Ambil Untung Saat Harga Emas Melambung
Harga Emas Mendekati Rekor Tertinggi: Berpeluang Terus Naik
Wabah Permisif terhadap Korupsi
Dunia Usaha Menggeliat, Manufaktur Solid
Danamon Targetkan KPR dan Kartu Kredit Tumbuh 15 %
Bank Mandiri Dorong Penyaluran Kredit Hijau
ASDP Optimistis Cetak Laba 733 Miliar
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat kenaikan dalam layanan penumpang dan kendaraan pada semester pertama tahun 2024. Dalam periode ini, ASDP melayani 5,89 juta penumpang dan 11,42 juta kendaraan di seluruh Indonesia, menandai peningkatan dalam industri penyebrangan. Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menyatakan optimisme manajemen terhadap pertumbuhan bisnis penyebrangan yang diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun. "Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan prima, terutama bagi sektor logistik yang menjadi pilar kinerja perusahaan," kata Shelvy. Menurut kinerja ASDP pada semester I-2024 menunukkan pertumbuhan dengan total pendapatan dengan konsolidasi mencapai Rp 2,560 triliun, meningkat 9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, ASDP mencatat laba sebesar Rp356 miliar. (Yetede)
Tren Bisnis E-Commerce RI Terus Tumbuh Positif
PUPUK SUBSIDI, Kelindan Birokrasi Alokasi Ancam Sektor Pertanian
Kelindan persoalan birokrasi dalam proses pengalokasian pupuk subsidi menghambat produktivitas di sentra-sentra pertanian nasional. Penyederhanaan birokrasi menjadi kunci agar tidak ada lagi masalah dalam distribusi dan penyerapan pupuk subsidi. Situasi ini menjadi sorotan diskusi kelompok terarah (FGD) harian Kompas (Kompas.id) bertema ”Membangun Sistem Kebijakan Pupuk Subsidi yang Lebih Adaptif dan Efektif demi Menjaga Ketahanan Pangan Nasional” di Jakarta, Rabu (17/7). Diskusi dibuka Pemimpin Redaksi Harian Kompas (Kompas.id) Sutta Dharmasaputra dengan pembicara kunci Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian Dida Gardera serta Deputi Bidang Kemaritiman dan SDA Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati.
Dida mengatakan, pemerintah segera merevisi kebijakan pupuk subsidi agar penyalurannya dapat lebih efektif. Slamet mengapresiasi hal tersebut karena petani sulit sejahtera sepanjang tidak ada jaminan kebijakan pemerintah terhadap sektor pertanian. ”Agustus yang seharusnya ada perpanjangan kontrak (pupuk subsidi) antara pemerintah dan Pupuk Indonesia belum dilakukan. Ini menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah,” ujar anggota Komisi IV DPR Slamet yang mengikuti diskusi secara daring. Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengemukakan, prosedur birokrasi terkait pupuk subsidi yang terlalu panjang menghambat proses penambahan alokasi pupuk subsidi yang awalnya dialokasikan 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
*Presiden Jokowi telah memberikan arahan menambah alokasi pupuk bersubsidi pada Februari 2024. Namun, panjangnya alur birokrasi yang dilalui membuat SK bupati/wali kota tentang alokasi pupuk subsidi baru terbit akhir Juni 2024. ”Di bulan Juni baru sadar ternyata kontrak Kementan dengan PT Pupuk Indonesia terganjal karena anggarannya belum tersedia,” ujar Rahmad. Kendati Permentan No B-51/SR.210/M/03/2024 tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi telah disetujui DPR, Kemenkeu belum mencairkan dana tambahan subsidi pupuk, yang menyebabkan 150 kabupaten/kota yang sudah dan akan kehabisan pupuk subsidi pada Juli 2024 berpotensi terlambat mendapatkan pupuk. Untungnya Kementan bersedia menanggung risiko dan meminta Pupuk Indonesia segera menyalurkan tambahan pupuk bersubsidi. (Yoga)
Hargai Profesionalisme Dosen
Dosen tergolong profesi khusus. Sebagai pekerja intelektual, dosen harus terjamin kesejahteraannya. Ini bukan saja bentuk penghargaan sebagai pekerja, melainkan terutama penghargaan atas kemampuan intelektualnya. Kesejahteraan dosen dijamin UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Faktanya, kesejahteraan dosen masih jauh dari harapan. Survei Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada kuartal I-2023 mengungkap bahwa mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta (Kompas.id, 15/7/2024). Bahkan, dosen di perguruan tinggi swasta berpeluang tujuh kali lebih besar menerima gaji bersih kurang dari Rp 2 juta.
Ironis, membandingan gaji dosen dengan upah minimum provinsi 2023 yang sebesar Rp 2,9 juta (Kemenaker, 2023). Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah uang kuliah mahasiswa dan anggaran pendidikan yang meningkat tiap tahun. Selain itu, juga gencarnya upaya pemerintah mendorong perguruan tinggi di Tanah Air untuk masuk ranking top dunia (world class university). Untuk mencapai ranking top dunia, tentu kualitas menjadi prasyarat utama. Namun, bagaimana pendidikan tinggi akan berkualitas jika banyak dosennya sibuk mengambil pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga tidak maksimal menjalankan tugas utamanya sebagai dosen. Keterlibatan dosen di proyek-proyek yang berkelindan dengan kekuasaan, misalnya, bisa mengganggu marwah keilmuan dan marwah akademik.
Jamak pula, dosen melakukan segala cara, termasuk melanggar integritas akademik, guna memenuhi angka kredit agar dapat naik pangkat/jabatan. Semua itu demi mengejar kesejahteraan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kesejahteraan dosen tidak bisa dipenuhi hanya dari gaji dan tunjangan sertifikasi dosen. Karena itu, pola penggajian dosen perlu dirumuskan kembali. Tidak bisa sistem penggajian dosen, terutama yang berstatus ASN, disamakan dengan ASN pada umumnya. Ini jelas tidak adil bagi dosen. Pemerintah perlu lebih fokus pada pembangunan manusia dengan mewujudkan pendidikan berkualitas, salah satunya melalui kesejahteraan dosen. Termasuk dukungan bagi dosen melaksanakan penelitian. (Yoga)









