;

Mekanisme Guna Memperkuat Perlindungan Guru

Yoga 28 Nov 2024 Kompas

Aturan hukum yang ada ternyata tak cukup melindungi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Perlu mekanisme guna memperkuat perlindungan guru. Kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, membuka mata kita bahwa guru sangat rentan mengalami kekerasan hingga kriminalisasi karena tugas profesinya. UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta PP tentang Guru yang sejatinya telah melindungi guru dan enjadi kewajiban pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, ternyata belum cukup melindungi. Kekerasan hingga kriminalisasi terhadap guru tetap terjadi. Bahkan, ada guru yang dipidana meski yurisprudensi MA menyatakan bahwa guru tak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.

Selain itu, tidak semua guru mendapat bantuan ketika menghadapi ancaman pidana. Vonis bebas Supriyani oleh majelis hakim PN Adoolo (Kompas, 26/11/2024) menunjukkan bahwa guru membutuhkan bantuan dan dukungan untuk mendapatkan keadilan. Vonis bebas Supriyani menjadi momentum untuk menyusun mekanisme baru guna memperkuat perlindungan guru dalam menjalankan tugas profesinya. Tak dimungkiri, ada guru yang melampaui batas sehingga berujung pada kekerasan terhadap siswa. Karena itu, pemangku kepentingan pendidikan terkait perlu bersama-sama menyusun pedoman yang berisi bentuk-bentuk pendisiplinan siswa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama DPR merevisi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen agar menciptakan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah patut diapresiasi. (Yoga)


Gagal Mencoblosnya Ribuan Korban Bencana

Yoga 28 Nov 2024 Kompas

Ribuan korban bencana alam di sejumlah daerah gagal mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, Rabu (27/11). KPU memutuskan untuk menggelar pemungutan suara susulan dan lanjutan di sejumlah daerah terdampak bencana tersebut. Pemilih yang gagal menggunakan hak pilihnya ditemukan di Kabupaten Flores Timur, NTT. Sekitar 600 penyintas erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang memiliki hak pilih batal mencoblos karena kesulitan mengakses tempat pemungutan suara (TPS). ”Dari total daftar pemilih tetap 1.119 orang, yang memilih tidak sampai setengahnya,” ujar Kades Pululera, Paulus Tukan, Rabu. KPU NTT memutuskan untuk tidak mendirikan TPS di Pululera dengan alasan desa itu terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.

Karena itu, 1.119 warga Pululera yang terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2024 diarahkan untuk menyalurkan hak pilih mereka di TPS desa terdekat, yakni Nileknoheng. Paulus menjelaskan,tidak semua pemilih dari Pululera bisa ke TPS di Nileknoheng karena tak memiliki kendaraan. Jarak Pululera ke Nileknoheng, 3 kilometer dengan kondisi jalan menanjak. Padahal, banyak pemilih termasuk kelompok lanjut usia dan ada yang sakit-sakitan. ”Ada juga yang jalan kaki ke sana (TPS). Mereka dating membawa undangan memilih. Namun, setelah tiba di sana, mereka diminta menunjukkan KTP. Banyak yang KTP-nya tercecer saat mengungsi. Mereka akhirnya tidak bisa memilih,” tuturnya.

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna menjelaskan, sebenarnya pemda dan KPU sudah menyiapkan kendaraan untuk mengangkut para pemilih. Namun, kehadiran mobil bantuan itu tidak dikoordinasikan dengan pemerintah desa terlebih dahulu sehingga banyak masyarakat tidak tahu. Sebelum mobil datang, sebagian masyarakat sudah jalan kaki ke TPS di Desa Nileknoheng dan sebagian lagi batal ke sana. Demi menjamin hak pilih para penyintas bencana, KPU NTT merelokasi sejumlah TPS. Sedikitnya 22 TPS didirikan di tujuh pos pengungsian. Sebanyak 4.145 penyintas akan menyalurkan hak pilih mereka di tempat itu. (Yoga)


Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Menetapkan 28 Tersangka Beking Judol yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi

Yuniati Turjandini 28 Nov 2024 Tempo
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 28 tersangka beking judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi berencana menggunakan aturan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat kaki tangan bandar judi online yang masih berkeliaran. Aturan ini juga bisa digunakan untuk menyita aset-aset bandar judi tersebut. “Karena itu, kami selalu bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta perbankan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada kepada Antara, pekan lalu. “Karena yang tahu alirannya itu PPATK.”  

