Pembangunan Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia Menjadi Pusat Kripto Asia
Fasilitas Kredit Yang Belum Ditarik Debitur Senilai Rp 569,35 T
Fasilitas kredit yang tidak dicairkan debitur (undisbursed loan/UL) di perbankan nasional terus mengalami peningkatan pada paruh pertama tahun ini. Meskipun pertumbuhan kredit juga sudah tumbuh dua digit. Hingga posisi akhir Juni 2024, kredit menganggur tersebut sudah mencapai Rp2.152,19 triliun, meningkat 7,79% secara tahunan (yoy). Apabila dirinci, fasilitas kredit yang belum ditarik debitur (committed) sebesar Rp569,35 triliun, naik 3,14% yoy. Sedangkan fasilitas kredit kepada debitur uncommited mencapai Rp 1.582,84 triliun, tumbuh 9,57% (yoy). Berdasarkan data OJK yang dihimpun Investor Daily, kredit mengangsur yang paling besar berasal dari kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 3 atau kelompok bank menengah. tercatat fasilitas kredit yang belum ditarik mencapai Rp853,28 triliun, tumbuh 15,69% (yoy). Artinya, KBMI 3 menyumbang 39,65% dari total kredit yang mubazir karena belum ditarik debitur. (Yetede)
Perpindahan dari Energi Batu Bara Ke Energi Hijau Menjadi Tantangan Besar
Program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bukan perkara mudah. Sejumlah aspek diperhitungkan mulai dari kriteria PLTU hingga ketersediaan pembangkit pengganti, yang berasal dari energi hijau, menjadi tantangan yang harus diselesaikan. Sejumlah pembangkit berbahan bakar batu bara telah diidentifikasikan pemerintah masuk dalam program penghentian operasi. Kementerian ESDM kini sedang menyiapkan kriteria teknis yang menjadi acuan dalam menentukan PLTU dan urutan pensiun. Pengamat Ekonomi Energi dari Unversitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan program pensiun dini pembangkit harus disiapkan secara matang. Menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor ketika PLTU berhenti operasi. "Tentu yang pertama dari segi ekonomis pembangkit yang dihitung. Kedua, harus ada penggantinya dari energi terbarukan. Kalau itu kontiunitas suplai listrik belum disiapkan maka akan dikhawatirkan akan ada pemadaman," kata Fahmy. (Yetede)
Vale Mencari Mitra Ketiga Garap Proyek Rp 30 T
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah mencari mitra strategis untuk diajak bergabung dalam konsorsium pembangunan proyek smelter berbasis High Pressure Acid Leaching (HPAL)) di Sorowako, Sulawesi Selatan, senilai US$ 2 miliar atau setara Rp30,8 triliun. Saat ini, Vale telah berhasi menjalin kemitraan dengan perusahaan asal China, Zhejiang Huayou CobaltCo.Ltd. (Huayou). Jika mengacu pada rencana, Vale memerlukan satu mitra lagi untuk dapat menggarap fasilitas pemurnian tersebut. Pasalnya, INCO akan bertanggung jawab pada bagian pembangunan tambangnya, sedangkan kedua mitranya mengerjakan smelter. "Memang rencananya ada tiga party (pihak). Saat ini, baru dua party. Huanyou dan Vale," ucap Presiden Direktur INCO Febriany Eddy. Namun dari hasil diskusi yang berkembang Febriany menuturkan, Huayou yang akan bertugas untuk menarik mitra yang ketiga. Tinggal selanjutnya, INCO menyetujui usulan mitra anyar tersebut sepanjang memenuhi persyaratan. (Yetede)
Produksi Susu Dalam Negeri Belum Mencukupi Kebutuhan
BADAN Gizi Nasional menargetkan program makan bergizi gratis milik presiden terpilih Prabowo Subianto bakal berjalan mulai 2 Januari 2025. Anak sekolah nantinya bisa menikmati makan dengan menu beragam. Tapi ada dua jenis pangan yang pasti diterima para pelajar: nasi dan susu. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memastikan susu buat program makan bergizi gratis bakal berasal dari peternakan lokal. Namun Kementerian Perindustrian menyatakan produksi susu dalam negeri masih minim, salah satunya karena populasi sapi perah yang rendah. Pada 2023, jumlah produksi susu domestik hanya bisa memenuhi sekitar 20 persen dari total kebutuhan susu nasional yang mencapai 4,6 juta ton. Sisanya disuplai dari impor. Berkaca dari data tersebut, tambahan kebutuhan susu dari program makan bergizi gratis ini akan meningkatkan impor susu. Sejumlah ekonom meminta pemerintah mengantisipasinya dengan mendorong kenaikan populasi sapi perah di dalam negeri. Dengan begitu, manfaat program ini bisa dirasakan peternak dalam negeri alih-alih menguntungkan peternak sapi perah di negara lain. (Yetede)
