;

Program Subsidi Tepat MyPertamina

Yuniati Turjandini 22 Aug 2024 Investor Daily (H)
Program Subsidi Tepat MyPertamina mampu menjaga kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan Pertalite. Merujuk data Pertamina, realisasi konsumsi Solar subsidi dan Pertalite hingga semester I 2024 belum menyentuh separuh dari kouta yang ditetapkan pemerintah. Konsumsi Solar subsidi hingga pertengahan 2024 mencapai 7,9 juta kilo liter (KL). Realisasi ini sekitar 46,8% dari kouta 2024 yang ditetapkan sebesar 17,8 juta KL. Sedangkan konsumsi Pertalite tercatat sebanyak 14,9 juta KL atau sekitar 47,4% dari kouta sebesar 31,7 juta KL. Pjs Corporate Secretary Pertamina Parta Niaga Heppy Wulansari mengatakan pihaknya belum berpuas diri lantaran masih ada moment libur Natal dan Tahun Baru. Ia menyebut pakansi akhir tahun berpotensi meningkatkan konsumsi BBM. "Tetapi secara overall kami berharap penyaluran tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah," kata Heppy. (Yetede)

Sanksi Bagi Lembaga yang Gagal Melindungi Data Pribadi

Yuniati Turjandini 22 Aug 2024 Tempo
PEMBOBOLAN Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Juni 2024 mengejutkan publik. Bagaimana tidak, setidaknya 210 instansi pemerintah terkena dampak dan berbagai layanan publik terpaksa lumpuh. Insiden kebocoran data pribadi pada badan publik ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Sebab, insiden serupa pernah menyasar BPJS Kesehatan dan KPU. Rentetan kejadian tersebut meresahkan, mengingat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada Oktober 2022.

Kehadiran UU PDP membuat semua pengendali dan prosesor data pribadi harus memastikan bahwa segala aktivitasnya telah mematuhi ketentuan aturan tersebut. Kegagalan badan publik dalam melindungi data pribadi memancing pertanyaan: dapatkah badan publik dijatuhi sanksi atas kegagalan melindungi data pribadi berdasarkan UU PDP? Dalam UU PDP terdapat dua subyek penting dalam pemrosesan data pribadi: pertama, pengendali data pribadi (pihak yang menentukan tujuan pemrosesan dan mengendalikan data pribadi); dan kedua, prosesor data pribadi (pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali).

Dalam beleid yang sama disebutkan bahwa pihak yang dapat menjadi pengendali dan prosesor adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional. Dengan demikian, seluruh badan publik, baik yang berada di ranah eksekutif, legislatif, kehakiman, maupun badan publik lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan negara, merupakan subyek dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Yetede)

Karbon Merujuk pada Beberapa Regulasi

Yuniati Turjandini 22 Aug 2024 Tempo
SITUASI yang dihadapi Laode Masihu Kamaluddin bak sopir angkutan kota yang mengejar setoran. Rektor Universitas Insan Cita Indonesia itu harus menyerahkan konsep pembentukan badan pengelola perdagangan karbon kepada Kantor Staf Presiden paling lambat lima hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. “Kami harus selesaikan konsepnya pada 15 Oktober 2024. Nanti, KSP menyerahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Laode ketika ditemui pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kerja Laode tersebut bagian dari realisasi janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan target net zero emission. Laode merupakan anggota dewan pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Saat ini, dia memimpin satuan tugas sinkronisasi dan transisi rancangan peraturan pemerintah tentang Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK).

BP3I-TNK nantinya berfungsi sebagai lembaga yang mengatur mekanisme perdagangan karbon, pajak karbon, dan upaya pengendalian perubahan iklim. Menurut Laode, nantinya seluruh kewenangan pengelolaan karbon yang selama ini terserak di sejumlah kementerian diambil alih oleh BP3I-TNK. “Sebetulnya tidak diambil alih, hanya dikumpulkan seluruhnya pada satu sistem berbasis big data yang dioperasikan oleh artificial intelligence.” (Yetede)

Menentang Aksi Akalan-Akalan DPR Putusan Mahkamah Konstitusi

Yuniati Turjandini 22 Aug 2024 Tempo
DELAPAN  fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat kompak menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan tersebut. “Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Muhamad Nurdin, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Fraksi PDIP berbeda sikap dengan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan yang menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR. PDIP menilai DPR semestinya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan konstitusional.

