Asperindo Mengancam Hentikan Kiriman Udara
Budi Suyanto
07 Feb 2019 Kontan
Pengusaha jasa pengiriman mengeluhkan kenaikan tarif surat muatan udara (SMU) yang ditetapkan maskapai penerbangan tahun lalu hingga awal tahun ini. Besaran tarif bervariasi, mulai 70% hingga 352% tergantung daerah tujuan dan maskapai penerbangan. Kondisi ini mendorong sejumlah pelaku usaha jasa pengiriman ikut menyesuaikan tarif pelayanan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keluhan itu ke beberapa pihak yang berwenang. Namun hingga kini belum mendapatkan respons positif. Asperindo mengancam akan menghentikan pengiriman kargo udara jika hingga beberapa waktu belum ada solusi.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keluhan itu ke beberapa pihak yang berwenang. Namun hingga kini belum mendapatkan respons positif. Asperindo mengancam akan menghentikan pengiriman kargo udara jika hingga beberapa waktu belum ada solusi.
Ketegangan Perdagangan Bilateral, RI ‘Mengalah’ pada Tuntutan Filipina
B. Wiyono
07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Indonesia menindaklanjuti ancaman restriksi dagang dari Filipina dengan berjanji membuka keran impor yang lebih besar untuk produk hortikultura dari negara beribu kota Manila itu. Pemerintah Filipina sebelumnya merasa keberatan dengan kebijakan Indonesia terkait dengan pembatasan impor bawang merah, dan regulasi-regulasi kesehatan yang dianggap menghambat penjualan tembakau Filipina di pasar Nusantara. Sebagai balasan, negara yang dipimpin Presiden Rodrigo Duterte itu meretaliasi dengan menerapkan special safeguards (SSG) terhadap produk kopi
instan dan berencana mengenakan tarif masuk serta pembatasan impor crude palm oil/CPO dari Indonesia. Indonesia mengalami
kerugian akibat pengenaan SSG tersebut, yaitu sekitar Rp225 miliar sejak Agustus 2018. Namun, Indonesia masih meraup surplus sekitar US$7 miliar dalam neraca perdagangan bilateral dengan Filipina pada 2018. Namun, dengan catatan, Indonesia juga tetap minta mereka mencabut SSG terhadap produk kopi instan Indonesia. Saat ini otoritas perdagangan tengah mengidentifikasi beberapa jenis produk hortikultura Filipina yang dapat ditingkatkan impornya oleh Indonesia. Misalnya, pisang cavendish dan bawang bombay. Otoritas perdagangan mendapat arahan untuk lebih ‘menghibur’ Filipina, sehingga ketimpangan neraca perdagangan itu menipis. Namun, pemerintah harus berhati-hati dalam membuka akses komoditas hortikultura dari Filipina. Pasalnya, Indonesia memiliki produksi pisang cavendish yang juga cukup besar untuk kebutuhan domestik.
Ketegangan Perdagangan Bilateral, RI ‘Mengalah’ pada Tuntutan Filipina
B. Wiyono
07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Indonesia menindaklanjuti ancaman restriksi dagang dari Filipina dengan berjanji membuka keran impor yang lebih besar untuk produk hortikultura dari negara beribu kota Manila itu. Pemerintah Filipina sebelumnya merasa keberatan dengan kebijakan Indonesia terkait dengan pembatasan impor bawang merah, dan regulasi-regulasi kesehatan yang dianggap menghambat penjualan tembakau Filipina di pasar Nusantara. Sebagai balasan, negara yang dipimpin Presiden Rodrigo Duterte itu meretaliasi dengan menerapkan special safeguards (SSG) terhadap produk kopi
instan dan berencana mengenakan tarif masuk serta pembatasan impor crude palm oil/CPO dari Indonesia. Indonesia mengalami
kerugian akibat pengenaan SSG tersebut, yaitu sekitar Rp225 miliar sejak Agustus 2018. Namun, Indonesia masih meraup surplus sekitar US$7 miliar dalam neraca perdagangan bilateral dengan Filipina pada 2018. Namun, dengan catatan, Indonesia juga tetap minta mereka mencabut SSG terhadap produk kopi instan Indonesia. Saat ini otoritas perdagangan tengah mengidentifikasi beberapa jenis produk hortikultura Filipina yang dapat ditingkatkan impornya oleh Indonesia. Misalnya, pisang cavendish dan bawang bombay. Otoritas perdagangan mendapat arahan untuk lebih ‘menghibur’ Filipina, sehingga ketimpangan neraca perdagangan itu menipis. Namun, pemerintah harus berhati-hati dalam membuka akses komoditas hortikultura dari Filipina. Pasalnya, Indonesia memiliki produksi pisang cavendish yang juga cukup besar untuk kebutuhan domestik.
