Sorbatua, Dibui karena Mempertahankan Hutan Adat
Tangis warga masyarakat adat pecah mendengar putusan majelis hakim PN Simalungun yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sorbatua Siallagan (65). Sorbatua juga didenda Rp1miliar, jumlah uang yang tak pernah dia bayangkan. Sorbatua yang mempertahankan hutan adatnya dinyatakan bersalah karena menduduki konsesi kawasan hutan milik PT Toba Pulp Lestari. Sorbatua merupakan tetua adat dan Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun. Sorbatua berdiri tertunduk lesu mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dessy Ginting di Simalungun, Sumut, Rabu (14/8).
Putusan ini menambah panjang daftar masyarakat adat yang harus dihukum karena mempertahankan hak ulayatnya. Jerni Elida Siallagan, anggota masyarakat adat Oppu Umbak, mengatakan, warga adat miris atas hukum di negara ini. ”Pak Sorbatua tinggal di rumah kayu berukuran 4 x 5 meter dengan lantai tanah. Namun, diminta membayar Rp 1 miliar dan harus dipenjara selama dua tahun karena mempertahankan tanah adat,” katanya. Masyarakat adat Oppu Umbak Siallagan sudah ratusan tahun hidup di Desa Sihaporas, di dataran tinggi sisi barat kawasan Danau Toba. Mereka hidup selaras dengan alam dari hasil hutan adat dan perladangan di tanah ulayat seluas 851 hektar. Hidup mereka terusik saat sebagian hutan adat itu diserahkan negara kepada PT Toba Pulp Lestari pada 1993 melalui hak konsesi.
Majelis hakim menimbang, klaim tanah ulayat sebagaimana diterangkan terdakwa Sorbatua tak terbukti berdasarkan keterangan KLHK. Salah seorang hakim anggota, Agung CFD Laia, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia mengatakan Sorbatua seharusnya bebas. Alasannya, hingga kini belum ada penetapan kawasan hutan di Sumut. ”Negara juga seharusnya melindungi keberadaan masyarakat adat yang sudah turun-temurun menduduki hutan adat,” kata Agung saat membacakan pendapatnya yang merupakan bagian dari putusan. Apa yang dikatakan Agung menjadi gambaran perjuangan masyarakat adat saat ini. Masyarakat adat sudah belasan tahun meminta pengesahan RUU Masyarakat Adat.
UU itu seharusnya menjadi landasan untuk melahirkan produk hukum daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Keberadaan masyarakat telah diakui dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang”. Setelah putusan itu, masyarakat adat di Desa Sihaporas setiap hari hidup dalam ancaman kriminalisasi. Sorbatua adalah tokoh penting bagi mereka. Dia memimpin ritual-ritual adat masyarakat yang hingga kini masih dilestarikan. Tidak hanya di sekitar Danau Toba, masyarakat adat lain di Indonesia juga membutuhkan perlindungan untuk hidup dan memanfaatkan warisan nenek moyang. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023