;

Pengejaran Aset Koruptor, Kabar Baik dari Bern

B. Wiyono 06 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Setelah melalui proses pembahasan hampir 3 tahun lamanya, Presiden menyebut pemerintah telah memperoleh titik terang terkait dengan finalisasi Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss. Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia. Sebaliknya, bagi Swiss, perjanjian dengan Indonesia menjadi yang ke-14 di luar negara-negara Eropa. Perjanjian dengan Swiss terdiri atas 39 pasal yang di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Atas usulan Indonesia, perjanjian tersebut juga menganut prinsip retroaktif. Artinya, kerja sama bantuan hukum dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. sejak 2005, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Hal itu terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif Pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain. Lokus tax haven kemudian bergeser ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika.
Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$331 miliar atau Rp4.600 triliun sehingga masih terdapat harta senilai sekitar Rp3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum. Tindak pidana perpajakan, katanya, merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan dan koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan melalui pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak. Selain itu, tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik. Dia juga menilai keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.

Deposito DHE Ditempatkan Kembali Hanya Dikenai PPh Hingga 10%

Ayu Dewi 06 Feb 2019 Investor Daily
Kemenkeu melakukan relaksasi terhadap ketentuan yang mengatur pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito Devisa Hasil Ekspor (DHE). Deposito DHE yang ditempatkan kembali pada saat jatuh tempo, tidak dikenai potongan PPh dengan tarif normal 20%, melainkan sama seperti saat penempatan pertama yakni kisaran 0-10% tergantung jangka waktu dan bentuk mata uang.
Dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.03/2018 huruf a disebutkan bahwa bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS yang ditempatkan di Bank Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh bersifat final sebesar 10%dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Sedangkan pasal 5 ayat 1 huruf b disebutkan bunga dari deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di bank dalam negeri atau cabang bank asing di Indonesia dikenai PPh bersifat final dengan tarif 7,5% dari jumlah bruto untuk deposito dalam jangka waktu satu bulan. Ekonom Indef Bima Yudhistira Adhinegara menuturkan adanya insentif pajak untuk dikonversi ke rupiah tidak akan berdampak signifikan, sehingga dampaknya ke rupiah relatif terbatas. Perbedaan atau selisih insentif pajak antara simpanan di valas dan rupiah hanya 2,5%. Selisih tersebut belum sepadan dengan risiko mengkonversi kurs valas ke rupiah. Bhima mengharapkan eksportir tidak hanya memasukan simpanan DHE nya, namun juga dikonversikan kedalam mata uang rupiah. Pasalnya jika hanya sekedar masuk ke deposito valas dampak ke penguatan rupiah mungkin baru teras jangka panjang.

CITA : Ini Langkah Maju Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Ayu Dewi 06 Feb 2019 Investor Daily
Pemerintah Indonesia dan Swiss pada Senin, 4 Februari 2019 lalu menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA). Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. Pengamat perpajakan Center for Indonesua Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penandatanganan perjanjian mutual legal assistance (MLA) antara pemerintah Indonesia dengan Swiss merupakan langkah maju bagi penegakan hukum tindak pidana perpajakan di Tanah Air. Seyogyanya keberhasilan panandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel. Untuk itu seluruh pihak sudah sepantasnya memberikan dukungan. Batu uji berikutnya adalah keberanian untuk melakukan investigasi termasuk kemungkinan menyentuh elite dan oligarkh-oligarkh yang kuat kuasa, yang kemungkinan pernah menikmati kekebalan hukum dan keuntungan luar biasa dari eksistensi suaka pajak dan lemahnya sistem hukum Indonesia.
Mengutip penelitian Gabriel Zucman (2017) mengatakan jumlah aset global di offshore atau tax havens mencapai 10% PDB global atau US$ 5,6 triliun setara sekitar Rp 80 ribu triliun. Dari jumlah itu sebesar US$ 2,3 triliun atau Rp 32 ribu triliun disimpan di Swiss. Secara tradisional Swiss merupakan negara suaka pajak (tax haven) tertua dan diminati. Namun sejak tahun 2005 daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Ini terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerjasama dengan negara lain, sehingga lokasi tax haven kemudian bergeser ke negara--negara di Eropa, Asia dan Amerika.

