;

Uber Mencatatkan Pesanan US$ 50 Miliar

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Kontan
Uber Technologies Inc mencatatkan pesanan total US$ 50 miliar sepanjang tahun lalu, mencakup layanan bisnis perjalanan dan pengiriman makanan. Total pemesanan ini melonjak 45% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, pendapatan Uber hanya naik tipis 2%. Artinya Uber masih menyubsidi bisnis di tengah pasar yang bersaing ketat. Kinerja Uber saat ini berada dalam sorotan. Pasalnya, Desember lalu Uber memasukkan dokumen secara resmi untuk menggelar penawaran saham perdana (IPO). Uber bersaing dengan Lyft untuk menjadi emiten ride hailing pertama.
Uber menghadapi persaingan ketat di seluruh dunia. Di India, Uber bersaing dengan Ola. Di Amerika Latin, Uber bersaing dengan Didi Chuxing, sedangkan Careem mengadang Uber di pasar Timur Tengah. Tak cuma persaingan layanan perjalanan, bisnis pengiriman makanan Uber Eats pun bersaing dengan sejumlah startup, seperti Door Dash dan Postmates. Oleh karena itu, Uber terus menawarkan harga murah, menaikkan komisi bagi pengemudi dan menanam investasi besar pada pemasaran.

[Perspektif] Yang Muda, yang Menganggur

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Muhammad Chatib Basri (Menteri Keuangan 2013 - 2014)

Data BPS menunjukkan bahwa persentase penganggur muda menurun dari sekitar 22% (2014) menjadi 20% (2018). Ini hal yang menggembirakan dan perlu diapresiasi. Artinya, dengan pertumbuhan ekonomi 5% - 5,2%, kita tetap mampu menurunkan pengangguran. Namun ada baiknya kita hati-hati di sini. Jika melihat komposisinya, mayoritas penganggur muda ini berpendidikan SMA ke atas, yaitu SMA Umum, SMK, Diploma, dan Sarjana.
Secara intuituf, penganggur muda yang kurang berpendidikan mungkin akan relatif lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan. Alasannya, adalah ekspektasi mereka tak terlalu tinggi. Berbeda dengan mereka yang berpendidikan SMA ke atas. Mereka mengharapkan reversation wage lebih tinggi. Alasan kedua, mereka yang berpendidikan tinggi merupakan kelas menengah, yang termasuk pengeluh ulung (professional complainers). Ketiga, di sinilah soal pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja formal menjadi sangat penting.
Namun, ada yang harus diperhatikan secara serius, yakni pertumbuhan investasi dan ekspor cenderung melambat sejak 2018. Saya menduga ini disebabkan beberapa hal, yakni dampak pengetatan kebijakan moneter untuk mengatasi pelemahan rupiah, berbaliknya arus modal kembali ke negara maju, dan menurunnya harga batubara dan komoditas. Keempat, penurunan ekspor yang lebih tajam daripada penurunan impor dapat mengakibatkan defisit transaksi berjalan kita.
Kelima, bagaimana cara mengatasi penganggur muda berpendidikan? Kita harus mendorong sektor formal. Misalnya, medorong industri manufaktur dan sektor jasa formal. Data BPS menunjukkan bahwa peningkatan penganggur muda terjadi di kelompok tamatan SMK. Ini mungkin disebabkan karena apa yang dipelajari di SMK tidak cocok dengan kebutuhan perusahaan. Jika itu soalnya, berikan insentif agar perusahaan melakukan sendiri pelatihannya. Berikan potongan pajak berganda bila perusahaan melakukan pelatihan untuk perbaikan kualitas SDM mereka melalui pendidikan vokasi. Namun, ada persoalan. Jika pengusaha gagal, ia akan menanggung seluruh kerugiannya, jika berhasil, produsen lain akan menirunya. Akibatnya, praktis tidak ada yang berminat untuk self-discovery. Di sini perlu peran pemerintah. Inovasi membutuhkan litbang (R&D). Untuk mendorong itu, perluas kemudahan pajak, berikan potongan pajak berganda jika swasta ingin melakukan R&D. Selain itu, buka ruang lebih luas bagi industri digital untuk berinovasi.

