[Opini] Buruk Muka, Tarif Pesawat Dibelah
07 Feb 2019
Kontan
oleh: Arfanda Siregar (Dosen Manajemen Industri Politeknik Negeri Medan)
Empat tahun lalu, sebelum kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 di Selat Karimata, masyarakat dimanjakan oleh penerbangan murah (low cost carrier). Namun pascakecelakaan, Menhub saat itu, Ignatius Jonan, menaikkan tarif batas bawah tiket penerbangan hingga 40%. Menhub berargumen LCC berpotensi mengabaikan faktor keselamatan penerbangan seiring banyaknya biaya yang dikurangi. Meskipun saat itu harga tiket pesawat naik, harganya masih terjangkau masyarakat. Hal ini ditopang meningkatnya kebutuhan transportasi udara dan pertumbuhan maskapai penerbangan yang seolah tak terbentung.
Namun, di ujung tahun 2018, pemerintah memberi izin melambungkan harga tiket pesawat. Alasan selalu bisa dibuat, dan dikemas sebaik mungkin agar dipahami khalayak. Pemerintah berargumen harga tiket disesuaikan dengan fluktuasi biaya operasional, seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dollar AS. Selain itu, Menhub Budi Karya mengatakan, dengan tarif batas bawah yang sekarang, banyak maskapai penerbangan yang perang harga.
Nyatanya, ketika harga avtur diturunkan oleh Pertamina dan kurs mata uang sedang bagus, harga tiket tak kunjung turun. Padahal beberapa negara memperhatikan besaran tarif pesawat yang mampu ditanggung warganya. Sebut saja Spanyol, Australia, Afrika Selatan, India, hingga Malaysia. Hal itu menunjukkan ada salah urus dunia penerbangan di Indonesia.
Ketidakbecusan pemerintah ditunjukkan dengan dominasi perusahaan besar di bidang penerbangan, yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Garuda baru-baru ini mencaplok Sriwijaya Air. Tidak mengherankan jika harga tiket pesawat hanya dikendalikan kedua maskapai tersebut.
Dari sekian maskapai yang gulung tikar, praktis tidak terjadi persaingan harga tiket. Padahal konsep LCC bukanlah cakap kosong. Konsep LCC adalah hasil dari strategi bisnis dan efisiensi pelayanan. Kenyataan ini seolah mengatakan bahwa buruk muka pemerintah, maka harga tiket pesawat selalu dibelas alias dinaikkan.
Empat tahun lalu, sebelum kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 di Selat Karimata, masyarakat dimanjakan oleh penerbangan murah (low cost carrier). Namun pascakecelakaan, Menhub saat itu, Ignatius Jonan, menaikkan tarif batas bawah tiket penerbangan hingga 40%. Menhub berargumen LCC berpotensi mengabaikan faktor keselamatan penerbangan seiring banyaknya biaya yang dikurangi. Meskipun saat itu harga tiket pesawat naik, harganya masih terjangkau masyarakat. Hal ini ditopang meningkatnya kebutuhan transportasi udara dan pertumbuhan maskapai penerbangan yang seolah tak terbentung.
Namun, di ujung tahun 2018, pemerintah memberi izin melambungkan harga tiket pesawat. Alasan selalu bisa dibuat, dan dikemas sebaik mungkin agar dipahami khalayak. Pemerintah berargumen harga tiket disesuaikan dengan fluktuasi biaya operasional, seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dollar AS. Selain itu, Menhub Budi Karya mengatakan, dengan tarif batas bawah yang sekarang, banyak maskapai penerbangan yang perang harga.
Nyatanya, ketika harga avtur diturunkan oleh Pertamina dan kurs mata uang sedang bagus, harga tiket tak kunjung turun. Padahal beberapa negara memperhatikan besaran tarif pesawat yang mampu ditanggung warganya. Sebut saja Spanyol, Australia, Afrika Selatan, India, hingga Malaysia. Hal itu menunjukkan ada salah urus dunia penerbangan di Indonesia.
Ketidakbecusan pemerintah ditunjukkan dengan dominasi perusahaan besar di bidang penerbangan, yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Garuda baru-baru ini mencaplok Sriwijaya Air. Tidak mengherankan jika harga tiket pesawat hanya dikendalikan kedua maskapai tersebut.
Dari sekian maskapai yang gulung tikar, praktis tidak terjadi persaingan harga tiket. Padahal konsep LCC bukanlah cakap kosong. Konsep LCC adalah hasil dari strategi bisnis dan efisiensi pelayanan. Kenyataan ini seolah mengatakan bahwa buruk muka pemerintah, maka harga tiket pesawat selalu dibelas alias dinaikkan.
Tags :
#PenerbanganPostingan Terkait
Prospek Perbaikan Ekonomi di Paruh Kedua Tahun
30 Jun 2025
Kebijakan Diskon Tiket Transportasi
30 Jun 2025
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
28 Jun 2025
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
26 Jun 2025
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
24 Jun 2025
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023