Konstitusi Yang Terinjak-Injak
PARA anggota DPR RI periode 2019-2024 kembali membuat publik marah. Menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, para wakil rakyat ini malah menunjukkan manuver politik dengan mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Selain dilakukan secara tergesa-gesa, upaya ini merupakan perlawanan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Pembahasan undang-undang secara kilat sering kali menghasilkan produk hukum yang bermasalah, baik secara materiil dengan masuknya pasal kontroversial maupun secara formil yang tidak tertib prosedur dan tak transparan. Ujung-ujungnya, aturan itu kembali lagi diuji dan dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan lain dari pembahasan undang-undang yang terburu-buru adalah kecacatan formil karena tak sesuai dengan asas pembentukan peraturan yang baik. Terutama dalam hal keterbukaan sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Aspek lain yang juga bakal sulit dipenuhi adalah partisipasi publik. Bagaimana mungkin dalam waktu pembahasan yang singkat selama beberapa jam, DPR dapat melibatkan partisipasi publik secara bermakna? DPR dan pemerintah tidak boleh bermain-main dalam memenuhi aspek formil pembentukan undang-undang. Lembaga legislatif dan eksekutif harus berkaca pada Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang membatalkan UU Cipta Kerja karena dinyatakan cacat formil, tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik. (Yetede)
IKN Berlanjut atau Berhenti
DI masa depan yang mungkin datang tak lama lagi, rakyat Indonesia akan menyaksikan pembangunan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) tak semeriah dua tahun terakhir, kalau tidak mau disebut mangkrak. Tanda-tandanya terlihat dari anjloknya besaran anggaran pembangunan IKN menjadi hanya Rp 143,1 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Penurunan anggaran sedrastis ini—dari Rp 42,5 triliun dalam APBN 2024—menunjukkan pemerintahan berikutnya tak berhasrat melanjutkan salah satu ambisi Presiden Joko Widodo itu.
Penentuan anggaran itu jelas dipengaruhi tarik-menarik politik pada masa transisi kekuasaan dari pemerintahan Jokowi ke Prabowo Subianto. Dimulai dengan masuknya Tim Gugus Tugas Sinkronisasi yang diketuai politikus Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ke sejumlah institusi. Tim ini bertugas menyiapkan proses pemerintahan berikutnya setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir pada 20 Oktober 2024.
Keberadaan tim ini diperkuat dengan pelantikan keponakan Prabowo yang juga Bendahara Umum Gerindra, Thomas Djiwandono, menjadi Wakil Menteri Keuangan pada Juli 2024. Orang-orang Prabowo itu mungkin paham bahwa anggaran pemerintah yang terbatas tak akan mampu memodali megaproyek senilai Rp 466 triliun tersebut. Ditambah lagi, kita saksikan sendiri, betapa minimnya minat investor dan pengusaha berpartisipasi di sana. (Yetede)
Perubahan Iklim Diikuti Dengan Perubahan Kebijakan Pendidikan yang Tidak Sinkron
PERUBAHAN iklim dianggap sebagai ancaman terbesar bagi umat manusia di abad ke-21. Dampaknya tidak hanya berhubungan dengan permasalahan lingkungan, tapi juga permasalahan sosial dan ekonomi. Indonesia merupakan salah satu negara yang berisiko tinggi terkena dampak perubahan iklim. Sialnya, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menyebut Indonesia sebagai negara yang tidak siap menghadapi dampak tersebut.
Pada saat yang sama, Indonesia sudah merasakan berbagai fenomena akibat perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan yang berkepanjangan, pergeseran pola curah hujan, peningkatan suhu, serta naiknya permukaan air laut. Komunitas internasional melalui UNESCO menyepakati salah satu cara mempersiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim, terutama generasi muda, adalah melalui pendidikan. Pendidikan perubahan iklim (climate change education) dikumandangkan UNESCO sebagai pendidikan formal, nonformal, dan informal yang membantu orang-orang memahami serta menghadapi dampak krisis iklim, juga memberdayakan mereka dengan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang dibutuhkan.
