;

Retribusi Sampah Mulai ditarik Jakarta pada 2025

Retribusi Sampah Mulai ditarik Jakarta pada 2025

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta akan menarik retribusi pelayanan kebersihan atau biaya pengangkutan sampah rumah tangga mulai Januari 2025. Uji coba penerapan kebijakan ini akan bergulir pada Desember 2024 agar masyarakat mengetahui besaran tarif dan insentif jika memilah sampah. Retribusi sampah rumah tangga merupakan upaya terkini Pemprov DKI Jakarta mengurangi timbulan sampah dari sumbernya. Dengan demikian, beban Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi, Jabar, sebagai hulu pengelolaan sampah juga akan berkurang. Dalam laporan kondisi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, jumlah sampah terangkut ke Bantargebang berkisar 7.200-7.700 ton setiap hari.

Hal ini membebani daya tampung yang tetap sama sejak beroperasi tahun 1989. ”Bantargebang sudah mentok. Memang ada PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah) dan RDF (refuse derived fuel) plant, tetapi kapasitasnya terbatas. Maka, kami ingin dorong warga berperan aktif mengelola sampah dari rumah. Ada retribusi dan insentif jika mulai memilah sampah,” tutur Kadis Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto di kantornya, Jakarta, Jumat (29/11). PLTSa Bantargebang menghasilkan listrik 700 kilowatt dari 100 ton sampah setiap hari.

Sementara RDF plant mengolah 1.000 ton sampah lama dan 1.000 ton sampah baru menjadi bahan bakar alternatif pengganti batubara. Biaya angkut sampah Rp 21.111 untuk keluarga kelas bawah, Rp 28.000 untuk keluarga kelas menengah, dan Rp 43.333 untuk keluarga kelas atas sebulan sekali (Kompas, 13/10/2022). Sebaliknya, tingkat kesediaan warga membayar retribusi sampah, yaitu keluarga kelas bawah Rp 23.222, keluarga kelas menengah Rp 30.639, dan keluarga kelas atas Rp 47.667. Hasil ini lantas jadi pertimbangan tarif ideal retribusi sampah. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :