Kemenhub: Maskapai Butuh Hidup
YLKI meminta kenaikan harga tiket pesawat dilakukan secara gradual. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai, harga tiket pesawat saat ini masih dalam kondisi wajar. Meski sejumlah pihak mengeluhkan harga tiket pesawat mahal, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menegaskan, saat ini tidak ada maskapai yang melanggar batas atas tarif tiket pesawat. Industri penerbangan saat ini sedang melakukan penyesuaian demi memperbaiki kinerja keuangan. Akan tetapi, kenaikan harga tiket serta penerapan bagasi berbayar tidak hanya berdampak pada konsumen, tapi juga sektor pariwisata, UMKM, dan perhotelan. Pendapatan operator bandara juga akan mengalami penurunan dengan adanya kebijakan kenaikan tarif tersebut. Ribuan jadwal penerbangan dibatalkan lantaran sepi penumpang. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut biaya parkir pesawat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan maskapai menjual harga tiket dengan tarif tinggi. Dia pun menyarankan, biaya parkir pesawat untuk diturunkan. Harga tiket pesawat semestinya mengalami penurunan karena saat ini sudah memasuki periode sepi penumpang. Selain faktor tarif parkir, persoalan harga avtur juga masih menjadi beban maskapai. Dalam komposisi avtur, Bhima menjelaskan terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 0,3 persen. Pemerintah dinilai bisa memberikan insentif fiskal berupa penghapusan sementara pajak-pajak avtur.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023