Lamanya Mencari Keadilan Pajak
Budi Suyanto
18 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Dari sekian proses perpajakan, bagi wajib pajak penanganan sengketa pajak dianggap paling tidak efisien dan memakan waktu. Proses sengketa sendiri bermula dari ketetapan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak. Sesuai Pasal 25 UU KUP, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Kendati masih dalam proses keberatan, WP tetap wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling tidak sesuai jumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan dikurangi pajak yang telah dibayarkan. Adapun DJP harus memberikan keputusan maksimal 12 bulan. Apabila waktu itu terlampaui, keberatan dianggap dikabulkan.
Persoalannya, setelah menunggu kurang lebih setahun, hasil keberatan umumnya tidak mengubah substansi yang disengketakan. Alhasil, banyak WP yang kemudian meneruskan sengketanya ke tingkat banding. Di Pengadilan Pajak inilah, biasanya proses penyelesaian sengketa bisa berlarut-larut. Kemenkeu mengakui berdasarkan data Pengadilan Pajak 2015-2018, terdapat penurunan jumlah putusan selama 3 tahun terakhir. Hal ini disebabkan tidak seimbangnya jumlah hakim dan jumlah perkara yang harus ditangani setiap tahun. Namun, apabila dilihat dari perbandingan antara jumlah putusan dan berkas perkara yang harus ditangani, produktivitas Pengadilan Pajak mengalami peningkatan.
Persoalannya, setelah menunggu kurang lebih setahun, hasil keberatan umumnya tidak mengubah substansi yang disengketakan. Alhasil, banyak WP yang kemudian meneruskan sengketanya ke tingkat banding. Di Pengadilan Pajak inilah, biasanya proses penyelesaian sengketa bisa berlarut-larut. Kemenkeu mengakui berdasarkan data Pengadilan Pajak 2015-2018, terdapat penurunan jumlah putusan selama 3 tahun terakhir. Hal ini disebabkan tidak seimbangnya jumlah hakim dan jumlah perkara yang harus ditangani setiap tahun. Namun, apabila dilihat dari perbandingan antara jumlah putusan dan berkas perkara yang harus ditangani, produktivitas Pengadilan Pajak mengalami peningkatan.
Benahi Underground Economy (Tajuk)
Leo Putra
18 Feb 2019 Investor Daily
Hingga saat ini, produk impor yang masuk Indonesia jauh lebih besar dari yang tercatat di BPS. Impor ilegal inilah yang ikut menghambat bahkan membunuh perkembangan industri dalam negeri. Impor terbesar berasal dari RRT, yang pada tahun 2019 sebesar US$ 24,39 miliar dan Januari 2019 sebesar US$ 4,14 miliar, disinyalir banyak yang tidak tercatat dalam data BPS. Ekonomi yang tidak tercatat juga menyangkut ekspor. Banyak pihak mengatakan ekspor Indonesia bisa lebih besar minimal dua kali angka resmi. Ekspor perikanan justru bisa beberapa kali lipat lebih besar dari yang dicatat BPS. Penyelundupan yang tidak sedikit juga terjadi di batu bara. Setiap perusahaan besar memiliki pelabuhan sendiri. Siapa yang menjamin angka ekspor batubara sama dengan yang dilaporkan?. Pemerintah harus membenahi underground economy agar kegiatan tersebut tidak berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia.
Pemerintah Koordinasi atasi Unreported Fishing
Leo Putra
18 Feb 2019 Investor Daily
Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian telah menggelar koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengatasi masalah unreported fishing yang diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan defisit neraca perdagangan. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga tengah berkoordinasi dengan BPS dan Bank Indonesia untuk melakukan perbaikan data agar laporan ekspor produk perikanan tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Puskepi: Penurunan Harga Avtur Bentuk Keberpihakan Pertamina
Leo Putra
18 Feb 2019 Investor Daily
Kebijakan Manajemen PT Pertamina (Persero) yang menurunkan harga avtur dari semula sebesar Rp 8.210/liter menjadi Rp 7.960, sementara posting price avtur di bandara Changi Singapura adalah Rp 10.760/liter, merupakan bentuk keberpihakan Pertamina terhadap kepentingan masyarakat. Meskipun sebenarnya avtur adalah BBM non subsidi yang perlakuannya harusnya business to business.
Konsumen Bisa Jual Listrik Panel Surya ke PLN
Leo Putra
18 Feb 2019 Investor Daily
Peraturan Menteri ESDM Nomor 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) mengatur bahwa Konsumen nantinya bisa menjual Listrik ke PLN. Dalam aturan tersbut, pelanggan PLN yang berminat memasang PLTS atap dirumahnya, harus mengajukan permohonan pemasangan PLTS kepada general manager Unit Induk Wilayah Distribusi PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi (memuat nomor identitas konsumen PLN) dan persyaratan teknis. Untuk pelanggan prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar. Hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target Energi Baru dan Terbarukan (EBT) 23% pada 2025.
Wajib Pasok Batubara ke Dalam Negeri Ditambah
Budi Suyanto
15 Feb 2019 Kontan
Pemerintah ingin mengamankan pasokan batubara ke pasar domestik. Kementerian ESDM mematok target DMO mencapai 128 juta ton, lebih tinggi dari target tahun lalu 121 juta ton, bahkan 11% lebih tinggi dibandingkan realisasi DMO 2018 sebesar 115 juta ton. Tidak hanya volume yang naik, porsinya turut naik, dari 25% tahun 2018 menjadi 26,17% tahun ini.
