;
Tags

BBM

( 322 )

Kini Aset Petronas Jauh Lebih Besar

KT1 04 Mar 2025 Tempo
PT Pertamina (Persero) tengah menjadi sorotan usai terbongkarnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan kerugian hingga Rp 193,7 per tahun selama 2018-2023. Kekecewaan sebagian masyarakat semakin menjadi-jadi setelah Kejagung mengungkap adanya modus pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Akibatnya, tidak sedikit orang yang membandingkan kinerja Pertamina dengan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) milik Pemerintah Malaysia, yaitu Petroliam Nasional Berhad (Petronas). Perbandingan dilakukan sejumlah warganet mengingat Negeri Jiran merupakan negara tetangga dekat Indonesia. 

Petronas Carigali Sdn. Bhd didirikan pada 1978 sebagai cabang operasi eksplorasi dan produksi, yang mencakup portofolio sumber daya dan jenis kegiatan yang luas. Dibangun untuk membuka potensi energi Malaysia, Petronas awalnya hanya mempunyai 15 karyawan dan dua saluran telepon.  Sementara itu, Pertamina berawal dari PT Perusahaan Minyak Nasional atau Permina yang didirikan pada 10 Desember 1957. Dengan demikian, dari segi usia Pertamina jauh lebih senior.  Berdasarkan wawancara Tempo bertajuk Mohd. Hassan Marican: Dulu Kami Belajar dari Pertamina pada Senin, 12 Mei 2008, mantan Presiden dan Ketua Pegawai Eksekutif Petronas Dagangan Berhad Tan Sri Mohd. Hassan Marican mengakui bahwa pihaknya pernah berguru dari Pertamina.  “Jika dilihat dari kemampuan secara teknis, kami sangat hormat pada Pertamina. Dulu kami belajar dari Pertamina, terutama tentang productivity sharing contract. Pertamina sebagai perusahaan yang lebih dulu berdiri, telah menggunakan sistem yang menjadi standar dunia, dan kami harus mempelajarinya,” kata Hassan. 

Mengutip Laporan Keuangan Petronas Group, Petronas membukukan pendapatan sebesar 319.957 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1.184 triliun per 31 Desember 2024 (asumsi kurs Rp3.701). Total aset yang dimiliki mencapai 766.673 juta ringgit atau di angka Rp 2.837 triliun.  Sepanjang 2024, Petronas mencatatkan realisasi laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) sebesar 114.086 juta ringgit atau setara Rp 422 triliun. Angka tersebut lebih rendah 14,1 juta ringgit atau berkurang 11 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 128.590 juta ringgit.  Sementara itu, Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro mengatakan bahwa Pertamina mencatatkan pendapatan sebesar US$ 75 miliar atau sekitar Rp 1.210 triliun pada 2024 (kurs Rp16.135). Dari total pendapatan tersebut, lanjut dia, belanja modal atau capital expenditure (capex) yang digelontorkan sebesar US$ 7 miliar.  (Yetede)


Kejagung Kembangkan Penyidikan BBM

HR1 01 Mar 2025 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang untuk mengembangkan penyidikan dan pemeriksaan dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan, dan pihak-pihak yang dapat memberikan informasi terkait tindak pidana tersebut akan dipanggil. Saat ini, Kejagung masih fokus pada pemeriksaan sembilan tersangka, termasuk pejabat tinggi anak usaha Pertamina dan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor Pertamina Patra Niaga, rumah tersangka, serta kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.


Deflasi Bisa Terpotensi Di Bulan Februari 2025

HR1 01 Mar 2025 Kontan
Pada Februari 2025, Indeks Harga Konsumen (IHK) diperkirakan masih mencatat deflasi, meskipun tekanan harga mulai meningkat menjelang Ramadan. Kepala Ekonom BCA, David Sumual, memperkirakan deflasi 0,27% MtM, lebih rendah dibandingkan Januari yang mencapai 0,76% MtM. Sementara itu, inflasi tahunan diperkirakan hanya 0,04% YoY, lebih rendah dari 0,76% YoY di bulan sebelumnya.

