;

Vale Mencari Mitra Ketiga Garap Proyek Rp 30 T

Yuniati Turjandini 27 Aug 2024 Investor Daily (H)

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah mencari mitra strategis  untuk diajak bergabung dalam konsorsium pembangunan proyek smelter berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL)) di Sorowako, Sulawesi Selatan, senilai US$ 2 miliar atau setara Rp30,8 triliun. Saat ini, Vale telah berhasi menjalin kemitraan dengan perusahaan asal China, Zhejiang Huayou CobaltCo.Ltd. (Huayou). Jika mengacu pada rencana, Vale memerlukan satu mitra lagi untuk dapat menggarap fasilitas pemurnian tersebut. Pasalnya, INCO akan bertanggung jawab pada bagian pembangunan tambangnya, sedangkan kedua mitranya mengerjakan smelter. "Memang rencananya ada tiga party (pihak). Saat ini, baru dua party. Huanyou dan Vale," ucap Presiden Direktur INCO Febriany Eddy. Namun dari hasil diskusi yang berkembang Febriany menuturkan, Huayou yang akan bertugas untuk menarik mitra yang ketiga. Tinggal selanjutnya, INCO menyetujui usulan mitra  anyar tersebut sepanjang memenuhi persyaratan. (Yetede)

Produksi Susu Dalam Negeri Belum Mencukupi Kebutuhan

Yuniati Turjandini 27 Aug 2024 Tempo

BADAN Gizi Nasional menargetkan program makan bergizi gratis milik presiden terpilih Prabowo Subianto bakal berjalan mulai 2 Januari 2025. Anak sekolah nantinya bisa menikmati makan dengan menu beragam. Tapi ada dua jenis pangan yang pasti diterima para pelajar: nasi dan susu. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memastikan susu buat program makan bergizi gratis bakal berasal dari peternakan lokal. Namun Kementerian Perindustrian menyatakan produksi susu dalam negeri masih minim, salah satunya karena populasi sapi perah yang rendah. Pada 2023, jumlah produksi susu domestik hanya bisa memenuhi sekitar 20 persen dari total kebutuhan susu nasional yang mencapai 4,6 juta ton. Sisanya disuplai dari impor. Berkaca dari data tersebut, tambahan kebutuhan susu dari program makan bergizi gratis ini akan meningkatkan impor susu. Sejumlah ekonom meminta pemerintah mengantisipasinya dengan mendorong kenaikan populasi sapi perah di dalam negeri. Dengan begitu, manfaat program ini bisa dirasakan peternak dalam negeri alih-alih menguntungkan peternak sapi perah di negara lain. (Yetede)

Konstitusi Yang Terinjak-Injak

Yuniati Turjandini 27 Aug 2024 Tempo

PARA anggota DPR RI periode 2019-2024 kembali membuat publik marah. Menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, para wakil rakyat ini malah menunjukkan manuver politik dengan mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Selain dilakukan secara tergesa-gesa, upaya ini merupakan perlawanan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Pembahasan undang-undang secara kilat sering kali menghasilkan produk hukum yang bermasalah, baik secara materiil dengan masuknya pasal kontroversial maupun secara formil yang tidak tertib prosedur dan tak transparan. Ujung-ujungnya, aturan itu kembali lagi diuji dan dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan lain dari pembahasan undang-undang yang terburu-buru adalah kecacatan formil karena tak sesuai dengan asas pembentukan peraturan yang baik. Terutama dalam hal keterbukaan sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Aspek lain yang juga bakal sulit dipenuhi adalah partisipasi publik. Bagaimana mungkin dalam waktu pembahasan yang singkat selama beberapa jam, DPR dapat melibatkan partisipasi publik secara bermakna? DPR dan pemerintah tidak boleh bermain-main dalam memenuhi aspek formil pembentukan undang-undang. Lembaga legislatif dan eksekutif harus berkaca pada Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang membatalkan UU Cipta Kerja karena dinyatakan cacat formil, tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik. (Yetede)

IKN Berlanjut atau Berhenti

Yuniati Turjandini 27 Aug 2024 Tempo

DI masa depan yang mungkin datang tak lama lagi, rakyat Indonesia akan menyaksikan pembangunan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) tak semeriah dua tahun terakhir, kalau tidak mau disebut mangkrak. Tanda-tandanya terlihat dari anjloknya besaran anggaran pembangunan IKN menjadi hanya Rp 143,1 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Penurunan anggaran sedrastis ini—dari Rp 42,5 triliun dalam APBN 2024—menunjukkan pemerintahan berikutnya tak berhasrat melanjutkan salah satu ambisi Presiden Joko Widodo itu.