Badan Legislasi DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada hanya satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua permohonan yang berhubungan dengan Undang-Undang Pilkada. Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. (Yetede)

Praktik Guru Besar Sesat Makna

Yuniati Turjandini 22 Aug 2024 Tempo
SECARA normatif dan praktik baik universal, profesor atau guru besar adalah jabatan akademik yang diberikan kepada seorang akademikus karena kelayakannya sesuai dengan kaidah dan capaian akademik yang relevan. Jabatan akademik ini dikreasikan relevan dengan misi fundamental dan reputasi perguruan tinggi yang bersangkutan. Realitasnya, ada saja orang yang ingin mendapatkan jabatan akademik ini dengan jalan pintas untuk beragam alasan dan kepentingan. Mereka bersedia melakukan trade-off atau kompromi yang mendistorsi tata kelola, standar mutu, etika, dan reputasi akademik, yang semestinya dirawat serta dipertahankan institusi pendidikan tinggi. 

Praktik semacam ini membuka ruang bagi perolehan jabatan profesor yang tidak autentik dan tak bertanggung jawab, bahkan menjustifikasi pelanggaran etika ataupun hukum, seperti pemalsuan karya akademik serta “jual-beli” karya akademik. Jabatan profesor akhirnya diperoleh tanpa mematuhi kaidah, proses, dan standar capaian akademik yang autentik, melainkan atas dasar proses manipulatif dan transaksional yang merusak tata kelola serta ekosistem pendidikan tinggi. 

Perolehan jabatan akademik melalui proses instan dan tidak patut, serta mengabaikan nalar, etika, dan kaidah akademik, patut diduga melibatkan kepentingan-kepentingan non-akademik, menggadaikan reputasi, serta merusak sistem pendidikan tinggi yang bermutu dan kredibel.  Hal ini terkonfirmasi oleh fakta tentang praktik obral gelar dan jabatan akademik kehormatan oleh beberapa kampus. Praktik seperti ini tak jarang melibatkan pejabat dan politikus dengan alasan yang sulit dipahami akal sehat serta tak relevan dengan misi fundamental pendidikan tinggi ataupun visi tentang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Yetede)

DPR di Gruduk

Yuniati Turjandini 22 Aug 2024 Tempo
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Presiden Joko Widodo terangan mengangkangi hukum demi memuluskan langkah dinasti Jokowi. Hanya dalam waktu tujuh jam, kemarin, Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas setuju membawa perubahan keempat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke rapat paripurna hari ini.

DPR mempercepat pembahasan rancangan UU pemilihan kepala daerah itu setelah mandek berkali-kali selama empat tahun. Fraksi-fraksi di DPR sepakat membahas RUU tersebut sehari setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang ambang batas syarat jumlah kursi di parlemen untuk mengusung calon kepala daerah.

Hakim konstitusi mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur hanya partai atau gabungan partai yang menguasai 20 persen kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah yang bisa mengusung calon gubernur, bupati, atau wali kota. Putusan MK yang progresif ini membuyarkan skenario kotak kosong koalisi partai pendukung pemerintah.

Putusan MK itu juga mengubah ketentuan penting dalam pilkada, yakni batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat mendaftar. Ketentuan ini sebelumnya ditafsirkan oleh hakim Mahkamah Agung sebagai batas usia saat pelantikan. Tafsir MA ini membuka peluang Kaesang Pangarep, anak bungsu Jokowi, bisa berlaga dalam pilkada. Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan pilkada serentak dilangsungkan pada 27 November 2024. (Yetede)

Tanda-Tanda Saham Potensial Untung

Hairul Rizal 21 Aug 2024 Bisnis Indonesia (H)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pada Selasa (20/8), yang memberikan sinyal kuat bagi investor untuk kembali berburu saham pilihan. Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, mengungkapkan bahwa IHSG mencapai level 7.533,98, meningkat 3,59% secara year-to-date (YtD). Pihaknya merevisi target IHSG ke level 7.640-7.720, dengan prediksi potensi bullish hingga akhir tahun 2024.