Menurut David, penyebab utama deflasi adalah penurunan harga bahan pokok, diskon tarif listrik, dan stabilnya harga beras, meskipun harga gula pasir naik sedikit. Namun, inflasi inti diprediksi meningkat menjadi 2,47% YoY akibat kenaikan harga emas dan bahan bakar Pertamax.

Ekonom Bank Danamon, Hosianna Evalita Situmorang, juga memperkirakan deflasi 0,16% MtM, dengan inflasi tahunan sebesar 0,22% YoY, masih di bawah target Bank Indonesia (1,5%-3,5%). Hosianna menyoroti diskon tarif listrik 50% yang menekan biaya hidup, tetapi kenaikan harga cabai akibat faktor musiman dan emas sebagai aset lindung nilai menahan deflasi lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro, memperkirakan deflasi 0,04% MtM, dipicu oleh penurunan harga daging ayam, telur, cabai rawit, dan bawang merah. Namun, kenaikan harga bahan bakar non-subsidi dan normalisasi harga tiket pesawat setelah diskon di Desember-Januari akan memberikan tekanan inflasi ke depan.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai inflasi masih berada dalam target Bank Indonesia, tetapi bisa meningkat jika pemerintah menghentikan diskon tarif listrik dan rupiah mengalami depresiasi, yang dapat menyebabkan imported inflation. Josua memperkirakan inflasi akan meningkat ke 2,33% di akhir 2025, naik dari 1,57% pada 2024.

Meskipun deflasi terjadi pada Februari, inflasi diperkirakan akan meningkat menjelang Ramadan dan Lebaran, terutama karena kenaikan harga pangan dan permintaan barang/jasa.

Kejaksaan Agung Mengungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

KT1 28 Feb 2025 Tempo
SETELAH Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, mekanisme penyediaan komoditas ini menjadi sorotan. Pasalnya, penyidik menemukan beberapa pemufakatan jahat antara subholding PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang merugikan negara setidaknya Rp 193,7 triliun. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2021, Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah Indonesia. Aturan tersebut juga mengharuskan Pertamina mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya, KKKS diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor. Jika dalam penawaran itu Pertamina menolak tawaran KKKS, kontraktor baru bisa mendapatkan persetujuan ekspor.

Namun hasil penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan adanya kongkalikong antara pejabat subholding Pertamina dan para broker. Diduga tiga direktur subholding PT Pertamina sengaja mengkondisikan dalam rapat optimasi hilir untuk menurunkan produksi kilang sehingga tidak bisa menyerap minyak bumi dalam negeri. Pertamina pun menolak menyerap minyak mentah dari KKKS. Mereka beralasan harga minyak mentah domestik tidak ekonomis dan kualitasnya tak sesuai dengan kapasitas kilang. Akibatnya, KKKS mengekspor produksi minyak mentahnya. Ini menjadi alasan PT Kilang Pertamina Indonesia mengimpor minyak mentah. Itu pula yang menjadi alasan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor bahan bakar minyak (BBM)—yang dari sisi harga lebih mahal ketimbang Pertamina mengolah minyak mentah sendiri.

"Dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah adalah harganya menjadi melangit," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. Kasus ini disebut sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Menurut Kejaksaan Agung, subholding Pertamina sengaja menolak produk minyak mentah dalam negeri agar KKKS mendapat persetujuan ekspor. Qohar menyebutkan Pertamina berdalih spesifikasi minyak mentah dari KKKS tidak sesuai dengan kilang. Padahal sebenarnya sudah memenuhi standar dan bisa diolah. Dengan skenario itu, KKKS meraup keuntungan besar melalui ekspor, sedangkan Pertamina justru menanggung biaya lebih tinggi akibat memilih impor. Akibatnya, harga dasar yang menjadi acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM meningkat, yang berujung pada membengkaknya anggaran subsidi atau kompensasi BBM. (Yetede)

Pentingnya Pengawasan pada Tata Kelola BBM

KT3 28 Feb 2025 Kompas

Kasus korupsi di Pertamina mencengangkan publik. Angka-angka korupsi sangat fantastis. Kita perlu fokus pada tata kelola. Penyidik Kejgung mendalami kasus dugaan korupsi minyak mentah melalui broker periode 2018-2023, yang menggerus APBN. Penyidik menggeledah pihak yang diduga mengetahui mekanisme itu, termasuk rumah pengusaha minyak yang pernah disebut dalam kasus ”papa minta saham”. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/2) mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023, negara mengalami sejumlah kerugian, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, pemberian kompensasi, hingga pemberian subsidi oleh pemerintah (Kompas.id, 25/2/2025).

