Indonesia Butuh Peta Jalan Pembangunan SDM
Pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan tepat untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang mampu bersaing secara global. Untuk memastikan fokus pemerintah tersebut, dan arah langkah, peta jalan (roadmap) pembangunan SDM pun mendesak untuk disusun guna mengintegrasikan peta jalan yang selama ini terpisah-pisah berdasarkan bidang atau sektor. Hanya dengan itu, Indonesia bisa berpeluang untuk menikmati bonus demografi yang diperkirakan dialami Indonesia dalam rentang tahun 2030 hingga 2040 mendatang, sehingga status negara maju dapat disandang Indonesia pada 2045. Namun, datangnya erat saat jumlah generasi muda atau produktif lebih besar dibanding usia non produktif harus sudah dilaksanakan mulai saat ini. (Yetede)
KAI Terlilit Utang Rp 56 T, Negara Wajib Hadir
PT Kereta Api Indonesia (Persero) membukukan pembengkakan utang menjadi Rp 56 triliun kuartal I-2024 dibandingkan akhir 2023 sebesar Rp 50 triliun. Sejumlah kalangan mendesak pemerintah hadir untuk membantu KAI mengatasi masalah tersebut. Lonjakan utang KAI dipicu megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh dan LRT Jabodetabek. Sejalan dengan itu, KAI memutuskan tidak membagikan dividen ke pemerintah. KAI mengajukan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1,8 triliun pada tahun anggaran 2025 untuk mendukung pengaduan sarana KRL Jabodetabek, termasuk mendatangkan 11 rangkaian kereta baru dari luar negeri. Selain KAI, BUMN transportasi lainnya industri Kereta Api (PT INKA) mengajukan PMN Rp 976 miliar, PT Pelayaran nasional Indonesia (Pelni) Rp 2,5 triliun, dan Perum Damri Rp 1 triliun. Dengan demikian, total pengajuan BUMN transportasi Rp 6,27 triliun PMN. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan, wajar penugasan pemerintah dijalankan oleh BUMN. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memberikan dukungan BUMN yang diberikan penugasan misalnya mellaui PMN. (Yetede)
Menanti Sinyal Positif Emiten Semen di Paruh Kedua 2024
Defisit APBN Terjaga Topang Fundamental Ekonomi
Kenapa Mitigasi Pusat Data Nasional Berjalan Lamban
Salah Obat BUMN Sakit
Jejak Merpati di Udara
Muncul Gugatan Setelah Peretasan Pusat Data Nasional
Menjaga Keajaiban Lamun di Pesisir Bintan
Padang lamun menjadi sumber kehidupan warga pesisir Pulau Bintan, Kepri. Nelayan, pemuda, dan pelaku industri berkolaborasi menjaga kelestarian rumput ajaib tersebut. Pentingnya padang lamun di Kepri, dirasakan kelompok nelayan pencari teripang di pesisir timur Bintan. Padang lamun adalah habitat teripang emas laut atau Stichopus hermanii. Saat bulan mati dan langit gulita merupakan waktu terbaik bagi nelayan pesisir timur Bintan, seperti Adi (44) dan Yuliati (42) mencari teripang. Dengan senter di kepala, menyeret jeriken apung yang diikat ke pinggang, dan menenteng sebotol minyak goreng, mereka turun ke laut yang surut di Desa Malang Rapat, Bintan. Daun-daun lamun (Enhalus acoroides) yang rimbun menutupi dasar laut. Yuliati menyemprot minyak goreng agar pandangan mata lebih jelas menembus air berlumpur.
Teripang yang dicari adalah teripang emas laut, berwarna kuning, kerap bersembunyi di antara padang lamun dan menyamar serupa batu karang. ”Kalau dapat, langsung dimasukkan ke air dalam jeriken. Telat sebentar, mereka nanti mati, lalu badannya hancur,” kata Yuliati, Minggu (30/6) malam. Kelestarian padang lamun berdampak pada kelestarian teripang, yang juga berdampak bagi periuk nelayan teripang seperti Adi dan Yuliati. Dalam satu malam, nelayan tradisional seperti mereka bisa mengumpulkan belasan kg teripang yang dijual ke perusahaan pengolah yang bernama Kampong Teripang. Pendiri Kampong Teripang, Yogie Arry, menuturkan, pabriknya menerima 1 ton teripang per bulan dari nelayan. Teripang basah dihargai Rp 27.000 per kg. Teripang yang kaya kolagen atau protein alami diolah menjadi tepung dan cairan. Produk mengandung kolagen itu dipasarkan menjadi bahan baku obat, makanan, dan kosmetik.
