;

Badan Usaha Turunkan Harga BBM

B. Wiyono 11 Feb 2019 Republika
PT Pertamina (Persero) bukan satu-satunya badan usaha yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan, harga BBM yang dijual badan usaha swasta juga disesuaikan menjadi lebih murah. Penyesuaian harga BBM oleh hampir semua badan usaha dilaku -kan setelah terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan lewat SPBU atau SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan). Beleid yang berlaku efektif sejak 1 Februari 2019 itu utamanya mengatur batas atas dan batas bawah keuntungan badan usaha dari setiap liter BBM yang dijual ke pada masyarakat. Margin paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen. Peraturan itu dibuat untuk melindungi konsumen. Adapun bagi pengusaha, kebijakan batas atas dan batas bawah keuntungan itu dapat membuat iklim usaha menjadi lebih adil. Sehingga, badan usaha yang menjual jenis BBM jenis umum tidak akan membanding-bandingkan harga.

Kemenhub: Maskapai Butuh Hidup

B. Wiyono 11 Feb 2019 Republika
YLKI meminta kenaikan harga tiket pesawat dilakukan secara gradual. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai, harga tiket pesawat saat ini masih dalam kondisi wajar. Meski sejumlah pihak mengeluhkan harga tiket pesawat mahal, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menegaskan, saat ini tidak ada maskapai yang melanggar batas atas tarif tiket pesawat. Industri penerbangan saat ini sedang melakukan penyesuaian demi memperbaiki kinerja keuangan. Akan tetapi, kenaikan harga tiket serta penerapan bagasi berbayar tidak hanya berdampak pada konsumen, tapi juga sektor pariwisata, UMKM, dan perhotelan. Pendapatan operator bandara juga akan mengalami penurunan dengan adanya kebijakan kenaikan tarif tersebut. Ribuan jadwal penerbangan dibatalkan lantaran sepi penumpang. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut biaya parkir pesawat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan maskapai menjual harga tiket dengan tarif tinggi. Dia pun menyarankan, biaya parkir pesawat untuk diturunkan. Harga tiket pesawat semestinya mengalami penurunan karena saat ini sudah memasuki periode sepi penumpang. Selain faktor tarif parkir, persoalan harga avtur juga masih menjadi beban maskapai. Dalam komposisi avtur, Bhima menjelaskan terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 0,3 persen. Pemerintah dinilai bisa memberikan insentif fiskal berupa penghapusan sementara pajak-pajak avtur.

Dorong Produksi Udang

B. Wiyono 11 Feb 2019 Kompas Ekonomi
Target peningkatan ekspor udang perlu ditopang produksi. Asosiasi pengolah menyebut kebutuhan mencapai 500.000 ton per tahun, tetapi bahan baku hanya 350.000 ton. Pemerintah menargetkan ekspor udang 1 miliar dollar AS hingga tahun 2021. Demi mengejar target itu, perlu setidaknya tambahan produksi 150.000 ton. Namun, kenaikan produksi ditaksir hanya sekitar 100.000 ton, antara lain karena kendala terbatasnya luas tambak. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, ekspor udang tahun lalu sekitar 190.000 ton dengan nilai ekspor sekitar 1,7 miliar dollar AS. Volume ekspor udang meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang sebesar 181.000 ton. Sementara volume produksi udang tahun lalu diklaim 920.000 ton dan pada 2017 sebanyak 919.987 ton. Saat ini sekitar 90 persen dari hasil budidaya udang di ekspor. Produksi udang untuk kebutuhan konsumi lokal sangat sedikit, berkisar 10-15 persen dari total produksi.

Tekanan Bisnis Perhotelan, Ketika Tiket Pesawat Jadi Sorotan Tajam

B. Wiyono 11 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Tahun ini para pelaku bisnis perhotelan belum dapat bernapas lega, setelah beberapa tahun belakangan ‘babak belur’ memperjuangkan kenaikan okupansi kamar. Persaingan melawan industri akomodasi berbasis aplikasi daring juga kian sengit. Memasuki 2019, pengusaha perhotelan kembali digempur tantangan lain berupa tingginya tiket pesawat dan kebijakan bagasi berbayar bagi maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/(LCC). Kebijakan itu dinilai langsung memukul tingkat okupansi hotel pada Januari 2019. Menurut klaim Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), karut marut tarif tiket dan bagasi maskapai membuat tingkat hunian kamar hotel berbintang melorot 15%. Bila permasalahan tiket dan bagasi maskapai tak kunjung selesai atau tak ada titik temu pada awal tahun ini, Hariyadi mengingatkan okupansi hotel bintang kian merosot 5%—10% dari capaian tahun lalu. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memproyeksikan tahun ini tingkat hunian kamar akan menurun.Sebelum adanya aturan bagasi berbayar, rerata okupansi hotel berbintang satu per Desember 2018 hanya 44% yang artinya 56% kamar tidak terisi. Adapun, okupansi hotel bintang lima menghadapi perlambatan akibat tertahannya konsumsi masyarakat menengah ke atas.

