih 20 proyek strategis bernilai miliaran dolar akan difokuskan pada hilirisasi nikel, bauksit, tembaga, pembangunan pusat data kecerdasan buatan, kilang minyak, pabrik petrokimia, produksi pangan dan protein, akuakultur, serta energi terbarukan,” kata dia.

Dana sebesar US$ 20 miliar atau Rp 300 triliun itu, ujar dia, merupakan hasil penghematan dalam 100 hari pertama kepemimpinannya. “Kami berhasil mengamankan lebih dari Rp 300 triliun, hampir US$ 20 miliar, dalam bentuk tabungan negara,” ucap dia. “Dana yang sebelumnya terhambat oleh inefisiensi, korupsi, dan belanja-belanja yang kurang tepat sasaran.” Ia pun mengajak semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan badan tersebut. “Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” kata dia. Sejumlah tokoh turut mendampingi Prabowo dalam peluncuran Danantara yang berlangsung pada pukul 10.50 WIB. Di antaranya, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-7 Jokowi, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Boediono, dan mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Hadir pula pengusaha Chairul Tanjung. Agenda peluncuran turut dihadiri sejumlah ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju, pimpinan MPR, pimpinan DPR, pengusaha, perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ormas agama, hingga perwakilan kampus. (Yetede)

Bangun Kredibilitas dan Transparansi Danantara Mengoptimalkan Aset Rp14.000 Triliun

KT1 21 Feb 2025 Investor Daily (H)
Ambisi pemerintah menjadikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai lokomotif 8% harus dibarengi dengan pembangunan kreadibilitas dan transparansi lembaga tersebut. Tanpa kedua hal itu, Danantara sulit mengoptimalkan aset Rp 14.000 triliun lebih untuk memajukan ekonomi. Pemerintah harus menunjukkan kepada publik bahwa Danantara profesional mengurus aset negara. Oleh sebab itu, jabatan pengurus hingga dewan pengawas lembaga itu harus diisi orang berintegrasi agar tercipta transparansi. Pada titik ini, nama-nama seperti Boediman, Chatib Basri, Agus Martowardojo, Darmin Nasuition, Mari Pangestu, Gita Wirjawan dan Sofjan Dajlil adalah kandidat  tepat untuk mengisi dewan pengawas Danantara. Ekonom menyarankan dewan pengawas  lembaga itu jangan diisi orang yang memiliki kepentingan politik. Adapun pemimpin atau kepala Danantara harus sosok yang piawai berbisnis dan memiliki sense kepatuhan yang tinggi pada manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Berdasarkan penelusuran Investor Daily, Rosan Roeslani disebut-sebut  bakal menjadi Kepala Danantara, menggantikan Muliaman Hadad. Saat Rosan menjabat menteri investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Korodinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara itu, sejumlah mantan-mantan presiden disebut-sebut masuk dean pengawas Danantara. (Yetede)

Anggaran Coretax Kembali Jadi Perdebatan

HR1 15 Feb 2025 Kontan
Proyek sistem administrasi pajak Coretax DJP yang diklaim canggih kini mendapat sorotan karena anggaran yang membengkak dan dugaan ketidaksiapan sistem sebelum peluncuran. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengungkapkan bahwa proyek ini tidak hanya menghabiskan Rp 1,3 triliun, tetapi mencapai Rp 5,4 triliun. Biaya tinggi ini diduga disebabkan oleh gaji pegawai yang direkrut dua kali lipat dari pegawai biasa serta kenaikan pangkat tanpa dasar hukum.

Selain itu, Rinto juga mengkritik perubahan mendadak dari sistem PSIAP menjadi Coretax pada Agustus-September 2024, yang mengejutkan banyak pegawai teknis karena sistem dinilai belum siap untuk diluncurkan pada Januari 2025. Pengembang Coretax, yakni LG CNS dan Qualysoft, disebut banyak menggunakan software gratis dalam pengembangannya.

Rinto menilai pengembangan Coretax mengalami kesalahan urutan, di mana regulasi dan aplikasi didahulukan sebelum proses bisnis tersusun dengan baik, menyebabkan sistem tidak berjalan optimal. Akibatnya, IWPI telah melaporkan dugaan korupsi proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Januari 2025, dan KPK telah meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai laporan tersebut.

Sementara itu, Ditjen Pajak masih menjalankan dua sistem pajak sekaligus, yakni Coretax DJP dan sistem lama. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa Ditjen Pajak diberikan waktu hingga akhir April 2025 untuk memperbaiki Coretax, dengan syarat tidak mengganggu penerimaan negara, terutama dalam masa pelaporan SPT Tahunan PPh.

Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Coretax menjadi penting agar sistem pajak yang diharapkan efisien justru tidak menjadi beban negara.

Pemangkasan Anggaran Kejaksaan & Kepolisian Jadi Sorotan

HR1 13 Feb 2025 Kontan
Pemerintah melakukan rekonstruksi efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L) tahun ini. Beberapa K/L mengalami pengurangan pemangkasan, sementara yang lain justru terkena pemotongan setelah sebelumnya tidak masuk dalam daftar efisiensi.

Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian PPN/Bappenas dipangkas dari Rp 1,077 triliun menjadi Rp 1,002 triliun. Namun, kementerian ini tetap membutuhkan tambahan Rp 476,1 miliar untuk program prioritas, operasional, dan rekrutmen ASN baru.

