PLTA Kayan: Izin Panjang Jadi Hambatan
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan Cascade menghadapi tantangan besar terkait proses perizinan yang rumit dan memakan waktu hingga belasan tahun. PT Kayan Hydro Energy telah mendapatkan izin lokasi sejak 2012, namun hingga kini belum ada bendungan yang terbangun. Proses perizinan yang berlapis dan belum adanya preseden untuk proyek PLTA sebesar 9.000 MW di Indonesia maupun ASEAN menjadi salah satu faktor penghambat utama.
Steven Kho, Komite Eksekutif Kayan Hydro Energi, menyatakan bahwa lebih dari 60 izin diperlukan untuk proyek ini, membuat perizinannya sangat kompleks. Selain itu, kendala lain muncul dari perlunya memastikan megaproyek tersebut tetap berada di bawah kendali Indonesia, mengingat proyek ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Indonesia dan Jepang. Hashim Djojohadikusumo, yang menunjukkan minat untuk berpartisipasi dalam proyek tersebut.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023