KREDIT BERMASALAH : LAMPU KUNING NPL UMKM
Kredit macet di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkat usai relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi berakhir. Kondisi berpotensi memburuk jika tanpa langkah antisipasi yang tepat. OJK mencatat kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) bagi debitur UMKM naik lagi menjadi 4,27% pada Mei 2024, dari bulan sebelumnya 4,26%. NPL kredit wong cilik ini sudah menembus level 4% sejak memasuki tahun ini dan cenderung memburuk setelah relaksasi restrukturisasi kredit berakhir Maret 2024 lalu. Seiring dengan naiknya NPL, laju kredit untuk UMKM pun terlihat melambat, menandakan perbankan mulai mengerem penyaluran ke segmen ini. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan kredit UMKM per Mei 2024 adalah 7,3% year-on-year (YoY), lebih rendah dibanding April 2024 8,1% YoY. Indikasi pemburukan kualitas kredit juga dialami pada segmen kredit usaha rakyat (KUR), yang juga merupakan bagian dari kredit UMKM. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah perusahaan yang menjamin KUR telah minta tambahan premi. Artinya, terdapat potensi adanya kredit yang bermasalah dialami penerima KUR. Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Supari mengatakan ke depan, BRI berharap adanya kebijakan penguatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Airlangga sempat mengungkapkan bahwa pemerintah bakal mengkaji cara lain untuk memperbaiki portofolio kredit seiring dengan OJK yang belum memutuskan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit jadi dilakukan atau tidak. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mengusulkan ke OJK agar relaksasi restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2024 lalu dapat diperpanjang hingga 2025. Sementara itu, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) juga mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3 triliun. Tambahan modal ini ditujukan untuk memperkuat program KUR yang dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebagai penjamin. Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko menjelaskan kedua perusahaan ini menanggung risiko sebesar 70% setelah KUR disalurkan oleh bank, dengan menerima imbal jasa sebesar 1,5% hingga 2%.
BAHAN BAKU BATERAI : Sasaran Baru Penghiliran Batu Bara PTBA
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) tidak mau ketinggalan dalam upaya pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri dengan memulai pilot project konversi batu bara menjadi artificial graphite dan anode sheet untuk bahan baku baterai lithiumion. Direktur Portofolio & Pengembangan Usaha PTBA Dilo Seno Widagdo mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Riset dan Inovasi (BRIN) dalam upaya mengonversi batu bara menjadi artifi cial graphite dan anode sheet. Aksi tersebut juga nantinya bakal menjadi yang pertama di dunia. Artificial graphite sendiri merupakan bahan utama untuk pembuatan anoda. Adapun, anode sheet adalah elektroda tempat terjadinya reaksi oksidasi, salah satu komponen penting untuk baterai lithiumion atau Li-ion.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, pengembangan batu bara menjadi artifi cial graphite dan anode sheet merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong penghiliran batu bara, serta menjaga ketahanan energi nasional.
Menurutnya, pengembangan batu bara menjadi artifi cial graphite dan anode sheet juga bakal mendukung kemajuan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Apalagi, kebutuhan kedua komoditas itu akan makin meningkat seiring dengan pertumbuhan industri kendaraan listrik.
Sementara itu, Direktur Pemanfaatan Riset & Inovasi pada Industri BRIN Mulyadi Sinung Harjono berharap pilot project itu dapat membawa manfaat dalam upaya memperkuat posisi Indonesia dalam industri bahan baku strategis.
DIRTY NICKEL
Berawal dari kebijakan pelarangan ekspor pada 2020, penghiliran nikel mendapat sorotan dunia. Gugatan pun diajukan oleh Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) yang hingga kini masih jalan di tempat. Berlarutnya sengketa di badan perdagangan dunia itu kemudian melahirkan stereotipe 'dirty nickel' atau nikel kotor di Indonesia lantaran masih menggunakan batu bara dalam pengoperasian smelter, hingga tudingan abai atas aspek lingkungan. Faktanya, Indonesia terus berbenah. Beberapa perusahaan pun mengembangkan sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Memang upaya ini butuh waktu. Tetapi, setidaknya aksi ini membuktikan komitmen pemerintah dan dunia usaha untuk menciptakan penghiliran yang lebih bersih.
EKSPOR BIJIH BAUKSIT : MENGUJI KETEGUHAN PENGHILIRAN
Keteguhan hati pemerintah melaksanakan penghiliran sumber daya mineral sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara mendapat cobaan. Bermacam-macam tantangan yang dihadapi dalam pembangunan smelter membuat sejumlah pihak, termasuk DPR, meminta pemerintah mengkaji kembali pelarangan ekspor bauksit. Pemerintah tengah mengalami dilema, setelah Komisi VII DPR secara langsung menyampaikan agar pemerintah mempertimbangkan untuk membuka kembali keran ekspor bijih bauksit. Alasannya, ekspor bijih bauksit bisa menggeliatkan kembali perekonomian daerah yang selama ini menjadi produsen komoditas tersebut. Pemerintah pun hanya bisa berjanji bakal melakukan kajian dan koordinasi antarkementerian terkait dengan usulan tersebut. Pasalnya, kebijakan melarang ekspor bijih bauksit merupakan amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang menjadi satu kesatuan dengan kebijakan penghiliran. Dalam memutuskan kebijakan terkait dengan ekspor bijih bauksit, pemerintah diminta untuk cermat dan hati-hati. Terlebih, keputusan itu baru berjalan sekitar 1 tahun, dan progres pembangunan smelter yang mengolah bauksit menjadi alumina di dalam negeri masih belum sesuai harapan. “Harus dikaji terlebih dahulu apa manfaat dan dampak dari kebijakan relaksasi tersebut untuk Indonesia,” kata Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, dikutip Minggu (14/7).
