;

Pengumpulan Data Niaga Daring Dikebut

Ekonomi Ayu Dewi 13 Feb 2019 Republika
Pengumpulan Data Niaga Daring Dikebut
Pemerintah akan menerbitkan regulasi mengenai pengumpulan data niaga daring atau e-commerce.Badan Pusat Statsitik (BPS) yang telah ditugaskan mengumpulkan data juga menghadapi resistensi dari pelaku usaha lantaran terdapat kemungkinan data tersebut rahasia perusahaan. Untuk itu, pemerintah berupaya mempercepat penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang niaga daring yang diinisiasi sejak tahun 2014 lalu. Deputi IV Kemenko Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah berupaya memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) agar data niaga daring bisa disalurkan secara satu pintu. Dengan begitu, pelaku usaha niaga daring pun tidak dipusingkan dengan permintaan data dari setiap K/L.
Asosiasi e-Commerce Indonesia-Idea siap memberikan data kepada pemerintah asalkan ada tujuan dan payung hukum yang jelas. Ketua bidang pajak, infrastruktur dan keamanan siber Idea Bima Laga sudah menyosialisasikan kepada para anggota asosiasi terkait pertukaran data. Pemerintah pun diminta untuk bisa menetukan K/L yang menjadi tempat bagi pelaku niaga daring untuk menyetorkan datanya. Ia menjelaskan , selain kepastian hukum Idea juga ingin mengatahui keperluan pemerintah terkait penggunaan data tersebut. Untuk keperluan analisis agregat akan lebih cepat mengumpulkan data bersifat makro, sementara jika data bersifat mikro para pelaku cenderung mempertanyakan kepentinganya. Idea menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam pembenahan niaga daring termasuk terkait perpajakan.
Download Aplikasi Labirin :