[Opini] Menyoal Aturan Mengenai Asuransi Ekspor Impor

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh: Kapler Marpaung (Dosen Magister Manajemen FEB UGM)

Kebijakan pemerintah melalui Permendag Nomor 82/2017 terkait aturan asuransi atas ekspor impor patut dihargai. Aturan tersebut memberikan peluang usaha dan melindungi pelaku usaha dalam negeri, terutama jasa keuangan subsektor asuransi. Peluang pertumbuhan industri perasuransian nasional masih terbuka luas apabila didukung oleh kebijakan melalui perundangan atau legislatif. Dengan catatan harus tetap menjaga persaingan sehat dan tidak menciptakan pasar monopoli atau oligopoli.
Namun, sangat disayangkan karena Kemdag menerbitkan lagi Permendag Nomor 80/2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82/2017. Permendag Nomor 80/2018 memuat beberapa perubahan. Pertama, mengubah definisi perusahaan asuransi hanya terbatas pada Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Syariah. Kedua, penegasan bahwa perusahaan perasuransian adalah perusahaan asuransi nasional atau konsorsium asuransi nasional. Ketiga, menghapus seluruh isi pasal 4 sehingga ketentuan menutup asuransi wajib kepada perusahaan perasuransian nasional menjadi tidak ada.
Beberapa ketentuan teknis yang diatur antara lain modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar. Dasar yang dipakai Kemdag ini kurang tepat. Dalam menilai sehat tidaknya suatu perusahaan asuransi nasional, parameter utamanya sebenarnya ekuitas atau modal itu sendiri. Salah satu indikator yang digunakan OJK dalam menilai kesehatan perusahaan asuransi adalah apabila memiliki ekuitas minimal Rp 100 miliar.
Ada beberapa masukan terkait Permendag tersebut. Pertama, persyaratan modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar diganti menjadi ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar. Kedua, perlu melibatkan peran pialang asuransi. Ketiga, perlu dibentuk konsorsium perusahaan asuransi nasional dengan persyaratan ekuitas minimal Rp 100 miliar.

Ironi di Lumbung Padi

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Data Kementerian Pertanian menunjukkan produksi jagung nasional naik tajam dari 19 juta ton (2014) menjadi 30 juta ton (2018). Sementara itu, konsumsi menurun drastis dari 18,3 juta ton menjadi 15,5 juta ton/tahun. Dengan kondisi seperti itu, boleh dipastikan Indonesia sudah swasembada jagung. Namun, model swasembada di negeri ini terbilang ironis. Mengapa?
Realisasi produksi lebih besar dua kali lipat dari konsumsi tetapi harganya tetap tinggi. Padahal, negara penghasil lain seperti Argentina dan Brasil bisa menjual Rp 3.000 per kg. Jika harga jagung terus naik, akan berdampak pada kenaikan komoditas lainnya seperti daging ayam ras dan telur ayam. Tingginya harga jagung ditengarai karena faktor distribusi. Sebaran sentra produksi jagung, dan letak pabrik pakan ternak yang terpusat pada beberapa wilayah memicu tingginya biaya distribusi.
Guru Besar IPB Dwi Andreas Santosa beranggapan Indonesia sudah masuk perangkap impor. Penurunan impor jagung memicu kenaikan harga gandum sebagai bahan substitusi. Efek dominonya berimbas pada harga pakan, yang akhirnya mendorong naiknya harga telur dan daging ayam. Dwi mengusulkan agar upaya peningkatan produksi

Kemampuan Pembayaran Jadi Perhatian

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Kendati level utang luar negeri Indonesia terbilang aman, risiko peningkatan rasio utang terhadap pendapatan atau debt to services harus menjadi perhatian. Efek perang dagang dan rebalancing di China serta penurunan harga merupakan kendala utamabagi ekspor tahun ini. Untuk menghadapi kondisi ini, pendalaman pasar surat utang di dalam negeri tetap harus berjalan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pinjaman luar negeri pemerintah dan swasta dengan beralih memanfaatkan utang domestik.
Baik swasta maupun pemerintah bisa melakukan refinancing atau pembiayaan ulang utang. Cara lain adalah debt swap atau menukar utang luar negeri pemerintah. Tukar utang bisa dijalankan melalui program lingkungan dan rekonstruksi bencana. Ke depan, tren kenaikan utang luar negeri masih akan terus berlanjut. Pasalnya, investor dan kreditur global memiliki preferensi untuk masuk ke pasar negara berkembang. Terbukti, penerbitan surat utang swasta dan pemerintah sampai akhir tahun lalu masih penuh peminat asing.