Dia pun mengakui bahwa biaya yang dibutuhkan untuk membangun smelter bauksit memang lebih mahal dibandingkan dengan smelter untuk komoditas lain. Akan tetapi, dia juga mempertanyakan apakah relaksasi ekspor bijih bauksit bisa berimpak positif terhadap pembangunan smelter di dalam negeri. Yang pasti terjadi dari dibukanya kembali ekspor bijih bauksit, kata dia, adalah penyerapan tenaga kerja untuk operasi pertambangan, penyaluran dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang, serta multiplier effect lain dari kegiatan pertambangan. Dari kalangan pengusaha bauksit, problem pendanaan memang menjadi tantangan terbesar yang hingga kini belum ada solusinya. Dampaknya, banyak rencana pembangunan smelter yang jalan di tempat. Plh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) Ronald Sulistyanto mengatakan, untuk membangun smelter bauksit yang bisa menghasilkan alumina dengan kapasitas 2 juta ton membutuhkan investasi sebanyak US$1,2 miliar. Sementara itu, Ketua Komite Tetap Minerba Kadin Indonesia Arya Rizqi Darsono mengatakan, usulan DPR untuk membuka kembali keran ekspor bauksit secara terbatas sudah tepat. “Karena dampak dari larangan ekspor pada 2023 sudah terasa di pelaku usaha,” katanya, beberapa waktu lalu. Rizqi menjelaskan, berdasarkan data pada 2022, dari 27,2 juta ton bauksit yang diproduksi, hanya 14 juta ton yang dapat diserap oleh pasar domestik. Di sisi lain, apabila pemerintah membatasi rencana produksi dalam rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan, pelaku usaha mau tidak mau menurunkan produksinya atau memberhentikan sementara operasi mereka.
SENGKETA DI WTO : DIPLOMASI ‘KACAMATA KUDA’
Sejatinya, pengaturan larangan ekspor bijih nikel dan logam lainnya termuat dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid itu, maksimal pada 2014 pemerintah harus memulai pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Akan tetapi, Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Permen ESDM No. 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, melarang dilakukannya ekspor bijih nikel yang berlaku per 1 Januari 2020. Tak pelak, pada awal 2021 silam, Uni Eropa mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) atas pelarangan ekspor bijih nikel dengan kadar kurang dari 1,7%. Musababnya, ada beberapa kendala yang menghambat. Pertama, tidak adanya Badan Banding di dalam Organisasi Perdagangan Dunia itu, lantaran Amerika Serikat (AS) masih belum memberikan lampu hijau soal pendirian panel banding. Kedua, peluang terbentuknya Badan Banding baru terbuka paling cepat medio tahun ini atau awal tahun depan. Ketiga, sikap Pemerintah Indonesia yang teguh menjaga kedaulatan tata kelola sumber daya alam (SDA), dalam konteks ini penghiliran nikel. Hingga detik ini, pemerintah enggan melunak dan memandang pelarangan ekspor adalah langkah tepat dalam rangka meningkatkan nilai tambah pertambangan terhadap perekonomian nasional. Dalam konteks ini, pemerintah bak menggunakan kacamata kuda, yang konsisten menjaga kepentingan dan kedaulatan ekonomi nasional. Buktinya, Indonesia pada 8 Desember 2022 mengajukan banding atas keputusan panel sengketa WTO pada 30 November 2022.
Adapun isi dari keputusan panel sengketa WTO adalah pelarangan ekspor dan kewajiban pengolahan produk bijih nikel di dalam negeri tidak konsisten dengan komitmen Indonesia di WTO untuk menghapus berbagai bentuk pelarangan dan hambatan selain tarif (Pasal XI :1 GATT 1994).
Dalam kaitan ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Roy Soemirat mengatakan, banding yang diajukan ke Badan Banding WTO pada 8 Desember 2022 itu hingga kini belum diproses karena badan tersebut belum berfungsi kembali sejak 2019. Alhasil, berlarutnya dinamika tersebut menimbulkan konsekuensi belum adanya keputusan WTO yang final.
Roy menegaskan implementasi penghiliran mineral mentah di Indonesia terus bergulir dan tidak terpengaruh oleh sengketa WTO tersebut. Sebab hal itu merupakan program prioritas pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selaras dengan itu, pemerintah pun harus bekerja keras untuk menyakinkan dunia bahwa konstitusi di Indonesia mengatur tata kelola komoditas SDA dengan mandiri.
Dalam rangka mengiringi konsistensi menjaga kedaulatan ekonomi tersebut, menurutnya pemerintah juga perlu melakukan langkah taktis lainnya seperti mengembangkan industrialisasi dengan membuat peta jalan yang menghasilkan produk jadi. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyarankan, pemerintah untuk melakukan kampanye global perihal pemahaman bahwa aktivitas pertambangan nikel Indonesia mengutamakan kepentingan masyarakat.
BRI Telah Kucurkan KUR Rp 76,4 T
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus mengakselerasi penyaluran kredit kepada segmen UMKM di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Mei 2024, tercatat BRI berhasil menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 76,4 triliun kepada 1,5 juta debitur. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan, nilai tersebut setara dengan 46,33% dari total penyaluran KUR BRI untuk 2024 yakni sebesar Rp 165 triliun. "Sejalan dengan penyaluran KUR yang terus tumbuh, BRI mampu menjaga kualitas kredit KUR yang disalurkan.
Hal tersebut tercermin dari NPL (non performing loan) KUR BRI yang terjaga di kisaran 2%," imbuh Supari. Ke depan, BRI berharap adanya kebijakan penguatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga, karena dua faktor tersebut menjadi driver utama pertumbuhan kredit UMKM yang menjadi kontributor utama dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di tengah kondisi makro ekonomi mendatang. (Yetede)