Pembenahan Perpajakan, Sengketa Pajak Meningkat

B. Wiyono 11 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk memperkecil ruang sengketa pajak mulai dari reformasi di sektor pemeriksaan hingga merelaksasi ketentuan pemberian restitusi. Namun demikian, kebijakan tersebut belum benar-benar mampu menekan jumlah pengajuan berkas sengketa ke Pengadilan Pajak. Hal itu tecermin dari data pengajuan sengketa pajak yang justru terus meningkat. Khusus sengketa di Ditjen Pajak, jumlah tahun lalu naik 40,6% dari 2017 sebanyak 5.553. Bila ditarik ke belakang, jumlah itu merupakan yang tertinggi sejak 2013. Di satu sisi, kenaikan sengketa pajak tak sebanding dengan kecepatan pengadilan pajak dalam menuntaskan sengketa yang masuk ke lembaga yudikatif di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Tahun lalu misalnya, mereka hanya mampu menuntaskan 9.963 sengketa pajak. Padahal pada 2016 dan 2017 jumlah sengketa yang berhasil ditangani bisa sebanyak 12.853 dan 11.231.
Sementara itu Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut lonjakan sengketa pada 2018 ini menunjukan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak. Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut. Mitigasi sengketa, menurutnya bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan. sengketa pajak juga sangat terkait dengan kepercayaan wajib pajak terkait dengan konsistensi fiskus dalam menerjemahkan ketentuan terkait perpajakan. Terkait hal itu, pemerintah harus belajar dari negara lain, terutama dengan negara yang memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih baik. Adapun, pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berpendapat sengketa pajak memang memiliki kecenderungan meningkat dan diperkirakan mengalami tren pertumbuhan hingga beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu pemerintah harus fokus membenahi hal tersebut misalkan dengan mendesain ketentuan pajak yang tidak multiinterpretasi, ketersediaan alternative dispute resolution, hingga paradigma cooperative compliance yang berorientasi pada pencegahan sengketa pajak sejak dini.

Formula Baru Harga BBM Dinilai Lebih Adil

B. Wiyono 11 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Formula baru harga bahan bakar jenis umum dinilai akan lebih mencerminkan kondisi riil karena menggunakan rerata harga minyak selama 1 bulan sebelumnya dibandingkan dengan formula lama berdasarkan rerata harga selama 3 bulan sebelumnya. Formula baru harga bahan bakar minyak (BBM) jenis umum diatur melalui Kepmen ESDM No. 19/2019 tentang Formula Harga Dasar BBM Jenis Bensin dan Solar di SPBU. Beleid itu terbit 1 Februari 2019. Berdasarkan Kepmen tersebut, margin bawah badan usaha niaga BBM sebesar 5% dan margin atas 10% dari harga dasar. Selain itu, penghitungan harga dasar BBM berdasarkan rerata harga minyak Singapura (mean of platts Singapore/MOPS) sebulan sebelumnya. Selain formula BBM jenis umum, pemerintah menetapkan formula harga jual eceran BBM jenis avtur melalui Kepmen ESDM No. 17/2019 tentang tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Beleid itu terbit pada 1 Februari 2019. Dengan adanya formula tersebut, harga jual avtur cenderung lebih terkendali dengan batas margin 10% dari tarif dasar dan juga membuka peluang bagi badan usaha lain untuk masuk dalam bisnis avtur.

