Target Satu Juta Guru Kian Sulit Terpenuhi
Pengangkatan satu juta guru honorer menjadi guru ASN berstatus
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang ditargetkan tuntas
pada 2024 masih jauh dari harapan. Hampir empat tahun terakhir, perekrutan guru
honorer menjadi PPPK baru tercapai 775.000 guru. Target pemerintah yang sudah
melebihkan perekrutan untuk guru PPPK menjadi 1,2 juta guru kian pudar tahun
ini. Dari formasi perekrutan guru sebesar 419.000 yang dibuka oleh pemerintah, pemda
hanya mengusulkan 170.000 guru. Ambisi pemerintah yang tak disambut pemda ini
menggoyahkan harapan guru non-ASN yang masih tersisa. Bayangan memperoleh
kesejahteraan lebih layak lewat PPPK kian menjauh d ari pandangan para guru honorer
yang sudah mengabdi sebagai pengajar belasan tahun hingga hampir dua dekade
ini.
Bahkan, di antara mereka ada yang bakal pensiun dalam waktu
dekat. Segala curahan hati dan tuntutan telah disampaikan oleh berbagai forum
guru honorer tingkat daerah dan nasional kepada Komisi X DPR lewat rapat dengar
pendapat pada awal April 2024. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Fakih pun
mengungkapkan, perlu ada rapat intensif mengenai pengangkatan guru honorer menjadi
PPPK. ”Tampaknya harus ada rapat intensif kembali bersama kementerian/lembaga
terkait untuk menuntaskan pengangkatan guru honorer yang masih terkendala,”
kata Fikri. Untuk mengatasi persoalan ini, ada dua panitia kerja (panja) yang
dibentuk, yakni Panja Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK PPPK dan
Panja Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN.
Kedua panja itu dibentuk sejak Juli 2021 untuk mengawalnya. Permasalahan
perekrutan guru ini juga disebabkan penganggaran di daerah, yaitu belanja
pegawai tidak boleh lebih dari 30 % APBD. Hal ini menjadi ganjalan bagi pemda untuk
menyediakan banyak formasi guru PPPK, seperti data Kemendikbudristek. ”Harus
ada pertemuan bersama Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kementerian
PAN dan RB supaya persoalan guru honorer ini tuntas. Kami para guru berjuang di
daerah hingga nasional, tidak ada juga penyelesaian yang memuaskan,” kata Ketua
Forum P1 PGRI Pembatalan Nasional Dewi Nurpupitasari. (Yoga)
399 Calon Dokter Spesialis Mengaku Ingin Akhiri Hidup
Mahasiswa program pendidikan dokter spesialis yang terindikasi
mengalami gejala depresi paling tinggi dari RS Cipto Mangunkusumo (22,4 %), RS
Hasan Sadikin(12,9 %), dan RS Sardjito (12 %). Dari hasil penapisan atau
skrining, seperti diungkap data Kemenkes, 22,4 % mahasiswa program pendidikan
dokter spesialis atau PPDS terdeteksi mengalami gejala depresi. Sebanyak 3,3 % atau
399 orang di antaranya bahkan mengaku lebih baik mengakhiri hidup atau ingin melukai
diri. Terungkapnya kerentanan tersebut membuat Menkes Budi Gunadi Sadikin,
Senin (15/4) memerintahkan segera dilakukan penanganan kepada para mahasiswa
calon dokter spesialis itu, terutama yang bergejala depresi berat. Ia juga
meminta penyebab gejala depresi tersebut dapat diketahui dengan tepat.
”Yang depresi berat kalau tidak ditangani bisa fatal akibatnya,
kasihan mereka,” kata Budi Gunadi Sadikin. Ia pun menekankan agar peserta PPDS
yang depresi berat tersebut segera dirawat. Secara rinci, dari 22,4 % mahasiswa
PPDS yang terdeteksi depresi itu menunjukkan 0,6 % di antaranya mengalami
gejala de-presi berat; 1,5 % depresi sedang-berat; 4 % depresi sedang; dan 16,3
% dengan gejala depresi ringan. Skrining kesehatan jiwa pada mahasiswa PPDS itu
dilakukan di 28 rumah sakit vertikal pada 21, 22, dan 24 Maret 2024. Skrining
dilakukan terhadap 12.121 mahasiswa PPDS dengan menggunakan kuesioner Patient
Health Questionnaire-9. (Yoga)
Harga Beras Mahal, Desa Dapat Apa?
