Malas Bangun Smelter Akan Kena Sanksi & Denda
Budi Suyanto
06 Feb 2019 Kontan
Pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan minerba yang lamban dan malas membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) di dalam negeri. Kementerian ESDM sedang menyiapkan Kepmen tentang tata cara penerapan sanksi berupa denda dan jaminan kesungguhan pembangunan (smelter). Poin penting sanksi tersebut adalah denda 20% dari total penjualan dalam hal perusahaan tidak mencapai progres pembangunan 90% dari rencana.
Ihwal kewajiban membangun smelter, pemerintah telah menjatuhkan sanksi pencabutan sementara rekomendasi ekspor kepada dua perusahaan, yaitu PT Surya Saga Utama dan PT Lobindo Nusa Persada.
Selain denda 20%, beleid baru nanti akan mengatur tentang dana jaminan kesungguhan membangun smelter. Dana jaminan akan disetorkan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter. Jika pembangunan smelter sudah mencapai progres tertentu, dana itu akan dikembalikan ke perusahaan.
Selain denda 20%, beleid baru nanti akan mengatur tentang dana jaminan kesungguhan membangun smelter. Dana jaminan akan disetorkan per enam bulan, sama dengan periode evaluasi smelter. Jika pembangunan smelter sudah mencapai progres tertentu, dana itu akan dikembalikan ke perusahaan.
Ekspor CPO dan Gas Bebas Pemeriksaan Surveyor
Budi Suyanto
06 Feb 2019 Kontan
Mulai Februari ini, ekspor sejumlah komoditas bebas dari kewajiban laporan surveyor. Tahap awal, penghapusan kewajiban laporan surveyor berlaku untuk CPO beserta produk turunannya dan ekspor gas dengan menggunakan pipa.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mendorong ekspor. Toh, verifikasi lembaga survei tidak menjadi syarat atau permintaan pembeli di negara tujuan ekspor. Selain itu, Bea Cukai juga sudah melakukan pengecekan fisik atas barang-barang ekspor sehingga terjadi duplikasi pemeriksaan.
Selain CPO dan gas, ekspor rotan setengah jadi serta ekspor kayu log yang diperoleh dari hutan tanaman industri juga bisa tanpa laporan surveyor. Selain itu, keistimewaan bebas pengecekan surveyor rencananya juga berlaku bagi 10 komoditas ekspor utama Indonesia, antara lain batubara serta produk mineral lainnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses dan mendorong ekspor. Toh, verifikasi lembaga survei tidak menjadi syarat atau permintaan pembeli di negara tujuan ekspor. Selain itu, Bea Cukai juga sudah melakukan pengecekan fisik atas barang-barang ekspor sehingga terjadi duplikasi pemeriksaan.
Selain CPO dan gas, ekspor rotan setengah jadi serta ekspor kayu log yang diperoleh dari hutan tanaman industri juga bisa tanpa laporan surveyor. Selain itu, keistimewaan bebas pengecekan surveyor rencananya juga berlaku bagi 10 komoditas ekspor utama Indonesia, antara lain batubara serta produk mineral lainnya.
Insentif PPh Sebatas Kompensasi Kurs
Budi Suyanto
06 Feb 2019 Kontan
Kemkeu telah menerbitkan PMK Nomor 212/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan revisi PMK Nomor 26/2016. PMK baru ini mengatur pengenaan tarif PPh untuk bunga deposito dari dana Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang disimpan dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat di perbankan Indonesia atau cabang bank luar negeri, di Indonesia.
Ketua Hipmi Tax Center menilai aturan ini bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Hanya, insentif ini kurang memberi daya ungkit ekonomi. Akan lebih memberi daya ungkit, misalkan jika insentif yang diberikan berupa pemotongan tarif pajak deviden atau penarikan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali.