Di sisi lain, beberapa lembaga yang sebelumnya tidak terkena pemangkasan kini mengalami pengurangan anggaran. Mahkamah Agung dipotong Rp 2,2 triliun, Kejaksaan Agung Rp 4,5 triliun, Kepolisian RI Rp 20 triliun, serta beberapa lembaga lainnya seperti KPK, PPATK, dan BNN juga mengalami pemangkasan.

Namun, Komisi V DPR menolak rekonstruksi efisiensi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum, yang tetap berada di angka Rp 81,38 triliun. Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum mengetahui total efisiensi anggaran secara pasti, sementara Anggota Banggar DPR, Marwan Cik Asan, memperingatkan bahwa efisiensi yang tidak diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian negara.

Pemangkasan Anggaran Kejaksaan & Kepolisian Jadi Sorotan

HR1 13 Feb 2025 Kontan
Pemerintah melakukan rekonstruksi efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga (K/L) tahun ini. Beberapa K/L mengalami pengurangan pemangkasan, sementara yang lain justru terkena pemotongan setelah sebelumnya tidak masuk dalam daftar efisiensi.

Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, mengungkapkan bahwa anggaran Kementerian PPN/Bappenas dipangkas dari Rp 1,077 triliun menjadi Rp 1,002 triliun. Namun, kementerian ini tetap membutuhkan tambahan Rp 476,1 miliar untuk program prioritas, operasional, dan rekrutmen ASN baru.

Di sisi lain, beberapa lembaga yang sebelumnya tidak terkena pemangkasan kini mengalami pengurangan anggaran. Mahkamah Agung dipotong Rp 2,2 triliun, Kejaksaan Agung Rp 4,5 triliun, Kepolisian RI Rp 20 triliun, serta beberapa lembaga lainnya seperti KPK, PPATK, dan BNN juga mengalami pemangkasan.

Namun, Komisi V DPR menolak rekonstruksi efisiensi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum, yang tetap berada di angka Rp 81,38 triliun. Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum mengetahui total efisiensi anggaran secara pasti, sementara Anggota Banggar DPR, Marwan Cik Asan, memperingatkan bahwa efisiensi yang tidak diperhitungkan dengan matang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian negara.

Golongan yang Wajib dan Tak Wajib Melapor SPT Tahunan

KT1 13 Feb 2025 Tempo
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memahami kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, tidak semua orang berkewajiban untuk melaporkan SPT. Dilansir dari Antara, terdapat kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang wajib melapor dan siapa yang tidak melapor SPT Tahunan. Bagi yang belum memahami aturan ini, penting untuk mengetahui ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi atau denda akibat kelalaian.  Pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah seluruh wajib pajak (WP) pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif. WP adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Mengacu pada Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai alat administrasi perpajakan.

NPWP berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap WP yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha. WP orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, berikut kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP: Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami; Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan; Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP. Pemerintah tengah menyusun kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan perpajakan dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak penghasilan (PPh) tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (Yetede)

Pemangkasan Anggaran Setelah Munculnya Surat Dasco

KT1 13 Feb 2025 Tempo
KOMISI VII Dewan Perwakilan Rakyat menggelar empat rapat berturut-turut bersama mitranya sejak siang hingga malam hari, Rabu, 12 Februari 2025. Agenda dalam tiap pertemuan itu hanya satu: pemangkasan anggaran. Mitra komisi yang membidangi perindustrian; usaha mikro, kecil, dan menengah; ekonomi kreatif; pariwisata; serta sarana publikasi ini termasuk kementerian dan lembaga yang anggarannya dipotong. Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 memerintahkan jajarannya menekan belanja sebanyak Rp 256,1 triliun dan mengurangi dana transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBN Tahun Anggaran 2025. 

Prabowo memutuskan memangkas anggaran dengan dalih efisiensi. Menurut tiga pejabat, niat tersebut tercetus sejak Desember 2024. Kepada Tempo, mereka menyebutkan Prabowo menugasi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengevaluasi belanja dan memilah anggaran yang bisa digunting. Ia dibantu oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dua anggota parlemen menyatakan Dasco juga membantu pembahasan mengenai anggaran yang tidak dipangkas, seperti anggaran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI. 
Saat dimintai konfirmasi soal ini, Dasco mengelak jika disebutkan bahwa dia ikut menyisir belanja pemerintah. “Pras (Prasetyo Hadi) pernah berkonsultasi mengenai mata anggaran yang sesuai dengan mekanisme di DPR. Cuma itu yang saya bantu,” ucap Dasco pada Kamis, 6 Februari 2025.

Perintah Prabowo yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 itu berlanjut dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut berisi imbauan kepada menteri dan kepala lembaga untuk mengidentifikasi perampingan anggaran masing-masing dan membahasnya dengan mitra komisi di DPR hingga Jumat, 14 Februari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang. Pembahasan soal pemangkasan anggaran pun mulai dilakukan antara kementerian dan lembaga dengan DPR. Pada 6 Februari 2025, misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum membahas pemotongan anggaran dengan Komisi V DPR. Dalam rapat tersebut, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan anggaran kementeriannya yang disunat sebesar Rp 81,38 triliun berdampak pada proyek-proyek infrastruktur. (Yetede)