BBM
( 322 )Kini Aset Petronas Jauh Lebih Besar
Kejagung Kembangkan Penyidikan BBM
Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang untuk mengembangkan penyidikan dan pemeriksaan dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa setiap pemeriksaan yang dilakukan akan bergantung pada kebutuhan penyidikan, dan pihak-pihak yang dapat memberikan informasi terkait tindak pidana tersebut akan dipanggil. Saat ini, Kejagung masih fokus pada pemeriksaan sembilan tersangka, termasuk pejabat tinggi anak usaha Pertamina dan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kantor Pertamina Patra Niaga, rumah tersangka, serta kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Deflasi Bisa Terpotensi Di Bulan Februari 2025
Kejaksaan Agung Mengungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Pentingnya Pengawasan pada Tata Kelola BBM
Kasus korupsi di Pertamina mencengangkan publik. Angka-angka korupsi sangat fantastis. Kita perlu fokus pada tata kelola. Penyidik Kejgung mendalami kasus dugaan korupsi minyak mentah melalui broker periode 2018-2023, yang menggerus APBN. Penyidik menggeledah pihak yang diduga mengetahui mekanisme itu, termasuk rumah pengusaha minyak yang pernah disebut dalam kasus ”papa minta saham”. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/2) mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023, negara mengalami sejumlah kerugian, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, pemberian kompensasi, hingga pemberian subsidi oleh pemerintah (Kompas.id, 25/2/2025).
Berkaca dari korupsi di Pertamina pada masa lalu, sebaiknya aparat berfokus pada tata kelola pengadaan. Masalah ini sudah lama menjadi sorotan, tapi tak pernah tuntas. Penyelidikan mengenai pengadaan bisa dimulai dengan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan kualifikasi pemasok. Potensi pihak yang diuntungkan (bila ada penyimpangan) dapat terdeteksi dalam penyelidikan ini. Kasus kali ini harus ditangani dan benar-benar bisa mengungkap para pelaku tindak pidana korupsi. Angka yang sangat fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah, tentu melibatkan banyak pihak dan tak sedikit terkait dengan orang berpengaruh. Aparat harus mengejar tidak hanya pelaksana saja. Ke depan kita berharap Pertamina semakin dikelola secara profesional. Pengungkapan kasus ini menjadi titik awal menyelesaikan berbagai dugaan korupsi di perusahaan itu agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan kelas dunia. (Yoga)
Dugaan Pertamax Dicampur Pertalite
Menurut Menteri ESDM BBM yang Beredar Sudah Sesuai Standar
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan bahwa BBM yang beredar di masyarakat sudah sesuai standar masing-masing. Kualitas dan spesifikasi bahan bakar yang didapat sesuai dengan harga yang dibeli konsumen. ”Kami akan menyusun tim dengan baik untuk memberikan kepastian agar masyarakat membeli minyak berdasarkan spesifikasi dan harganya. Jadi, tidak ada masalah,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu (26/2). Bahlil menambahkan, minyak produksi dalam negeri dengan kualitas baik dapat dicampur dengan kualitas yang sedikit di bawahnya. Pencampuran itu agar sesuai dengan spesifikasi kilang yang ada di Indonesia. Pencampurannya pun harus dilakukan di dalam negeri.
”Pencampuran BBM itu sah dilakukan. Namun, kualitas dan spesifikasi yang dihasilkan harus sama,” katanya. Kekhawatiran tentang kualitas BBM yang dijual PT Pertamina (Persero) mencuat dan menjadi perbincangan publik. Hal ini menyusul dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan BBM yang diusut Kejaksaan Agung (Kompas.id, 26/2/2025). Masalah runtuhnya kepercayaan masyarakat pada produk BBM tanpa subsidi pun ditanggapi Presiden. ”Oke, kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” ujar Presiden. Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengemukakan, dugaan korupsi yang diusut Kejagung telah menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas BBM yang selama ini mereka gunakan. (Yoga)
Kasus Korupsi BBM Berpotensi Memicu Class Action
Pemufakatan Jahat, Korupsi Impor BBM
Pada Senin (24/2) siang, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan diganjar penghargaan di ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper oleh KLH. Pada malam harinya, Riva ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, di Jakarta, Selasa (25/2), mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023, negara mengalami sejumlah kerugian, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, pemberian kompensasi, serta pemberian subsidi oleh pemerintah.
Qohar menuturkan, Pertamina mengimpor minyak mentah dengan harga tiga kali lebih tinggi dari harga minyak mentah yang diproduksi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Selain itu, impor produk BBM juga melalui broker. Akibat harga pokok yang tinggi, produk BBM yang dijual ke masyarakat menjadi sangat tinggi sehingga masyarakat tak mampu membeli. Agar masyarakat dapat mengakses, pemerintah akhirnya turun tangan memberi subsidi dan kompensasi. ”Akibatnya, uang APBN tergerus. Yang seharusnya (harga) minyak itu enggak tinggi, APBN-nya tidak banyak tergerus karena subsidi yang diberikan tidak terlalu tinggi. Atau mungkin tidak perlu subsidi barang kali kalau memang harganya murah dan wajar sehingga dijual ke masyarakat murah dan masyarakat tidak keberatan,” tutur Qohar.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023 tersebut, total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun. Terkait hal itu, Kejaksaan juga mendalami dugaan terjadinya pengoplosan (blending) untuk produk BBM yang dibeli Pertamina. Dalam perkara tersebut, PT Pertamina Patra Niaga membayar seharga RON 92 untuk produk BBM dengan RON 90 atau bahkan lebih rendah. Produk itu kemudian dicampur di depo menjadi produk RON 92. (Yoga)
Pertamina Menjamin Agar Distribusi Energi Berjalan Dengan Baik
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









