Mekanisme Guna Memperkuat Perlindungan Guru
Aturan hukum yang ada ternyata tak cukup melindungi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Perlu mekanisme guna memperkuat perlindungan guru. Kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, membuka mata kita bahwa guru sangat rentan mengalami kekerasan hingga kriminalisasi karena tugas profesinya. UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta PP tentang Guru yang sejatinya telah melindungi guru dan enjadi kewajiban pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, ternyata belum cukup melindungi. Kekerasan hingga kriminalisasi terhadap guru tetap terjadi. Bahkan, ada guru yang dipidana meski yurisprudensi MA menyatakan bahwa guru tak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.
Selain itu, tidak semua guru mendapat bantuan ketika menghadapi ancaman pidana. Vonis bebas Supriyani oleh majelis hakim PN Adoolo (Kompas, 26/11/2024) menunjukkan bahwa guru membutuhkan bantuan dan dukungan untuk mendapatkan keadilan. Vonis bebas Supriyani menjadi momentum untuk menyusun mekanisme baru guna memperkuat perlindungan guru dalam menjalankan tugas profesinya. Tak dimungkiri, ada guru yang melampaui batas sehingga berujung pada kekerasan terhadap siswa. Karena itu, pemangku kepentingan pendidikan terkait perlu bersama-sama menyusun pedoman yang berisi bentuk-bentuk pendisiplinan siswa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama DPR merevisi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen agar menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah patut diapresiasi. (Yoga)
Gagal Mencoblosnya Ribuan Korban Bencana
Ribuan korban bencana alam di sejumlah daerah gagal mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, Rabu (27/11). KPU memutuskan untuk menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan di sejumlah daerah terdampak bencana tersebut. Pemilih yang gagal menggunakan hak pilihnya ditemukan di Kabupaten Flores Timur, NTT. Sekitar 600 penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang memiliki hak pilih batal mencoblos karena kesulitan mengakses tempat pemungutan suara (TPS). ”Dari total daftar pemilih tetap 1.119 orang, yang memilih tidak sampai setengahnya,” ujar Kades Pululera, Paulus Tukan, Rabu. KPU NTT memutuskan untuk tidak mendirikan TPS di Pululera dengan alasan desa itu terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Karena itu, 1.119 warga Pululera yang terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2024 diarahkan untuk menyalurkan hak pilih mereka di TPS desa terdekat, yakni Nileknoheng. Paulus menjelaskan,tidak semua pemilih dari Pululera bisa ke TPS di Nileknoheng karena tak memiliki kendaraan. Jarak Pululera ke Nileknoheng, 3 kilometer dengan kondisi jalan menanjak. Padahal, banyak pemilih termasuk kelompok lanjut usia dan ada yang sakit-sakitan. ”Ada juga yang jalan kaki ke sana (TPS). Mereka dating membawa undangan memilih. Namun, setelah tiba di sana, mereka diminta menunjukkan KTP. Banyak yang KTP-nya tercecer saat mengungsi. Mereka akhirnya tidak bisa memilih,” tuturnya.
Ketua KPU NTT Jemris Fointuna menjelaskan, sebenarnya pemda dan KPU sudah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut para pemilih. Namun, kehadiran mobil bantuan itu tidak dikoordinasikan dengan pemerintah desa terlebih dahulu sehingga banyak masyarakat tidak tahu. Sebelum mobil datang, sebagian masyarakat sudah jalan kaki ke TPS di Desa Nileknoheng dan sebagian lagi batal ke sana. Demi menjamin hak pilih para penyintas bencana, KPU NTT merelokasi sejumlah TPS. Sedikitnya 22 TPS didirikan di tujuh pos pengungsian. Sebanyak 4.145 penyintas akan menyalurkan hak pilih mereka di tempat itu. (Yoga)