Jenis kapital yang tersedia di perdesaan dan jarang ditemukan
di perkotaan adalah lahan pertanian. Ini membuat sektor pertanian, termasuk
pertanian tanaman pangan, khususnya padi, sebagian besar ada di perdesaan.
Maka, ketika harga beras melambung, muncul pertanyaan, seberapa banyak kenaikan
harga dinikmati para petani padi sebagai produsen utama beras di Indonesia,
yang sebagian besar tinggal di perdesaan. Tapi, alih-alih menikmati rezeki
karena kenaikan harga produknya, petani padi sebagaimana yang diberitakan malah
ikut antre beras murah program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)
pemerintah.
Liputan Kompas mendapati petani padi di Cirebon tak punya
simpanan beras hasil panen masa tanam sebelumnya karena panen mundur akibat
kekeringan sebagai dampak El Nino. Tapi lain cerita dengan petani padi organik,
simpanan beras mereka masih aman, tidak terjadi kekurangan, mereka masih makan nasi
hasil panen sebelumnya. Sejak lama, petani padi organik selalu membiasakan
menggunakan hasil panen mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka
terlebih dulu. Jika ada sisa, barulah itu dijual. Kebiasaan menempatkan pemenuhan
kebutuhan pangan keluarga sebagai prioritas utama dalam pemanfaatan hasil panen
memang selalu disampaikan para pendamping petani organik.
Adapun beras dengan harga yang mahal itu, awalnya, begitu
selesai panen, sebagian besar petani menjual beras kepada para penampung. Sebagian
dari mereka ini bermodal raksasa, dengan fasilitas gudang yang sangat besar.
Walau petani padi menyimpan beras hasil sawah mereka untuk kebutuhan pangan
keluarga, uang hasil penjualan sebagian gabah juga sangat diharapkan sebagai
modal tanam pada masa tanam berikutnya. Karena hasil bertani padi di Indonesia
tidak cukup untuk modal di musim tanam berikutnya, tekanan untuk menjual hasil
panen menjadi semakin tinggi. Situasi ini jarang terjadi pada para petani padi
sehat atau organik. Sebab, sarana produksi untuk padi jenis ini sebagian besar adalah
hasil produksi sendiri.
Banyak bukti di lapangan, pertanian padi organik memiliki
produktivitas di atas produktivitas padi konvensional. Jika produktivitas sawah
konvensional adalah 5,5 ton per hektar (ha), sawah padi sehat di Tasikmalaya
bisa menghasilkan 8 ton per ha, di Wonogiri bisa 13 ton per ha. Para petani
padi organik ini sudah lama tidak lagi merasakan kerepotan berburu pupuk
bersubsidi. Sebab, pupuk kompos bisa mereka produksi sendiri. Di sisi sarana produksi
pertanian, para petani padi organik adalah tuan bagi dirinya sendiri. Terlebih,
hasil produksi mereka jika dijual di toko ritel akan masuk ke kelompok beras
premium. Ada baiknya pemerintah mulai mendalami dan mendorong penerapan
pertanian padi organik secara lebih luas. Ketahanan pangan hanya dapat dicapai lewat
kedaulatan para petani tanaman pangan, yang sebagian besar tinggal di desa. (Yoga)
Apa Penyebab Macet Mudik Lebaran 2024
Antrean Panjang Pelabuhan Penyeberangan
Tafsir Keliru Hak Menguasai oleh Negara
SERIUS MENATA DAERAH KHUSUS JAKARTA
Jakarta menanggalkan statusnya sebagai Ibu Kota Negara setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang pada 28 Maret 2024. Status Jakarta berganti menjadi pusat ekonomi nasional dan global. Dengan ‘keistimewaan’ yang dimiliki, Jakarta memiliki keleluasaan dalam mengelola kawasannya dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Berbagai pembenahan seperti pengelolaan kawasan, transportasi, dan berbagai penataan sosial lainnya perlu dilakukan supaya Jakarta tetap memiliki daya tarik ekonomi dan investasi.
