Masa Depan Konglomerasi Keuangan
Penerapan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) akan membawa perubahan penting dalam pengawasan konglomerasi keuangan. UU ini juga mengembuskan angin segar perlindungan konsumen di Indonesia. Sesuai UU PPSK, OJK tengah mempersiapkan aturan baru konglomerasi keuangan (KK) dan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) yang tak hanya mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan pasar modal, tapi juga perusahaan modal ventura, pegadaian, teknologi finansial (tekfin/fintech), dan inovasi keuangan digital. Negara lain juga memiliki aturan serupa.
AS, memiliki Dodd-Frank Act tahun 2010 untuk menanggapi krisis keuangan 2008. Eropa memiliki Financial Conglomerates Directive di 2002, yang diperbarui pada 2011 untuk menghadapi peningkatan kompleksitas sektor keuangan. Berbagai aturan itu bertujuan memperkuat stabilitas keuangan dan mengatasi risiko dari kegiatan lintas sektor keuangan. Pengawasan atas KK diperlukan, tidak hanya untuk menghadapi tantangan di dunia keuangan yang semakin kompleks, tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Terutama dengan munculnya risiko keuangan baru terkait disrupsi teknologi keuangan. Misal, masuknya tekfin ke dalam layanan sistem pembayaran dan pinjam-meminjam. Pengawasan terintegrasi diharapkan mampu memastikan bahwa setiap pelaku usaha anggota konglomerasi memiliki standar yang sama dalam menjalankan kegiatan usahanya secara transparan. Hal ini akan memberikan jaminan bagi konsumen untuk memperoleh perlindungan terhadap perilaku tidak bertanggung jawab dari penyedia produk atau layanan. Konsumen mengharapkan inovasi keuangan yang berkembang pesat saat ini bisa memberikan manfaat optimal bagi mereka tanpa menimbulkan risiko yang tak diinginkan.
Untuk itu, perlu pengawasan terintegrasi guna mencegah penyebaran risiko antarsektor. Implementasi UU PPSK adalah langkah penting untuk memastikan stabilitas sektor keuangan di masa depan. Ketika lembaga keuangan diawasi dengan baik dan dijalankan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan akan meningkat. Kepercayaan ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan, yang pada gilirannya akan mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023