Ketua Hipmi Tax Center menilai aturan ini bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Hanya, insentif ini kurang memberi daya ungkit ekonomi. Akan lebih memberi daya ungkit, misalkan jika insentif yang diberikan berupa pemotongan tarif pajak deviden atau penarikan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali.
Jika AS-China Batal Berdamai, Global Merana
Budi Suyanto
06 Feb 2019 Kontan
Hingga kini AS dan China masih terus melakukan negosiasi terkait perang dagang kedua negara. United Nation Conference and Development (UNCTAD), sebuah lembaga perdagangan dan pembangunan di bawah PBB memperingatkan, jika tidak ada perdamaian, dampak ke ekonomi global akan sangat besar dan menimbulkan efek negatif yang lebih besar dibandingkan selama ini.
Sebelumnya, AS mengancam menaikkan tarif impor. Dampaknya, akan ada perang mata uang dan devaluasi, stagflasi yang mengarah pada kehilangan pekerjaan dan pengangguran yang lebih tinggi. Lebih jauh lagi, kemungkinan efek penularan atau efek reaksioner yang mengarah ke riam langkah distorsi perdagangan lainnya.
Sebelumnya, AS mengancam menaikkan tarif impor. Dampaknya, akan ada perang mata uang dan devaluasi, stagflasi yang mengarah pada kehilangan pekerjaan dan pengangguran yang lebih tinggi. Lebih jauh lagi, kemungkinan efek penularan atau efek reaksioner yang mengarah ke riam langkah distorsi perdagangan lainnya.
Pendiri Tetap Menjadi Pemegang Kendali
Budi Suyanto
06 Feb 2019 Kontan
Go-Jek kembali memperoleh pendanaan. Nilainya disebut-sebut mencapai Rp 14 triliun. Seperti diketahui sebelumnya, banyak perusahaan menyuntikkan dana ke Go-Jek, seperti Google, Tencent, dan JD.com, Grup Astra, dan Grup Djarum. Lalu siapa pemilik Go-Jek saat ini?
Ibarat pemilik rumah, Go-Jek punya hak penuh siapa tamu yang boleh datang. Go-Jek juga berhak mengatur tata krama selama si tamu bertandang. Data Dirjen AHU per Oktober 2018 mengungkapkan, salah satu pengurusnya adalah Nadiem Makarim. Dia memegang saham seri D, E, dan I. Totalnya sekitar 58.416 saham atau hanya setara 5% modal ditempatkan.
Meskipun persentase sahamnya kecil, Nadiem memegang golden share. Golden share adalah saham yang bisa mengalahkan semua saham lainnya. Ini mencegah adanya hak suara yang terlalu kuat dari investor dengan porsi kepemilikan besar. Skema serupa juga diterapkan oleh Mark Zuckerberg di Facebook dan Jack Ma di Alibaba. Golden share dapat diibaratkan seperti saham dwiwarna negara pada porsi kepemilikan BUMN.
Ibarat pemilik rumah, Go-Jek punya hak penuh siapa tamu yang boleh datang. Go-Jek juga berhak mengatur tata krama selama si tamu bertandang. Data Dirjen AHU per Oktober 2018 mengungkapkan, salah satu pengurusnya adalah Nadiem Makarim. Dia memegang saham seri D, E, dan I. Totalnya sekitar 58.416 saham atau hanya setara 5% modal ditempatkan.
Meskipun persentase sahamnya kecil, Nadiem memegang golden share. Golden share adalah saham yang bisa mengalahkan semua saham lainnya. Ini mencegah adanya hak suara yang terlalu kuat dari investor dengan porsi kepemilikan besar. Skema serupa juga diterapkan oleh Mark Zuckerberg di Facebook dan Jack Ma di Alibaba. Golden share dapat diibaratkan seperti saham dwiwarna negara pada porsi kepemilikan BUMN.
