Ekspor China Belum Terganggu Kenaikan Tarif
Ekspor China pada Mei 2024 tumbuh pada laju tercepat dalam satu tahun lebih. Ancaman kenaikan tarif lebih tinggi di Amerika Serikat (AS) dan Eropa belum berdampak pada pengiriman barang ke luar negeri oleh negara dengan perekonomian terbesar kedua dunia tersebut. Tapi data bea cukai China yang dirilis pada Jumat (07/06/2024) juga menunjukkan impor merosot jauh dari ekspektasi kalangan analis. Data tersebut menunjukkan ekspor melonjak 7,6% pada Mei 2024 dibandingkan tahun lalu menjadi US$ 302,35 miliar.
Angka pertumbuhan tahunan itu menjadi US$ 302,35 miliar. Angka pertumbuhan bulanan tahunan itu adalah yang tertinggi sejak April 2023. Sementara impor naik 1,8% menjadi US$ 219,73 miliar. Tapi meleset dari prediksi kalangan analis, yang memperkirakan pertumbuhan sekitar 4%. Terkait peningkatan ekspor, sebagian disebabkan oleh basis lebih rendah di periode yang sama tahun lalu, ketika ekspor merosot tahun lalu, ketika ekspor merosot 7,5%. (Yetede)
Kementerian PUPR Pastikan Status Lahan IKN
30 Perusahaan Asuransi Siap Spin off UUS
Lapang Jalan Asuransi Swasta
Sependapat dengan BPJS Watch, pakar kesehatan dan peneliti dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ahmad Fuady, menilai skema CoB hanya menguntungkan asuransi swasta karena membuka ceruk pasar pasien yang mencari kenyamanan pelayanan. Karena itu, dia meminta pemerintah membuat regulasi yang memastikan bahwa CoB terstandar dan bisa memberikan keuntungan bagi asuransi ataupun kliennya. Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung, berpendapat skema CoB menguntungkan semua pihak. Menurut dia, keterlibatan pihak swasta dalam pelayanan publik sudah jamak. CoB bisa melayani pasien yang butuh fasilitas rawat inap di luar standar BPJS Kesehatan. (Yetede)
Karena Pegi Setiawan Diyakini Jadi Korban Salah Tangkap
Tanggung Jawab Setelah Sumatera Gelap Gulita
Obral Izin Tambang Berpotensi Menambah Masalah
Pekan depan, pemerintah bakal menerbitkan izin tambang untuk badan usaha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, sebagai tindak lanjut PP No 25 Tahun 2024. Kebijakan yang menuai polemik tersebut dikhawatirkan bakal menambah panjang daftar masalah tambang di Indonesia. Menurut Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, izin bagi PBNU untuk mengelola lahan bekas tambang milik PT Kaltim Prima Coal itu ditargetkan keluar pekan depan. Ia belum bisa membuka informasi perihal seberapa besar cadangan batubara yang terkandung dalam lahan bekas milik Bakrie itu.
”Berapa cadangannya, nanti tanyakan ke mereka (PBNU) begitu izin sudah kita kasih, minggu besok sudah selesai. Setelah itu kita akan kasih ke (ormas keagamaan) yang berikutnya. Yang jelas kami menawarkan. Kalau ada (ormas) yang menolak, tidak bisa kami paksa,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (7/6/). Sejauh ini, dari berbagai ormas keagamaan yang ada di Indonesia, baru badan usaha PBNU yang dengan cepat mengajukan permohonan izin tambang dengan lokasi di Kaltim. Ormas lainnya belum mengajukan permohonan. Bahkan, cukup banyak ormas yang ragu-ragu dan menolak privilese tersebut.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar meragukan pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan itu bisa menyejahterakan masyarakat. Watak ekonomi pertambangan sangat rapuh, tidak berkelanjutan, dan jauh dari kesejahteraan masyarakat. Selama ini pengelolaan izin tambang di Indonesia yang sudah mencapai hampir 8.000 izin dengan luas konsesi lebih dari 10 juta hektar telah memunculkan banyak masalah lingkungan, sosial, dan kesehatan. Obral izin tambang bagi ormas keagamaan hanya akan menambah panjang masalah tersebut. (Yoga)
Nasib Dosen
Martabat universitas di Tanah Air disorot publik setahun terakhir. Biaya studi melonjak. Gaji dosen sudah kecil, masih terancam dipotong tabungan wajib. Integritas mahasiswa dan dosen tercemar sejak terbongkarnya aneka pelanggaran etik, termasuk maraknya perjokian dan publikasi abal-abal. Industrialisasi dan kapitalisme berbuah neoliberalisme sering dituduh sebagai sumber bencana pendidikan. Pemerintah dituduh takluk pada arus global itu. Kaum elite dicurigai menikmati keadaan. Dua fakta perlu dicatat. Pertama, masalah akademik itu baru meledak beberapa tahun terakhir walau gejalanya tidak baru. Kedua, ada yang khas di Indonesia.
