;

Muncul Gugatan Setelah Peretasan Pusat Data Nasional

Muncul Gugatan Setelah Peretasan Pusat Data Nasional
ERSAMA sejumlah pegiat digital dan ahli hukum, Nenden Sekar Arum kerap berdiskusi selama sekitar dua jam. Diskusi rutin tersebut dilakukan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) itu sejak Jumat pekan lalu. Pada 5 Juli 2024, SAFEnet, organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak digital, mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi alias PPID Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

SAFEnet mengajukan permohonan ke PPID itu setelah terjadi peretasan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS. Nenden mengatakan pengajuan keterbukaan informasi tersebut menjadi hal penting untuk memastikan kebijakan pemerintah di masa mendatang, khususnya jaminan keamanan siber data publik. “Diberi atau tidak jawaban oleh PPID nanti, kami tetap melayangkan gugatan,” kata Nenden saat dihubungi pada Jumat, 12 Juli 2024.

Jika permohonan ke PPID tidak digubris atau jawabannya tak memuaskan, Nenden menyebutkan mereka akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dasar gugatan itu adalah adanya dugaan kelalaian dan pengabaian oleh pemerintah dalam menjaga keamanan data masyarakat di ruang siber. Peretasan PDNS menyebabkan banyak layanan publik terganggu. “Peretasan tidak hanya terjadi dalam konteks PDNS, tapi juga peristiwa lain yang sebelumnya terjadi,” ujarnya.

Salah satu peristiwa yang dimaksudkan, kata Nenden, adalah bocornya akses data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada November tahun lalu. Dari peristiwa itu, pemerintah semestinya mengevaluasi celah keamanan siber, alih-alih langsung melakukan program transformasi dengan menyatukan semua data ke dalam satu server. “Ini yang kami sebut pemerintah melakukan pengabaian,” ucapnya. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :