Manipulasi Nomor HS Rugikan Industri Ban
Leo Putra
12 Feb 2019 Investor Daily
Asosiasi Pengusahan Ban Indonesia (APBI) menegaskan, industri ban nasional yang dirugikan dengan maraknya manipulasi nomor harmonized system (HS) ban kendaraan komersial. Dengan memalsukan nomor HS, tarif bea masuk impor ban menjadi rendah, sehingga produk ban lokal tidak bisa bersaing dengan impor dari sisi harga jual. Contohnya, ban untuk kendaraan tambang dimasukkan ke Indonesia menggunakan nomor HS ban truk.
DJP Beri Layanan Surat Fiskal secara Daring
Leo Putra
12 Feb 2019 Investor Daily
Layanan pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) secara daring (online) melalui laman DJP. Selain untuk mempercepat layanan bagi Wajib Pajak, ini juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kemudahan berusaha. Peraturan tentang layanan ini diatur melalu Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019. Terhadap wajib pajak yang tidak dapat menggunakan layanan online, pengajuan SKF juga dapat dilakukan secara manual. Layanan ini dapat memakan waktu kurang lebih tiga hari kerja jika dilakukan secara manual dan dapat lebih cepat. Masa berlaku surat keterangan fiskal in adalah selama satu bulan terhitung mulai dari tanggal penerbitan.
Mulai Ditinggal, Kantor Cabang Hanya untuk Transaksi Rumit
Leo Putra
12 Feb 2019 Investor Daily
Surveii McKinsey mencatat kantor cabang fiaik bank selama ini menjadi wadah keterlibatan nasabah tradisional, tetapi ada pergeseran nyata di Asia menuju platform digital untuk transaksi sehari-hari. Kantor cabang kini hanya menumbang 12-21% transaksi bulanan. Partner McKinsey Indonesia mencatat secara keseluruhan, keterlibatan nasabah menggunakan platform digital telah tumbuh dari rata-rata 12,7-14,9% transaksi per bulan di negara Asia maju, dan dari 6,0-8,1% di negara Asia berkembang karena peningkatan penggunaan posel pintar dalam setiap kasusnya.
Penetrasi Tekfin Tembus 5 Persen
Ayu Dewi
12 Feb 2019 Republika
Tingkat penetrasi penggunaan layanan keuangan nonperbankan berbasis teknologi atau teknologi finansial (tekfin) di Indonesia telah mencapai 5% dari total pasar industri keuangan nasional. Meski angka tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan negara lain seperti: Cina yang menduduki peringkat pertama dunia dengan persentase 67%, Hongkong 57%, Selandia Baru 54% dan India 39%. Data tersebut dirilis oleh perusahaan konsultan manajemen bisnis McKinsey and Company dalam laporan terbarunya berjudul "Digital Bangking in Indonesia : Building Loyalty and Generating Growth".
Patner Indonesia McKinsey and Company Guillaume de Gentes mengatakan tingkat penetrasi tersebut dapat terus berkembang mencapai 15% tetapi membutuhkan waktu beberapa tahun. Saat ini tantangan terbesar dalam penetrasi tekfin adalah perilaku masyarakat Indonesia yang masih nyaman menggunakan uang tunai. Tantangan lain adalah rendahnya tingkat inklusi keuangan Indonesia. Menurut data Bank Indonesia, akses terhadap keuangan masyrakat baru mencapai 49% dan Pemerintah menargetkan angka tersebut dapat naik 75% di tahun 2019.
Berdasarkan proyeksi McKinsey akan terjadi kesenjangan besar antara jumlah pengguna ponsel dan pemilik akun bank. Pada tahun 2018 selisih keduanya sudah mencapai 13 juta orang dan akan terus terjadi pada 2025, sehingga perbankan harus segera menangkap tren ini. Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Mercy Simorangkir mengatakan, kolaborasi sudah dilakukan sejumlah perusahaan tekfin dengan berbagai bank. Menurutnya, masyarakat yang menggunakan dompet elektronik dari salah satu perusahaan tekfin cenderung tertarik untuk membuka akun bank yang bekerjasama dengan tekfin itu. Mercy berharap, kolaborasi antara tekfin dan perbankan dapat terus terjalin sebab teknologi yang terus berkembang saat ini tidak sepatutnya menimbulkan persaingan antara kedua belah pihak tersebut. Teknologi justru mampu mendorong kolaborasi yang dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Patner Indonesia McKinsey and Company Guillaume de Gentes mengatakan tingkat penetrasi tersebut dapat terus berkembang mencapai 15% tetapi membutuhkan waktu beberapa tahun. Saat ini tantangan terbesar dalam penetrasi tekfin adalah perilaku masyarakat Indonesia yang masih nyaman menggunakan uang tunai. Tantangan lain adalah rendahnya tingkat inklusi keuangan Indonesia. Menurut data Bank Indonesia, akses terhadap keuangan masyrakat baru mencapai 49% dan Pemerintah menargetkan angka tersebut dapat naik 75% di tahun 2019.
