;

Indonesia Berkutat di Level Berpendapatan Menengah

Budi Suyanto 07 Feb 2019 Kontan
BPS melaporkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2018 tumbuh 5,17% lebih tinggi dari 2017 yang cuma 5,07%. PDB mencapai Rp 14.837,4 triliun, artinya pendapatan per kapita penduduk sebesar US$ 3.927 atau Rp 56 juta. Jika menggunakan patokan Bank Dunia, Indonesia sudah masuk ke negara berpenghasilan menengah atas.
Kepala BPS menjelaskan konsumsi rumah tangga tetap menjadi jawara penyokong ekonomi. Konsumsi tumbuh 5,05% berkontribusi sampai 55,74% atas PDB. Disusul investasi yang naik 6,67% dengan kontribusi 32,29% terhadap PDB. Laju investasi yang lebih besar diharapkan memutar lebih kencang ekonomi karena akan bisa menciptakan lapangan kerja dan mengungkit daya beli.
Meskipun demikian, Wakil Ketua Kadin melihat pertumbuhan ekonomi 5,17% belum cukup untuk memangkas angka kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan. Ekonom Center of Reform on Economic mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak dalam pertumbuhan di level 5%, karena Indonesia hanya akan berkutat di kelompok negara dengan pendapatan menengah (middle income trap).

Giliran Perang Mata Uang

Budi Suyanto 07 Feb 2019 Kontan
Studi terbaru yang dirilis Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) menyebutkan, kenaikan tarif antara AS dan China akan memiliki dampak yang tak terhindarkan terhadap ekonomi global. Salah satu yang kini disoroti adalah potensi perang mata uang. Perang mata uang terjadi ketika negara dengan sengaja mendepresiasi nilai mata uang domestik mereka untuk merangsang ekonomi. Tanda-tanda tersebut mulai tampak. Kini, posisi dollar AS terhadap hampir semua mata uang utama dunia sedang turun. Begitu juga dengan kurs yuan China, melemah nyaris terhadap semua mata uang utama dunia.
Sementara seorang tresuri bank Eropa di Singapura mengatakan perang mata uang masih jauh. Dollar AS masih relatif kuat karena kekawatiran perang dagang global.

[Opini] Buruk Muka, Tarif Pesawat Dibelah

Budi Suyanto 07 Feb 2019 Kontan
oleh: Arfanda Siregar (Dosen Manajemen Industri Politeknik Negeri Medan)

Empat tahun lalu, sebelum kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 di Selat Karimata, masyarakat dimanjakan oleh penerbangan murah (low cost carrier). Namun pascakecelakaan, Menhub saat itu, Ignatius Jonan, menaikkan tarif batas bawah tiket penerbangan hingga 40%. Menhub berargumen LCC berpotensi mengabaikan faktor keselamatan penerbangan seiring banyaknya biaya yang dikurangi. Meskipun saat itu harga tiket pesawat naik, harganya masih terjangkau masyarakat. Hal ini ditopang meningkatnya kebutuhan transportasi udara dan pertumbuhan maskapai penerbangan yang seolah tak terbentung.
Namun, di ujung tahun 2018, pemerintah memberi izin melambungkan harga tiket pesawat. Alasan selalu bisa dibuat, dan dikemas sebaik mungkin agar dipahami khalayak. Pemerintah berargumen harga tiket disesuaikan dengan fluktuasi biaya operasional, seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dollar AS. Selain itu, Menhub Budi Karya mengatakan, dengan tarif batas bawah yang sekarang, banyak maskapai penerbangan yang perang harga.
Nyatanya, ketika harga avtur diturunkan oleh Pertamina dan kurs mata uang sedang bagus, harga tiket tak kunjung turun. Padahal beberapa negara memperhatikan besaran tarif pesawat yang mampu ditanggung warganya. Sebut saja Spanyol, Australia, Afrika Selatan, India, hingga Malaysia. Hal itu menunjukkan ada salah urus dunia penerbangan di Indonesia.
Ketidakbecusan pemerintah ditunjukkan dengan dominasi perusahaan besar di bidang penerbangan, yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Garuda baru-baru ini mencaplok Sriwijaya Air. Tidak mengherankan jika harga tiket pesawat hanya dikendalikan kedua maskapai tersebut.
Dari sekian maskapai yang gulung tikar, praktis tidak terjadi persaingan harga tiket. Padahal konsep LCC bukanlah cakap kosong. Konsep LCC adalah hasil dari strategi bisnis dan efisiensi pelayanan. Kenyataan ini seolah mengatakan bahwa buruk muka pemerintah, maka harga tiket pesawat selalu dibelas alias dinaikkan.