Yogie mendirikan pabrik itu pada 2020 untuk mengembangkan potensi pesisir Bintan. Tiga tahun berselang, dia mendirikan organisasi Lamun Warrior untuk menjaga kelestarian ekosistem lamun yang menjadi habitat teripang. ”Pesisir Pulau Bintan sudah lama ditetapkan menjadi kawasan konservasi lamun oleh pemerintah. Namun, belum ada upaya serius melestarikan lamun,” ujarnya, Sabtu (29/6). Relasi warga dengan ekosistem padang lamun adalah pasang surut cinta dan benci. Di satu sisi, lamun menguntungkan nelayan karena tumbuhan itu menjadi rumah bagi teripang, rajungan, dan kerang. Lamun juga jadi habitat kuda laut, dugong, dan penyu yang membuat wisatawan dalam dan luar negeri melancong ke Bintan.
Lamun juga tempat berkembang biak ikan serta penahan abrasi pantai, ombak, dan penambat sedimen. Namun, bagi pengelola wisata pantai, lamun menjadi gangguan yang bikin pusing, saat musim angin kencang pada November-Februari, lamun kering tersapu ombak dan menutupi pasir putih pantai. Oleh para pemuda Lamun Warrior, sampah lamun kering diolah menjadi bahan baku kertas dan kain. ”Sekarang (pembuatan kertas dan kain dari lamun) masih dalam tahap uji coba. Harapannya ke depan, inisiatif ini bisa mengatasi masalah sampah lamun dan memberi manfaat ekonomi bagi warga,” ucap co-founder Lamun Warrior, Siti Nurohmatiljanah. Lamun yang serupa rumput liar berjasa menjaga kehidupan pesisir dan mengisi jaring nelayan dengan rupa-rupa hasil laut. Kini, giliran warga menjaga ”si rumput ajaib” itu dari ancaman kerusakan. (Yoga)
Masa Depan Konglomerasi Keuangan
Penerapan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan membawa perubahan penting dalam pengawasan konglomerasi keuangan. UU ini juga mengembuskan angin segar perlindungan konsumen di Indonesia. Sesuai UU PPSK, OJK tengah mempersiapkan aturan baru konglomerasi keuangan (KK) dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) yang tak hanya mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan pasar modal, tapi juga perusahaan modal ventura, pegadaian, teknologi finansial (tekfin/fintech), dan inovasi keuangan digital. Negara lain juga memiliki aturan serupa.
AS, memiliki Dodd-Frank Act tahun 2010 untuk menanggapi krisis keuangan 2008. Eropa memiliki Financial Conglomerates Directive di 2002, yang diperbarui pada 2011 untuk menghadapi peningkatan kompleksitas sektor keuangan. Berbagai aturan itu bertujuan memperkuat stabilitas keuangan dan mengatasi risiko dari kegiatan lintas sektor keuangan. Pengawasan atas KK diperlukan, tidak hanya untuk menghadapi tantangan di dunia keuangan yang semakin kompleks, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Terutama dengan munculnya risiko keuangan baru terkait disrupsi teknologi keuangan. Misal, masuknya tekfin ke dalam layanan sistem pembayaran dan pinjam-meminjam. Pengawasan terintegrasi diharapkan mampu memastikan bahwa setiap pelaku usaha anggota konglomerasi memiliki standar yang sama dalam menjalankan kegiatan usahanya secara transparan. Hal ini akan memberikan jaminan bagi konsumen untuk memperoleh perlindungan terhadap perilaku tidak bertanggung jawab dari penyedia produk atau layanan. Konsumen mengharapkan inovasi keuangan yang berkembang pesat saat ini bisa memberikan manfaat optimal bagi mereka tanpa menimbulkan risiko yang tak diinginkan.
Untuk itu, perlu pengawasan terintegrasi guna mencegah penyebaran risiko antarsektor. Implementasi UU PPSK adalah langkah penting untuk memastikan stabilitas sektor keuangan di masa depan. Ketika lembaga keuangan diawasi dengan baik dan dijalankan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan akan meningkat. Kepercayaan ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan, yang pada gilirannya akan mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Yoga)