Penentuan anggaran itu jelas dipengaruhi tarik-menarik politik pada masa transisi kekuasaan dari pemerintahan Jokowi ke Prabowo Subianto. Dimulai dengan masuknya Tim Gugus Tugas Sinkronisasi yang diketuai politikus Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ke sejumlah institusi. Tim ini bertugas menyiapkan proses pemerintahan berikutnya setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir pada 20 Oktober 2024.

Keberadaan tim ini diperkuat dengan pelantikan keponakan Prabowo yang juga Bendahara Umum Gerindra, Thomas Djiwandono, menjadi Wakil Menteri Keuangan pada Juli 2024. Orang-orang Prabowo itu mungkin paham bahwa anggaran pemerintah yang terbatas tak akan mampu memodali megaproyek senilai Rp 466 triliun tersebut. Ditambah lagi, kita saksikan sendiri, betapa minimnya minat investor dan pengusaha berpartisipasi di sana. (Yetede)

Perubahan Iklim Diikuti Dengan Perubahan Kebijakan Pendidikan yang Tidak Sinkron

Yuniati Turjandini 27 Aug 2024 Tempo

PERUBAHAN iklim dianggap sebagai ancaman terbesar bagi umat manusia di abad ke-21. Dampaknya tidak hanya berhubungan dengan permasalahan lingkungan, tapi juga permasalahan sosial dan ekonomi. Indonesia merupakan salah satu negara yang berisiko tinggi terkena dampak perubahan iklim. Sialnya, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menyebut Indonesia sebagai negara yang tidak siap menghadapi dampak tersebut.

Pada saat yang sama, Indonesia sudah merasakan berbagai fenomena akibat perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan yang berkepanjangan, pergeseran pola curah hujan, peningkatan suhu, serta naiknya permukaan air laut. Komunitas internasional melalui UNESCO menyepakati salah satu cara mempersiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim, terutama generasi muda, adalah melalui pendidikan. Pendidikan perubahan iklim (climate change education) dikumandangkan UNESCO sebagai pendidikan formal, nonformal, dan informal yang membantu orang-orang memahami serta menghadapi dampak krisis iklim, juga memberdayakan mereka dengan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang dibutuhkan.

Penelitian yang saya lakukan, yang terbit di seri Nature Partner Journals Climate Action edisi 8 Juli 2024, tentang posisi dan kondisi pendidikan perubahan iklim di Indonesia menunjukkan pendidikan perubahan iklim di Tanah Air belum menjadi prioritas, baik dari segi kebijakan perubahan iklim maupun kebijakan pendidikan. Terdapat ketidaksinkronan gagasan pendidikan perubahan iklim dalam kedua kebijakan tersebut. (Yetede)

Penipuan Lowongan Kerja

Yoga 26 Aug 2024 Kompas (H)

Investigasi harian Kompas mengungkap, sindikat penipu berkedok lowongan kerja bekerja secara terorganisasi dari sejumlah ruko di Jakarta dan sekitarnya. Hasil penelusuran pada Juli dan Agustus 2024, komplotan yang mengaku sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta atau LPTKS ini menyebar lowongan kerja di media sosial dan platform loker. Mereka mengendalikan operasinya dari kantor pusat hingga sejumlah kantor cabang. Salah satunya adalah PT KTT, yang berkantor pusat di Kalideres, Jakbar. Kompas, melalui penyamaran, mengikuti wawancara kerja di PT KTT untuk posisi staf administrasi ke restoran Jepang bernama Norren Han Sushi akhir Juli 2024. Sehari setelah pengajuan lamaran, Kompas diminta datang wawancara kerja ke kantor pusat Norren Han Sushi di Kompleks Perkantoran Kirana, Cipinang Cempedak, Jaktim.

