Sorbatua, Dibui karena Mempertahankan Hutan Adat
Tangis warga masyarakat adat pecah mendengar putusan majelis hakim PN Simalungun yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sorbatua Siallagan (65). Sorbatua juga didenda Rp1miliar, jumlah uang yang tak pernah dia bayangkan. Sorbatua yang mempertahankan hutan adatnya dinyatakan bersalah karena menduduki konsesi kawasan hutan milik PT Toba Pulp Lestari. Sorbatua merupakan tetua adat dan Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun. Sorbatua berdiri tertunduk lesu mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dessy Ginting di Simalungun, Sumut, Rabu (14/8).
Putusan ini menambah panjang daftar masyarakat adat yang harus dihukum karena mempertahankan hak ulayatnya. Jerni Elida Siallagan, anggota masyarakat adat Oppu Umbak, mengatakan, warga adat miris atas hukum di negara ini. ”Pak Sorbatua tinggal di rumah kayu berukuran 4 x 5 meter dengan lantai tanah. Namun, diminta membayar Rp 1 miliar dan harus dipenjara selama dua tahun karena mempertahankan tanah adat,” katanya. Masyarakat adat Oppu Umbak Siallagan sudah ratusan tahun hidup di Desa Sihaporas, di dataran tinggi sisi barat kawasan Danau Toba. Mereka hidup selaras dengan alam dari hasil hutan adat dan perladangan di tanah ulayat seluas 851 hektar. Hidup mereka terusik saat sebagian hutan adat itu diserahkan negara kepada PT Toba Pulp Lestari pada 1993 melalui hak konsesi.
Majelis hakim menimbang, klaim tanah ulayat sebagaimana diterangkan terdakwa Sorbatua tak terbukti berdasarkan keterangan KLHK. Salah seorang hakim anggota, Agung CFD Laia, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia mengatakan Sorbatua seharusnya bebas. Alasannya, hingga kini belum ada penetapan kawasan hutan di Sumut. ”Negara juga seharusnya melindungi keberadaan masyarakat adat yang sudah turun-temurun menduduki hutan adat,” kata Agung saat membacakan pendapatnya yang merupakan bagian dari putusan. Apa yang dikatakan Agung menjadi gambaran perjuangan masyarakat adat saat ini. Masyarakat adat sudah belasan tahun meminta pengesahan RUU Masyarakat Adat.
UU itu seharusnya menjadi landasan untuk melahirkan produk hukum daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Keberadaan masyarakat telah diakui dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang”. Setelah putusan itu, masyarakat adat di Desa Sihaporas setiap hari hidup dalam ancaman kriminalisasi. Sorbatua adalah tokoh penting bagi mereka. Dia memimpin ritual-ritual adat masyarakat yang hingga kini masih dilestarikan. Tidak hanya di sekitar Danau Toba, masyarakat adat lain di Indonesia juga membutuhkan perlindungan untuk hidup dan memanfaatkan warisan nenek moyang. (Yoga)
Perang Diskon Mobil Baru
Harga Tender Offer IBST
RI Kebanjiran Capital Inflow
Iklim Investasi Berpotensi Anjlok
Telkomsel Berupaya Memenuhi Kebutuhan Hiburan Digital berkualitas
Pembatalan Pengesahan Perubahan Keempat Undang-Undang Pilkada
Orang Muda Waswas Kehilangan Pekerjaan
Sebanyak 64 % kaum muda atau 2 dari 3 orang kaum muda berusia 15-29 tahun di tingkat global mencemaskan kehilangan pekerjaan. Kawasan dengan persentase tertinggi kaum muda yang merasa sangat cemas tentang stabilitas pekerjaan selama enam bulan ke depan adalah Afrika, yakni 35 %. Disusul negara-negara Timur Tengah (31 %), Amerika (25 %), Asia Pasifik (23 %), serta Eropa dan AsiaTengah (18 %). Demikian laporan Organisasi Buruh Internasional (ILO) bertajuk ”Global Employment Trends for Youth 2024”. Dalam laporan yang dirilis secara global pada 12 Agustus 2024 itu, ILO menyebutkan, banyak kaum muda merasa tertekan. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan dan stabilitas pekerjaan, keadaan ekonomi, kurangnya mobilitas sosial lintas generasi, dan prospek mencapai kemandirian finansial pada masa tua.
