;

Ikuti Putusan MK

24 Aug 2024 Kompas (H)
 Ikuti
Putusan MK

Pemerintah menegaskan akan mengikuti putusan MK terkait pengaturan pencalonan kepala daerah. Bukan hanya menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada, pemerintah juga memastikan tidak akan mengeluarkan Perppu. Meski demikian, unjuk rasa mengawal putusan MK serta menuntut pencabutan revisi UU Pilkada masih berlangsung di sejumlah daerah. DPR telah memutuskan tidak melanjutkan pembahasan revisi undang-undang atas perubahan UU no 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (RUU Pilkada), setelah rapat paripurna pengesahan gagal digelar, Kamis (22/8). Keputusan itu juga diambil setelah gelombang unjuk rasa masyarakat menolak revisi UU Pilkada digelar di sejumlah daerah, termasuk di depan Kompleks Parlemen, Jakarta.

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah akan mengikuti putusan MK. Presiden juga menyampaikan tidak ada rencana untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. ”Enggak ada (penerbitan perppu). Pikiran saja enggak ada,” ujar Presiden saat menghadiri pembukaan Kongres VI, PAN di Jakarta, Jumat (23/8) malam. Menkumham Supratman Andi Agtas sebelumnya juga menegaskan, posisi pemerintah hanya mengikuti agenda DPR. Sebab, RUU Pilkada juga merupakan usul inisiatif DPR. Karena itu, ketika DPR memutuskan untuk mengikuti putusan MK, pemerintah juga akan memutuskan hal serupa. ”DPR sudah menyatakan bahwa hal ini (RUU Pilkada) ditunda rapat paripurnanya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain. Karena itu yang jadi harapan kita semua, kan,” kata Menkumham Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :