KREDIT BERMASALAH : LAMPU KUNING NPL UMKM
Kredit macet di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkat usai relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi berakhir. Kondisi berpotensi memburuk jika tanpa langkah antisipasi yang tepat. OJK mencatat kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) bagi debitur UMKM naik lagi menjadi 4,27% pada Mei 2024, dari bulan sebelumnya 4,26%. NPL kredit wong cilik ini sudah menembus level 4% sejak memasuki tahun ini dan cenderung memburuk setelah relaksasi restrukturisasi kredit berakhir Maret 2024 lalu. Seiring dengan naiknya NPL, laju kredit untuk UMKM pun terlihat melambat, menandakan perbankan mulai mengerem penyaluran ke segmen ini. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan kredit UMKM per Mei 2024 adalah 7,3% year-on-year (YoY), lebih rendah dibanding April 2024 8,1% YoY. Indikasi pemburukan kualitas kredit juga dialami pada segmen kredit usaha rakyat (KUR), yang juga merupakan bagian dari kredit UMKM. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah perusahaan yang menjamin KUR telah minta tambahan premi. Artinya, terdapat potensi adanya kredit yang bermasalah dialami penerima KUR. Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Supari mengatakan ke depan, BRI berharap adanya kebijakan penguatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Airlangga sempat mengungkapkan bahwa pemerintah bakal mengkaji cara lain untuk memperbaiki portofolio kredit seiring dengan OJK yang belum memutuskan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit jadi dilakukan atau tidak. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mengusulkan ke OJK agar relaksasi restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2024 lalu dapat diperpanjang hingga 2025. Sementara itu, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) juga mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp3 triliun. Tambahan modal ini ditujukan untuk memperkuat program KUR yang dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) sebagai penjamin. Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko menjelaskan kedua perusahaan ini menanggung risiko sebesar 70% setelah KUR disalurkan oleh bank, dengan menerima imbal jasa sebesar 1,5% hingga 2%.
Postingan Terkait
Melonjaknya Rekening Macet Pinjaman Daring
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023