Menkumham Buru Aset Haram di Swiss
08 Feb 2019
Investor Daily
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bergerak cepat usai menandatangani perjanjian hukum timbal balik (mutual legal assistance) antara RI dengan Swiss pada 4 Februari 2019. Pengejaran terhadap aset hasil penggelapan pajak, perbuatan korupsi dan perbuatan melanggar hukum pidana lainya akan diburu dengan melibatkan KPK, Polri, Kejaksaan serta PPATK. Perjanjian ini meliputi tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum dapat meminta bantuan dalam mendukung penyedikan dalam rangka memperoleh informasi keberadaan aset, keberadaan seseorang, membekukan dan menyita aset hingga merampas aset sebagai eksekusi putusan yang berkekuatan hukum.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023