Memburu Aset-aset Hasil Kejahatan di Swiss
Budi Suyanto
07 Feb 2019 Kontan
Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Swiss setelah melalui perundingan di Bali (2015) dan Bern (2017). Lewat kesepakatan ini, pemerintah bisa menggunakan perjanjian MLA untuk memerangi tindak pidana perpajakan maupun kejahatan lain.
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Swiss merupakan negara kesepuluh yang menandatangani MLA dengan Indonesia. Negara-negara lainnya adalah ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Perjanjian MLA ini terdiri dari 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif alias berlaku surut. Swiss merupakan negara kesepuluh yang menandatangani MLA dengan Indonesia. Negara-negara lainnya adalah ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.
Pengetatat Impor China, Kilau Emas Hitam Memudar
B. Wiyono
07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Tren penurunan harga batu bara sejak September 2018 masih berlanjut hingga Februari 2019 karena tertekan oleh kebijakan pengetatan impor komoditas itu oleh Pemerintah China. Ada kekhawatiran tren harga makin melesu jika China masih tetap membatasi impor batu bara kalori rendah. Proteksi impor, khususnya untuk batu bara berkalori rendah, membuat disparitas harga dengan batu bara berkalori tinggi semakin melebar. Di lapangan, beberapa perusahaan, bahkan mulai kesulitas untuk menjaga margin batu bara berkalori rendah. Sementara itu, dukungan terhadap peningkatan nilai tambah atau penghiliran batu bara melalui regulasi yang bisa mengatur pelaksanaan secara mendetail masih belum tampak hingga saat ini. Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, penghiliran batu bara sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun, dia mengakui, belum ada kepastian terkait dengan teknis pelaksanaan penghiliran batu bara.
Belanja Daring, Pasar Dagang-el Tembus Rp181 Triliun
B. Wiyono
07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Proses adopsi belanja daring di Indonesia berlangsung lebih cepat dari perkiraan. Porsi transaksi daring dari total nilai pasar ritel di Tanah Air diproyeksikan telah melebihi 8%. Morgan Stanley dalam laporan riset bertajuk E-Commerce Surge is Changing Habits memperkirakan
nilai pasar dagang-el di Indonesia mencapai US$13 miliar atau sekitar Rp181 triliun. Proyeksi nilai pasar tersebut jauh lebih tinggi dari proyeksi yang dirilis oleh Morgan Stanley lewat riset sebelumnya yaitu US$7,3 miliar atau 4,4% dari nilai transaksi ritel. Nilai pasar dagang-el tumbuh pesat karena cepatnya perubahan kebiasaan belanja penduduk Indonesia dan infrastruktur ritel modern yang perkembangannya belum sebaik negara-negara lain.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.
Maxx Coffee dan GrabFood Jalin Kerjasama
Leo Putra
07 Feb 2019 Investor Daily
Maxx Coffee, jaringan coffee shop terbesar di Indonesia, mengumumkan kerjasama dengan Grab. Perjanjian ini diharapkan akan mendekatkan Maxx Coffee dengan pelanggan yang hadir di 22 kota dan 80 outlet.
Mendag Dorong Mayora Bangun Pabrik di Rusia
Leo Putra
07 Feb 2019 Investor Daily
Saat ini produk Mayora telah diekspor ke 100 negara, diantaranya Asean, Tiongkok, India. Timur Tengah, Amerika Serikat hingga Rusia. Presiden Direktur Mayora Group, Andre Atmadja, mengatakan bahwa tahun lalu berhasil mengirimkan 1.000 kontainer ke Rusia senilai Rp 140 Miliar.
Pemerintah Realisasikan Pembangunan Jargas 5 Juta Sambungan
Leo Putra
07 Feb 2019 Investor Daily
Pemerintah menerbitkan PP No 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Pelanggan Kecil. Pasal 7 beleid ini, menyebutkan bahwa Menteri ESDM melakukan perencanaan Jargas didasarkan pada volume kebutuhan, ketersediaan sumber gas bumi serta ketersediaan infrastruktur penunjang. nantinya, Gubernur/bupati/walikota/badan usaha dapa mengusulkan volume kebutuhan penyaluran gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil pada Menteri. Dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas ini adalah BUMN yang ditunjuk berdasarkan penugasan yaitu PT Pertamina (Persero) sesuai dengan Kepmen ESDM No 11/K/10/EM/2019. Dengan adanya payung hukum ini diyakini bahwa Pemerintah akan dapat merealisasikan pembangunan jargas 5 juta sambungan pada tahun 2025 dengan dilakukanya berbagai percepatan.
Bluebird Kembali Bentuk Anak Usaha Baru
Leo Putra
07 Feb 2019 Investor Daily
Perusahaan anak yang dibentuk adalah PT Trans Antar Nusabird. Modal anak usaha baru ini senilai Rp 400 miliar dengan modal ditempatkan Rp 110 miliar. Trans Antar Nusabird terdiri atas 400.000 saham dengan nilai nomial Rp 1.000.000 per saham dengan pemegang mayoritas sebesar 99.99% adalah Bulebird.