Di kantor itu, pewawancara menawarkan gaji Rp 4,9 juta per bulan. Ia juga menjanjikan uang makan dan transportasi Rp 700.000 per bulan. Namun, agar bisa melanjutkan tahapan wawancara, pewawancara meminta uang jaminan Rp 1,7 juta, untuk pengecekan kesehatan, pelatihan, serta pengambilan seragam. Dia meyakinkan uang itu akan dikembalikan Rp 1,4 juta saat di kantor pusat. ”Kalau sudah pelunasan Rp 1,7 juta, saya langsung kasih kuitansi, surat kontrak, sama formulir, bawa semuanya ke pusat. Kalau sudah selesai di jam 3 sore, baru pengembalian (uang),” ucap pewawancara. Setelah pembayaran, pewawancara meminta kami menandatangani surat perjanjian dan menuju ke kantor pusat yang berada di Kalideres. Di kantor pusat PT KTT di Kalideres, anggota komplotan berbagi peran menghadapi pelamar. Ada delapan orang yang terdiri dari empat penyedia lowongan, tiga satpam dan seorang pemateri pembekalan kerja.

Di lantai tiga, perwakilan PT KTT menjelaskan, pelamar kerja akan menjalani penempatan sebanyak tiga kali ke perusahaan lain. Jika pelamar kerja gagal diterima kerja tiga kali, perusahaan menjanjikan mengembalikan uang jaminan. Keterangan berbeda dating dari pewawancara di kantor cabang yang menyebutkan pelamar sudah diterima bekerja. Untuk membuktikan janji perusahaan, Kompas menjalani penempatan hingga tiga kali dan tetap tidak diterima bekerja. Saat Kompas menagih janji PT KTT terkait pengembalian biaya jaminan, pihak PT KTT berkelit dengan menyalahkan pelamar kerja serta menyatakan uang jaminan tidak dapat dikembalikan. Perlakuan ini memperdaya pencari kerja, seperti yang dialami Cahyo, bukan nama sebenarnya. Pria asal Pringsewu, Lampung, ini pertengahan Juli lalu, mendapat undangan wawancara perusahaan logistik.

Namun, lokasi wawancara merupakan kantor PT PSL. Saat proses wawancara, Cahyo diminta uang jaminan Rp 1,45 juta. Selanjutnya, dia diarahkan mengikuti pembekalan dan penempatan kerja di mitra PT PSL di Jatinegara. Di Jatinegara, Cahyo baru sadar dirinya diperdaya. Ia sebelumnya dinyatakan diterima bekerja setelah membayar uang jaminan. Namun, di lokasi itu dirinya akan diarahkan ke perusahaan lain. Sesuai aturan, LPTKS dilarang memungut uang kepada pencari kerja dengan dalih apa pun seperti amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. ”LPTKS yang memungut uang dari pencari kerja akan kami beri sanksi sesuai regulasi. Kalau dari sisi penipuannya, masuk dalam hukum pidana, bisa dilaporkan ke kepolisian,” ujar Siti Kustiati, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker. (Yoga)


Waspadai Permintaan Uang Pada Lowongan Kerja

Yoga 26 Aug 2024 Kompas

Penipu berkedok lowongan kerja menyasar orang yang menyebar lamaran secara daring. Di antara banyaknya lamaran yang dikirim, sebagian lowongan kerja fiktif itu menyangkut ke alamat surel pencari kerja. Dari situlah Lina (22) bukan nama sebenarnya, menerima lowongan kerja fiktif awal Agustus 2024. Perempuan ini sempat berharap karena akhirnya ada undangan wawancara kerja dari puluhan lamaran yang dikirim. Namun, dia merasa ada kejanggalan pada lowongan itu, terutama karena syarat yang sangat mudah, yakni usia 18-65 tahun boleh mendaftar. Saat dia menjalani wawancara kerja, perusahaan itu meminta uang jaminan dengan total Rp 1,7 juta. Staf perusahaan itu pun mengumbar janji gaji layak dan sejumlah fasilitas.