Hindari Fraud, Pusat Data Fintech Siap Dibangun
Budi Suyanto
06 Feb 2019 Kontan
OJK berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bakal membuat Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Pusat data ini memuat informasi terkait adanya calon peminjam terindikasi melakukan penipuan, terlambat membayar pinjaman, dan meminjam di lebih dari satu perusahaan fintech lending. Ada tiga hal utama terkait manajemen risiko penyaluran pinjaman yang bisa didukung oleh Pusdafil ini. Pertama, pinjaman harus dilakukan dengan KTP yang terdaftar di Kemdagri. Kedua, ada daftar hitam peminjam. Ketiga, peminjam yang meminjam di lebih dari satu perusahaan akan menjadi pertimbangan. Saat ini, Pusdafil tengah dalam proses coding sistem teknologi informasi.
Regulasi Ekspor, Pelonggaran Berisiko ke Domestik
B. Wiyono
06 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Penghapusan kewajiban laporan surveyor (LS) terhadap empat komoditas dinilai berdampak terbatas terhadap kinerja ekspor, dan justru berpotensi mengganggu industri dalam negeri. Pemerintah memastikan untuk menghapus kewajiban penyertaan dokumen LS terhadap empat komoditas, yakni minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, gas pipa, rotan setengah jadi serta kayu gelondongan (log) dari tanaman industri. Kebijakan untuk CPO dan gas pipa rencananya dieksekusi pada pekan ini sementara dua komoditas lainnya masih dalam tahap pembahasan. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Muhammad Faisal menilai penghapusan LS untuk ekspor komoditas merupakan langkah mundur, karena semestinya yang didorong adalah ekspor manufaktur.
Prosedur Ekspor Sawit Dipermudah
Ayu Dewi
06 Feb 2019 Kompas
Pemerintah berencana menghapuskan kewajiban menyertakan laporan penyurvei empat komoditas ekspor. Empat komoditas itu, yakni minyak sawit mentah dan produk turunanya, gas yang dikirim melalui pipa, rotan setengah jadi, serta kayu log dari tanaman industri. Penghapusan kewajiban untuk sawit dan gas akan diberlakukan mulai Februari 2019 ini. Sementara untuk komoditas rotan setengah jadi dan kayu log masih dalam kajian.
Komoditas yang tidak wajib menyertakan laporan penyurvei dipilih dengan beberapa pertimbangan, yakni tidak disyaratkan oleh pembeli atau negara tujuan ekspor, tidak melanggar ketentuan atau perjanjian internasional, dan telah dilakukan pemeriksaan fisik serta laboratorium oleh Bea Cukai. Kebijakan tersebut dinilai bakal mengurangi biaya dan waktu sehingga produk lebih kompetitif.
Ketua satgas kelapa sawit The iNternational union for conservation of Nature (IUCN) Erik Meijaard mengatakan permintaan global terhadap produk turunan sawit, utamanya minyak nabati semakin besar. Pada tahun 2050 permintaan minyak nabati bisa mencapi 310 juta ton sedangkan produksi nasional saat ini hanya mencapa 165 juta ton. CPO paling produktif untuk memenuhi permintaan pasar global. Penurunan ekspor terjadi tak hanya harga CPO yang rendah. Penurunan juga terjadi karena hambatang perdagangan, baik tarif maupun non tarif disejumlah negara, seperti : negara-negara di kawasan uni eropa, india dan pakistan.
Komoditas yang tidak wajib menyertakan laporan penyurvei dipilih dengan beberapa pertimbangan, yakni tidak disyaratkan oleh pembeli atau negara tujuan ekspor, tidak melanggar ketentuan atau perjanjian internasional, dan telah dilakukan pemeriksaan fisik serta laboratorium oleh Bea Cukai. Kebijakan tersebut dinilai bakal mengurangi biaya dan waktu sehingga produk lebih kompetitif.