Berdasarkan proyeksi McKinsey akan terjadi kesenjangan besar antara jumlah pengguna ponsel dan pemilik akun bank. Pada tahun 2018 selisih keduanya sudah mencapai 13 juta orang dan akan terus terjadi pada 2025, sehingga perbankan harus segera menangkap tren ini. Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Mercy Simorangkir mengatakan, kolaborasi sudah dilakukan sejumlah perusahaan tekfin dengan berbagai bank. Menurutnya, masyarakat yang menggunakan dompet elektronik dari salah satu perusahaan tekfin cenderung tertarik untuk membuka akun bank yang bekerjasama dengan tekfin itu. Mercy berharap, kolaborasi antara tekfin dan perbankan dapat terus terjalin sebab teknologi yang terus berkembang saat ini tidak sepatutnya menimbulkan persaingan antara kedua belah pihak tersebut. Teknologi justru mampu mendorong kolaborasi yang dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Badan Usaha Turunkan Harga BBM
B. Wiyono
11 Feb 2019 Republika
PT Pertamina (Persero) bukan satu-satunya badan usaha yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, harga BBM yang dijual badan usaha swasta juga disesuaikan menjadi lebih murah. Penyesuaian harga BBM oleh hampir semua badan usaha dilaku -kan setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan lewat SPBU atau SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan). Beleid yang berlaku efektif sejak 1 Februari 2019 itu utamanya mengatur batas atas dan batas bawah keuntungan badan usaha dari setiap liter BBM yang dijual ke pada masyarakat. Margin paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen. Peraturan itu dibuat untuk melindungi konsumen. Adapun bagi pengusaha, kebijakan batas atas dan batas bawah keuntungan itu dapat membuat iklim usaha menjadi lebih adil. Sehingga, badan usaha yang menjual jenis BBM jenis umum tidak akan membanding-bandingkan harga.
Kemenhub: Maskapai Butuh Hidup
B. Wiyono
11 Feb 2019 Republika
YLKI meminta kenaikan harga tiket pesawat dilakukan secara gradual. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai, harga tiket pesawat saat ini masih dalam kondisi wajar. Meski sejumlah pihak mengeluhkan harga tiket pesawat mahal, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menegaskan, saat ini tidak ada maskapai yang melanggar batas atas tarif tiket pesawat. Industri penerbangan saat ini sedang melakukan penyesuaian demi memperbaiki kinerja keuangan. Akan tetapi, kenaikan harga tiket serta penerapan bagasi berbayar tidak hanya berdampak pada konsumen, tapi juga sektor pariwisata, UMKM, dan perhotelan. Pendapatan operator bandara juga akan mengalami penurunan dengan adanya kebijakan kenaikan tarif tersebut. Ribuan jadwal penerbangan dibatalkan lantaran sepi penumpang. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut biaya parkir pesawat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan maskapai menjual harga tiket dengan tarif tinggi. Dia pun menyarankan, biaya parkir pesawat untuk diturunkan. Harga tiket pesawat semestinya mengalami penurunan karena saat ini sudah memasuki periode sepi penumpang. Selain faktor tarif parkir, persoalan harga avtur juga masih menjadi beban maskapai. Dalam komposisi avtur, Bhima menjelaskan terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 0,3 persen. Pemerintah dinilai bisa memberikan insentif fiskal berupa penghapusan sementara pajak-pajak avtur.
Dorong Produksi Udang
B. Wiyono
11 Feb 2019 Kompas Ekonomi
Target peningkatan ekspor udang perlu ditopang produksi. Asosiasi pengolah menyebut kebutuhan mencapai 500.000 ton per tahun, tetapi bahan baku hanya 350.000 ton. Pemerintah menargetkan ekspor udang 1 miliar dollar AS hingga tahun 2021. Demi mengejar target itu, perlu setidaknya tambahan produksi 150.000 ton. Namun, kenaikan produksi ditaksir hanya sekitar 100.000 ton, antara lain karena kendala terbatasnya luas tambak. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, ekspor udang tahun lalu sekitar 190.000 ton dengan nilai ekspor sekitar 1,7 miliar dollar AS. Volume ekspor udang meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang sebesar 181.000 ton. Sementara volume produksi udang tahun lalu diklaim 920.000 ton dan pada 2017 sebanyak 919.987 ton. Saat ini sekitar 90 persen dari hasil budidaya udang di ekspor. Produksi udang untuk kebutuhan konsumi lokal sangat sedikit, berkisar 10-15 persen dari total produksi.