Sudah membayar penuh uang jaminan itu, Lina justru tidak pernah mendapat gaji dan fasilitas yang dijanjikan. ”Ini penempatan malah dioper-oper, tidak sesuai dengan nama perusahaan dan bidang yang aku lamar di awal. Gaji yang dibilang UMR ternyata cuma Rp 2 juta (per bulan),” jelasnya, saat ditemui, Rabu (14/8). Seperti dialami Lina, penipuan lowongan kerja dapat menimpa siapa saja. Pencari kerja perlu mencermati ciri-ciri lowongan yang mengarah ke penipuan. Berdasarkan penelusuran Kompas di platform pencarian kerja dan media sosial, penipu lowongan kerja palsu sering menerapkan syarat-syarat yang terlalu mudah. Hampir semua penipuan lowongan kerja tak mensyaratkan ijazah pendidikan terakhir.

Sejumlah lowongan kerja dengan syarat mudah kerap berujung pada wawancara di lokasi ruko yang tidak terawat dan dijaga ketat petugas sekuriti. Ketika ditelusuri, perusahaan yang tercantum pada lowongan berbeda dengan pihak yang mewawancara, yang kemudian mengaku sebagai penyalur tenaga kerja. Jika mendapati situasi seperti ini, pencari kerja patut curiga karena tak jarang praktik semacam ini yang berujung pada penipuan. Indikasi kuat penipuan berkedok lowongan kerja adalah saat pewawancara meminta uang jaminan kepada pelamar kerja. Permintaan uang itu selalu dibarengi dengan janji gaji standar upah minimum provinsi, uang transportasi dan uang makan, serta fasilitas mes pekerja.

Nyatanya setelah membayar uang jaminan pencari kerja justru disalurkan lagi ke tempat kerja lain. Gaji yang didapat pun di bawah Rp 3 juta per bulan. Siti Kustiati, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker, menyebut ”Untuk pencari kerja, ketika nanti akan dipungut biaya dengan segala modus, pelatihan dan yang lain-lain, itu agar waspada,” ucapnya. Siti merekomendasikan para pencari kerja agar menjelajahi lowongan-lowongan di aplikasi dan situs SIAPkerja besutan Kemenaker. Melalui menu Karirhub, pengunjung situs bisa mencari lowongan kerja di dalam maupun luar negeri, sesuai bakat, minat, dan kualifikasi masing-masing. (Yoga)


TRAGEDI OBAT SIROP BERACUN, Korban Dikecewakan Putusan Pengadilan

Yoga 26 Aug 2024 Kompas

Putusan PN Jakpus terhadap kasus obat sirop beracun penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA sangat mengecewakan para keluarga anak-anak korban. Dua perusahaan farmasi hanya dihukum membayar santunan, sedang Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan bebas dari tuntutan. Dalam putusan yang diumumkan PN Jakpus melalui e-court pada Kamis (22/8), Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo memutuskan bahwa gugatan para tergugat dikabulkan sebagian. PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Samudera Chemical harus membayar kerugian masing-masing Rp 50 juta untuk keluarga korban yang meninggal dan Rp 60 juta untuk para penyintas yang masih berjuang hidup dari 2022 sampai sekarang, sebagaimana Keputusan Mensos RI No 185/HUK/ 2023, begitu yang tertulis dalam putusan perkara No 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu.

Kuasa hukum korban, Siti Habiba, Sabtu (24/8), menyatakan, putusan ini sangat mengecewakan karena nilai santunannya sangat jauh dari tuntutan para korban, yakni Rp 3 miliar untuk korban meninggal dan Rp 2 miliar untuk penyintas. Pengadilan pun memutuskan penerima santunan dari kedua perusahaan itu hanya 24 orang, padahal mereka mewakili lebih dari 40 korban. Para korban yang berkenan menempuh jalur hukum ini masih jauh dari total korban obat beracun di seluruh Indonesia. Berdasar data Kemenkes, jumlah korban GGAPA akibat cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirop anak ini sebanyak 312 korban dengan rincian 218 korban meninggal dan 94 korban sembuh atau menjalani rawat jalan. Habiba juga menyayangkan putusan pengadilan yang tidak memutus bersalah Kemenkes serta BPOM yang juga termasuk dalam daftar enam tergugat. Dia menilai, kedua instansi pemerintah tersebut layak diputus bersalah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam peredaran obat di dalam negeri. (Yoga)