ILO, memperkirakan, tingkat pengangguran di negara-negara Timur Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara, serta Pasifik diperkirakan tetap berada di atas tingkat sebelum pandemi Covid-19 dalam dua tahun mendatang. Sementara, tingkat pengangguran kaum muda yang secara historis rendah di Amerika bagian utara dan di Eropa bagian utara, selatan, dan barat diperkirakan akan merangkak naik. Untuk Indonesia, menurut Program Officer ILO Indonesia dan Timor Leste Dina Novita Sari, Jumat (23/8) di Jakarta, isu ketenagakerjaan saat ini tidak hanya menyangkut jumlah lowongan pekerjaan, tetapi juga kerja layak. Sebab, porsi tenaga kerja sektor informal cenderung lebih besar dibanding yang for mal sehingga menimbulkan persoalan perlindungan jaminan sosial dan pekerja.
Pendidikan dan pelatihan keterampilan yang berkualitas semakin susah diakses kaum muda Indonesia. Hal ini bisa berdampak pada kesenjangan antara kualitas tenaga kerja dan kebutuhan pasar kerja yang semakin mensyaratkan pendidikan dan keterampilan tinggi. Isu lainnya, kalangan anak muda yang sudah bekerja merasa satu sumber pendapatan cenderung tidak lagi cukup seiring naiknya biaya hidup sehari-hari. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menambahkan, tingkat pengangguran di Indonesia saat ini tergolong paling tinggi se-ASEAN. Padahal, setiap tahun Indonesia masih membukukan pertumbuhan ekonomi 5 % dan termasuk paling tinggi di ASEAN. (Yoga)
Ikuti Putusan MK
Pemerintah menegaskan akan mengikuti putusan MK terkait pengaturan pencalonan kepala daerah. Bukan hanya menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada, pemerintah juga memastikan tidak akan mengeluarkan Perppu. Meski demikian, unjuk rasa mengawal putusan MK serta menuntut pencabutan revisi UU Pilkada masih berlangsung di sejumlah daerah. DPR telah memutuskan tidak melanjutkan pembahasan revisi undang-undang atas perubahan UU no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada), setelah rapat paripurna pengesahan gagal digelar, Kamis (22/8). Keputusan itu juga diambil setelah gelombang unjuk rasa masyarakat menolak revisi UU Pilkada digelar di sejumlah daerah, termasuk di depan Kompleks Parlemen, Jakarta.
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah akan mengikuti putusan MK. Presiden juga menyampaikan tidak ada rencana untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. ”Enggak ada (penerbitan perppu). Pikiran saja enggak ada,” ujar Presiden saat menghadiri pembukaan Kongres VI, PAN di Jakarta, Jumat (23/8) malam. Menkumham Supratman Andi Agtas sebelumnya juga menegaskan, posisi pemerintah hanya mengikuti agenda DPR. Sebab, RUU Pilkada juga merupakan usul inisiatif DPR. Karena itu, ketika DPR memutuskan untuk mengikuti putusan MK, pemerintah juga akan memutuskan hal serupa. ”DPR sudah menyatakan bahwa hal ini (RUU Pilkada) ditunda rapat paripurnanya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain. Karena itu yang jadi harapan kita semua, kan,” kata Menkumham Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat. (Yoga)
Britania Sari, Mimpi Kecil Tapi Berdampak Besar
Seperti tersadar dan merasa tertampar saat Britania Sari (40) melihat langsung seorang anak berusia tujuh tahun dalam kondisi gizi buruk. “Realitas menampar wajah sendiri melihat sejumlah tetangga hidup dalam kesusahan dan kekurangan secara ekonomi sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan harian, mulai dari makan hingga pendidikan anak-anak,” kata Sari saat di rumahnya di Perumnas 2, Parung Panjang, Bogor, Jabar, Sabtu (10/8). ”Saya mau lihat yang dekat dulu. Masih banyak yang belum beruntung,” ucapnya. Rasa sakit, sedih, dan kasihan bercampur menjadi satu itu mendorong Sari untuk berbuat sesuatu dengan membantu orang-orang sekitarnya. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu titik balik Sari melakukan gerakan sosial dengan membagikan sayur atau pangan sehat mentah, agar warga bisa mengaktivasi dapurnya. Makan enak dan bergizi berawal dari dapur sendiri.