Tekanan Bisnis Perhotelan, Ketika Tiket Pesawat Jadi Sorotan Tajam
B. Wiyono
11 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Tahun ini para pelaku bisnis perhotelan belum dapat bernapas lega, setelah beberapa tahun belakangan ‘babak belur’ memperjuangkan kenaikan okupansi kamar. Persaingan melawan industri akomodasi berbasis aplikasi daring juga kian sengit. Memasuki 2019, pengusaha perhotelan kembali digempur tantangan lain berupa tingginya tiket pesawat dan kebijakan bagasi berbayar bagi maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/(LCC). Kebijakan itu dinilai langsung memukul tingkat okupansi hotel pada Januari 2019. Menurut klaim Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), karut marut tarif tiket dan bagasi maskapai membuat tingkat hunian kamar hotel berbintang melorot 15%. Bila permasalahan tiket dan bagasi maskapai tak kunjung selesai atau tak ada titik temu pada awal tahun ini, Hariyadi mengingatkan okupansi hotel bintang kian merosot 5%—10% dari capaian tahun lalu. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memproyeksikan tahun ini tingkat hunian kamar akan menurun.Sebelum adanya aturan bagasi berbayar, rerata okupansi hotel berbintang satu per Desember 2018 hanya 44% yang artinya 56% kamar tidak terisi. Adapun, okupansi hotel bintang lima menghadapi perlambatan akibat tertahannya konsumsi masyarakat menengah ke atas.
Pembenahan Perpajakan, Sengketa Pajak Meningkat
B. Wiyono
11 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk memperkecil ruang sengketa pajak mulai dari reformasi di sektor pemeriksaan hingga merelaksasi ketentuan pemberian restitusi. Namun demikian, kebijakan tersebut belum benar-benar mampu menekan jumlah pengajuan berkas sengketa ke Pengadilan Pajak. Hal itu tecermin dari data pengajuan sengketa pajak yang justru terus meningkat. Khusus sengketa di Ditjen Pajak, jumlah tahun lalu naik 40,6% dari 2017 sebanyak 5.553. Bila ditarik ke belakang, jumlah itu merupakan yang tertinggi sejak 2013. Di satu sisi, kenaikan sengketa pajak tak sebanding dengan kecepatan pengadilan pajak dalam menuntaskan sengketa yang masuk ke lembaga yudikatif di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Tahun lalu misalnya, mereka hanya mampu menuntaskan 9.963 sengketa pajak. Padahal pada 2016 dan 2017 jumlah sengketa yang berhasil ditangani bisa sebanyak 12.853 dan 11.231.
Sementara itu Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut lonjakan sengketa pada 2018 ini menunjukan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak. Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut. Mitigasi sengketa, menurutnya bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan. sengketa pajak juga sangat terkait dengan kepercayaan wajib pajak terkait dengan konsistensi fiskus dalam menerjemahkan ketentuan terkait perpajakan. Terkait hal itu, pemerintah harus belajar dari negara lain, terutama dengan negara yang memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih baik. Adapun, pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berpendapat sengketa pajak memang memiliki kecenderungan meningkat dan diperkirakan mengalami tren pertumbuhan hingga beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu pemerintah harus fokus membenahi hal tersebut misalkan dengan mendesain ketentuan pajak yang tidak multiinterpretasi, ketersediaan alternative dispute resolution, hingga paradigma cooperative compliance yang berorientasi pada pencegahan sengketa pajak sejak dini.
Sementara itu Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut lonjakan sengketa pada 2018 ini menunjukan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak. Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut. Mitigasi sengketa, menurutnya bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan. sengketa pajak juga sangat terkait dengan kepercayaan wajib pajak terkait dengan konsistensi fiskus dalam menerjemahkan ketentuan terkait perpajakan. Terkait hal itu, pemerintah harus belajar dari negara lain, terutama dengan negara yang memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih baik. Adapun, pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berpendapat sengketa pajak memang memiliki kecenderungan meningkat dan diperkirakan mengalami tren pertumbuhan hingga beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu pemerintah harus fokus membenahi hal tersebut misalkan dengan mendesain ketentuan pajak yang tidak multiinterpretasi, ketersediaan alternative dispute resolution, hingga paradigma cooperative compliance yang berorientasi pada pencegahan sengketa pajak sejak dini.
Formula Baru Harga BBM Dinilai Lebih Adil
B. Wiyono
11 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Formula baru harga bahan bakar jenis umum dinilai akan lebih mencerminkan kondisi riil karena menggunakan rerata harga minyak selama 1 bulan sebelumnya dibandingkan dengan formula lama berdasarkan rerata harga selama 3 bulan sebelumnya. Formula baru harga bahan bakar minyak (BBM) jenis umum diatur melalui Kepmen ESDM No. 19/2019 tentang Formula Harga Dasar BBM Jenis Bensin dan Solar di SPBU. Beleid itu terbit 1 Februari 2019. Berdasarkan Kepmen tersebut, margin bawah badan usaha niaga BBM sebesar 5% dan margin atas 10% dari harga dasar. Selain itu, penghitungan harga dasar BBM berdasarkan rerata harga minyak Singapura (mean of platts Singapore/MOPS) sebulan sebelumnya. Selain formula BBM jenis umum, pemerintah menetapkan formula harga jual eceran BBM jenis avtur melalui Kepmen ESDM No. 17/2019 tentang tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Beleid itu terbit pada 1 Februari 2019. Dengan adanya formula tersebut, harga jual avtur cenderung lebih terkendali dengan batas margin 10% dari tarif dasar dan juga membuka peluang bagi badan usaha lain untuk masuk dalam bisnis avtur.







