;

Menakar Masa Depan Kelapa Sawit di Eropa

Budi Suyanto 13 Feb 2019 Kontan
oleh: Joao Martins dan Ibrahim Rohman

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis yang menghubungkan negara-negara berkembang dengan Uni Eropa. Hampir 50% minyak kelapa sawit di UE digunakan dalam proses produksi selanjutnya untuk biodiesel, pakan ternak, produksi makanan, sumber energi listrik, dan pemanas. Meskipun demikian, EU berencana untuk melarang impor minyak kelapa sawit. Tentu saja, jika larangan ini diimplementasikan, dampaknya akan secara langsung menekan ekspor Indonesia dan bisa memengaruhi neraca transaksi berjalan Indonesia.
Indonesia saat ini mengekspor 55% dari total minyak kelapa sawit dunia senilai US$ 18,5 miliar pada 2017. Tidak hanya itu, perekonomian regional di beberapa provinsi juga sangat bergantung pada komoditas ini. Provinsi-provinsi di Kalimantan dan Sumatera memasok 90% dari total produksi minyak sawit Indonesia. Bisa dipahami jika kemudian pemerintah Indonesia juga aktif terlibat dalam diskusi global tentang masalah ini.
Pemerintah Indonesia juga berusaha mempromosikan biodiesel untuk mempercepat penyerapan domestik di tengah ketidakpastian pasar global. Pemerintah berencana menerapkan penggunaan biodiesel 20% (B20) di seluruh negeri. Penelitian juga sedang dilakukan untuk meningkatkan porsi biodiesel hingga 30% (B30) atau bahkan 100% (B100). Pandangan dua sisi secara berimbang sangat dibutuhkan. Klaim tentang deforestasi yang kerap menyeret kelapa sawit dan potensi ekonomi yang strategis membelah prospektif komoditas ini.

Pengumpulan Data Niaga Daring Dikebut

Ayu Dewi 13 Feb 2019 Republika
Pemerintah akan menerbitkan regulasi mengenai pengumpulan data niaga daring atau e-commerce.Badan Pusat Statsitik (BPS) yang telah ditugaskan mengumpulkan data juga menghadapi resistensi dari pelaku usaha lantaran terdapat kemungkinan data tersebut rahasia perusahaan. Untuk itu, pemerintah berupaya mempercepat penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang niaga daring yang diinisiasi sejak tahun 2014 lalu. Deputi IV Kemenko Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah berupaya memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) agar data niaga daring bisa disalurkan secara satu pintu. Dengan begitu, pelaku usaha niaga daring pun tidak dipusingkan dengan permintaan data dari setiap K/L.
Asosiasi e-Commerce Indonesia-Idea siap memberikan data kepada pemerintah asalkan ada tujuan dan payung hukum yang jelas. Ketua bidang pajak, infrastruktur dan keamanan siber Idea Bima Laga sudah menyosialisasikan kepada para anggota asosiasi terkait pertukaran data. Pemerintah pun diminta untuk bisa menetukan K/L yang menjadi tempat bagi pelaku niaga daring untuk menyetorkan datanya. Ia menjelaskan , selain kepastian hukum Idea juga ingin mengatahui keperluan pemerintah terkait penggunaan data tersebut. Untuk keperluan analisis agregat akan lebih cepat mengumpulkan data bersifat makro, sementara jika data bersifat mikro para pelaku cenderung mempertanyakan kepentinganya. Idea menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam pembenahan niaga daring termasuk terkait perpajakan.

(Opini) MLA dan Perpajakan Kita

B. Wiyono 12 Feb 2019 Kompas
Oleh Yustinus Prastowo
Direktur Eksektuif CITA

Satu langkah maju terayun. Indonesia dan Konfederasi Swiss baru saja menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Perjanjian ini layak disambut hangat sebagai bentuk komitmen yang kuat akan transparansi, terlebih Swiss secara simbolis merupakan benteng kerahasiaan keuangan yang kokoh.
Meski membuka peluang bagi penuntasan kasus dan perburuan harta hasil kejahatan di masa lalu, pencapaian ini penting diletakkan sebagai tantangan untuk mengelola masa depan, khususnya perpajakan. Prinsip retroaktif dalam MLA sangat berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang membuka akses terhadap harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985. Oleh karena ite, harus segera diambil beberapa tindakan konkret. Pertama, memastikan akurasi jumlah kekayaan orang Indonesia di Swiss, sesuai dengan hasil penelitian dari Tax Justice Network (2010). Kedua, DJP segera melakukan penandingan data dan profiling yang bersumber dari Panama Papers, Paradise Papers, Swissleaks, dan informasi dari AEoI dengan data amnesti pajak dan SPT Wajib Pajak. Ketiga, memperkuat penegakan hukum, segera setelah MLA diratifikasi menjadi UU oleh DPR, dapat dimanfaatkan dengan menindaklanjuti kerja sama dengan pemerintah Swiss.