Perampasan aset bandar judi oleh negara dinilai penting untuk memulihkan kerugian akibat aktivitas perjudian. Aset rampasan itu nanti bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa. “Pemanfaatannya sudah tentu harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Sukamta.   Sejumlah tersangka dan barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426 dan Pasal 427, perjudian masuk kategori tindak pidana. Pelaku dapat dikenai hukuman pidana dan denda, serta hasil dari perjudian dapat disita sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara.

Sukamta menyebutkan aturan dalam KUHP itu diperkuat oleh Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dalam Pasal 7 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa negara berhak menyita aset yang terbukti diperoleh dari hasil tindak pidana. "Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara serta dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara," ucapnya. Misalnya, kata Sukamta, uang sitaan bisa digunakan untuk menutup defisit anggaran atau kerugian lain yang disebabkan oleh kejahatan tersebut. "Aset yang disita, baik dalam bentuk uang, properti, maupun kendaraan, dapat dialokasikan untuk program-program publik,” tuturnya. “Jika aset tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum, tentu dampaknya akan sangat positif bagi masyarakat." (Yetede)

Imbas Regulasi Upah Minimum Buruh yang Berubah-ubah

Yuniati Turjandini 28 Nov 2024 Tempo
MENJELANG pergantian tahun, penghitungan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 belum rampung. Pemerintah masih berkutat mencari formula baru setelah mengumumkan tak akan menjadikan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai acuan. Keputusan tersebut diambil lantaran Mahkamah Konstitusi membatalkan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Satu di antara pasal yang dibatalkan itu adalah ketentuan UMP. Dalam putusannya, MK juga mengharuskan pemerintah menyesuaikan regulasi upah minimum ini, antara lain dengan menambahkan komponen hidup layak dalam penghitungan upah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani kecewa melihat regulasi pengupahan yang terus berganti. Dalam kurun waktu 10 tahun, aturan pengupahan berubah empat kali. "Ini menimbulkan ketidakpastian buat kami," ujarnya dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2024.

Pada 2015, aturan pengupahan disusun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Di dalamnya diatur upah sektoral dan penjelasan formula upah yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak atau standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Adapun pada 2021 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini menghapus upah sektoral dan hanya mengatur upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota.  Dua tahun kemudian, aturan pengupahan berubah dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, PP Nomor 51 Tahun 2023 memunculkan indeks tertentu yang besarannya berada di angka 0,1-0,3. Indeks tersebut dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan hasilnya ditambahkan dengan inflasi untuk mendapatkan kenaikan upah minimum dalam suatu periode.  Sementara itu, putusan MK mengamanatkan penetapan upah minimum harus mengikuti prinsip kebutuhan hidup layak. Karena itu, pemerintah bakal menerbitkan aturan baru untuk penghitungan upah minimum. Pemerintah menargetkan rumusan UMP selesai pada akhir November atau Desember 2024.  Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan, kepastian hukum soal pengupahan sangat mempengaruhi kelanjutan bisnis. Tanpa aturan yang jelas, mereka kesulitan mengkalkulasi biaya hingga keuntungan usaha. (Yetede)

Oleh-oleh Hashim Djojohadikusumo dari COP29 Azerbaijan

Yuniati Turjandini 28 Nov 2024 Tempo
BAGI Fabby Tumiwa, pengumuman Ketua Delegasi Republik Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa Ke-29 (COP29) di Baku, Azerbaijan, Hashim Djojohadikusumo, ihwal perolehan pendanaan energi terbarukan senilai 1,2 miliar euro bukan hal mengejutkan. “Saya melihat pemerintah hanya mau pamer. Padahal itu perjanjian pinjaman untuk kelistrikan yang bisa dilakukan di Jakarta,” kata Fabby, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), pada Rabu, 27 November 2024. Penandatanganan perjanjian itu dilakukan PT PLN (Persero) dengan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW)—bank pembangunan dan investasi milik pemerintah Jerman. Kerja sama tersebut menyepakati pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) pumped storage dan transmisi yang menghubungkan ke pembangkit hijau.

Pada waktu yang sama, PLN juga meneken kerja sama dengan United Kingdom Export Finance, Sembcorp Utilities Pte Ltd, PT Transportasi Gas Indonesia, serta Global Energy Alliance for People and Planet. Lima penandatanganan proyek energi terbarukan bertajuk “Leading the Charge: Strategic Partnership to Catalyze Decarbonization” ini digelar di Paviliun Indonesia untuk COP29 di Blue Zone, Area E, Kompleks Stadion Olimpiade Baku, pada Rabu, 13 November 2024. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari target pemerintah yang termaktub dalam Dokumen Kebijakan dan Investasi (CIPP). Dokumen itu mensyaratkan bauran energi terbarukan mencapai 44 persen pada 2030. Pemerintah kemudian memasukkan dokumen itu ke proyek kemitraan global yang dinamai Kemitraan Transisi Energi yang Adil atau Just Energy Transition Partnership (JETP) dengan target pendanaan US$ 97,3 miliar.