Berkaca dari korupsi di Pertamina pada masa lalu, sebaiknya aparat berfokus pada tata kelola pengadaan. Masalah ini sudah lama menjadi sorotan, tapi tak pernah tuntas. Penyelidikan mengenai pengadaan bisa dimulai dengan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan kualifikasi pemasok. Potensi pihak yang diuntungkan (bila ada penyimpangan) dapat terdeteksi dalam penyelidikan ini. Kasus kali ini harus ditangani dan benar-benar bisa mengungkap para pelaku tindak pidana korupsi. Angka yang sangat fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah, tentu melibatkan banyak pihak dan tak sedikit terkait dengan orang berpengaruh. Aparat harus mengejar tidak hanya pelaksana saja. Ke depan kita berharap Pertamina semakin dikelola secara profesional. Pengungkapan kasus ini menjadi titik awal menyelesaikan berbagai dugaan korupsi di perusahaan itu agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan kelas dunia. (Yoga)


Dugaan Pertamax Dicampur Pertalite

KT1 28 Feb 2025 Tempo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai masyarakat berhak mendapat kompensasi dari kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan PT Pertamina (Persero). Sebab, dalam kasus tersebut ada dugaan pencampuran atau pengoplosan dalam BBM jenis Pertamax. Jika dugaan tersebut benar terjadi, Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan konsumen Pertamina punya hak menuntut ganti rugi. "Masyarakat berhak untuk mendapatkan pemulihan, mulai dari ganti rugi hingga kompensasi," kata Fadhil di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Februari 2025. Menurut Fadhil, seharusnya tidak ada perbedaan kualitas dalam produk yang masyarakat beli. "Yang mana itu seharusnya dijamin kualitasnya dan dijamin penyediaannya bagi masyarakat," ucap dia.

Fadhil menyoroti kemungkinan dampak serta kerugian yang dialami warga sebagai konsumen utama BBM. Maka dari itu, dia menyatakan warga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum jika pengoplosan memang benar terjadi. "Untuk mendapatkan pemulihan dan menjamin kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa depan," ujar Fadhil. Saat ini, LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan Pertamax oplosan ini. Hingga 28 Februari 2025, sudah ada setidaknya 426 laporan yang LBH Jakarta terima. Dugaan Pertamax oplosan mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak. Ada sejumlah petinggi Pertamina yang menjadi tersangka. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga. Selain itu, ada juga Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. (Yetede)


Menurut Menteri ESDM BBM yang Beredar Sudah Sesuai Standar

KT3 27 Feb 2025 Kompas (H)

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan bahwa BBM yang beredar di masyarakat sudah sesuai standar masing-masing. Kualitas dan spesifikasi bahan bakar yang didapat sesuai dengan harga yang dibeli konsumen. ”Kami akan menyusun tim dengan baik untuk memberikan kepastian agar masyarakat membeli minyak berdasarkan spesifikasi dan harganya. Jadi, tidak ada masalah,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (26/2). Bahlil menambahkan, minyak produksi dalam negeri dengan kualitas baik dapat dicampur dengan kualitas yang sedikit di bawahnya. Pencampuran itu agar sesuai dengan spesifikasi kilang yang ada di Indonesia. Pencampurannya pun harus dilakukan di dalam negeri.