(Opini) Menyoroti Putusan Pengadilan Pajak

B. Wiyono 12 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Richard Burton
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta

Kelembagaan Pengadilan Pajak kembali menjadi siritan dari kalangan praktisi yang tergabung dalam Ikatan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi). Sedikitnya tiga persoalan yang disoroti Ikhapi. Pertama, soal kelembagaan PP yang masih di bawah Kementerian Keuangan tetapi berada dalam pengawasan Mahkamah Agung. Kedua, para hakim PP yang berasal dari pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai (internal pemerintah). Ketiga, kapasitas hakim yang mayoritas tidak berlatar belakang sarjana hukum. Persoalan ketiga berkaitan dengan latar belakang pendidikan yang bukan sarjana hukum, hendak dimaknai dalam konteks putusan yang dikeluarkan kurang berargumentasi hukum yang berisi keadilan. Itu pula yang dikritisi karena kerap terjadi ketidakkonsistenan proses peradilan.
Memang tidak mudah memahami keadilan dalam hukum (hukum pajak), ditambah dengan kritikan mempersoalkan hakim PP yang berlatar belakang pendidikan administrasi perpajakan. Oleh karenanya, sorotan keberadaan PP sert putusan hakim PP, menjadi masukan amat berharga untuk kepentingan keadilan pajak. Sorotan publik yang menilai independensi kelembagaan PP serta ragam putusan yang dalam kajian hukum dirasa belum memenuhi rasa keadilan, kiranya menjadi momentum penting membawa PP menjadi lembaga yang dibutuhkan masyarakat sebagai pencari keadilan. Harapan besar itulah yang dinantikan semua pihak, terlebih dengan kian kompleksnya perkembangan bisnis serta persoalan pungutan pajak yang menghendaki hukum yang dapat memberi keadilan buat semua.

Penghiliran Mineral, Smelter Akan Bertambah

B. Wiyono 12 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Total smelter mineral yang akan beroperasi pada awal 2022 berpotesi mencapai 57 unit sejalan dengan tenggat ekspor bijih nikel, bauksit, dan konsentrat \r\nmineral. Pemerintah memperbolehkan ekspor bijih nikel, bauksit, dan konsentrat sampai dengan Januari 2022. Setelah Januari 2022, seluruh produk mineral yang akan diekspor harus sudah dimurnikan terlebih dahulu di smelter domestik. Saat ini, sudah ada 27 smelter mineral yang sudah menyelesaikan konstruksi. Selain itu, pembangunan smelter baru akan bertambah 30 unit sehingga total smelter yang akan beroperasi pada Januari 2022 bisa mencapai 57 unit. Realisasi ekspor bijih nikel hingga akhir 2018 sebanyak 22 juta ton atau 48,83% dari kuota ekspor sebanyak 48 juta ton. Realisasi ekspor bijih bauksit mencapai 9,8 juta ton atau 37,69% dari kuota 26 juta ton.

Susi Gandeng TNI atasi Ekspor Illegal Sumber Daya Kelautan

Leo Putra 12 Feb 2019 Susi Gandeng TNI Atasi Ekspor Illegal Sumber Daya Kelautan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa dukungan secara penuh dari TNI sangat dibutuhkan untuk mengatasi ekspor ilegal sumber daya kelautan, baik perikanan, minyak mentah, gas, maupun tambang. Kerugian negara akibat ekspor ilegal, contohnya ekspor mutiara ke Hong Kong yang pada 2016 tercatat 4,1 ton padahal data pemerintah Hong Kong mencatat impor dari Indonesia sebanyak 22 ton. Kerena itula Menteri Susi dan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Sektor Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (11/2).