Pajak Mengungkit Tinggi Target Penyampaian SPT 2018

Budi Suyanto 11 Feb 2019 Kontan
Tahun ini DJP menargetkan penyampaian SPT Tahunan PPh, Badan dan OP, mencapai 80%. Menurut Direktur P2Humas, upaya ini dilakukan karena target yang besar dan rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah. Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak mencapai 12,2% di tahun 2019, lebih tinggi dari 2017 (10,7%) dan 2018 (11,5%). Target penerimaan pajak sendiri sebesar Rp 1.737,8 triliun.
Agar wajib pajak lebih tertib melaporkan SPT, Ditjen Pajak mendorong penyampaian SPT lewat pengisian digital atau e-filling serta gencar mempromosikan agar WP melaporkan SPT lebih awal. Direktur P2Humas mengatakan bahwa Kanwil DJP dan KPP siap jemput bola mendatangi perusahaan dan instansi pemerintah. Langkah lain dengan membuka layanan Pojok Pajak di luar jam kantor di tempat-tempat publik. Ditjen Pajak juga menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Ini masih ditambah dengan relawan pajak di berbagai kota untuk bisa menyukseskan hajatan itu.
Direktur CITA memperkirakan jumlah SPT tahun ini naik dibandingkan dengan 2018.. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah jangan sampai masyarakat tetap masih enggan mengisi SPT. Seperti memilih cara manual agar jika ada kesalahan bisa segera diperbaiki.

Pelaku e-Commerce Minta Pengecualian

Budi Suyanto 11 Feb 2019 Kontan
PMK 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) akan berlaku mulai 1 April 2019. Salah satu isinya adalah mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan pengguna platform. Hanya, detil pelaporan ini diatur lebih lanjut dengan Perdirjen Pajak.
Direktur P2Humas mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan pelaksanaannya.Ditjen Pajak masih terus berdiskusi dengan pengelola marketplace atas penyampaian identitas pelapak. Meski demikian, pelapak tidak wajib NPWP saat berjualan di marketplace. Ditjen Pajak menegaskan tidak ada objek baru ataupun tarif baru.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) mengaku baru sekali bertemu dengan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai untuk membahas PMK tersebut. idEA meminta pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku e-commerce baru. Maksudnya adalah agar pemain e-commerce baru dengan omzet kecil tidak termasuk dalam data rekapitulasi yang diminta.

Perundingan AS-China Masih Sengit

Budi Suyanto 11 Feb 2019 Kontan
Penyelesaian sengketa dagang AS-China masih jauh dari kata selesai. Negosiator AS bakal menekan China dengan tuntutan lama. Yakni meminta China mereformasi perlakuan hak kekayaan intelektual milik perusahaan-perusahaan AS, bila tak ingin dikenakan kenaikan tarif impor. China sendiri membantah telah melakukan praktik pencurian kekayaan intelektual dan memaksa perusahaan-perusahaan AS untuk berbagi teknologi dengan perusahaan-perusahaan China.
Kedua negara berusaha menuntaskan kesepakatan menjelang tenggat 1 Maret 2019 ketika tarif AS atas impor China bakal meningkat menjadi 25% dari sebelumnya 10%. Presiden AS Donald Trumph mengatakan, ia tidak berencana bertemu dengan Presiden China Xi Jinping sebelum batas waktu itu. Pernyataan itu mengurangi harapan bahwa perjanjian perdagangan dapat dicapai dengan cepat.

[Tajuk] Dampak Cashless

Budi Suyanto 11 Feb 2019 Kontan
Era masyarakat tanpa dompet (wallet-free) sudah di depan mata. Kesepakatan bank-bank BUMN dan Telkomsel untuk menyatukan sistem dompet (mobile wallet) dan pembayaran bergerak (mobile payment) ke dalam LinkAja, memberi dorongan luar biasa bagi penggunaan transaksi model baru ini. Jumlah pengguna uang elektronik BUMN tersebut sudah mencapai puluhan juta. Belum ditambah pengguna GoPay dan Grab, serta pengguna mobile payment dari BCA dan bank swasta lainnya.
Begitu BI merampungkan proses standardisasi QR Code dan menerbitkan izin mobile payment, kita akan memasuki era cashless, cardless, dan wallet-free society. Tren ini sudah menjadi kenyataan di China dan sebagian kota besar Eropa. Namun, bank sentral mesti mencermati dampak negatif tren mobile payment ini. Di Negeri Panda, semakin sedikit orang mengisi dompetnya dengan uang tunai. Begitupun semakin banyak toko dan pedagang yang menolak pembayaran tunai.
Kondisi ini menciptakan dua masalah. Pertama, masyarakat miskin dan sangat miskin yang tak punya akses kepada produk keuangan dan telepon pintar semakin terpinggirkan. Alhasil, alih-laih menjadikan produk finansial semakin inklusif, mobile payment justru menciptakan kelompok eksklusif baru. Kedua, jika sampai terjadi penolakan pembayaran tunai, jelas melanggar undang-undang. Bank sentral harus memastikan bahwa sistem perekonomian di tanah air tetap menerima uang tunai rupiah sebagai alat pembayaran.

Pilihan Editor