Formula Baru Harga BBM Dinilai Lebih Adil
Formula baru harga bahan bakar jenis umum dinilai akan lebih mencerminkan kondisi riil karena menggunakan rerata harga minyak selama 1 bulan sebelumnya dibandingkan dengan formula lama berdasarkan rerata harga selama 3 bulan sebelumnya. Formula baru harga bahan bakar minyak (BBM) jenis umum diatur melalui Kepmen ESDM No. 19/2019 tentang Formula Harga Dasar BBM Jenis Bensin dan Solar di SPBU. Beleid itu terbit 1 Februari 2019. Berdasarkan Kepmen tersebut, margin bawah badan usaha niaga BBM sebesar 5% dan margin atas 10% dari harga dasar. Selain itu, penghitungan harga dasar BBM berdasarkan rerata harga minyak Singapura (mean of platts Singapore/MOPS) sebulan sebelumnya. Selain formula BBM jenis umum, pemerintah menetapkan formula harga jual eceran BBM jenis avtur melalui Kepmen ESDM No. 17/2019 tentang tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. Beleid itu terbit pada 1 Februari 2019. Dengan adanya formula tersebut, harga jual avtur cenderung lebih terkendali dengan batas margin 10% dari tarif dasar dan juga membuka peluang bagi badan usaha lain untuk masuk dalam bisnis avtur.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023