;

Perlu Insentif Dana Asing Biar Lebih Betah

Budi Suyanto 13 Feb 2019 Kontan
Seiring dengan berkurangnya tekanan sentimen global, arus masuk alias inflow investasi portofolio naik signifikan. Namun, investasi portofolio cenderung berjangka pendek, sehingga mudah terjadi arus keluar modal. Ekonom Core Indonesia, Pieter Abdullah Redjalam mengingatkan perlunya insentif karena Indonesia masih bertumpu pada investasi portofoliao. Insentif dimaksud adalah reverse tobin tax sesuai dengan jangka waktu penanaman. Semakin lama penanaman tersebut, maka insentif yang diberikan semakin besar. Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, menambahkan untuk memperbaiki struktur transaksi modal dan finansial, pemerintah perlu membuat bauran kebijakan insentif dan disinsentif berupa tobin tax dan reverse tobin tax
Tobin tax adalah pengenaan pajak jika dana itu keluar dari suatu negara. Utamanya melalui instrumen portofolio di pasar uang, pasar modal, dan pasar global. Sedangkan reverse tobin tax adalah insentif pajak untuk aliran modal asing yang disimpan di pasar keuangan domestik.

Tetap Ekspansi Meski Harga Batubara Turun

Budi Suyanto 13 Feb 2019 Kontan
Harga batubara kembali melemah. Meski begitu para emiten batubara tetap mengerek produksi tahun ini. Salah satunya adalah Adaro. Alasannya harga batubara sejatinya tidak bisa diprediksi. Karena itu, tidak ada yang bisa dilakukan kecuali tetap menjalankan efisiensi dan keunggulan operasional di seluruh rantai bisnis ADRO. BUMI juga menargetkan pertumbuhan produksi pada 2019. BUMI optimis karena didukung alat produksi dan infrastruktur yang sudah ada. Selain itu, BUMI juga mendorong efisiensi dengan menekan biaya produksi di 2019.

[Tajuk] Kemahalan

Budi Suyanto 13 Feb 2019 Kontan
Harga tiket pesawat yang cenderung naik sebulan terkahir berimbas ke mana-mana. Toko oleh-oleh sepi, hotel pun sepi. Menurut catatan Menteri Pariwisata, tingkat hunian hotel turun 30%. Pemerintah berupaya mengatasi krisis yang mengancam hotel tersebut. Selasa (12/2) kemarin, Presiden mencabut larangan lembaga negara untuk rapat di hotel.
Di lain pihak, harga avtur dituding sebagai biang keladi mahalnya tiket pesawat. Tidak kurang, Presiden Jokowi menuding bahwa harga Avtur yang dijual Pertamina lebih mahal 30% dibandingkan dengan negara tetangga. Pertamina diberikan pilihan, menurunkan harga atau melepaskan hak monopoli. Benarkah harga Avtur yang dijual Pertamina kemahalan?
Informasi dari Energy Information Administration menyatakan bahwa harga Avtur di Indonesia US$ 2,31 per galon atau sekitar Rp 8.590 per liter. Memang lebih mahal daripada Malaysia, Singapura dan Vietnam. Namun, harga jual Avtur Indonesia masih lebih murah daripada harga rat-rata Avtur di ASEAN. Pada kenyataannya, harga Avtur di Indonesia tidak sama, tergantung pada lokasi penjualannya. Dalam catatan Pertamina, harga Avtur berkisar Rp 8.210 per liter sampai Rp 10.980 per liter. Sah-sah saja Pertamina menerapkan ongkos distribusi untuk Avtur, berdasar KepMen ESDM tentang formulasi harga dasar eceran Avtur.
Sebenarnya, sejak pertengahan Januari, atau sebelum ribut-ribut harga tiket pesawat mahal, INACA sudah meminta Pertamina untuk menurunkan harga Avtur sampai 10%. Permintaan itu tidak dikabulkan. Kini, kita tunggu saja, apakah margin Pertamina atau maskapai yang bakal terpangkas?

Menkeu Bongkar Struktur Harga Avtur

Ayu Dewi 13 Feb 2019 Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar untuk membahas struktur harga avtur. Sri Mulyani menjelaskan, kalau memang ada kaitanya dengan perpajakan, pihaknya akan ikut memformulasikan skema perpajakan tersebut. Menteri Keuangan juga menjelaskan sebenarnya kalau untuk struktur perpajakanya dan insentif dalam harga minyak sudah diatur Kemenkeu dengan Menteri ESDM. Namun pertemuanya dengan pihak ESDM akan lebih rinci melihat perumusan struktur harga milik Pertamina sebagai satu-satunya penyalur avtur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta margin batas atas. Poin pentingnya adalah ditetapkanya batas atas margin sebesar 10% dari harga dasar.