Di banyak negara lain, dampak neoliberalisme pada pendidikan tidak segaduh di sini. Rendahnya kesejahteraan dosen tak menjadi keprihatinan nasional berkelanjutan. Walau hidup pas-pasan, para dosen tidak terus-menerus meratapi nasibnya di muka publik. Potensi para dosen Indonesia untuk menghormati etika akademik bisa terwujud atau terkubur, bergantung kondisi. Jika ada dosen mengerjakan 100 publikasi abal-abal dalam satu semester, bisa diduga ada factor pendukungnya. Selain imbalan besar yang menggoda, tersedia peluang melakukannya. Apalagi jika didorong kebijakan negara. Di berbagai kampus di luar negeri, lingkungan akademiknya sangat berbeda. Dosen digaji memadai.
Tak ada insentif finansial bagi publikasi ilmiah seperti di Tanah Air karena hal itu dianggap sudah menjadi bagian dari tugas rutin dosen. Promosi kepangkatan dosen didasarkan pada sejumlah kriteria, termasuk publikasi ilmiah, tetapi bukan jumlahnya. Di banyak universitas tenar di dunia, para dosennya bukan pegawai negeri. Universitas mereka milik negara. Pemerintah memberi dana, tanpa mencampuri kerja administrasi universitas. Dosen universitas swasta di Tanah Air tidak menikmati otonomi akademik, apalagi yang pegawai negeri. Bagaimana nasib dosen di awal abad ke-21? Andaikan tahun ini ada anak bangsa meraih gelar doktor dari Universitas Harvard dan berniat pulang ke Tanah Air, maukah ia mempertaruhkan masa depannya dengan meniti karier sebagai dosen (Yoga)
Pembangunan Papua Diminta Lebih Terarah
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pembangunan di Papua lebih terarah dan terintegrasi. Hal tersebut diperlukan agar dana yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan di Papua dapat berwujud sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena itu, pemerintah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP). Keduanya akan menjadi payung hukum dan pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua.
”Jadi, kita harapkan 20 tahun ke depan pembangunan lebih terarah dan semua pendanaan dari pemerintah pusat, pemda, ataupun dari yang lain dapat terintegrasi dan jelas, hasilnya jelas. Jadi, setiap dana yang dikeluarkan ada wujudnya, tidak seperti masa yang lalu, tidak jelas,” ujar Wapres seusai peluncuran RIPPP dan SIPPP di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (7/6). Wapres menuturkan, pembangunan Papua merupakan prioritas utama pemerintah, sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan pembangunan yang bersifat Indonesia-sentris guna mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Untuk itu, kebijakan dan strategi pembangunanPapua terus didorong demi menguatkan peran pemerintah daerah otonom baru (DOB) dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), melalui penguatan regulasi dengan pembentukan RIPPP dan SIPPP 2022-2041. Wapres meminta para pemangku kepentingan di Papua untuk mengimplementasikan desain program komprehensif yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan penganggaran program harus mempertimbangkan kebutuhan OAP. Selain itu, semua program juga harus berfokus pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, penurunan angka kemiskinan ekstrem, dan penanggulangan tengkes. (Yoga)
Bukan Tambang Masalah
Keluarnya PP No 25 Tahun 2024 berpotensi menjadi tambang masalah di negeri ini. PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara itu memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memiliki dan mengelola usaha pertambangan batubara. Pasal 83A PP itu menegaskan, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas pada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Masalah pertama adalah konsistensi PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba No 4 Tahun 2009. Pasal 38 UU itu menyebutkan, IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, perseorangan, atau BUMD. Badan usaha yang dimaksudkan dalam UU Minerba lebih mengarah pada PT.
Presiden Jokowi menjawab persoalan itu saat berkunjung ke IKN, Rabu (5/6), yang diberikan izin itu adalah badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya sangat ketat. WIUPK bisa diberikan kepada koperasi atau perusahaan yang ada di ormas. Bukan ormasnya yang mendapat penawaran secara prioritas. Namun, sejumlah kalangan tetap mengkhawatirkan kebijakan pemerintah itu. Ormas keagamaan dinilai tak memiliki kompetensi untuk mengelola tambang. Bisa saja ormas membentuk badan usaha, termasuk koperasi, dan merekrut ahli untuk menangani pertambangannya. Namun, ada kekhawatiran kebijakan itu menimbulkan masalah, bahkan konflik dalam masyarakat.
Perbedaan sikap dari berbagai ormas keagamaan atas kebijakan itu, yang saat ini mulai terjadi, bisa memunculkan kecurigaan antar ormas. Diduga kebijakan itu adalah ”politik balas budi” dan bisa membungkam sikap kritis dari ormas tersebut. Selain itu, jika pengelolaannya kurang profesional dan transparan, dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal bisa terjadi. Sejumlah kalangan mengusulkan supaya pemerintah lebih baik membuat kebijakan, perusahaan pertambangan menyisihkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan ormas agar bisa menyejahterakan anggotanya, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan. Ormas keagamaan bisa menjadi ”jembatan” antara dunia usaha dan masyarakat. (Yoga)