Antisipasi Pinjaman Ilegal AFPI Didirikan Pusat Data <em>Fintech Lending</em>

Ayu Dewi 06 Feb 2019 Investor Daily
Asosiasi Fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) mengembangkan pusat data Fintech Lending (pusdafil) yang akan digunakan untuk mengindikasi pinjaman ilegal. Wakil ketua umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan data debitur yang diberikan dalam pusdafil tersebut adalah peminjam yang telat membayar dan memiliki pinjaman di lebih dari satu penyelenggara fintech lending. Apabila ada peminjam yang tidak melunasi utang dalam 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah. Seluruh data akan ditarik OJK lalu diinformasikan kepada AFPI kalau ada peminjam dan memiliki sisi fraud atau niat keterlambatan membayar. Rencananya sekitar 2 bulan lagi rilisnya.
Disisi lain AFPI juga akan melakukan pelatihan dan edukasi kepada stakeholders seperti investor, direksi dan komisaris fintech lending terkait bisnis dan penagihan pinjaman. Di samping itu AFPI juga memitigasi peredaran pinjaman online ilegal menerapkan sertifikat lembaga penagihan. Di dalamnya akan diatur pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.

BUMN Bersatu Mengadang Go-Pay & Ovo

Budi Suyanto 04 Feb 2019 Kontan
BUMN bersatu membentuk platform pembayaran bernama LinkAja. Rencananya produk ini akan resmi diluncurkan pada 21 Februari mendatang. LinkAja akan meleburkan uang elektronik dari Bank BUMN dan T-Cash. Secara operasional, LinkAja akan berada di bawah anak perusahaan Telkomsel, yaitu PT Fintek Karya Nusantara (Finarya).
Pembentukan LinkAja berpeluang mengadang laju Go-Pay dan OVO yang tak segan "membakar uang" karena mereka akan lepas dari sistem perbankan. Selain itu, mereka bisa menggunakan merchant masing-masing. Misalnya T-Cash kuat di gerai-gerai di mal dan pasar tradisional. Bank Mandiri sudah lama bermitra dengan Indomaret. Bank BNI sudah bekerjasama dengan Alfamart. Dan kabarnya, Pertamina siap mendukung LinkAja.

BUMN Rame-rame Menyapih Anak Usaha Lewat OP

Budi Suyanto 04 Feb 2019 Kontan
Sejumlah BUMN berencana melepaskan anak usahanya melalui initial public offering (IPO). Beberapa BUMN itu antara lain PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT PP Tbk (PTPP), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Pelayaran Nasional Indonesia.
Analis menilai penawaran saham di semester II tahun ini adalah waktu yang sangat tepat. Hal ini didasarkan pada prediksi bahwa IHSG cenderung berkonsolidasi pada Maret, April, dan Mei. Terlebih pada semester II, pesta demokrasi dan lebaran sudah selesai. Selain itu, sektor yang ditawarkan cukup menarik, karena tahun ini diprediksi sektor properti akan rebound. Nilai tukar rupiah dan suku bunga acuan yang cenderung stabil akan menjadi harapanbaru bagi para calon emiten BUMN.

Antisipasi Ketidakpastian, Genjot Utang Awal Tahun

Budi Suyanto 04 Feb 2019 Kontan
Kritikan oposisi perihal utang tak menyurutkan strategi pemerintah menambah utang di awal tahun atau frontloading untuk membiayai APBN 2019. Data DJPPR Kemkeu mencatat realisasi penerbitan SUN neto per 23 Januari 2019 telah mencapai Rp 102,66 triliun atau setara 26,39% dari target.
Frontloading menjadi strategi tepat untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar keuangan global. Analis menganggap yield obligasi pemerintah saat ini sudah aman dan lebih rendah ketimbang akhir tahun lalu.