<em>Holding</em> BUMN Dapat Keringanan Pajak

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Holding BUMN dan usaha patungan asing mendapatkan keringanan fiskal melalui perluasan kualifikasi pemekaran usaha yang menggunakan nilai buku untuk tujuan perpajakan atas pengalihan hata (bagi perusahaan lama) atau atas perolehan (bagi perusahaan yang baru). Perluasan kualifikasi tersebut tertuang dalam PMK No.205/PMK.010/2018 merevisi PMK No.52/2017.
Dalam ketentuan baru, pemerintah menambahkan dua kualifikasi WP. Pertama, WP badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal asing paling sedikit Rp 500 miliar. Kedua, WP BUMN yang menerima penyertaan modal negara sepanjang pemekaran tersebut untuk membentuk holding BUMN. Direktur P2Humas DJP mengatakan perubahan regulasi ini adalah menambah kualifikasi pemekaran usaha yang berhak untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut. Tujuannya untuk menarik investor asing yang akan berinvestasi di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini untuk mendukung pembentukan holding BUMN. Direktur CITA menyatakan kebijakan ini tepat karena perusahaan lokal bisa spin-off atau membentuk usaha yang dikerjasamakan dengan investor asing.

Avtur Susul Tarif Listrik

Ayu Dewi 18 Feb 2019 Kompas
Pertamina menurunkan harga avtur seiring penguatan rupiah dan pelemahan harga minyak dunia. Sebelumnya, PLN menurunkan tarif listrik golongan 900 VA nonsubsidi. Per 16 februari 2019 harga avtur yang dijual Pertamina di Bandara Soekarno-Hatta diturunkan dari Rp 8.410 per liter menjadi Rp 7.960 per liter. Penurunan harga avtur juga terjadi disejumlah bandara seperti : Timika, Jayapura dari Rp 11.280 per liter menjadi Rp 10.970 per liter. Menurut Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita, harga avtur di bandara Soekarno-Hatta lebih rendah dibandingkan harga di bandara Changi-Singapura yang per 15 Februari 2019 seharga Rp 10.769 per liter. Harga avtur menjadi tema yang banyak diulas menyusul keluhan publik terkait harga tiket penerbangan. Maskpai penerbangan mengeluhkan tingginya harga avtur berdampak pada harga tiket pesawat.

Lamanya Mencari Keadilan Pajak

Budi Suyanto 18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Dari sekian proses perpajakan, bagi wajib pajak penanganan sengketa pajak dianggap paling tidak efisien dan memakan waktu. Proses sengketa sendiri bermula dari ketetapan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Sesuai Pasal 25 UU KUP, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Kendati masih dalam proses keberatan, WP tetap wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling tidak sesuai jumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan dikurangi pajak yang telah dibayarkan. Adapun DJP harus memberikan keputusan maksimal 12 bulan. Apabila waktu itu terlampaui, keberatan dianggap dikabulkan.
Persoalannya, setelah menunggu kurang lebih setahun, hasil keberatan umumnya tidak mengubah substansi yang disengketakan. Alhasil, banyak WP yang kemudian meneruskan sengketanya ke tingkat banding. Di Pengadilan Pajak inilah, biasanya proses penyelesaian sengketa bisa berlarut-larut. Kemenkeu mengakui berdasarkan data Pengadilan Pajak 2015-2018, terdapat penurunan jumlah putusan selama 3 tahun terakhir. Hal ini disebabkan tidak seimbangnya jumlah hakim dan jumlah perkara yang harus ditangani setiap tahun. Namun, apabila dilihat dari perbandingan antara jumlah putusan dan berkas perkara yang harus ditangani, produktivitas Pengadilan Pajak mengalami peningkatan.

Benahi Underground Economy (Tajuk)

Leo Putra 18 Feb 2019 Investor Daily
Hingga saat ini, produk impor yang masuk Indonesia jauh lebih besar dari yang tercatat di BPS. Impor ilegal inilah yang ikut menghambat bahkan membunuh perkembangan industri dalam negeri. Impor terbesar berasal dari RRT, yang pada tahun 2019 sebesar US$ 24,39 miliar dan Januari 2019 sebesar US$ 4,14 miliar, disinyalir banyak yang tidak tercatat dalam data BPS. Ekonomi yang tidak tercatat juga menyangkut ekspor. Banyak pihak mengatakan ekspor Indonesia bisa lebih besar minimal dua kali angka resmi. Ekspor perikanan justru bisa beberapa kali lipat lebih besar dari yang dicatat BPS. Penyelundupan yang tidak sedikit juga terjadi di batu bara. Setiap perusahaan besar memiliki pelabuhan sendiri. Siapa yang menjamin angka ekspor batubara sama dengan yang dilaporkan?. Pemerintah harus membenahi underground economy agar kegiatan tersebut tidak berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia.

Pemerintah Koordinasi atasi Unreported Fishing

Leo Putra 18 Feb 2019 Investor Daily
Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian telah menggelar koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengatasi masalah unreported fishing yang diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan defisit neraca perdagangan. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tengah berkoordinasi dengan BPS dan Bank Indonesia untuk melakukan perbaikan data agar laporan ekspor produk perikanan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pilihan Editor