”Pencampuran BBM itu sah dilakukan. Namun, kualitas dan spesifikasi yang dihasilkan harus sama,” katanya. Kekhawatiran tentang kualitas BBM yang dijual PT Pertamina (Persero) mencuat dan menjadi perbincangan publik. Hal ini menyusul dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan BBM yang diusut Kejaksaan Agung (Kompas.id, 26/2/2025). Masalah runtuhnya kepercayaan masyarakat pada produk BBM tanpa subsidi pun ditanggapi Presiden. ”Oke, kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” ujar Presiden. Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengemukakan, dugaan korupsi yang diusut Kejagung telah menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas BBM yang selama ini mereka gunakan. (Yoga)


Kasus Korupsi BBM Berpotensi Memicu Class Action

HR1 27 Feb 2025 Kontan (H)
Kasus korupsi yang menjerat anak usaha Grup Pertamina menimbulkan pertanyaan publik terkait tata kelola niaga BBM, terutama dugaan pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92). Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka masyarakat berhak menggugat Pertamina melalui class action, karena hak konsumen atas produk sesuai spesifikasi telah dilanggar.

Senada dengan itu, Ketua YLKI, Tulus Abadi, meminta Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas untuk memeriksa ulang kualitas BBM yang beredar, guna memastikan tidak ada penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, membeli BBM RON 90 tetapi membayarnya sebagai RON 92, lalu melakukan blending di storage/depo, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Namun, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, membantah adanya praktik pengoplosan BBM, dengan menegaskan bahwa seluruh BBM yang dijual di SPBU Pertamina sudah sesuai spesifikasi pemerintah. Ia juga menyoroti bahwa pengawasan ketat dilakukan dalam setiap tahapan distribusi BBM, dengan melibatkan Lemigas sebagai pihak independen.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam tata kelola BBM, agar kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina tetap terjaga. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan tidak ada penyimpangan, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada konsumen.

Pemufakatan Jahat, Korupsi Impor BBM

KT3 26 Feb 2025 Kompas

Pada Senin (24/2) siang, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diganjar penghargaan di ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper oleh KLH. Pada malam harinya, Riva ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, di Jakarta, Selasa (25/2), mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023, negara mengalami sejumlah kerugian, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, pemberian kompensasi, serta pemberian subsidi oleh pemerintah.

Qohar menuturkan, Pertamina mengimpor minyak mentah dengan harga tiga kali lebih tinggi dari harga minyak mentah yang diproduksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Selain itu, impor produk BBM juga melalui broker. Akibat harga pokok yang tinggi, produk BBM yang dijual ke masyarakat menjadi sangat tinggi sehingga masyarakat tak mampu membeli. Agar masyarakat dapat mengakses, pemerintah akhirnya turun tangan memberi subsidi dan kompensasi. ”Akibatnya, uang APBN tergerus. Yang seharusnya (harga) minyak itu enggak tinggi, APBN-nya tidak banyak tergerus karena subsidi yang diberikan tidak terlalu tinggi.  Atau mungkin tidak perlu subsidi barang kali kalau memang harganya murah dan wajar sehingga dijual ke masyarakat murah dan masyarakat tidak keberatan,” tutur Qohar.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023 tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun. Terkait hal itu, Kejaksaan juga mendalami dugaan terjadinya pengoplosan (blending) untuk produk BBM yang dibeli Pertamina. Dalam perkara tersebut, PT Pertamina Patra Niaga membayar seharga RON 92 untuk produk BBM dengan RON 90 atau bahkan lebih rendah. Produk itu kemudian dicampur di depo menjadi produk RON 92. (Yoga)


Pertamina Menjamin Agar Distribusi Energi Berjalan Dengan Baik

KT1 26 Feb 2025 Investor Daily (H)
PT Pertamina (Persero) memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal. Perusahaan energi plat merah menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya terkait kasus dugaan korupsi di sejumlah subholding Pertamina. Kejaksaan Agung menetapkan tujuan tersangka kasus dugaan korups dalam tata kelola minyak mentah. Ketujuh tersangka tersebut antara lain Direktur Utama Pertamina Patra Niaga RS, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping UF, Direktur Feedstock and Product Optimization PT KIlang Pertamina Internasional SDS, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International AP. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat. "Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," kata Fadjar. Fadjar menuturkan Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan  yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance serta peraturan berlaku. (Yetede)