Dengan mengonsumsi sayur, mereka bisa meningkatkan imunitas. Ia melihat masih banyak keluarga prasejahtera di sekelilingnya memilih membeli makanan jadi, bahkan mengonsumi banyak makanan olahan, yang memperburuk kondisi kesehatan, terlebih pada masa pandemi dan menyebabkan anak mengalami gizi buruk. Program aktivasi dapur berkembang menjadi program kebun warga. Dari membagikan sayur bergeser memproduksi sayur di halaman sendiri. Dibantu suaminya, Stephanus Iqbal (41), halaman rumah warga mereka sulap menjadi kebun produktif dengan aneka tanaman, cabai, sawi, dan beragam sayuran lain. Iqbal dan Sari bermimpi, dari hasil kebun itu, warga bisa mandiri secara pangan. Sejumlah halaman warga juga disulap menjadi kandang ayam. Pakan ayam, dibeli murah dari sayur dan buah yang tidak laku terjual pedagang sayur langganan mereka.
Hasil ternak dan telur itu bisa menambah variasi makanan warga. Tak sekadar dibuatkan kebun, warga juga diajarkan menanam dan merawat tanaman. ”Selain mandiri dan meningkatkan ketahanan pangan warga, juga meningkatkan interaksi. Kami ingin nularin ’rumput tetangga lebih hijau’ agar warga lainnya juga mau berkebun. Semakin banyak kebun lebih bagus karena warga akan saling berbagi. Kalau setiap kebun tanamannya variatif, warga juga bisa menikmatinya saling bertukar. Terus, kalau ada telur lebih bisa ditukar dengan sayur. Artinya, tiap-tiap tetangga tahu kondisi tetangga lainnya,” tutur Sari yang diamini Iqbal. Ada pula kebun posyandu. Hasilnya akan diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui. Dalam kebun posyandu tersebut diselipkan juga edukasi terkait pangan sehat dan cara mengelola berbagai macam pangan itu.
“Kami juga ada rekanan dokter untuk membantu ibu-ibu hamil. Program ini agar posyandu menjadi garda terdepan untuk kesehatan para ibu dan anak. Jangan sampai ada yang stunting,” kata Sari. Kami membagikan paket pangan dengan anggaran Rp 10.000 per anak untuk 120 anak balita. Ada sayur, telur, tahu/tempe, dan buah. Bahan-bahan dibeli dari tukang sayur langganan dan hasil kebun,” ujarnya. Ada pula paket pangan sehat untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok lansia senilai Rp 15.000 per paket. Terbaru, mereka membagikan paket pangan sehat keluarga prasejahtera setiap Senin dan Kamis dengan anggaran Rp 25.000 per paket, berisi aneka sayur, seperti wortel, kangkung, oyong, dan jagung. Lalu ada buah, telur, hati ampela, dan ikan. ”Semua dibagikan gratis. Makan sehat bergizi dan murah. Makan tidak asal kenyang, tetapi bisa makan kenyang dan bergizi,” katanya. (Yoga)