Manipulasi Nomor HS Rugikan Industri Ban

Leo Putra 12 Feb 2019 Investor Daily
Asosiasi Pengusahan Ban Indonesia (APBI) menegaskan, industri ban nasional yang dirugikan dengan maraknya manipulasi nomor harmonized system (HS) ban kendaraan komersial. Dengan memalsukan nomor HS, tarif bea masuk impor ban menjadi rendah, sehingga produk ban lokal tidak bisa bersaing dengan impor dari sisi harga jual. Contohnya, ban untuk kendaraan tambang dimasukkan ke Indonesia menggunakan nomor HS ban truk.

DJP Beri Layanan Surat Fiskal secara Daring

Leo Putra 12 Feb 2019 Investor Daily
Layanan pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) secara daring (online) melalui laman DJP. Selain untuk mempercepat layanan bagi Wajib Pajak, ini juga dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kemudahan berusaha. Peraturan tentang layanan ini diatur melalu Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019. Terhadap wajib pajak yang tidak dapat menggunakan layanan online, pengajuan SKF juga dapat dilakukan secara manual. Layanan ini dapat memakan waktu kurang lebih tiga hari kerja jika dilakukan secara manual dan dapat lebih cepat. Masa berlaku surat keterangan fiskal in adalah selama satu bulan terhitung mulai dari tanggal penerbitan.

Mulai Ditinggal, Kantor Cabang Hanya untuk Transaksi Rumit

Leo Putra 12 Feb 2019 Investor Daily
Surveii McKinsey mencatat kantor cabang fiaik bank selama ini menjadi wadah keterlibatan nasabah tradisional, tetapi ada pergeseran nyata di Asia menuju platform digital untuk transaksi sehari-hari. Kantor cabang kini hanya menumbang 12-21% transaksi bulanan. Partner McKinsey Indonesia mencatat secara keseluruhan, keterlibatan nasabah menggunakan platform digital telah tumbuh dari rata-rata 12,7-14,9% transaksi per bulan di negara Asia maju, dan dari 6,0-8,1% di negara Asia berkembang karena peningkatan penggunaan posel pintar dalam setiap kasusnya.

Penetrasi Tekfin Tembus 5 Persen

Ayu Dewi 12 Feb 2019 Republika
Tingkat penetrasi penggunaan layanan keuangan nonperbankan berbasis teknologi atau teknologi finansial (tekfin) di Indonesia telah mencapai 5% dari total pasar industri keuangan nasional. Meski angka tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan negara lain seperti: Cina yang menduduki peringkat pertama dunia dengan persentase 67%, Hongkong 57%, Selandia Baru 54% dan India 39%. Data tersebut dirilis oleh perusahaan konsultan manajemen bisnis McKinsey and Company dalam laporan terbarunya berjudul "Digital Bangking in Indonesia : Building Loyalty and Generating Growth".
Patner Indonesia McKinsey and Company Guillaume de Gentes mengatakan tingkat penetrasi tersebut dapat terus berkembang mencapai 15% tetapi membutuhkan waktu beberapa tahun. Saat ini tantangan terbesar dalam penetrasi tekfin adalah perilaku masyarakat Indonesia yang masih nyaman menggunakan uang tunai. Tantangan lain adalah rendahnya tingkat inklusi keuangan Indonesia. Menurut data Bank Indonesia, akses terhadap keuangan masyrakat baru mencapai 49% dan Pemerintah menargetkan angka tersebut dapat naik 75% di tahun 2019.
Berdasarkan proyeksi McKinsey akan terjadi kesenjangan besar antara jumlah pengguna ponsel dan pemilik akun bank. Pada tahun 2018 selisih keduanya sudah mencapai 13 juta orang dan akan terus terjadi pada 2025, sehingga perbankan harus segera menangkap tren ini. Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Mercy Simorangkir mengatakan, kolaborasi sudah dilakukan sejumlah perusahaan tekfin dengan berbagai bank. Menurutnya, masyarakat yang menggunakan dompet elektronik dari salah satu perusahaan tekfin cenderung tertarik untuk membuka akun bank yang bekerjasama dengan tekfin itu. Mercy berharap, kolaborasi antara tekfin dan perbankan dapat terus terjalin sebab teknologi yang terus berkembang saat ini tidak sepatutnya menimbulkan persaingan antara kedua belah pihak tersebut. Teknologi justru mampu mendorong kolaborasi yang dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

Pilihan Editor