Ketua satgas kelapa sawit The iNternational union for conservation of Nature (IUCN) Erik Meijaard mengatakan permintaan global terhadap produk turunan sawit, utamanya minyak nabati semakin besar. Pada tahun 2050 permintaan minyak nabati bisa mencapi 310 juta ton sedangkan produksi nasional saat ini hanya mencapa 165 juta ton. CPO paling produktif untuk memenuhi permintaan pasar global. Penurunan ekspor terjadi tak hanya harga CPO yang rendah. Penurunan juga terjadi karena hambatang perdagangan, baik tarif maupun non tarif disejumlah negara, seperti : negara-negara di kawasan uni eropa, india dan pakistan.
Perjanjian MLA dengan Swiss, Pelacakan Kejahatan Pajak Kian Leluasa
B. Wiyono
06 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Setelah mengalami berulang kali perundingan, Pemerintah Indonesia memiliki akses untuk melacak, membekukan, menyita hingga ‘merampas’ aset pelaku tindak pidana terutama yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan di Swiss. Akses itu terbuka, pasca Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Menkumham Yasonna Seperti dikutip dalam laman resmi Kedutaan Besar RI di Bern, Swiss, mengungkapkan bahwa perjanjian MLA ini menjadi sebuah jalan pintas bagi otoritas Indonesia untuk mengejar dan memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Apalagi, perjanjian ini juga bisa menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum perjanjian antara pemerintah RI–Swiss ditandatangani, meskipun dengan syarat ketentuan ini berlaku bagi tindak pidana yang belum mendapatkan putusan dari pengadilan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama MLA dengan Swiss memiliki posisi yang cukup strategis bagi otoritas pajak saat menangani tindak pidana perpajakan atau pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana perpajakan.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Dian Ediana Rae mengakui penandatanganan MLA dengan Swiss akan membantu pemerintah dalam memerangi kejahatan baik yang berlatar belakang perpajakan maupun kejahatan dalam bentuk money laundry. Selain itu, mengingat perjanjian MLA ini menganut prinsip retroaktif, kerja sama ini juga bisa iberlakukan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebelum MLA ini berlaku. Dari sisi pemerintah saat ini juga terus memperketat pengawasan WP yang memiliki transaksi terafiliasi dengan menerapkan kewajiban penyampaian ikhtisar dokumen harga transfer. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan praktik kejahatan atau penghindaran pajak dengan modus transfer pricing.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Dian Ediana Rae mengakui penandatanganan MLA dengan Swiss akan membantu pemerintah dalam memerangi kejahatan baik yang berlatar belakang perpajakan maupun kejahatan dalam bentuk money laundry. Selain itu, mengingat perjanjian MLA ini menganut prinsip retroaktif, kerja sama ini juga bisa iberlakukan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebelum MLA ini berlaku. Dari sisi pemerintah saat ini juga terus memperketat pengawasan WP yang memiliki transaksi terafiliasi dengan menerapkan kewajiban penyampaian ikhtisar dokumen harga transfer. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan praktik kejahatan atau penghindaran pajak dengan modus transfer pricing.
PPh Bunga Obligasi, Kajian Penurunan Tarif Diperdalam
B. Wiyono
06 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah tengah mengkaji rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi agar dapat meningkatkan minat investasi dalam instrumen surat utang. Meski demikian, pemerintah masih mendalami kajian terkait dampak dari implementasi kebijakan tersebut. Salah satu resiko yang dapat timbul dari penurunan pajak dari bunga obligasi tersebut merupakan resiko mengeringnya likuiditas sektor keuangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan penurunan tarif dinilai dapat memicu sektor keuangan semakin kompetitif memperebutkan likuiditas. Hal itu terjadi lantaran pemilik modal akan cenderung menempatkan dananya di dalam instrumen obligasi ketimbang deposito. Tarif pajak yang dikenakan terhadap bunga deposito terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen obligasi. Pemerintah pun berupaya mendiversifikasi instrumen penerbitan obligasi dan terus memperdalam pasar untuk meningkatkan basis investor domestik.









