Jokowi: Keppres IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan presiden tentang pemindahan Ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto. Presiden Jokowi mengaku hingga kini belum menandatangani beleid itu. "Belum. Bisa saya yang menandatangani, bisa saja presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi. Saat ini Kota Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara, meskipun Undang-Undang No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Namun demikian, Ibu kota negara masih berkedudukan di Jakarta sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, berdasarkan pasal 63 UU tersebut. (Yetede)
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023