Imbal Hasil Meningkat, Beban Bunga Utang Meroket
Likuiditas dan perebutan dana global masih akan ketat pada tahun depan. Satu indikasinya, pemerintah mengerek suku bunga surat berharga negara (SBN) acuan 10 tahun pada 2025. Hanya saja, kebijakan itu justru ditempuh di tengah ekspektasi penurunan suku bunga global terutama Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed), yang semestinya membuka peluang melandainya tingkat bunga surat utang pemerintah. Mengacu dokumen Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pemerintah mematok tingkat bunga SBN 10 tahun sebesar 7,1%. Angka ini naik dibandingkan outlook 2024 yang sebesar 6,9%. Di dokumen itu dijelaskan bahwa pelonggaran kebijakan moneter The Fed berpotensi mendorong masuknya aliran modal asing ke dalam pasar SBN, sehingga mendorong penurunan imbal hasil ( yield ). Nah tahun depan, pemerintah memang akan merilis SBN lebih besar untuk menutup defisit anggaran. Dengan defisit Rp 616,2 triliun atau 2,53% dari produk domestik bruto (PDB), pemerintah akan menerbitkan surat utang hingga Rp 642,6 triliun, naik signifikan sebesar 42,2% dari outlook penerbitan SBN tahun ini. Itu belum termasuk penerbitan SBN untuk pembayaran utang jatuh tempo.
Dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu) per Mei 2024, posisi SBN jatuh tempo tahun 2025 mencapai Rp 705,5 triliun.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, bunga SBN 10 tahun meningkat pada tahun depan lantaran risiko SBN yang tinggi akibat kondisi fiskal yang buruk. Salah satunya tecermin dari tingginya rasio pembayaran utang terhadap penerimaan negara alias
debt service ratio
(DSR).
Meski demikian, ia menilai, tingkat bunga SBN sebesar 7,1% pada tahun depan juga dinilai tinggi. Bahkan lebih tinggi ketimbang negara tetangga seperti Malaysia dengan tingkat bunga surat utang 10 tahun hanya 3,75%.
Dampaknya, kata Wijayanto, APBN semakin terbebani dengan pembayaran bunga yang terus melejit. Padahal bunga utang sebesar Rp 552,85 triliun tadi, juga naik 10,8% dibandingkan
outlook
2024. Meski demikian, para ekonom bank sepakat, imbal hasil SBN pada tahun depan bisa menurun. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede memproyeksi, bunga SBN 2025 bisa tetap di bawah 7%. Ekonom Maybank Myrdal Gunarto memproyeksikan imbal hasil SBN 10 tahun di 2025 di level 6,32%.
Waspada Beban Utang yang Semakin Membengkak
Beban fiskal pemerintahan Prabowo Subianto bakal semakin berat. Lihat saja, utang jatuh tempo pemerintah dalam tiga tahun ke depan akan menembus puncaknya, yakni rata-rata per tahun senilai Rp 800 triliun. Kementerian Keuangan mencatat, utang jatuh tempo pemerintah secara berturut-turut pada 2025, 2026, 2027 mencapai Rp 800,33 triliun, Rp 803,49 triliun dan Rp 802,61 triliun. Di sisi lain, posisi utang pemerintah hingga akhir Juli tahun ini sebesar Rp 8.502,69 triliun. Jumlah itu meningkat 4% dibandingkan akhir 2023 senilai Rp 8.144,69 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suminto menjelaskan, pemerintah menerbitkan utang untuk membiayai defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam rangka memenuhi belanja prioritas untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Suminto mengungkapkan, pelebaran defisit APBN dalam rangka penangangan pandemi Covid-19 tentu berimplikasi pada bertambahnya utang pemerintah. Debt to GDP ratio yang pada 2019 masih 30,23% meningkat tajam menjadi 39,39% (2020) dan 40,74% (2021).
Sejalan dengan konsolidasi fiskal, dimana realisasi defisit APBN 2022 terjaga 2,35% dan APBN 2023 di level 1,61%, maka pertumbuhan
debt to GDP ratio
dapat ditahan, yakni 39,70% (2022) dan 39,20% (2023).