Menurut Fabby, pemerintah baru berhasil merealisasi pendanaan sekitar US$ 20 miliar atau setara dengan Rp 300 triliun. Jadi masih dibutuhkan tambahan pendanaan untuk memenuhi target bauran energi terbarukan. Apalagi pemerintah meningkatkan target bauran energi terbarukan menjadi 51,6 persen pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. “Jadi kerja sama senilai 1,2 miliar euro itu bukan berasal dari agenda COP29, melainkan bagian untuk memenuhi target RUPTL.” Selain mempersoalkan klaim yang berlebihan itu, Fabby mempertanyakan komitmen pemerintah membangun 75 gigawatt pembangkit energi terbarukan dalam 15 tahun ke depan. Ambisi tersebut dinilai masih berupa angan-angan lantaran belum dimasukkan dalam Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional Kedua atau Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) yang akan submit pada awal tahun depan. Semestinya pemerintah segera memasukkannya ke Second NDC agar dapat diketahui berapa besaran emisi yang dapat ditekan hingga 2035. (Yetede)

Penentu Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta

Yuniati Turjandini 28 Nov 2024 Tempo
PASANGAN Pramono Anung-Rano Karno unggul dalam pemilihan Gubernur Jakarta pada 27 November 2024. Versi hitung cepat beberapa lembaga survei, kandidat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini memperoleh 51,03 persen. Jika hasil ini sesuai dengan perhitungan Komisi Pemilihan Umum pada 16 Desember 2024, Pramono dipastikan menjadi Gubernur Jakarta ke-18 untuk periode 2024-2029. Hasil hitung cepat Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), misalnya, menunjukkan Pramono-Rano meraih 51,03 persen, Ridwan Kamil-Suswono 38,8 persen, dan kandidata jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,17 persen. Dalam perhitungan SMRC, suara masuk mencapai 100 persen pada pukul 18.24 WIB. SMRC menyebutkan margin of error hitung cepat mereka 1,22 persen.

Hasil hitung cepat SMRC ini sejalan dengan empat lembaga lain, yaitu Charta Politika, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Parameter Politik Indonesia. Hitung cepat Charta Politika menunjukkan perolehan suara Pramono-Rano sebesar 50,15 persen, Ridwan-Suswono 39,25 persen, dan Dharma-Kun Wardana 10,60 persen. Selanjutnya Indikator Politik Indonesia mencatat Pramono-Rano meraih 49,87 persen, Ridwan-Suswono 39,53 persen, dan Dharma-Kun Wardana 10,61 persen. Lalu hasil LSI menunjukkan Pramono-Rano meraih 50,10 persen suara, Ridwan-Suswono 39,29 persen, dan Dharma-Kun Wardana 10,61 persen. Margin of error lembaga survei ini berada di 1-2 persen.

Para pemilih Pramono-Rano rupanya mencoblos pasangan ini setelah berada di bilik suara. Salah satunya Ahmad Hadiansyah. Laki-laki 24 tahun ini memilih Pramono-Rano ketika masuk ke bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS) 41, Grogol Utara, Jakarta Barat. Sebelum masuk TPS, Ahmad bimbang memilih satu di antara tiga pasangan calon dalam pilkada Jakarta. “Saya memilih yang terbaik dari yang terburuk,” katanya pada Rabu, 27 November 2024.  Ahmad merupakan warga asli Jakarta alias berasal dari suku Betawi. Pegawai swasta ini memilih Pramono-Rano karena popularitas Rano sebagai Si Doel. Rano terkenal karena membintangi sinetron televisi Si Doel Anak Sekolahan yang sangat populer pada awal 1994 hingga 1996. “Saya melihat Doel menjadi representasi warga Betawi,” ujarnya. (Yetede)