Hati-Hati Mengelola Transisi Ibu Kota
Pemindahan ibu kota dari Jakarta di Pulau Jawa ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan proyek ambisius dengan tantangan yang sangat besar, baik dari sisi anggaran, tata ruang, infrastruktur, sumber daya manusia, logistik dan transportasi, hingga lingkungan hidup. Jakarta, kota besar yang akan genap berusia 497 tahun pada Juni tahun ini, seakan tiada henti menghadapi beratnya masalah kependudukan. Selama menjadi pusat pemerintahan, kota ini terus menghadapi kemacetan kronis, polusi, tekanan infrastruktur yang berat, hingga bencana lingkungan. Dari sisi ini, niat untuk memindahkan ibu kota negara menjadi langkah yang cukup logis dilaksanakan. Apalagi, DPR telah mengesahkan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi UU pada 28 Maret 2024. Dengan pengesahan ini, Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara, tetapi mendapatkan kedudukan baru sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Itulah sebabnya Jakarta akan lebih fokus dengan fungsinya sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis dalam lingkup nasional, regional, hingga global layaknya Hong Kong, Frankfurt, ataupun Shanghai. Pengesahan UU ini diharapkan dapat meredakan beberapa masalah pelik dengan pemindahan fungsi administratif pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara yang baru. Dari aspek penanganan infrastruktur, Jakarta masih membutuhkan investasi besar untuk pembenahan transportasi dan fasilitas publik untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas hidup. Dari sisi perlindungan sosial, transformasi ekonomi Jakarta harus diikuti dengan perlindungan sosial yang kuat untuk masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam menghadapi gentrifikasi dan naiknya biaya hidup guna mengikis ketimpangan sosial ekonomi. Untuk aspek pengelolaan lingkungan, Jakarta harus melakukan langkah penyeimbangan antara komitmen dalam peningkatan status ekonomi dan implementasi kebijakan yang pro-lingkungan.
Apalagi bila mengintip progres pembangunan ibu kota baru di Nusantara, tantangan yang dihadapi juga tidak mudah. Pemindahan logistik dan administrasi sepanjang ribuan kilometer dari Jakarta ke Kaltim bukan hanya memakan biaya tinggi, melainkan juga kompleks. Transportasi peralatan, dokumen penting, dan aset lainnya membutuhkan koordinasi yang sangat matang dan infrastruktur yang memadai. Kendati pembangunan infrastruktur di IKN sudah dimulai, di satu sisi masih ada kekhawatiran tentang kesiapan infrastruktur dasar tersebut untuk mendukung semua fungsi pemerintahan seperti gedung perkantoran, perumahan yang bisa mencapai ribuan unit, pasokan energi, hingga akses jalan raya hingga moda transportasi.
Daya Pikat Urbanisasi Ibu Kota
Selama desa/kota asal perantau tidak menyediakan lapangan kerja yang memadai, memberikan pendapatan yang menarik, serta menawarkan masa depan yang lebih cerah, fenomena urbanisasi ke Jakarta akan terus berlanjut. Bagi orang dari daerah, Jakarta masih senantiasa memikat dengan janji-janji kehidupan yang lebih layak. Daya pikat keuntungan ekonomi tidak menyurutkan orang untuk tetap menguji peruntungannya di ibu kota. Selain ekonomi, faktor sosial juga memengaruhi orang daerah datang ke ibu kota karena ikut keluarga atau orang terdekat. Sementara bagi pemerintah kota tujuan perantau tidak menetapkan persyaratan ketat bagi pendatang, seperti bekal keterampilan/keahlian, dana cukup, tempat tinggal sementara yang layak, kepastian tempat kerja/sekolah. Kota tujuan urbanisasi akan menghadapi persoalan permukiman kumuh menjamur, angka kriminalitas meningkat, dan penyandang masalah sosial bertambah. Sampai kapan? Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?