Penelitian yang saya lakukan, yang terbit di seri Nature Partner Journals Climate Action edisi 8 Juli 2024, tentang posisi dan kondisi pendidikan perubahan iklim di Indonesia menunjukkan pendidikan perubahan iklim di Tanah Air belum menjadi prioritas, baik dari segi kebijakan perubahan iklim maupun kebijakan pendidikan. Terdapat ketidaksinkronan gagasan pendidikan perubahan iklim dalam kedua kebijakan tersebut. (Yetede)
Penipuan Lowongan Kerja
Investigasi harian Kompas mengungkap, sindikat penipu berkedok lowongan kerja bekerja secara terorganisasi dari sejumlah ruko di Jakarta dan sekitarnya. Hasil penelusuran pada Juli dan Agustus 2024, komplotan yang mengaku sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta atau LPTKS ini menyebar lowongan kerja di media sosial dan platform loker. Mereka mengendalikan operasinya dari kantor pusat hingga sejumlah kantor cabang. Salah satunya adalah PT KTT, yang berkantor pusat di Kalideres, Jakbar. Kompas, melalui penyamaran, mengikuti wawancara kerja di PT KTT untuk posisi staf administrasi ke restoran Jepang bernama Norren Han Sushi akhir Juli 2024. Sehari setelah pengajuan lamaran, Kompas diminta datang wawancara kerja ke kantor pusat Norren Han Sushi di Kompleks Perkantoran Kirana, Cipinang Cempedak, Jaktim.
Di kantor itu, pewawancara menawarkan gaji Rp 4,9 juta per bulan. Ia juga menjanjikan uang makan dan transportasi Rp 700.000 per bulan. Namun, agar bisa melanjutkan tahapan wawancara, pewawancara meminta uang jaminan Rp 1,7 juta, untuk pengecekan kesehatan, pelatihan, serta pengambilan seragam. Dia meyakinkan uang itu akan dikembalikan Rp 1,4 juta saat di kantor pusat. ”Kalau sudah pelunasan Rp 1,7 juta, saya langsung kasih kuitansi, surat kontrak, sama formulir, bawa semuanya ke pusat. Kalau sudah selesai di jam 3 sore, baru pengembalian (uang),” ucap pewawancara. Setelah pembayaran, pewawancara meminta kami menandatangani surat perjanjian dan menuju ke kantor pusat yang berada di Kalideres. Di kantor pusat PT KTT di Kalideres, anggota komplotan berbagi peran menghadapi pelamar. Ada delapan orang yang terdiri dari empat penyedia lowongan, tiga satpam dan seorang pemateri pembekalan kerja.
Di lantai tiga, perwakilan PT KTT menjelaskan, pelamar kerja akan menjalani penempatan sebanyak tiga kali ke perusahaan lain. Jika pelamar kerja gagal diterima kerja tiga kali, perusahaan menjanjikan mengembalikan uang jaminan. Keterangan berbeda dating dari pewawancara di kantor cabang yang menyebutkan pelamar sudah diterima bekerja. Untuk membuktikan janji perusahaan, Kompas menjalani penempatan hingga tiga kali dan tetap tidak diterima bekerja. Saat Kompas menagih janji PT KTT terkait pengembalian biaya jaminan, pihak PT KTT berkelit dengan menyalahkan pelamar kerja serta menyatakan uang jaminan tidak dapat dikembalikan. Perlakuan ini memperdaya pencari kerja, seperti yang dialami Cahyo, bukan nama sebenarnya. Pria asal Pringsewu, Lampung, ini pertengahan Juli lalu, mendapat undangan wawancara perusahaan logistik.
Namun, lokasi wawancara merupakan kantor PT PSL. Saat proses wawancara, Cahyo diminta uang jaminan Rp 1,45 juta. Selanjutnya, dia diarahkan mengikuti pembekalan dan penempatan kerja di mitra PT PSL di Jatinegara. Di Jatinegara, Cahyo baru sadar dirinya diperdaya. Ia sebelumnya dinyatakan diterima bekerja setelah membayar uang jaminan. Namun, di lokasi itu dirinya akan diarahkan ke perusahaan lain. Sesuai aturan, LPTKS dilarang memungut uang kepada pencari kerja dengan dalih apa pun seperti amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. ”LPTKS yang memungut uang dari pencari kerja akan kami beri sanksi sesuai regulasi. Kalau dari sisi penipuannya, masuk dalam hukum pidana, bisa dilaporkan ke kepolisian,” ujar Siti Kustiati, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker. (Yoga)