Menakar Masa Depan Kelapa Sawit di Eropa

Budi Suyanto 13 Feb 2019 Kontan
oleh: Joao Martins dan Ibrahim Rohman

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis yang menghubungkan negara-negara berkembang dengan Uni Eropa. Hampir 50% minyak kelapa sawit di UE digunakan dalam proses produksi selanjutnya untuk biodiesel, pakan ternak, produksi makanan, sumber energi listrik, dan pemanas. Meskipun demikian, EU berencana untuk melarang impor minyak kelapa sawit. Tentu saja, jika larangan ini diimplementasikan, dampaknya akan secara langsung menekan ekspor Indonesia dan bisa memengaruhi neraca transaksi berjalan Indonesia.
Indonesia saat ini mengekspor 55% dari total minyak kelapa sawit dunia senilai US$ 18,5 miliar pada 2017. Tidak hanya itu, perekonomian regional di beberapa provinsi juga sangat bergantung pada komoditas ini. Provinsi-provinsi di Kalimantan dan Sumatera memasok 90% dari total produksi minyak sawit Indonesia. Bisa dipahami jika kemudian pemerintah Indonesia juga aktif terlibat dalam diskusi global tentang masalah ini.
Pemerintah Indonesia juga berusaha mempromosikan biodiesel untuk mempercepat penyerapan domestik di tengah ketidakpastian pasar global. Pemerintah berencana menerapkan penggunaan biodiesel 20% (B20) di seluruh negeri. Penelitian juga sedang dilakukan untuk meningkatkan porsi biodiesel hingga 30% (B30) atau bahkan 100% (B100). Pandangan dua sisi secara berimbang sangat dibutuhkan. Klaim tentang deforestasi yang kerap menyeret kelapa sawit dan potensi ekonomi yang strategis membelah prospektif komoditas ini.

Pengumpulan Data Niaga Daring Dikebut

Ayu Dewi 13 Feb 2019 Republika
Pemerintah akan menerbitkan regulasi mengenai pengumpulan data niaga daring atau e-commerce.Badan Pusat Statsitik (BPS) yang telah ditugaskan mengumpulkan data juga menghadapi resistensi dari pelaku usaha lantaran terdapat kemungkinan data tersebut rahasia perusahaan. Untuk itu, pemerintah berupaya mempercepat penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang niaga daring yang diinisiasi sejak tahun 2014 lalu. Deputi IV Kemenko Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah berupaya memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) agar data niaga daring bisa disalurkan secara satu pintu. Dengan begitu, pelaku usaha niaga daring pun tidak dipusingkan dengan permintaan data dari setiap K/L.
Asosiasi e-Commerce Indonesia-Idea siap memberikan data kepada pemerintah asalkan ada tujuan dan payung hukum yang jelas. Ketua bidang pajak, infrastruktur dan keamanan siber Idea Bima Laga sudah menyosialisasikan kepada para anggota asosiasi terkait pertukaran data. Pemerintah pun diminta untuk bisa menetukan K/L yang menjadi tempat bagi pelaku niaga daring untuk menyetorkan datanya. Ia menjelaskan , selain kepastian hukum Idea juga ingin mengatahui keperluan pemerintah terkait penggunaan data tersebut. Untuk keperluan analisis agregat akan lebih cepat mengumpulkan data bersifat makro, sementara jika data bersifat mikro para pelaku cenderung mempertanyakan kepentinganya. Idea menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam pembenahan niaga daring termasuk terkait perpajakan.