Pemerintah Dinilai Tak Tegas Soal Urusan PPN 12%

Yuniati Turjandini 28 Nov 2024 Investor Daily (H)
Pemerintah dinilai tidak tegas, bahkan teresan menghindar, karena tidak terlibat dalam diskusi-diskusi publik atas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berikut desakan penundaan yang menyertainya. Ini makin terkonfirmasi bahwa kebijakan penaikan PPN itu hampir pasti ditunda justru datang dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, bukan dari otoritas yang terkait langsung dengan kebijakan perpajakan. Pengamat pajak Center  for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempertanyakan, pernyataan pemerintaghmelalui Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu (12/11/2024), mengenai rencana penerapan tarif PPN 12% dari sebelumnya 11% yang hampir ditunda dari semula akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Penundaan dilakukan karena pemerintah akan menyiapkan bantalan stimulus terlebih dahulu bagi masyarakat kelas menengah dalam bentuk bantuan sosial. "Justru saya balik betanya, kenapa (penundaaan) cuma tiga bulan? Apakah pemerintah punya perhitungan kalau bansos selama tiga bulan diberikan tersebut setara dengan kenaikan beban PPN selama sisa tahun 2025?' ucap dia kepada Investor Daily. (Yetede)

Pilkada Berjaan Lancar, Tertib, dan Aman

Yuniati Turjandini 28 Nov 2024 Investor Daily (H)
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia pada Rabu (27/11/2024) berjalan lancar, tertib, dan aman. Diharapkan kondisi  tetap kondusif sampai dilaksanakannya pelantikan para pemimpin daerah, dan aktivitas perekonomian semakin produktif dengan hadirnya pemimpin baru tersebut. "Kami mengapresiasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di 545 daerah provinsi, kabupaten, kota berjalan baik, lancar, dan aman. Kami berharap ini berlangsung sampai nantinya ada pengumuman resmi masyaralat KPUD masing-masing. Kami juga berharap masyarakat dewasa dan bijak untuk menerima siapapun yang terpilih menjadi pemimpin di daerah masing-masing," kata Wakil ketua Umum Bidang Pengembangan Otomotif Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman SImanjorang kepada Investor Daily. Menurut Sarman, dengan selesainya hiruk pikuk pilkada, maka aktivitas masyarakat akan normal kembali, dan berbagai aktivitas perekonomian semakin produktif. Kepala daerah yang sempat cuti mulai aktif  lagi, sehingga pelayanan pada masyarakat dan pelaku usaha maksimal dan berjalan normal kembali. (Yetede)

BI Mencatatkan Kredit Pertumbuhan Kedit Konsumsi Per Oktober 2024 Sebesar 10,8%

Yuniati Turjandini 28 Nov 2024 Investor Daily
Bank Indonesia (BI) mencatatkan pertumbuhan kredit konsumsi per oktober 2024 sebesar 10,8% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp2.171,7 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong dari peningkatan kredit kendaraan bermotor (KKB) yang meningkat 9,9% (yoy) menjadi Rp141,7 triliun.  Merujuk data uang beredar BI, pertumbuhan KKB mengalami peningkatan per Oktober 2024, bulan sebelumnya yang tumbuh 8,9% (yoy). Untuk tahun depan, perbankan perlu mewaspadai adanya perlambatan di sisi permintaan kredit kendaraan bermotor, utamanya apabila kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% diterapkan di 2025. Penaikan PPN dari 11% menjadi 12% tahun depan ditengarai dapat berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun. Alhasil, masyarakat akan menekan belanja, salah satunya adalah pembelian kendaraan. Dengan begitu, permintaan kredit pun bakal berdampak.  (Yetede)                                                                      

Pilkada Diperkirakaan Tidak Berdampak Signifikan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Yuniati Turjandini 28 Nov 2024 Investor Daily
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) diperkirakaan tidak  berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV-2024. Adapun kalangan ekonom menilai  kontribusi pilkada hanya sekitar 0,5% terhadap produk domestik bruto (PDB), untuk pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2024. Pada 27 November 2024 berlangsung pemilihan bupati/walikota dan gubernur secara serentah di seluruh Indonesia. Berkaca dari pengalaman kontestasi sebelumnya saat terjadi pilkada, maka ada peningkatan komponen konsumsi rumah tangga. Hal ini baik dalam bentuk pelaksanaan kampanye percetakan alat peraga kampanye seperti spanduk, hingga flyer. Hal-hal tersebut memompa pertumbuhan ekonomi. "Nominal PDB Indonesia sepanjang tahun 2024 diperkirakan sekitar Rp 22.000 triliun. Nah, anggaran partai, calon kepala daerah dan anggaran pemerintah untuk penyelenggaraan pilkada serentak pada tahun ini perkiraannya mencapai Rp 200 triliun hingga maksimal di Rp 1.000 triliun," kata Ekonom Bank Danamon Hosianna Evalita Situmorang kepada Investor Daily. (Yetede)

Pilihan Editor