Nilai utang pemerintah yang meningkat juga berimplikasi pada belanja bunga yang lebih besar. Realisasi belanja bunga dalam lima tahun terakhir adalah Rp 275,5 triliun (2019), Rp 314,1 triliun (2020), Rp 343,5 triliun (2021), Rp 386,3 triliun (2022) dan Rp 439,8 triliun (2023). Adapun anggaran belanja bunga 2024 sebesar Rp 497,3 triliun, dengan
outlook
Rp 498,9 triliun.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, pemerintahan Prabowo mesti mencermati sentimen pasar terkait beban pembayaran utang jatuh tempo Rp 800 triliun. "Penghakiman market biasanya lebih kejam, jadi rupiah bisa goyang dan lain-lain, jadi pemerintah harus mampu membayar," ungkap dia, Minggu (25/8).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, hal yang perlu dicermati pemerintah jika utang jatuh tempo cukup besar, maka pembayarannya akan memakan ruang fiskal. Kondisi tersebut akan mempersempit kesempatan pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan untuk program-program baru.
Mengincar Keuntungan di Saham Indeks Global
Dua indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE) kembali melakukan rebalancing saham penghuni indeksnya. Terbaru, Jumat pekan lalu (23/8), FTSE mengumumkan Global Equity Index Series Semi-Annual Review September 2024. Kocok ulang saham konstituen FTSE Global Equity Index dengan tinjauan kuartalan ini akan berlaku efektif pada Senin (23/9). Sebelumnya, MSCI telah mengumumkan rebalancing indeks pada 12 Agustus 2024. Indeks FTSE melakukan rebalancing saham pada empat kategori, yakni large cap, middle cap, small cap dan micro cap. CEO Pinnacle Persada Investama, Guntur Putra menilai, rebalancing indeks global, terutama FTSE kategori large cap cukup sesuai ekspektasi. Guntur mengamati, saham-saham yang masuk ke FTSE dan MSCI umumnya memiliki prospek positif. "Terutama karena mereka berpotensi menarik minat dari manajer investasi global yang akan menyesuaikan portofolionya dengan indeks baru," ungkap Guntur kepada KONTAN, Minggu (25/8). Sepanjang pekan lalu, investor melakukan akumulasi beli bersih (net buy) dengan total nilai Rp 8,25 triliun. Sejak awal tahun ini, total net buy asing mencapai Rp 12,63 triliun per Jum'at (23/8).
Direktur Reliance Sekuritas Indonesia Reza Priyambada turut melihat, ada persepsi aliran dana asing akan mengalir ke dalam transaksi saham-saham yang masuk indeks global tersebut.
Head Customer Literation and Education
Kiwoom Sekuritas, Oktavianus Audi memprediksi,
rebalancing
indeks global bisa berdampak positif bagi pasar. Kocok ulang ini bakal memberikan dorongan konstituen baru dengan peningkatan likuiditas untuk mendongkrak saham.
Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengingatkan, ada kemungkinan sejumlah saham yang masuk ke dalam indeks global tidak bergerak naik secara signifikan. Kondisi itu bisa terjadi karena pelaku pasar telah mengantisipasi terlebih dulu sebelum pengumuman
rebalancing indeks.
Emiten Raup Kontrak Baru di IKN
Emiten BUMN Karya meraup nilai kontrak jumbo dari pengerjaan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Contoh PT Adhi Karya Tbk (ADHI), yang memperoleh nilai kontrak proyek IKN sebesar Rp 11 triliun sejak awal pembangunan hingga kini.
Di IKN, ADHI mengerjakan total 22 proyek di IKN. "Proyek yang sudah selesai dibangun antara lain Hunian Pekerja Tahap I pada Mei 2023 dan Proyek Land Development 1B per Desember 2023," ujar Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta kepada KONTAN, Jumat (23/8).