Pemanfaatan Insentif Pajak, Pemerintah Perlu Lebih Agresif

B. Wiyono 07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah perlu mendorong minat investor untuk memanfaatkan fasilitas fiskal libur pajak atau tax holiday. Sejak relaksasi kebijakan libur pajak tahun lalu, jumlah investasi yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha hanya sebesar Rp150 triliun, meskipun bila dibandingkan dengan penerapan kebijakan serupa sebelumnya angka ini menunjukan perbaikan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebut, peluang untuk meningkatkan investasi sebenarnya masih cukup besar, hanya saja pemerintah perlu kebijakan yang lebih agresif dalam mendorong para pelaku usaha supaya tertarik dengan insentif yang ditawarkan. Dengan tingkat kompetisi yang cukup ketat dan insentif fiskal yang dimiliki saat ini, pemerintah perlu bekerja keras untuk menggaet investor global. Apalagi kecenderungan awal tahun ini, pelaksanaan insentif fiskal ini sudah menunjukan adanya penurunan minat. Kebijakan baru sangat diperlukan untuk menstimulus minat para investor. Adapun, Thomas menjelaskan bahwa salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah super deduction tax. Saat ini rencana pemberian insentif fiskal ini sedang dimatangkan oleh pemerintah. Sebagai informasi, super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan. Dalam super deduction tax, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan sebuah biaya kegiatan lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Asperindo Mengancam Hentikan Kiriman Udara

Budi Suyanto 07 Feb 2019 Kontan
Pengusaha jasa pengiriman mengeluhkan kenaikan tarif surat muatan udara (SMU) yang ditetapkan maskapai penerbangan tahun lalu hingga awal tahun ini. Besaran tarif bervariasi, mulai 70% hingga 352% tergantung daerah tujuan dan maskapai penerbangan. Kondisi ini mendorong sejumlah pelaku usaha jasa pengiriman ikut menyesuaikan tarif pelayanan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keluhan itu ke beberapa pihak yang berwenang. Namun hingga kini belum mendapatkan respons positif. Asperindo mengancam akan menghentikan pengiriman kargo udara jika hingga beberapa waktu belum ada solusi.

Ketegangan Perdagangan Bilateral, RI ‘Mengalah’ pada Tuntutan Filipina

B. Wiyono 07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Indonesia menindaklanjuti ancaman restriksi dagang dari Filipina dengan berjanji membuka keran impor yang lebih besar untuk produk hortikultura dari negara beribu kota Manila itu. Pemerintah Filipina sebelumnya merasa keberatan dengan kebijakan Indonesia terkait dengan pembatasan impor bawang merah, dan regulasi-regulasi kesehatan yang dianggap menghambat penjualan tembakau Filipina di pasar Nusantara. Sebagai balasan, negara yang dipimpin Presiden Rodrigo Duterte itu meretaliasi dengan menerapkan special safeguards (SSG) terhadap produk kopi instan dan berencana mengenakan tarif masuk serta pembatasan impor crude palm oil/CPO dari Indonesia. Indonesia mengalami kerugian akibat pengenaan SSG tersebut, yaitu sekitar Rp225 miliar sejak Agustus 2018. Namun, Indonesia masih meraup surplus sekitar US$7 miliar dalam neraca perdagangan bilateral dengan Filipina pada 2018. Namun, dengan catatan, Indonesia juga tetap minta mereka mencabut SSG terhadap produk kopi instan Indonesia. Saat ini otoritas perdagangan tengah mengidentifikasi beberapa jenis produk hortikultura Filipina yang dapat ditingkatkan impornya oleh Indonesia. Misalnya, pisang cavendish dan bawang bombay. Otoritas perdagangan mendapat arahan untuk lebih ‘menghibur’ Filipina, sehingga ketimpangan neraca perdagangan itu menipis. Namun, pemerintah harus berhati-hati dalam membuka akses komoditas hortikultura dari Filipina. Pasalnya, Indonesia memiliki produksi pisang cavendish yang juga cukup besar untuk kebutuhan domestik.