Pertama, Jakarta, tempat konsentrasi penduduk dan ekonomi masih terpusat, akan tetap menjadi tujuan utama para perantau meski dibayang-bayangi permasalahan kemacetan dan banjir, serta tak lagi menjadi ibu kota negara. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, total PDRB DKI Jakarta mencapai Rp3.442,98 triliun (ADHB) dan Rp2.050,47 (ADHK), menunjukkan dominasi ekonomi yang kuat.sekaligus yang tertinggi di Indonesia. Kedua, urbanisasi membawa dampak perubahan karakter desa dan kabupaten yang mengota. Desa, ibu kota kabupaten dan kawasan strategis kabupaten mulai memadat oleh hunian tapak yang boros lahan, melahap dan mengubah peruntukan lahan persawahan menjadi perumahan/perkantoran/pertokoan/industri seiring peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, Pulau Jawa akan menjadi pulau kota, di mana kabupaten yang menempel kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya), kabupaten yang berada di sepanjang koridor jalan tol Trans Jawa dan jalan Pantai Selatan (Pansela) akan menjadi kota atau berkarakter wilayah perkotaan. Keempat, untuk mengurangi disparitas antarwilayah, pemerintah daerah harus mengembangkan jejaring perekonomian melalui kolaborasi antardesa, desa-kota, dan kota kecil-kota besar/metropolitan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara berjenjang.
PENGESAHAN RUU DKJ : MENANTI PERAN BARU JAKARTA
Pengujung Maret 2024 menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (28/3). Setelah melalui perjalanan pembahasan sejak November 2023, Jakarta menanggalkan statusnya sebagai ibu kota negara. Kini, Jakarta menyandang nama sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Sebutan itu sejalan dengan pengesahan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang. Terlepas adanya pro dan kontra terkait dengan pemindahan ibu kota, keputusan politik di parlemen memperkuat posisi ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur.
Fungsi Jakarta yang sebelumnya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, berganti sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. RUU tentang Provinsi DKJ yang telah disahkan oleh DPR terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.
Dengan berbagai fungsi baru sebagai daerah khusus, praktis denyut Jakarta tak akan mengalami banyak perubahan drastis. Pemerintah dan DPR tentu menyadari bahwa jantung perekonomian Indonesia terletak di Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari sisi produk domestik regional bruto atau PDRB, Jakarta berkontribusi sekitar 17% dari total PDRB nasional yang pada 2022 tercatat senilai Rp10.146,75 triliun. Peran Jakarta terlihat sangat dominan dari sisi industri jasa keuangan. Mengutip laporan distribusi simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Januari 2024, total dana masyarakat yang dihimpun industri perbankan di Jakarta mencapai Rp4.499 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 132,26 juta.
Peran baru yang dijalani Daerah Khusus Jakarta tak lepas dari hadirnya UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang itu menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara dengan lokasi mengambil sebagian wilayah di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam regulasi soal Ibu Kota Nusantara itu dijelaskan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal lain yang diatur, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota NusantaraMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring dengan pembangunan yang tengah berjalan di IKN Nusantara. Pemerintah dan wakil rakyat sepakat bahwa perkembangan Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya.
Pada Pasal 51 undang-undang disebutkan mengenai kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN). Pansus tersebut dipimpin oleh Pantas Nainggolan, politikus dari PDI Perjuangan. Pembentukan pansus sebagai respons atas disahkannya RUU tentang Provinsi DKJ menjadi undang-undang.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan peran baru Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan global secara resmi akan menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Bobby Gafur Umar, sejumlah subsektor industri diperkirakan bakal moncer di DKJ. Di antaranya, subsektor di segmen teknologi canggih (high tech) seperti manufaktur barang elektronik, dan subsektor di industri keuangan.