Sementara itu, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) telah mengelola 12 proyek IKN dengan nilai kontrak Rp 7,7 triliun sejak awal pembangunan. Di antara emiten BUMN, WSKT dapat porsi kontrak paling kecil di proyek IKN.
Adapun, PT PP Tbk (PTPP) menjadi jawara yang meraup nilai kontrak terbesar dari proyek pembangunan IKN (lihat tabel). Ada 13 proyek yang masih on going.
SVP Head of Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo mengatakan, PTPP berhasil menyelesaikan empat proyek di IKN, yaitu proyek Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Tahap 1,
Research Analyst Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani menilai, meski berhasil meraih nilai kontrak jumbo dari proyek IKN, kondisi ini tak mencerminkan kinerja fundamental saham emiten BUMN Karya. Fundamental, kinerja emiten BUMN Karya masih kurang bagus.
Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Sukarno Alatas sepakat, dampak proyek di IKN ke kinerja semester I-2024 belum terlihat terhadap kinerja emiten BUMN Karya.
Sorbatua, Dibui karena Mempertahankan Hutan Adat
Tangis warga masyarakat adat pecah mendengar putusan majelis hakim PN Simalungun yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sorbatua Siallagan (65). Sorbatua juga didenda Rp1miliar, jumlah uang yang tak pernah dia bayangkan. Sorbatua yang mempertahankan hutan adatnya dinyatakan bersalah karena menduduki konsesi kawasan hutan milik PT Toba Pulp Lestari. Sorbatua merupakan tetua adat dan Ketua Masyarakat Adat Oppu Umbak Siallagan di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun. Sorbatua berdiri tertunduk lesu mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dessy Ginting di Simalungun, Sumut, Rabu (14/8).
Putusan ini menambah panjang daftar masyarakat adat yang harus dihukum karena mempertahankan hak ulayatnya. Jerni Elida Siallagan, anggota masyarakat adat Oppu Umbak, mengatakan, warga adat miris atas hukum di negara ini. ”Pak Sorbatua tinggal di rumah kayu berukuran 4 x 5 meter dengan lantai tanah. Namun, diminta membayar Rp 1 miliar dan harus dipenjara selama dua tahun karena mempertahankan tanah adat,” katanya. Masyarakat adat Oppu Umbak Siallagan sudah ratusan tahun hidup di Desa Sihaporas, di dataran tinggi sisi barat kawasan Danau Toba. Mereka hidup selaras dengan alam dari hasil hutan adat dan perladangan di tanah ulayat seluas 851 hektar. Hidup mereka terusik saat sebagian hutan adat itu diserahkan negara kepada PT Toba Pulp Lestari pada 1993 melalui hak konsesi.
Majelis hakim menimbang, klaim tanah ulayat sebagaimana diterangkan terdakwa Sorbatua tak terbukti berdasarkan keterangan KLHK. Salah seorang hakim anggota, Agung CFD Laia, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dia mengatakan Sorbatua seharusnya bebas. Alasannya, hingga kini belum ada penetapan kawasan hutan di Sumut. ”Negara juga seharusnya melindungi keberadaan masyarakat adat yang sudah turun-temurun menduduki hutan adat,” kata Agung saat membacakan pendapatnya yang merupakan bagian dari putusan. Apa yang dikatakan Agung menjadi gambaran perjuangan masyarakat adat saat ini. Masyarakat adat sudah belasan tahun meminta pengesahan RUU Masyarakat Adat.
UU itu seharusnya menjadi landasan untuk melahirkan produk hukum daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Keberadaan masyarakat telah diakui dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang”. Setelah putusan itu, masyarakat adat di Desa Sihaporas setiap hari hidup dalam ancaman kriminalisasi. Sorbatua adalah tokoh penting bagi mereka. Dia memimpin ritual-ritual adat masyarakat yang hingga kini masih dilestarikan. Tidak hanya di sekitar Danau Toba, masyarakat adat lain di Indonesia juga membutuhkan perlindungan untuk hidup dan memanfaatkan warisan nenek moyang. (Yoga)