Ketegangan Perdagangan Bilateral, RI ‘Mengalah’ pada Tuntutan Filipina

B. Wiyono 07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Indonesia menindaklanjuti ancaman restriksi dagang dari Filipina dengan berjanji membuka keran impor yang lebih besar untuk produk hortikultura dari negara beribu kota Manila itu. Pemerintah Filipina sebelumnya merasa keberatan dengan kebijakan Indonesia terkait dengan pembatasan impor bawang merah, dan regulasi-regulasi kesehatan yang dianggap menghambat penjualan tembakau Filipina di pasar Nusantara. Sebagai balasan, negara yang dipimpin Presiden Rodrigo Duterte itu meretaliasi dengan menerapkan special safeguards (SSG) terhadap produk kopi instan dan berencana mengenakan tarif masuk serta pembatasan impor crude palm oil/CPO dari Indonesia. Indonesia mengalami kerugian akibat pengenaan SSG tersebut, yaitu sekitar Rp225 miliar sejak Agustus 2018. Namun, Indonesia masih meraup surplus sekitar US$7 miliar dalam neraca perdagangan bilateral dengan Filipina pada 2018. Namun, dengan catatan, Indonesia juga tetap minta mereka mencabut SSG terhadap produk kopi instan Indonesia. Saat ini otoritas perdagangan tengah mengidentifikasi beberapa jenis produk hortikultura Filipina yang dapat ditingkatkan impornya oleh Indonesia. Misalnya, pisang cavendish dan bawang bombay. Otoritas perdagangan mendapat arahan untuk lebih ‘menghibur’ Filipina, sehingga ketimpangan neraca perdagangan itu menipis. Namun, pemerintah harus berhati-hati dalam membuka akses komoditas hortikultura dari Filipina. Pasalnya, Indonesia memiliki produksi pisang cavendish yang juga cukup besar untuk kebutuhan domestik.

Memburu Aset-aset Hasil Kejahatan di Swiss

Budi Suyanto 07 Feb 2019 Kontan
Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss setelah melalui perundingan di Bali (2015) dan Bern (2017). Lewat kesepakatan ini, pemerintah bisa menggunakan perjanjian MLA untuk memerangi tindak pidana perpajakan maupun kejahatan lain.
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Swiss merupakan negara kesepuluh yang menandatangani MLA dengan Indonesia. Negara-negara lainnya adalah ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Pengetatat Impor China, Kilau Emas Hitam Memudar

B. Wiyono 07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Tren penurunan harga batu bara sejak September 2018 masih berlanjut hingga Februari 2019 karena tertekan oleh kebijakan pengetatan impor komoditas itu oleh Pemerintah China. Ada kekhawatiran tren harga makin melesu jika China masih tetap membatasi impor batu bara kalori rendah. Proteksi impor, khususnya untuk batu bara berkalori rendah, membuat disparitas harga dengan batu bara berkalori tinggi semakin melebar. Di lapangan, beberapa perusahaan, bahkan mulai kesulitas untuk menjaga margin batu bara berkalori rendah. Sementara itu, dukungan terhadap peningkatan nilai tambah atau penghiliran batu bara melalui regulasi yang bisa mengatur pelaksanaan secara mendetail masih belum tampak hingga saat ini. Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penghiliran batu bara sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, dia mengakui, belum ada kepastian terkait dengan teknis pelaksanaan penghiliran batu bara.

Belanja Daring, Pasar Dagang-el Tembus Rp181 Triliun

B. Wiyono 07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Proses adopsi belanja daring di Indonesia berlangsung lebih cepat dari perkiraan. Porsi transaksi daring dari total nilai pasar ritel di Tanah Air diproyeksikan telah melebihi 8%. Morgan Stanley dalam laporan riset bertajuk E-Commerce Surge is Changing Habits memperkirakan nilai pasar dagang-el di Indonesia mencapai US$13 miliar atau sekitar Rp181 triliun. Proyeksi nilai pasar tersebut jauh lebih tinggi dari proyeksi yang dirilis oleh Morgan Stanley lewat riset sebelumnya yaitu US$7,3 miliar atau 4,4% dari nilai transaksi ritel. Nilai pasar dagang-el tumbuh pesat karena cepatnya perubahan kebiasaan belanja penduduk Indonesia dan infrastruktur ritel modern yang perkembangannya belum sebaik negara-negara lain.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.

Pilihan Editor