(Opini) MLA dan Perpajakan Kita

B. Wiyono 12 Feb 2019 Kompas
Oleh Yustinus Prastowo
Direktur Eksektuif CITA

Satu langkah maju terayun. Indonesia dan Konfederasi Swiss baru saja menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Perjanjian ini layak disambut hangat sebagai bentuk komitmen yang kuat akan transparansi, terlebih Swiss secara simbolis merupakan benteng kerahasiaan keuangan yang kokoh.
Meski membuka peluang bagi penuntasan kasus dan perburuan harta hasil kejahatan di masa lalu, pencapaian ini penting diletakkan sebagai tantangan untuk mengelola masa depan, khususnya perpajakan. Prinsip retroaktif dalam MLA sangat berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang membuka akses terhadap harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985. Oleh karena ite, harus segera diambil beberapa tindakan konkret. Pertama, memastikan akurasi jumlah kekayaan orang Indonesia di Swiss, sesuai dengan hasil penelitian dari Tax Justice Network (2010). Kedua, DJP segera melakukan penandingan data dan profiling yang bersumber dari Panama Papers, Paradise Papers, Swissleaks, dan informasi dari AEoI dengan data amnesti pajak dan SPT Wajib Pajak. Ketiga, memperkuat penegakan hukum, segera setelah MLA diratifikasi menjadi UU oleh DPR, dapat dimanfaatkan dengan menindaklanjuti kerja sama dengan pemerintah Swiss.

(Opini) Menyoroti Putusan Pengadilan Pajak

B. Wiyono 12 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Richard Burton
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta

Kelembagaan Pengadilan Pajak kembali menjadi siritan dari kalangan praktisi yang tergabung dalam Ikatan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi). Sedikitnya tiga persoalan yang disoroti Ikhapi. Pertama, soal kelembagaan PP yang masih di bawah Kementerian Keuangan tetapi berada dalam pengawasan Mahkamah Agung. Kedua, para hakim PP yang berasal dari pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai (internal pemerintah). Ketiga, kapasitas hakim yang mayoritas tidak berlatar belakang sarjana hukum. Persoalan ketiga berkaitan dengan latar belakang pendidikan yang bukan sarjana hukum, hendak dimaknai dalam konteks putusan yang dikeluarkan kurang berargumentasi hukum yang berisi keadilan. Itu pula yang dikritisi karena kerap terjadi ketidakkonsistenan proses peradilan.
Memang tidak mudah memahami keadilan dalam hukum (hukum pajak), ditambah dengan kritikan mempersoalkan hakim PP yang berlatar belakang pendidikan administrasi perpajakan. Oleh karenanya, sorotan keberadaan PP sert putusan hakim PP, menjadi masukan amat berharga untuk kepentingan keadilan pajak. Sorotan publik yang menilai independensi kelembagaan PP serta ragam putusan yang dalam kajian hukum dirasa belum memenuhi rasa keadilan, kiranya menjadi momentum penting membawa PP menjadi lembaga yang dibutuhkan masyarakat sebagai pencari keadilan. Harapan besar itulah yang dinantikan semua pihak, terlebih dengan kian kompleksnya perkembangan bisnis serta persoalan pungutan pajak yang menghendaki hukum yang dapat memberi keadilan buat semua.

Penghiliran Mineral, Smelter Akan Bertambah

B. Wiyono 12 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Total smelter mineral yang akan beroperasi pada awal 2022 berpotesi mencapai 57 unit sejalan dengan tenggat ekspor bijih nikel, bauksit, dan konsentrat \r\nmineral. Pemerintah memperbolehkan ekspor bijih nikel, bauksit, dan konsentrat sampai dengan Januari 2022. Setelah Januari 2022, seluruh produk mineral yang akan diekspor harus sudah dimurnikan terlebih dahulu di smelter domestik. Saat ini, sudah ada 27 smelter mineral yang sudah menyelesaikan konstruksi. Selain itu, pembangunan smelter baru akan bertambah 30 unit sehingga total smelter yang akan beroperasi pada Januari 2022 bisa mencapai 57 unit. Realisasi ekspor bijih nikel hingga akhir 2018 sebanyak 22 juta ton atau 48,83% dari kuota ekspor sebanyak 48 juta ton. Realisasi ekspor bijih bauksit mencapai 9,8 juta ton atau 37,69% dari kuota 26 juta ton.

Susi Gandeng TNI atasi Ekspor Illegal Sumber Daya Kelautan

Leo Putra 12 Feb 2019 Susi Gandeng TNI Atasi Ekspor Illegal Sumber Daya Kelautan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa dukungan secara penuh dari TNI sangat dibutuhkan untuk mengatasi ekspor ilegal sumber daya kelautan, baik perikanan, minyak mentah, gas, maupun tambang. Kerugian negara akibat ekspor ilegal, contohnya ekspor mutiara ke Hong Kong yang pada 2016 tercatat 4,1 ton padahal data pemerintah Hong Kong mencatat impor dari Indonesia sebanyak 22 ton. Kerena itula Menteri Susi dan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Sektor Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (11/2).

Pilihan Editor