Manufaktur Besar Semakin Merosot

Budi Suyanto 04 Feb 2019 Kontan
Pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang (IBS) tahun 2018 kian menyusut. Sedangkan pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan kecil (IMK) meningkat. Pengusaha pesimistis industri manufaktur Indonesia bisa bangkit jika tidak ada perbaikan di sisi ketenagakerjaan. Upah pekerja cukup tinggi dan terus naik. Contohnya upah di Karawang dan sekitarnya lebih tinggi dibandingkan dengan Johor, Malaysia dan Vietnam. Selain itu kebijakan yang dirasa kurang komprehensif antara pusat dengan daerah di era otonomi daerah. Pemerintah perlu ambil tindakan terkait isu ketenagakerjaan. Tanpa hal itu sektor manufaktur diperkirakan akan semakin melemah karena rendahnya daya saing. Selain itu, pemerintah perlu membuat gebrakan untuk mendorong pertumbuhan sektor manufaktur.

Insentif Pajak : <em>Reverse Tobin Tax</em> Bidik Dividen PMA

Ayu Dewi 04 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Kebijakan reserve tobin tax atau insentif pajak bagi dana asing untuk ditahan dalam kurun tertentu dapat menyasar dividen perusahaan asing di Indonesia. Mantan Menteri Keuangan M.Chatib Basri mengatakan setiap tahun terdapat sedikitnya 40% dari perusahaan penanaman modal asing di dalam negeri yang kembali ke negara asal. Angka tersebut merujuk pada dividend payout ratio yang rata-rata mencapai sekitar 40% dari laba bersih. Pemerintah tengah mempertimbangkan implementasi opsi kebijakan reserve tobin tax sebagai insentif bagi pemilik modal yang melakukan reinvestasi di dalam negeri. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong kucuran modal asing dapat bertahan dalam jangka panjang di dalam negeri, sekaligus dapat menekan angka defisit transaksi berjalan. Chatib mengumpamakan implementasi reserve tobin tax setidaknya dapat dilakukan dengan menetapkan tax deduction sebesar 200% terhadap uang yang ingin dibawa pulang tersebut.
Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan dan mendengar berbagai masukan terkait usulan kebijakan itu. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengungkapkan, desain kebijakan tersebut nantinya tidak hanya ditujukan kepada aliran modal portofolio, tetapi juga kepada investor di bisnis sektir riil. Berbeda dengan tobin tax, kebijakan reserve tobin tax tidak memberikan risiko aliran modal asing lantara investor tetap dapat memindahkan dananya secara bebas. Kebijakan tersebut dinilai juga dapat mempersempit defisit transaksi berjalan sekaligus sejalan dengan insentif fiskal lain yang sudah digulirkan dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan investasi.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia, Ignatius Untung : Kami Meminta Pemerintah Berpihak

Ayu Dewi 04 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Industri digital economy terus berkembang pesat di seluruh dunia. Seiring dengan itu, tantangan yang dihadapi pun semakin kompleks. Demikian halnya industri digital economy di indonesia. Masalah perpajakan hingga logistik menjadi problem yang masih terus dicarikan jalan keluarnya. Pemerintah pun diminta untuk turut mendukung perkembangan industri digital nasional. Harapanya dikotomi antara bisnis online dan offline tak kian meruncing tetapi justru bisa saling mendukung.
Insentif Pemerintah yang masih diperlukan : (1) masalah penjual, pedagang di marketplace yang tadinya hanya mendaftarkan diri nantinya harus mengajukan izin. Pebisnis berharap peraturan apapun sebelum dikeluarkan bisa disampaikan dulu rancangan finalnya. (2) Masalah pembayaran, pemain-pemain seperti : Tokopedia, Bukalapak dan Blibli.com tidak punya platform pembayaran (e-wallet.) karna tak diizinkan. Padahal mereka punya ekosistem dan punya kebutuhan untuk e-wallet.
Tantangan e-commerce antara lain : (1) masalah logistik, tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri tetapi harus bersinergi dengan para pelaku usaha terkait, (2) ketenagakerjaan, problem ketenagakerjaan masih kurang diberi solusi optimal, (3) upah tenaga kerja belum ada benchmark perihal upah tenaga kerja disektor e-commerce karena pasokan dan permintaan tidak seragam.
Potensi pertumbuhan antara lain : (1) e-commerce yang menjadi bagian integral dari digital economy diprediksi bisa mengubah arah ekonomi global, (2) Indonesia akan mengarah ke negara berbasis digital economy seperti negara-negara lainnya, (3) Indikator mengarah ke sana sudah ada, misalnya transportasi yang mulai ke arah transportasi online.

Pilihan Editor