Manufaktur Kendaraan Listrik

Yoga 26 Aug 2024 Kompas

Menjadi negara yang kaya sumber daya alam dan manusia, Indonesia memiliki potensi besar membangun sendiri industri manufaktur kendaraan listrik. Pengembangan manufaktur ini memerlukan peta jalan yang jelas dan kolaborasi dengan segala lini agar Indonesia tidak sekadar menjalankan ”transisi hijau”. Ekosistem kendaraan listrik mengandalkan ragam manufaktur produk yang padat teknologi, mulai dari baterai kendaraan, unit kendaraan, hingga sistem pengisian listrik. Sejauh ini, Indonesia masih cenderung fokus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di hilir. Setidaknya, sampai Mei 2024, Kemenperin mencatat populasi kendaraan listrik di Tanah Air mencapai 150.000 unit. Mayoritasnya sepeda motor roda dua diikuti kendaraan roda tiga, kendaraan penumpang, bus, dan truk.

Kendaraan yang beredar masih banyak diimpor atau dipasok pemegang merek asing yang berproduksi di dalam negeri. Dominasi produk asing juga ada pada komponen kendaraan listrik, hal ini membuat pemerintah mengatur tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik minimal 40 % hingga 2026, yang diperpanjang dari sebelumnya hanya sampai akhir 2024. Selepas itu, TKDN harus di atas 40 %. Untuk mengembangkan manufaktur kendaraan listrik yang terintegrasi, mulai dari hulu ke hilir, dibentuklah Indonesia Battery Corporation (IBC), perusahaan patungan BUMN pertambangan dan energi, yang didirikan pada 2021.

Direktur Hubungan Kelembagaan IBC Reynaldi Istanto, pada ASEAN Battery and Electric Vehicle Technology Conference (ABTC) ke-2, di Singapura, Kamis (22/8) mengatakan, pada 2030 IBC diproyeksikan menjadi perusahaan yang bergerak pada ekosistem baterai dan kendaraan listrik global. ”Pengembangan proyek IBC mencakup inisiatif untuk menciptakan dan mempercepat adopsi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan sistem penyimpanan energi (energy storage system/ESS) serta memastikan pasar Indonesia dapat menyerap kegiatan hilirisasi yang dihasilkan dari sumber daya bahan baku,” katanya. Melihat gerak cepat negara lain mematangkan manufaktur kendaraan listrik dalam negerinya, Indonesia sudah saatnya serius mengembangkan industri ini dari hulu ke hilir. (Yoga)


UU Cipta Kerja, Yang Kini Melempem

Yoga 26 Aug 2024 Kompas

Empat tahun berlalu sejak pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Di atas kertas, tujuan UU tersebut baik, yakni memperbaiki aspek perizinan berusaha agar menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja yang banyak. Sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat di era bonus demografi ini. Namun, setelah empat tahun berlalu, UU yang dulunya digadang-gadang akan menjadi game changer atas kondisi ekonomi Indonesia, ternyata berakhir jauh dari ekspektasi. Kalangan pengusaha yang semestinya paling diuntungkan oleh UU Cipta Kerja bahkan ikut mengeluh. Pekan depan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggelar Raker dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Ke 33 pada 28-30 Agustus 2024 di Surabaya. Agenda utamanya mengevaluasi penerapan UU Cipta Kerja karena ternyata regulasi itu belum banyak membantu perizinan berusaha di daerah.

Direktur Apindo Riset Institute Agung Pambudi mengatakan, dunia usaha masih menghadapi masalah klasik, yaitu kendala perizinan berusaha di daerah, meski dalam 10 tahun terakhir pemerintah telah melakukan sejumlah reformasi regulasi dan birokrasi, salah satunya melalui UU Cipta Kerja. Pengusaha di daerah mengeluh UU Cipta Kerja belum mampu menyederhanakan perizinan usaha. Bahkan, untuk beberapa aspek, UU Cipta Kerja semakin menambah rumit urusan perizinan. ”Kami masih berharap agar UU Cipta Kerja ini bisa menjadi game changer perubahan iklim investasi di Indonesia sesuai tujuan awalnya. Dibutuhkan perbaikan atas beberapa kasus yang justru lebih rumit pasca-UU Cipta Kerja,” kata Agung, Jumat (23/8). (Yoga)


Pilihan Editor