Nico menilai bahwa kenaikan IHSG didorong oleh ekspektasi pemangkasan suku bunga oleh Federal Reserve AS dan valuasi menarik di sektor keuangan serta consumer non-cyclical. Ia menyarankan investor untuk memperhatikan saham lapis kedua yang memiliki fundamental kuat. Pilarmas Investindo Sekuritas merekomendasikan saham-saham seperti BBCA, BMRI, BBRI, dan AMRT.

Fath Aliansyah Budiman, Senior Research Analyst Lotus Andalan Sekuritas, menambahkan bahwa IHSG berpotensi mencapai level 7.800—8.000 pada 2024, didorong oleh sentimen positif global dan domestik. Sementara itu, Ike Widiawati, Head of Retail Research Sinarmas Sekuritas, melihat peluang IHSG melanjutkan penguatan hingga 7.900, dengan dukungan dari penurunan suku bunga The Fed, stabilitas politik, dan inflow asing.

Saham lapis kedua yang tergabung dalam indeks SMC Likuid dinilai lebih atraktif karena peluang rebound yang tinggi, dengan potensi dividen interim dari saham-saham seperti BBCA, BBRI, dan UNTR.

Putusan Berani dari Mahkamah Konstitusi

Hairul Rizal 21 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas pengajuan calon kepala daerah di DKI Jakarta, memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik menjelang Pilkada 2024. MK menurunkan ambang batas pengajuan calon gubernur dari 20% menjadi 7,5%, yang dinilai membuka ruang bagi partai-partai kecil untuk lebih aktif berpartisipasi. Keputusan ini memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia, yang sebelumnya dikuasai oleh partai-partai besar.

Tokoh penting dalam artikel ini adalah hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan gugatan, serta partai-partai seperti Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mengajukan gugatan atas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Keputusan MK dinilai berani karena menegaskan pentingnya kompetisi politik yang lebih sehat dan terbuka, serta mengurangi dominasi partai besar. Putusan ini diprediksi meningkatkan kompetisi dalam Pilkada 2024 dan memungkinkan terbentuknya koalisi-koalisi baru, yang akan menghadapi tantangan dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.

Ketahanan Fiskal: Risiko Utang Besar Jatuh Tempo

Hairul Rizal 21 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Utang jatuh tempo pemerintah sebesar Rp800 triliun pada 2025 berpotensi menimbulkan risiko besar, baik terhadap ruang fiskal pemerintahan baru maupun stabilitas nilai tukar rupiah. Sekitar Rp600 triliun dari utang tersebut akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), yang berisiko meningkatkan imbal hasil obligasi pemerintah. Menurut Chatib Basri, ekonom Universitas Indonesia, hal ini dapat menyebabkan investor melepas SBN, sehingga menekan nilai tukar rupiah. Chatib juga menyoroti tingginya rasio debt-service to revenue, yang mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyadari dampak suku bunga SBN yang tinggi terhadap APBN, tetapi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan fiskal. Sementara itu, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo Subianto-Gibran, Dradjad H. Wibowo, menyampaikan bahwa pemerintahan baru akan fokus meningkatkan penerimaan negara melalui reformasi sistem perpajakan dan pengumpulan pajak yang lebih efektif.

PLTA Kayan: Izin Panjang Jadi Hambatan

Hairul Rizal 21 Aug 2024 Bisnis Indonesia

Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade menghadapi tantangan besar terkait proses perizinan yang rumit dan memakan waktu hingga belasan tahun. PT Kayan Hydro Energy telah mendapatkan izin lokasi sejak 2012, namun hingga kini belum ada bendungan yang terbangun. Proses perizinan yang berlapis dan belum adanya preseden untuk proyek PLTA sebesar 9.000 MW di Indonesia maupun ASEAN menjadi salah satu faktor penghambat utama.

Steven Kho, Komite Eksekutif Kayan Hydro Energi, menyatakan bahwa lebih dari 60 izin diperlukan untuk proyek ini, membuat perizinannya sangat kompleks. Selain itu, kendala lain muncul dari perlunya memastikan megaproyek tersebut tetap berada di bawah kendali Indonesia, mengingat proyek ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Indonesia dan Jepang. Hashim Djojohadikusumo, yang menunjukkan minat untuk berpartisipasi dalam proyek tersebut.

Pilihan Editor