Agaknya para pengusaha tidak nyaman dengan target pasokan batubara DMO. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kenaikan tersebut terlalu agresif. Pasalnya, kenaikan kebutuhan batubara domestik tidak signifikan. Di sisi lain, sebagian produsen batubara masih kesulitan memenuhi kewajiban DMO, terutama terkait kandungan kalori dan harga yang terus turun. Meskipun demikian, sejumlah emiten batubara berkomitmen memenuhi target DMO yang ditetapkan pemerintah.
Agaknya para pengusaha tidak nyaman dengan target pasokan batubara DMO. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai kenaikan tersebut terlalu agresif. Pasalnya, kenaikan kebutuhan batubara domestik tidak signifikan. Di sisi lain, sebagian produsen batubara masih kesulitan memenuhi kewajiban DMO, terutama terkait kandungan kalori dan harga yang terus turun. Meskipun demikian, sejumlah emiten batubara berkomitmen memenuhi target DMO yang ditetapkan pemerintah.
AKR-BP Segera Masuk Bisnis Avtur
Leo Putra
15 Feb 2019 Investor Daily
PT Pertamina (Persero) bakal punya pesaing bisnis avtur nasional. PT AKR Corporindo Tbk bekerja sama dengan Air BP, unit usaha BP Plc, segera masuk ke bisnis bahan bakar pesawat tersebut dengan membentuk perusahaan patungan. Masuknya AKR-BP ini diharapkan akan menjadikan harga avtur lebih kompetitif. AKR sudah menandatangani JV dengan BP pada Kamis (14/2).
Kehadiran Alibaba Cloud Gairahkan Bisnis Data Center
Leo Putra
15 Feb 2019 Kehadiran Alibaba Cloud Gairahkan Bisnis Data Center
Peluncuran pusat data baru Alibaba di Indonesia yang kedua belum lama ini menunjukan adanya pergeseran yang pada prioritas bisnis yang mendorong perusahaan lokal untuk mengadopsi multicloud
BKPM : Enam Perusahaan Ajukan Tax Holiday
Leo Putra
15 Feb 2019 Investor Daily
Deputi Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana, menjelaskan perkembangan fasilitas tax holiday melalui OSS telah muncul enam perusahaan yang mengajukan tax holiday namun belum bisa segera diproses karena harus diitegrasikan datanya lebih dulu. Menurut Husen, perusahaa nyang mengajukan tax holiday tersebut terdiri dari beberapa industri pionir dengan bidang usaha seperti industri pembuatan logam dasar bukan besi, pembangkit tenaga listrik, serta industri kimia dasar dan organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam serta batubara.
Ditjen Pajak Kaji Penghapusan PPN Avtur
Ayu Dewi
15 Feb 2019 Republika
Direktorat Jenderal Pajak akan mengkaji usulan pengurangan maupun penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi pembelian bahan bakar pesawat atau avtur. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama tak akan sendirian dalam melakukan kajian, kajian turut dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Meski kajian akan dilaksanakan namun Hestu tidak sepakat dengan pandangan bahwa mahalnya harga avtur karena dikenakan PPN. Sebab, PPN sebesar 10% sudah dikenakan sejak awal dan berlaku pada produk-produk yang sudah ditentukan pada regulasi pemerintah.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai senada bahwa PPN terhadap bahan bakar pesawat (avtur) tidak sepatutnya dipermasalahkan sebagai kenaikan harga tiket peswat. Yustinus menambahkan, tarif PPN 10% cukup rendah dibandingkan Eropa dengan tarif PPN avtur sebesar 25%. Menurut Yustinus yang menjadi permasalahan saat ini adalah beban maskapai penerbangan yang semakin tinggi. Usulan penghapusan PPN terhadap avtur tidak mudah dilakukan dan dinilai melanggar Undang-Undang.
Peneliti senior Indef Drajat Wibowo menambahkan bahwa proporsi biaya avtur sangat kecil dari keseluruhan harga tiket pesawat yaitu hanya 3,6%. Secara umum Drajat sependapat dengan data Telegraph.co.uk bahwa alokasi per tiket tebesar adalah untuk biaya perawatan, airport cost seperti landing fee, dan bahkan pajak serta charges. Lebih lanjut menurut Drajat, pernyataan bahwa penyebab tingginya harga tiket adalah avtur jelas salah sasaran.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai senada bahwa PPN terhadap bahan bakar pesawat (avtur) tidak sepatutnya dipermasalahkan sebagai kenaikan harga tiket peswat. Yustinus menambahkan, tarif PPN 10% cukup rendah dibandingkan Eropa dengan tarif PPN avtur sebesar 25%. Menurut Yustinus yang menjadi permasalahan saat ini adalah beban maskapai penerbangan yang semakin tinggi. Usulan penghapusan PPN terhadap avtur tidak mudah dilakukan dan dinilai melanggar Undang-Undang.
Peneliti senior Indef Drajat Wibowo menambahkan bahwa proporsi biaya avtur sangat kecil dari keseluruhan harga tiket pesawat yaitu hanya 3,6%. Secara umum Drajat sependapat dengan data Telegraph.co.uk bahwa alokasi per tiket tebesar adalah untuk biaya perawatan, airport cost seperti landing fee, dan bahkan pajak serta charges. Lebih lanjut menurut Drajat, pernyataan bahwa penyebab tingginya harga tiket adalah avtur jelas salah sasaran.



